Berikut adalah hadits yang menunjukkan bahwa doa ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallāhu ‘anhu dikabulkan oleh Allah, dan menjadi sebab turunnya ayat Al-Qur’an:
---
1. Tentang Hijab (Tirai) untuk istri-istri Nabi
‘Umar berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوِ اتَّخَذْتَ عَلَى نِسَائِكَ حِجَابًا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ الْحِجَابِ
"Aku berkata: Wahai Rasulullah, seandainya engkau perintahkan istri-istrimu memakai hijab (tirai). Maka Allah pun menurunkan ayat hijab."
(HR. al-Bukhārī no. 4483)
Ayat yang dimaksud adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ...
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika diizinkan kepadamu..."
(QS. Al-Ahzab: 53)
---
2. Tentang Larangan Menyalatkan Munafik (Abdullah bin Ubay)
Ketika Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam ingin menyalatkan jenazah Abdullah bin Ubay (kepala munafik), Umar berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، تُصَلِّي عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ يَوْمَ كَذَا وَكَذَا كَذَا وَكَذَا؟!
"Aku berkata: Wahai Rasulullah, engkau akan menyalatkannya padahal dia pada hari ini dan itu telah berkata begini dan begitu?!"
Setelah itu Allah menurunkan ayat:
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ
"Dan janganlah engkau menyalatkan salah seorang dari mereka (orang munafik) yang mati selama-lamanya dan jangan engkau berdiri di atas kuburannya."
(QS. At-Taubah: 84)
(HR. al-Bukhārī no. 4670, Muslim no. 2779)
---
3. Tentang Tempat Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat
‘Umar berkata:
وَافَقَنِي رَبِّي فِي ثَلَاثٍ... قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوِ اتَّخَذْنَا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى، فَنَزَلَتْ: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى}
"Rabb-ku telah membenarkan (pendapat)ku dalam tiga hal... Aku berkata: Wahai Rasulullah, seandainya kita menjadikan Maqām Ibrāhīm sebagai tempat shalat, maka turunlah ayat:
{Dan jadikanlah sebagian dari Maqām Ibrāhīm sebagai tempat shalat} (QS. Al-Baqarah: 125).
(HR. al-Bukhārī no. 402)
---
Kesimpulan:
Beberapa doa atau pendapat Umar bin al-Khaththab radhiyallāhu ‘anhu dikabulkan oleh Allah dan menjadi sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur'an, di antaranya:
Hijab istri-istri Nabi (Al-Ahzab: 53),
Larangan menyolatkan orang munafik (At-Taubah: 84),
Shalat di Maqam Ibrahim (Al-Baqarah: 125).
Ya, benar. Salah satu contoh paling kuat dari doa atau usulan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallāhu ‘anhu yang dikabulkan Allah dan menjadi sebab turunnya ayat Al-Qur’an adalah tentang pengharaman khamr (minuman keras).
---
Hadits tentang pengharaman khamr karena doa ‘Umar
Diriwayatkan bahwa ‘Umar pernah berdoa:
اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا
"Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan."
Setelah itu, Allah menurunkan ayat:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ...
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar..."
(QS. Al-Baqarah: 219)
Namun ‘Umar belum puas, lalu ia kembali berdoa:
اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا
Lalu turun ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ...
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk..."
(QS. An-Nisā`: 43)
Namun pengharaman belum bersifat total, hingga akhirnya ‘Umar berdoa untuk ketiga kalinya:
اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا
Dan akhirnya turun ayat yang tegas:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ... رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
"Sesungguhnya khamr, judi... adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah itu."
(QS. Al-Mā`idah: 90)
Sumber:
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya (1/53), an-Nasā’ī, dan lainnya.
Dinilai hasan oleh al-Albānī dalam As-Silsilah ash-Shahīhah no. 2504.
Kesimpulan:
Pengharaman khamr terjadi secara bertahap, dan dalam proses itu, doa ‘Umar radhiyallāhu ‘anhu berperan penting. Allah mengabulkan doanya dan menurunkan ayat secara berurutan hingga akhirnya mengharamkan khamr secara mutlak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar