Sabtu, 27 September 2025

PEMBAGIAN ORANG KAFIR DAN HAK-HAK MEREKA

 


PEMBAGIAN ORANG KAFIR DAN HAK-HAK MEREKA

 

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah ta’ala sebagai rahmat bagi seluruh alam. Salah satu aspek penting dalam syariat Islam adalah bagaimana Islam mengatur hubungan dengan non-muslim (kafir). Islam tidak hanya menjelaskan status mereka, tetapi juga memberikan hak-hak yang harus dijaga oleh kaum muslimin. Pemahaman ini sangat penting agar umat Islam tidak bersikap zalim dan tetap berada di atas petunjuk wahyu.

Meskipun demikian kita tidak boleh menjadikan mereka pemimpin atau kawan dekat.

Allah ta’ala berfirman: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah[5]:51).

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً.

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” (QS. Ali Imran [3]:28).

Adapun pembagian orang kafir dan contoh-contohnya sebagai berikut.

1.   Kafir Dzimmi

Definisi: Orang kafir yang hidup di negeri kaum muslimin dengan membayar jizyah, serta tunduk pada aturan negara Islam.

Contohnya:

Setelah Perang Khaibar (tahun 7 H), kaum Yahudi Khaibar, Fadak yang kalah dalam peperangan diperbolehkan tetap tinggal di tanah mereka dengan syarat memberikan separuh hasil pertanian mereka kepada kaum muslimin.

Termasuk Abu Lu’lu’ah budak tetap milik al-Mughirah bin Syu‘bah, karena ia orang Majusi, maka syariat memperlakukannya seperti ahlul kitab dalam hal jizyah.

سُنُّوا بِهِمْ سُنَّةَ أَهْلِ الْكِتَابِ

“Perlakukanlah mereka orang Majusi seperti Ahlul Kitab.” (HR. Malik al-Muwaththa’ 42, Ibnu Abi Syaibah 32650, dilemahkan Syaikh al-Albani di dalam al-Irwa’ 5/88).

Mereka berada di bawah perlindungan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam selama mereka memegang kesepakatan tersebut.

Allah ta’ala berfirman:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ.

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang telah diharamkan (oleh) Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka tunduk. (QS. At-Taubah[9]: 29).

Hak-hak mereka yaitu: Perlindungan jiwa, harta, kehormatan, kebebasan beribadah sesuai agama mereka, mendapatkan keadilan hukum.

2.   Kafir Mu‘ahad

Definisi: Orang kafir yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin untuk jangka waktu tertentu.

Contohnya:

1)   Piagam Madinah (Ṣaḥifatul Madinah).

Perjanjian antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan suku Yahudi di Madinah (Bani Qainuqa‘, Bani Nadhir, Bani Quraizhah) untuk hidup damai, saling tolong-menolong, dan tidak boleh berkhianat.

Selama mereka taat, mereka dihitung mu‘ahad, namun akhirnya mereka berkhianat, setelah berkhianat, mereka berubah status menjadi kafir harbi.

2)   Perjanjian Hudaibiyah (Shuluh Hudaibiyah).

Perjanjian antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Quraisy Makkah pada tahun 6 H. Selama masa perjanjian (10 tahun), Quraisy dihitung sebagai mu‘ahad, tidak boleh diperangi.

Adapun sebab terjadinya Fathu Makkah adalah karena Bani Bakr berada dalam persekutuan Quraisy, dan Bani Khuza‘ah berada dalam persekutuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Bani Bakr menyerang Khuza‘ah dan Quraisy membantu mereka dengan senjata. Hal itu merupakan pelanggaran perjanjian, dan menjadi sebab terjadinya Fathu Makkah."

Allah ta’ala berfirman:

إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ.

“Kecuali orang-orang musyrik yang kamu telah mengikat perjanjian dengan mereka, lalu mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian itu) dan tidak (pula) mereka membantu seorang pun memerangi kamu, maka terhadap mereka penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah[9]: 4)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Ingatlah, barangsiapa menzalimi orang kafir mu‘ahad, atau mengurangi haknya, atau membebaninya di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaan, maka aku akan menjadi lawannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud 3052, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ghayatul Maram 471).

Hak-hak:

Tidak boleh dikhianati selama perjanjian berlaku, tidak didzalimi, dijaga kehormatan dan keamanan mereka.

3.   Kafir Musta’man

Definisi: Orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari seorang muslim atau negara Islam untuk masuk sementara ke wilayah Islam (misalnya untuk berdagang atau menjadi utusan).

Contohnya:

1.   Utusan Quraisy saat Perjanjian Hudaibiyah

Utusan seperti Suhail bin Amr yang datang membawa misi diplomatik kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mereka masuk ke wilayah kaum muslimin dengan jaminan keamanan, sehingga tidak boleh diganggu.

2.   Orang kafir yang masuk Madinah dengan dijamin negara, atau  salah seorang sahabat.

Allah ta’ala berfirman:

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ.

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.” (QS. At-Taubah[9]: 6).

لَوْ كُنْتُ قَاتِلًا رَسُولًا لَقَتَلْتُكُمَا.

"Seandainya aku boleh membunuh seorang utusan, pasti aku bunuh kedua utusan kalian." (HR. Ahmad 3708, Abu Dawud 3708, dihasankan Syaikh Husain Salim Asad ad-Darani).

Hak-hak:

Dijaga keselamatan jiwa dan hartanya selama berada dalam wilayah kaum muslimin, dijaga kehormatan mereka.

4.   Kafir Harbi

Definisi: Orang kafir yang secara nyata memerangi Islam, tidak ada perjanjian damai, dan menunjukkan permusuhan.

Allah ta’ala berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ.


“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah[2]: 190).

وَقاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَما يُقاتِلُونَكُمْ كَافَّةً.

Dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya. (QS. At-Taubah[9]: 36).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تُمَثِّلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا

"Berangkatlah (berperanglah) dan janganlah kalian berkhianat dalam harta rampasan perang (ghulul), janganlah kalian berkhianat (melanggar janji), janganlah kalian memutilasi (mayat), dan janganlah kalian membunuh anak kecil." (HR. Muslim 1731, Tirmidzi 1048)

Hak-hak mereka:

Mereka diperangi sesuai aturan jihad, jika tertawan, berlaku hukum tawanan perang (bisa dibebaskan, ditebus, atau dijadikan budak sesuai kebijakan imam, tidak boleh disiksa secara zalim(mencincang), membunuh anak, perempuan.

Hak atas Keadilan

Allah ta’ala berfirman:


وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ.

“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah[5]: 8).

Hak Mendapatkan Dakwah

Dakwah adalah hak setiap manusia. Allah ta’ala berfirman:

 اُدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ.

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS. An-Nahl[16]: 125).

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib ketika perang Khaibar:

فَوَاللهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا واحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah, sungguh jika Allah memberi petunjuk kepada satu orang melalui dirimu, itu lebih baik bagimu daripada onta merah." (HR. Bukhari 3009, Muslim 2406).

Demikianlah semoga bermanfaat.

 

-----000-----

 

Sragen 27-09-2025.

Abu Ibrahim, Junaedi Abdullah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEUTAMAAN DAN KEWAJIBAN MENGIKUTI PARA SAHABAT.

  KEUTAMAAN DAN KEWAJIBAN MENGIKUTI PARA SAHABAT.     Agama islam adalah agama yang telah sempurna, di mana di dalamnya telah diajarka...