Rabu, 11 Juni 2025

HAK 15 HAK PENGUSAHA.

 


BAB 15

HAK PENGUSAHA ATAU MAJIKAN

Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan antara pekerja dan pengusaha (majikan). Dalam Islam, bukan hanya hak-hak pekerja yang dijaga, tetapi hak-hak pengusaha pun mendapat perhatian besar.

Berikut ini adalah uraian tentang hak-hak pengusaha atau majikan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta penjelasan para ulama.

Adapun di antara hak pengusaha yaitu:

1.   Berhak menentukan karyawan sesuai kelayakan yang dibutuhkan.

Allah ta’ala berfirman:

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ.

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: 'Wahai ayahku, ambillah dia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau ambil untuk bekerja adalah yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash [28]: 26).

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, aku berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي قَالَ: يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Aku berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mau mengangkatku (menjadi pemimpin atau pejabat)? Maka beliau menepuk pundakku lalu bersabda: ‘Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah. Sesungguhnya (jabatan itu) adalah amanah. Dan pada hari kiamat (jabatan itu) menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya serta melaksanakan kewajiban yang ada padanya.”  (HR. Muslim 1825).

Ayat dan hadits ini menekankan pentingnya memilih pekerja yang memiliki kekuatan fisik dan integritas yang tinggi. Ini adalah prinsip yang dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam memilih pemimpin, pasangan, atau pekerja, sebagaimana yang banyak disebutkan di dalam kitab tafsir, pengusaha boleh memilih orang-orang yang demikian ini.

2.   berhak membuat peraturan yang wajib di taati selama bukan kemaksiatan.

Allah ta’ala berfirman:

أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ .

"Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), serta pemimpin di antara kalian." (QS. An-Nisa [4]: 59).

Dalam hal ini pengusaha merupakan pemimpin bagi karyawan dalam lingkup perusahaannya.

Namun ketaatan tersebut terikat kepada yang ma’ruf, adapun peraturan yang menyelisihi syari’at tidak boleh ditaati, semisal tidak diperkenankan shalat jum’at, tidak diperkenankan memakai jilbab atau harus mengikuti perayaan-perayaan orang kafir tersebut.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ.

 “Tidak ada ketaatan di dalam maksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan hanyalah pada perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari 7257, Muslim 1840).

3.   Pengusaha berhak mendapatkan keuntungan yang halal dari usahanya.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا..

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan..” (QS. An-Nisa [4]: 32)

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

قَضَى أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ.

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memutuskan bahwa hasil keuntungan itu dibarengi dengan tanggungan (risiko kerugian).” (HR. Ahmad 24224, Tirmidzi 1286, Abu Dawud 1567, dihasankan Syaikh al-Albani di dalam al-Irwa’ 1315).

Dalam hal ini pengusaha berhak mendapatkan keuntungan dan kerugian dalam usahanya.

4.   Hendaknya pekerja melaksanakan pekerjaannya sebaik mungkin.

Hendaknya pekerja memenuhi amanahnya, bersinergi, kompeten dan tanggung jawab.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا.

"Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa’ [4]: 58).

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى.

"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm [53]:39).

“Diriwayatkan dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasannya beliau bersabda:

إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.

 ‘Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan berbuat baik dalam segala sesuatu, maka kalau kalian membunuh hendaklah kalian memperbaiki cara membunuh dan kalau kalian menyembelih hendaklah kalian memperbaiki cara menyembelih kalian. Dan hendaklah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan binatang sembelihannya.'” (HR. Muslim 1955, Tirmidzi 1409, Abu Dawud 2815).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ.

"Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang dari kalian melakukan suatu pekerjaan, maka dia menyempurnakannya." (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath 897, Baihaqi Syu’abul iman 4929, Abu Ya’la dalam Musnadnya 4386, dihasankan Syaikh al-Albani di dalam ash-Shahihah 1113).

Sebagian ulama salaf mengatakan:

مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا.

Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Majmu’ al-Fatawa 18/177).

Seseorang akan mendapatkan balasan sesuai amal yang dilakukan, baik urusan dunia maupun akhirat.

5.   Pekerja harus memenuhi syarat perjanjian yang telah disepakati.

Pekerja harus memenuhi kontrak yang telah ditentukan, tidak boleh pindah ke tempat lain hanya karena dijanjikan gaji lebih tinggi, fasilitas  dan lainnya.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ .

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Maidah [5]: 1).

بَلَىٰ مَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ وَاتَّقَىٰ فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ.

“(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.”(QS. Ali ‘Imran [3]: 76).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ.

"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat." (HR. Abu Dawud 3594, Baihaqi 14432, dihasankan Syaikh al-Albani di dalam al-Irwa’ 1303).

6.   Hak menegur dan memberi sangsi.

Tidak semua pekerja mereka berjalan lurus, benar, dan amanah oleh karena itu menolak keburukan berupa pelanggaran yang mereka lakukan dengan nasehat yang halus adakalanya hal ini akan diterima.

Allah ta’ala berfirman:

ٱدْفَعْ بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِى بَيْنَكَ وَبَيْنَهُۥ عَدَٰوَةٌ كَأَنَّهُۥ وَلِىٌّ حَمِيمٌ.

Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat [42]: 34).

Hal ini juga sebagaimana keumuman hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ.

"Agama itu adalah nasihat." Kami bertanya, "Untuk siapa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan rakyatnya." (HR. Muslim 55, Ahmad 16940).

7.   Pengusaha punya hak untuk mengganti atau memberhentikan karena alasan tertentu.

Pada asalnya sebuah perjanjian wajib untuk dipenuhi, namun karena sebab tertentu maka hal itu boleh untuk dihentikan, hal ini sebagaimana dalam sebuah kaidah usul fikih:

الضَّرَرُ يُزَالُ.

"Bahaya (kerugian) harus dihilangkan." (Fikih Nawazil 1/189, Bakar bin ‘Abdullah Abu Zaid).

 Alasan penghentian atau penggantian tersebut di antaranya:

1)   Melakukan Pelanggaran Berat
Contoh: pencurian, penipuan, mabuk di tempat kerja, penganiayaan, atau perbuatan asusila di lingkungan kerja.

2)   Mengundurkan Diri atas Kehendak Sendiri
Pengunduran diri disampaikan secara lisan maupun tertulis.

3)   Perusahaan Tutup atau Pailit
Jika perusahaan bangkrut atau tutup secara resmi, maka hubungan kerja dengan karyawan dinyatakan berakhir.

4)   Efisiensi atau Perampingan Tenaga Kerja
Untuk mencegah kerugian perusahaan, dilakukan pengurangan jumlah tenaga kerja.

5)   Memasuki Usia Pensiun
Pekerja diberhentikan karena telah mencapai usia pensiun sesuai perjanjian kerja atau ketentuan perusahaan.

6)   Melanggar Peraturan Perusahaan
Seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan.

7)   Berhianat dan Membocorkan Rahasia Perusahaan
Contoh: menyebarkan informasi rahasia perusahaan, seperti jadwal pengiriman barang atau data penting lainnya.

8)   Melakukan Sabotase atau Mencari Keuntungan Pribadi
Contoh: merusak mesin produksi, menggagalkan pengiriman barang, atau tindakan lain yang merugikan perusahaan demi keuntungan pribadi.

9)   Melakukan Provokasi di Lingkungan Kerja
Contoh: menyebarkan fitnah, memicu kerusuhan, atau menghasut rekan kerja untuk mogok tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

10)                    Pekerja Meninggal Dunia
Hubungan kerja otomatis berakhir jika pekerja meninggal dunia.

Demikian beberapa hak pengusaha atau majikan dalam Islam. Semuanya bertujuan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha agar tercipta keharmonisan dalam hubungan kerja.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Wa billahi taufiq.

 

-----000-----

Sragen 11-06-2025

Junaedi Abdullah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUD AQIDATAKA BAB 5 SOAL: 3 FENOMENA KESYIRIKAN PADA MASYARAKAT.

  BAB 5 SYIRIK BESAR. SOAL: 3 FENOMENA KESYIRIKAN PADA MASYARAKAT.   م - هَلِ الشِّرْكُ مَوْجُودٌ فِي هٰذِهِ الأُمَّةِ . Soal: A...