Imam an-Nawawi rahimahullah dalam
"Riyadhus Shalihin" dan juga dalam "al-Adzkar" menyebutkan
ada 6 keadaan yang dibolehkan ghibah (menggunjing). Ini bukan ghibah yang
terlarang karena ada maslahat syar'i di dalamnya. Berikut perinciannya:
---
Enam Keadaan Ghibah yang
Diperbolehkan
1. Mengadukan kezaliman (at-Tazhlim)
Seseorang yang dizalimi boleh
mengadukan kezaliman kepada penguasa, hakim, atau orang yang diharapkan bisa
menghilangkan kezaliman tersebut.
Contoh:
"Si Fulan menzalimiku dengan
mengambil hartaku."
2. Meminta tolong untuk mengubah
kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat ke jalan yang benar (al-Isti’anah
‘ala Taghyir al-Munkar wa Irja’ al-‘Aashi ilash-Shawab)
Dalam hal ini, tujuan ghibah adalah
meminta pertolongan untuk menghentikan perbuatan dosa orang tersebut.
Contoh:
"Fulan sering mencuri, tolong
beri nasihat padanya."
3. Meminta fatwa (al-Istifta’)
Dibolehkan menyebutkan keburukan
orang lain saat meminta fatwa untuk menyelesaikan masalah tertentu.
Contoh:
"Ayahku menzalimiku, apakah saya
boleh menolaknya dalam perkara ini?"
4. Memperingatkan kaum muslimin dari
kejelekan seseorang (al-Tahdzir lil-Muslimin min al-Syar)
Seperti dalam kasus: jarh wa ta’dil
(penilaian terhadap periwayat hadits), peringatan terhadap penipu, ahli bid’ah,
atau pelaku maksiat terang-terangan.
Contoh:
"Jangan beli dari Fulan karena
dia suka menipu."
5. Orang yang terang-terangan
melakukan kefasikan atau bid’ah (al-Mujahir bil Fisk wal Bid’ah)
Dibolehkan menyebutkan pelaku maksiat
yang melakukannya secara terang-terangan.
Contoh:
"Fulan peminum khamr."
(jika dia melakukannya secara terbuka)
6. Untuk ta‘rif (pengenalan)
Jika seorang dikenal dengan julukan
tertentu, seperti "si buta", "si pincang", maka boleh
disebutkan demi mengenali, bukan merendahkan.
Contoh:
"Si pincang datang
kemarin."
Asalkan tanpa niat merendahkan.
---
Referensi:
Imam an-Nawawi, Riyadhus Shalihin,
Bab Ghibah.
Imam an-Nawawi, al-Adzkar, Bab
Ghibah.
---
Catatan Penting:
➡️ Meski dibolehkan, ghibah ini tetap terikat syarat:
✔️ Niat ikhlas demi maslahat syar'i.
✔️ Tidak boleh berlebihan.
✔️ Tidak dengan tujuan merendahkan atau menambah aib.
---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar