Rabu, 28 Mei 2025

PEMBAGIAN KURBAN.

 

 


PEMBAGIAN DAGING KURBAN

Bagaiamana pembagian daging kurban agar sesuai syar’i.

 

1.   Dalil dari Al-Qur’an

Allah ta’ala firman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ.

"Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sangat miskin." (QS. Al-Ḥajj [22]: 28)

Menurut Mujahid, الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ialah orang miskin yang tidak mau meminta-minta. (Tafsir Ibnu Katsir, QS Al-Hajj [22]:28).

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ .

"Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta.." (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Ḥajj [22]: 36).

Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah ta’ala الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ, bahwa qani' artinya orang yang tidak meminta-minta (padahal ia memerlukannya), sedangkan mu'tar artinya orang yang meminta. Ini menurut pendapat Qatadah, Ibrahim An-Nakha'i, dan Mujahid, menurut suatu riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas. (Tafsir Ibnu Katsir, QS Al-Hajj [22]: 36).

2.   Dalil dari Sunnah (Hadits).

Dari Salamah bin al-Akwa‘ raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ, قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي, قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا, فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ, فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا.

 “Barang siapa di antara kalian yang berkurban, maka jangan sampai pagi hari setelah hari ketiga masih ada daging kurban yang tersisa di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kami lakukan seperti yang kami lakukan pada tahun lalu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Makanlah, berilah makan (kepada orang lain), dan simpanlah. Karena pada tahun itu manusia mengalami kesulitan, dan aku ingin kalian membantu mereka.” (HR. Bukhari 5569, Ahmad 11543).

Dalam riwayat imam Muslim:

إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا.

“Sesungguhnya aku melarang kalian (dahulu menyimpan daging kurban) karena (kedatangan) orang-orang yang sedang mengalami kesulitan yang datang secara tiba-tiba. Maka sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Muslim 1917).

3.   Perkataan para Ulama.

Ibnu Katsir menyebutkan salah satu pendapat di dalam tafsirnya: Qurban dibagi menjadi tiga bagian, sepertiga untuk yang punya, sepertiga lainnya untuk ia hadiahkan, dan sepertiga yang terakhir untuk disedekahkan, karena berdasarkan firman Allah ta’ala. dalam ayat lainnya yang mengatakan:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ .

"Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta.." (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Ḥajj [22]: 36).

Imam Ahmad berkata: "Kami berpegang kepada hadits dari Abdullah (Ibnu Mas‘ud), bahwa: 'Ia makan sepertiga, memberi makan kepada siapa yang dia kehendaki sepertiga, dan bersedekah dengan sepertiga kepada orang-orang miskin."

'Alqamah berkata: "Abdullah (Ibnu Mas‘ud) mengirimkan bersamaku hewan hadyu-nya, dan dia memerintahkanku untuk memakan sepertiganya, mengirimkan sepertiga kepada keluarga saudaranya, dan menyedekahkan sepertiga." (Kitab Kassyaf al-Qina‘ ‘an Matn al-Iqna‘ , Syaikh Manṣur bin Yunus al-Buhuti Wafat 1051 H, beliau bermadzhab Hambali).

Di dalam fikih Muyassar disebutkan: Dianjurkan membaginya menjadi tiga bagian, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangga yang fakir dan miskin, sepertiga lagi untuk hadiah. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas tentang sifat udhhiyyah Nabi:

وَيُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُلُثَ, وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيْرَانِهِ الثُّلُثَ, وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السؤال بالثلث.

"Beliau memberi makan sepertiga untuk keluarganya, dan memberi makan tetangganya yang miskin sepertiga (hadiah), dan sepertiga di sedekahkan kepada para peminta-minta.” (Diriwayatkan dari Abu Musa di dalam al-Wazha’if dan beliau menghasankan sebagaimana di dalam al-Mugni 8/632).

4.   Kesimpulan Cara Pembagian Daging Kurban.

1/3 dimakan sendiri dan keluarga.

1/3 dihadiahkan ke tetangga dan kerabat.

1/3 disedekahkan kepada fakir miskin.

Dalam penerapan di masyarakat :

1/3 dimakan sendiri maksudnya sampil (kembalian).

1/3 dihadiahkan kerabat(tleningan plastik) dibagi sendiri oleh yang kurban.

1/3 disedekahkan, apa yang di berikan kepada panitia semua warga.

Realisasinya kita saksikan setelah pembagian kurban banyak warga yang keluar, untuk memberi besan, kerabat, dan lainnya. Allahu ‘alam.

Demikianlah semoga bermanfaat.

 

-----000-----

 

Sragen 29-05-2025

Juanaedi Abdullah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUD AQIDATAKA BAB 5 SOAL: 3 FENOMENA KESYIRIKAN PADA MASYARAKAT.

  BAB 5 SYIRIK BESAR. SOAL: 3 FENOMENA KESYIRIKAN PADA MASYARAKAT.   م - هَلِ الشِّرْكُ مَوْجُودٌ فِي هٰذِهِ الأُمَّةِ . Soal: A...