PEMBAGIAN DAGING KURBAN
Bagaiamana pembagian daging
kurban agar sesuai syar’i.
1. Dalil dari Al-Qur’an
Allah ta’ala firman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ.
"Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang
sangat miskin." (QS. Al-Ḥajj [22]: 28)
Menurut Mujahid, الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
ialah orang miskin yang tidak mau meminta-minta. (Tafsir Ibnu Katsir, QS
Al-Hajj [22]:28).
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ .
"Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup
dan orang yang meminta.." (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Ḥajj [22]: 36).
Ibnu Abbas
berkata tentang firman Allah ta’ala الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ,
bahwa qani' artinya orang yang tidak meminta-minta (padahal ia memerlukannya),
sedangkan mu'tar artinya orang yang meminta. Ini menurut pendapat
Qatadah, Ibrahim An-Nakha'i, dan Mujahid, menurut suatu riwayat yang bersumber
dari Ibnu Abbas. (Tafsir Ibnu Katsir, QS Al-Hajj [22]: 36).
2. Dalil dari Sunnah (Hadits).
Dari
Salamah bin al-Akwa‘ raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ
شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ, قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ
كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي,
قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا, فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ
جَهْدٌ,
فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا.
“Barang siapa
di antara kalian yang berkurban, maka jangan sampai pagi hari setelah hari
ketiga masih ada daging kurban yang tersisa di rumahnya.” Ketika
datang tahun berikutnya, mereka berkata: “Wahai
Rasulullah, apakah kami lakukan seperti yang kami lakukan pada tahun lalu?” Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“Makanlah, berilah makan (kepada orang lain),
dan simpanlah. Karena pada tahun itu manusia mengalami kesulitan, dan aku ingin
kalian membantu mereka.” (HR. Bukhari 5569, Ahmad 11543).
Dalam riwayat imam Muslim:
إِنَّمَا
نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا
وَتَصَدَّقُوا.
“Sesungguhnya aku melarang kalian
(dahulu menyimpan daging kurban) karena (kedatangan) orang-orang yang sedang
mengalami kesulitan yang datang secara tiba-tiba. Maka sekarang makanlah,
simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Muslim 1917).
3. Perkataan para Ulama.
Ibnu Katsir menyebutkan salah satu pendapat di dalam tafsirnya: Qurban
dibagi menjadi tiga bagian, sepertiga untuk yang punya, sepertiga lainnya untuk
ia hadiahkan, dan sepertiga yang terakhir untuk disedekahkan, karena
berdasarkan firman Allah ta’ala. dalam ayat lainnya yang mengatakan:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّ .
"Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup
dan orang yang meminta.." (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Ḥajj [22]: 36).
Imam Ahmad berkata: "Kami berpegang kepada hadits
dari Abdullah (Ibnu Mas‘ud), bahwa: 'Ia makan sepertiga, memberi makan kepada
siapa yang dia kehendaki sepertiga, dan bersedekah dengan sepertiga kepada
orang-orang miskin."
'Alqamah berkata: "Abdullah
(Ibnu Mas‘ud) mengirimkan bersamaku hewan hadyu-nya, dan dia memerintahkanku
untuk memakan sepertiganya, mengirimkan sepertiga kepada keluarga saudaranya,
dan menyedekahkan sepertiga." (Kitab Kassyaf
al-Qina‘ ‘an Matn al-Iqna‘ , Syaikh Manṣur
bin Yunus al-Buhuti Wafat 1051 H, beliau bermadzhab
Hambali).
Di dalam fikih Muyassar
disebutkan: Dianjurkan membaginya menjadi tiga bagian, sepertiga untuk
keluarganya, sepertiga untuk tetangga yang fakir dan miskin, sepertiga lagi
untuk hadiah. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas tentang sifat udhhiyyah Nabi:
وَيُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ
الثُلُثَ, وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيْرَانِهِ الثُّلُثَ, وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السؤال بالثلث.
"Beliau memberi makan
sepertiga untuk keluarganya, dan memberi makan tetangganya yang miskin
sepertiga (hadiah), dan sepertiga di sedekahkan kepada para peminta-minta.” (Diriwayatkan dari Abu Musa di dalam al-Wazha’if dan
beliau menghasankan sebagaimana di dalam al-Mugni 8/632).
4. Kesimpulan Cara Pembagian Daging
Kurban.
1/3 dimakan sendiri dan keluarga.
1/3 dihadiahkan ke tetangga dan kerabat.
1/3 disedekahkan kepada fakir miskin.
Dalam penerapan di masyarakat :
1/3 dimakan sendiri maksudnya sampil (kembalian).
1/3 dihadiahkan kerabat(tleningan plastik) dibagi sendiri oleh yang kurban.
1/3 disedekahkan, apa yang di berikan kepada panitia semua warga.
Realisasinya kita saksikan setelah pembagian kurban banyak warga yang
keluar, untuk memberi besan, kerabat, dan lainnya. Allahu ‘alam.
Demikianlah semoga bermanfaat.
-----000-----
Sragen 29-05-2025
Juanaedi Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar