BAB 15
HAK PENGUSAHA ATAU MAJIKAN
Islam
adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan
antara pekerja dan pengusaha (majikan). Dalam Islam, bukan hanya hak-hak
pekerja yang dijaga, tetapi hak-hak pengusaha pun mendapat perhatian besar.
Berikut
ini adalah uraian tentang hak-hak pengusaha atau majikan berdasarkan Al-Qur’an
dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta penjelasan para ulama.
Adapun di antara hak pengusaha yaitu:
1. Berhak menentukan karyawan sesuai kelayakan yang
dibutuhkan.
Allah ta’ala berfirman:
قَالَتْ
إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ
الْقَوِيُّ الْأَمِينُ.
"Salah seorang dari kedua
wanita itu berkata: 'Wahai ayahku, ambillah dia sebagai orang yang bekerja
(pada kita), sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau ambil untuk bekerja
adalah yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS.
Al-Qashash [28]: 26).
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, aku berkata kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي قَالَ: يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ
ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ
إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Aku
berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mau mengangkatku (menjadi pemimpin
atau pejabat)? Maka beliau menepuk pundakku lalu bersabda: ‘Wahai
Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah. Sesungguhnya (jabatan itu) adalah amanah.
Dan pada hari kiamat (jabatan itu) menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali
bagi orang yang mengambilnya dengan haknya serta melaksanakan kewajiban yang
ada padanya.” (HR.
Muslim 1825).
Ayat dan
hadits ini menekankan pentingnya memilih pekerja yang memiliki kekuatan fisik
dan integritas yang tinggi. Ini adalah prinsip yang dapat diterapkan dalam
berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam memilih pemimpin, pasangan, atau pekerja,
sebagaimana yang banyak disebutkan di dalam kitab tafsir, pengusaha boleh
memilih orang-orang yang demikian ini.
2. berhak membuat peraturan yang wajib di taati selama bukan kemaksiatan.
Allah
ta’ala berfirman:
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ .
"Taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), serta pemimpin di antara kalian." (QS.
An-Nisa [4]: 59).
Dalam
hal ini pengusaha merupakan
pemimpin bagi karyawan dalam lingkup perusahaannya.
Namun
ketaatan tersebut terikat kepada yang ma’ruf, adapun peraturan yang menyelisihi
syari’at tidak boleh ditaati, semisal tidak diperkenankan shalat jum’at, tidak
diperkenankan memakai jilbab atau harus mengikuti perayaan-perayaan orang kafir
tersebut.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ،
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ.
“Tidak ada ketaatan di
dalam maksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan hanyalah pada perkara yang ma’ruf.”
(HR. Bukhari 7257, Muslim 1840).
3. Pengusaha berhak mendapatkan keuntungan yang halal dari
usahanya.
Allah
ta’ala berfirman:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ
بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا..
"Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan Allah kepada
sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada
bagian dari apa yang mereka usahakan..”
(QS. An-Nisa [4]: 32)
Dari
‘Urwah, dari ‘Aisyah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قَضَى أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ.
"Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memutuskan bahwa hasil keuntungan itu
dibarengi dengan tanggungan (risiko kerugian).” (HR. Ahmad 24224, Tirmidzi
1286, Abu Dawud 1567, dihasankan Syaikh
al-Albani di dalam al-Irwa’ 1315).
Dalam
hal ini pengusaha berhak mendapatkan keuntungan dan kerugian dalam usahanya.
4. Hendaknya pekerja melaksanakan pekerjaannya sebaik
mungkin.
Hendaknya
pekerja memenuhi amanahnya, bersinergi, kompeten dan tanggung jawab.
Allah
ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ
إِلَى أَهْلِهَا.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa’ [4]: 58).
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى.
"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang
telah diusahakannya." (QS. An-Najm [53]:39).
“Diriwayatkan
dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bahwasannya beliau bersabda:
إنَّ
اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا
الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ
شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.
‘Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala
memerintahkan berbuat baik dalam segala sesuatu, maka kalau kalian membunuh
hendaklah kalian memperbaiki cara membunuh dan kalau kalian menyembelih
hendaklah kalian memperbaiki cara menyembelih kalian. Dan hendaklah seorang
diantara kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan binatang
sembelihannya.'” (HR. Muslim 1955, Tirmidzi 1409, Abu Dawud 2815).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ
عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ.
"Sesungguhnya
Allah mencintai jika salah seorang dari kalian melakukan suatu pekerjaan, maka
dia menyempurnakannya." (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath 897,
Baihaqi Syu’abul iman 4929, Abu Ya’la dalam Musnadnya 4386, dihasankan Syaikh
al-Albani di dalam ash-Shahihah 1113).
Sebagian ulama salaf mengatakan:
مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ
الحَسَنَةُ بَعْدَهَا وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا.
“Di antara balasan kebaikan
adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan
selanjutnya.” (Majmu’ al-Fatawa 18/177).
Seseorang
akan mendapatkan balasan sesuai amal yang dilakukan, baik urusan dunia maupun
akhirat.
5. Pekerja harus memenuhi syarat perjanjian yang telah
disepakati.
Pekerja
harus memenuhi kontrak yang telah ditentukan, tidak boleh pindah ke tempat lain
hanya karena dijanjikan gaji lebih tinggi, fasilitas dan lainnya.
Allah
ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ .
"Wahai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Maidah [5]: 1).
بَلَىٰ مَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ وَاتَّقَىٰ فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُتَّقِينَ.
“(Bukan
demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa,
maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.”(QS. Ali ‘Imran [3]:
76).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ.
"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
yang mereka buat." (HR. Abu Dawud 3594, Baihaqi 14432,
dihasankan Syaikh al-Albani di dalam al-Irwa’ 1303).
6. Hak menegur dan memberi sangsi.
Tidak
semua pekerja mereka berjalan lurus, benar, dan amanah oleh karena itu menolak
keburukan berupa pelanggaran yang mereka lakukan dengan nasehat yang halus
adakalanya hal ini akan diterima.
Allah
ta’ala berfirman:
ٱدْفَعْ
بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِى بَيْنَكَ وَبَيْنَهُۥ
عَدَٰوَةٌ كَأَنَّهُۥ وَلِىٌّ حَمِيمٌ.
“Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka
tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah
menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat [42]: 34).
Hal
ini juga sebagaimana keumuman hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ قَالَ: لِلَّهِ
وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ.
"Agama itu adalah nasihat." Kami
bertanya, "Untuk siapa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,
"Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan
rakyatnya." (HR. Muslim 55, Ahmad 16940).
7. Pengusaha punya hak untuk mengganti atau memberhentikan
karena alasan tertentu.
Pada
asalnya sebuah perjanjian wajib untuk dipenuhi, namun karena sebab tertentu
maka hal itu boleh untuk dihentikan, hal ini sebagaimana dalam sebuah kaidah
usul fikih:
الضَّرَرُ
يُزَالُ.
"Bahaya (kerugian) harus dihilangkan."
(Fikih Nawazil 1/189, Bakar bin ‘Abdullah Abu
Zaid).
Alasan
penghentian atau penggantian tersebut di antaranya:
1)
Melakukan
Pelanggaran Berat
Contoh: pencurian, penipuan, mabuk di tempat kerja, penganiayaan, atau
perbuatan asusila di lingkungan kerja.
2) Mengundurkan Diri atas Kehendak
Sendiri
Pengunduran diri disampaikan secara lisan maupun tertulis.
3) Perusahaan Tutup atau Pailit
Jika perusahaan bangkrut atau tutup secara resmi, maka hubungan kerja dengan
karyawan dinyatakan berakhir.
4) Efisiensi atau Perampingan Tenaga
Kerja
Untuk mencegah kerugian perusahaan, dilakukan pengurangan jumlah tenaga kerja.
5) Memasuki Usia Pensiun
Pekerja diberhentikan karena telah mencapai usia pensiun sesuai perjanjian
kerja atau ketentuan perusahaan.
6) Melanggar Peraturan Perusahaan
Seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu yang
telah ditetapkan.
7) Berhianat dan
Membocorkan Rahasia Perusahaan
Contoh: menyebarkan informasi rahasia perusahaan, seperti jadwal pengiriman
barang atau data penting lainnya.
8) Melakukan
Sabotase atau Mencari Keuntungan Pribadi
Contoh: merusak mesin produksi, menggagalkan pengiriman barang, atau tindakan
lain yang merugikan perusahaan demi keuntungan pribadi.
9) Melakukan
Provokasi di Lingkungan Kerja
Contoh: menyebarkan fitnah, memicu kerusuhan, atau menghasut rekan kerja untuk
mogok tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
10)
Pekerja
Meninggal Dunia
Hubungan kerja otomatis berakhir jika pekerja meninggal dunia.
Demikian beberapa hak pengusaha atau majikan dalam Islam. Semuanya
bertujuan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha
agar tercipta keharmonisan dalam hubungan kerja.
Semoga
tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Wa billahi taufiq.
-----000-----
Sragen 11-06-2025
Junaedi Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar