Minggu, 15 Juni 2025

6 KEADAAN BOLEHNYA GIBAH

 

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam "Riyadhus Shalihin" dan juga dalam "al-Adzkar" menyebutkan ada 6 keadaan yang dibolehkan ghibah (menggunjing). Ini bukan ghibah yang terlarang karena ada maslahat syar'i di dalamnya. Berikut perinciannya:

 

 

---

 

Enam Keadaan Ghibah yang Diperbolehkan

 

1. Mengadukan kezaliman (at-Tazhlim)

Seseorang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman kepada penguasa, hakim, atau orang yang diharapkan bisa menghilangkan kezaliman tersebut.

Contoh:

"Si Fulan menzalimiku dengan mengambil hartaku."

 

 

2. Meminta tolong untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat ke jalan yang benar (al-Isti’anah ‘ala Taghyir al-Munkar wa Irja’ al-‘Aashi ilash-Shawab)

Dalam hal ini, tujuan ghibah adalah meminta pertolongan untuk menghentikan perbuatan dosa orang tersebut.

Contoh:

"Fulan sering mencuri, tolong beri nasihat padanya."

 

 

3. Meminta fatwa (al-Istifta’)

Dibolehkan menyebutkan keburukan orang lain saat meminta fatwa untuk menyelesaikan masalah tertentu.

Contoh:

"Ayahku menzalimiku, apakah saya boleh menolaknya dalam perkara ini?"

 

 

4. Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan seseorang (al-Tahdzir lil-Muslimin min al-Syar)

Seperti dalam kasus: jarh wa ta’dil (penilaian terhadap periwayat hadits), peringatan terhadap penipu, ahli bid’ah, atau pelaku maksiat terang-terangan.

Contoh:

"Jangan beli dari Fulan karena dia suka menipu."

 

 

5. Orang yang terang-terangan melakukan kefasikan atau bid’ah (al-Mujahir bil Fisk wal Bid’ah)

Dibolehkan menyebutkan pelaku maksiat yang melakukannya secara terang-terangan.

Contoh:

"Fulan peminum khamr." (jika dia melakukannya secara terbuka)

 

 

6. Untuk ta‘rif (pengenalan)

Jika seorang dikenal dengan julukan tertentu, seperti "si buta", "si pincang", maka boleh disebutkan demi mengenali, bukan merendahkan.

Contoh:

"Si pincang datang kemarin."

Asalkan tanpa niat merendahkan.

 

 

 

 

---

 

Referensi:

 

Imam an-Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Ghibah.

 

Imam an-Nawawi, al-Adzkar, Bab Ghibah.

 

 

 

---

 

Catatan Penting:

 

➡️ Meski dibolehkan, ghibah ini tetap terikat syarat:

✔️ Niat ikhlas demi maslahat syar'i.

✔️ Tidak boleh berlebihan.

✔️ Tidak dengan tujuan merendahkan atau menambah aib.

 

 

---

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUD AQIDATAKA BAB 5 SOAL: 3 FENOMENA KESYIRIKAN PADA MASYARAKAT.

  BAB 5 SYIRIK BESAR. SOAL: 3 FENOMENA KESYIRIKAN PADA MASYARAKAT.   م - هَلِ الشِّرْكُ مَوْجُودٌ فِي هٰذِهِ الأُمَّةِ . Soal: A...