Senin, 02 Desember 2024

BAB 5 HAK KERABAT DAN SILATURRAHMI

 



BAB 5

HAK KERABAT DAN SILATURRAHMI

Kerabat adalah saudara-saudara kita, baik dari saudara kandung atau dari saudara ayah dan ibu dan anak-anak mereka.

Mereka memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai dengan kedekatan mereka dalam kekerabatan dan agar kita menjaga hubungan silaturrahmi dengan mereka.

Dewasa ini hak kekerabatan dan hubungan silaturahmi banyak ditinggalkan kaum muslimin, hal ini terjadi karena jauhnya masyarakat dari ilmu, padahal ini merupakan bagian ajaran agama yang mulia ini.

Untuk mewujudkan hak-hak kerabat dan menjaga silaturrahmi baiknya kita kembali untuk memperhatikan firman Allah ta’ala dan sunnah-sunnah nabi berikut ini:

1.   Pengertian silaturrahmi

Silaturahim (صلة الرحم) terdiri dari dua kata: shilah (صلة) dan ar rahim (الرحم). Shilah artinya menyambung, sedangkan ar rahim yang dimaksud di sini adalah rahim wanita.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Ar-rahim secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antar mereka terdapat garis nasab (keturunan), baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai mahram atau tidak.”  (Fathul Bari 10/414, Ibnu Hajar Al-Asqalani).

Dari sini bisa dipahami shilaturahmi dapat diartikan yaitu menyambung atau menguatkan hubungan kekerabatan, dengan menunaikan hak-hak mereka allahu a’lam.

2.   Perintah Allah dan Rasul-Nya menunaikan hak kerabat dan silaturahmi.

Banyak ayat dan hadits yang menyebutkan hal itu:

Allah ta’ala berfirman: 

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ.

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, dan juga kepada orang miskin.” (QS. Al-Isra’[17]:26).

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى.

“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat.”(QS. An-Nisa[4]:36).

Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari, bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :   

يا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي بِمَا يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ وَيُبَاعِدُنِي مِنَ النَّارِ فَقَالَ النَّبِيُّ : لَقَدْ وُفِّقَ أَوْ قَالَ لَقَدْ هُدِيَ كَيْفَ قُلْتَ ؟ فَأَعَادَ الرَّجُلُ فَقَالَ النَّبِيُّ : تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصِلُ ذَا رَحِمِكَ فَلَمَّا أَدْبَرَ قَالَ النَّبِيُّ : إِنْ تَمَسَّكَ بِمَا أَمَرْتُ بِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

“Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang sesuatu yang bisa memasukkan aku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh dia telah diberi taufik,” atau “Sungguh telah diberi hidayah, apa tadi yang engkau katakan?” Lalu orang itupun mengulangi perkataannya. Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun, menegakkan shalat, membayar zakat, dan engkau menyambung silaturahmi”. Setelah orang itu pergi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika dia melaksanakan apa yang aku perintahkan tadi, pastilah dia masuk surga.“ (HR. Bukhari 5983, Muslim 13, Ahmad 23550).

3.   Keutamaan menunaikan hak dan silahturahmi kepada kerabat.

Keutamaan menunaikan hak dan silaturahmi dengan kerabat banyak sekali, diantaranya:

1)  Merupakan amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah.

Silaturahmi amalan yang mulia yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ.

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia menyambung hubungan kekerabatan (silaturrahim).” (HR. Bukhari 6138).

2)  Dilapangkan rezkinya dan dipanjangkan umurnya.

Dari Anas bin Malik radiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.

”Barangsiapa ingin dilapangkan baginya rezkinya dan dipanjangkan untuknya umurnya hendaknya ia melakukan silaturahim.” (HR. Bukhari 5986, Muslim 2557).

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

وبسط الرِّزْقِ تَوْسِيعُهُ وَكَثْرَتُهُ وَقِيلَ الْبَرَكَةُ فِيهِ وَأَمَّا التَّأْخِيرُ فِي الْأَجَلِ فَفِيهِ سُؤَالٌ مَشْهُورٌ وَهُوَ أَنَّ الْآجَالَ وَالْأَرْزَاقَ مُقَدَّرَةٌ لَا تَزِيدُ وَلَا تَنْقُصُ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ولا يستقدمون وَأَجَابَ الْعُلَمَاءُ بِأَجْوِبَةٍ الصَّحِيحُ مِنْهَا أَنَّ هَذِهِ الزِّيَادَةَ بِالْبَرَكَةِ فِي عُمْرِهِ وَالتَّوْفِيقِ لِلطَّاعَاتِ وَعِمَارَةِ أَوْقَاتِهِ بِمَا يَنْفَعَهُ فِي الْآخِرَةِ وَصِيَانَتِهَا عَنِ الضَّيَاعِ فِي غَيْرِ ذَلِكَ.

““Meluaskan rezki” berarti memperbanyak dan memperluasnya, ada pula yang mengatakan bahwa maksudnya adalah keberkahan dalam rezki tersebut. Sedangkan mengenai “penundaan ajal,” terdapat pertanyaan yang masyhur, yaitu bahwa ajal dan rezki telah ditetapkan dan tidak akan bertambah atau berkurang, (sebagaimana firman Allah): “Maka apabila telah datang ajal mereka, mereka tidak dapat menunda barang sesaat pun dan tidak (pula) dapat mempercepatnya.”

Para ulama memberikan beberapa jawaban mengenai hal ini. Pendapat yang paling benar adalah bahwa penambahan tersebut berupa keberkahan dalam umur, taufik untuk melakukan ketaatan, serta memanfaatkan waktu dengan hal-hal yang bermanfaat bagi akhirat, dan menjaga waktunya dari hal-hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat..” (Syarah Shahih Muslim 2557, Imam Nawawi).

3)  Akan mendapat rahmat dan kasih sayang Allah ta’ala.

Orang yang menunaikan hak dan bersilaturahmi kepada kerabat akan mendapatkan rahmat dan kasih sayang dari Allah ta’ala.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah ta’ala berfirman:

قَالَ اللهُ تعالى: أَنَا اللهُ وَأَنَا الرَّحْمنُ, خَلَقْتُ الرَّحِمَ وَشَقَقْتُ لَهَا اسْمًا مِنْ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَهَا قَطَعْتُهُ.

“Aku adalah Allah dan Aku Yang Maha Penyayang, Aku menciptakan rahim, dan Aku mengambilkan baginya satu nama dari nama-Ku. Maka barangsiapa yang menyambungnya niscaya Aku menyambung (hubungan dengan)nya dan barangsiapa yang memutuskannya niscaya Aku memutuskan (hubungan dengan)nya.” (HR. Ahmad 1686, Tirmidzi 1907, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam ash-Shahihah 520).

اَلرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ تَقُوْلُ: مَنْ وَصَلَنِي وَصَلَهُ اللهُ وَمَنْ قَطَعَنِي قَطَعَهُ اللهُ.

“Rahim bergantung di Arys seraya berkata: Barangsiapa yang menyambung hubunganku niscaya Allah subhanahu wa ta’ala menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskan aku niscaya Allah subhanahu wa ta’ala memutuskan hubungan dengannya.”(HR. Muslim 2555, al-Bazar di dalam Musnadnya 1052).

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

قَالَ الْعُلَمَاءُ وَحَقِيقَةُ الصِّلَةِ الْعَطْفُ وَالرَّحْمَةُ فَصِلَةُ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عِبَارَةٌ عَنْ لُطْفِهِ بِهِمْ وَرَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ وَعَطْفِهِ بِإِحْسَانِهِ وَنِعَمِهِ أَوْ صِلَتِهِمْ بِأَهْلِ مَلَكُوتِهِ الْأَعْلَى وَشَرْحِ صُدُورِهِمْ لِمَعْرِفَتِهِ وَطَاعَتِهِ.

“Para ulama berkata bahwa hakikat silah (hubungan) adalah kasih sayang dan perhatian. Maka, silah Allah subhanahu wa ta'ala terhadap hamba-hamba-Nya berarti kelembutan-Nya kepada mereka, kasih sayang-Nya kepada mereka, perhatian-Nya dengan memberikan kebaikan dan nikmat-Nya.” (Syarah Muslim imam Nawawi 2555).

4)  Menjadikan kecintaan bagi keluarga.

Menunaikan hak kerabat dan silaturahmi akan mempererat persaudaraan, menjadikan kecintaan keluarga sehingga akan memberikan pahala di akhirat dan manfaat di dunia satu sama lain.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ.

“Belajarlah dari nasab kalian yang dapat membantu untuk silaturahmi karena silaturahmi itu dapat membawa kecintaan dalam keluarga, memperbanyak harta, serta dapat memperpanjang umur.” (HR. Ahmad  8868, Tirmidzi 1979, Tabrani, al-Mu’jam 176, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahihul al-Jami’ 2965).

5)  Dimudahkan masuk kedalam surga.

Menyambung silaturrahmi akan memudahkan seseorang masuk kedalam surga.

 Dari ‘Abdullah bin Salam, ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, orang-orang segera pergi menuju beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (karena ingin melihatnya). Ada yang mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah datang, lalu aku mendatanginya ditengah kerumunan banyak orang untuk melihatnya. Ketika aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , aku mengetahui bahwa wajahnya bukanlah wajah pembohong. Dan yang pertama kali beliau ucapkan adalah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، أَفْشُوْا السَّلَامَ ، وَأَطْعِمُوْا الطَّعَامَ ، وَصِلُوْا الْأَرْحَامَ ، وَصَلُّوْا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوْا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ .

“Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makan, sambunglah silaturrahim, shalatlah di waktu malam ketika orang-orang tertidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ahmad 23784, Ibnu Majah 3251, Tirmidzi 1855, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 569).

4.   Hakekat menunaikan hak dan silaturahmi.

Allah ta’ala berfirman:

وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ أُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ.

“Dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah[2]:27).

Hakekat menunaikan hak dan menyambung silaturrahmi yaitu sebagaimana disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا.

"Silaturahmi bukanlah yang saling membalas kebaikan, akan tetapi seseorang yang berusaha menyambung hubungan persaudaraannya meskipun diputus hubungan persaudaraan dengan dirinya." (HR. Bukhari 5991, Abu Daud 1697, Tirmidzi 1908).

Diantara ahli ilmu mengatakan, dari hadits di atas membagi orang-orang yang bersilaturrahmi dengan tiga macam:

1)  Orang yang tidak menunaikan hak dan memutuskan silaturahmi.

Dimana orang seperti ini orang yang tidak perduli dengan hak kerabatnya, dan juga tidak mau bersilaturahmi, tak perduli apapun yang terjadi, orang seperti ini adalah orang yang dzalim, berdosa dan diancam neraka.

2)  Orang yang mau bersilaturahmi apabila kerabatnya mau silaturahmi, memutuskan apa bila mereka memutus.

Orang seperti ini tidak mau memberi kecuali diberi, tidak mau berbuat baik kecuali kerabatnya berbuat baik, tidak mau datang kecuali kerabatnya mau datang dan seterusnya, maka keadaan orang seperti ini sebagaimana hadits di atas bukanlah termasuk menyambung rahim.

3)  Orang yang menunaikan hak dan silaturahmi meskipun kerabatnya memutuskan.

Orang yang selalu berbuat baik meskipun kerabatnya berbuat buruk, memberi tanpa mengharapkan balasan, bersilaturahmi meskipun saudaranya tidak mau bahkan meskipun disakiti, orang seperti ini adalah orang yang menunaikan hak kerabat dan menyambung rahim.

Silaturahmi adalah jembatan kasih sayang, satu sama lain bisa saling menanyakan keadaannya, membantu,  atau sekedar memberi pekerjaan, semua itu akan mempererat persaudaraan, sehingga muncul  kasih sayang sesama saudara.

5.   Ancaman orang yang enggan menunaikan hak dan memutuskan silaturahmi.

Allah ta’ala berfirman:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي اْلأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ  . أُوْلَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ

“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan dimuka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dila’nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad[47] :22-23).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ .

 “Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari 6037, Muslim 2560, Ahmad 1589, Abu Dawud 4914).

Adapun diantara keburukan dan bahayanya memutuskan silaturahmi yaitu:

1)  Seakan-akan disumbat mulutnya dari bara api.

Abu Hurairah berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah  ‘alaihi wa sallam dan berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَىَّ وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَىَّ ‏.‏ فَقَالَ ‏ "‏ لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلاَ يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللَّهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ. ‏

“Wahai Rasulullah, saya punya keluarga, saya selalu bersilaturahmi dengan mereka, mereka memutuskannya denganku, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka berbuat jelek kepadaku, aku bersikap lembut kepada mereka, mereka bersikap kasar kepadak,”  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang keadaannya seperti yang engkau katakan, maka seolah-olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama engkau seperti itu.”  (HR. Bukhari  di dalam Adabul-Mufrad 52, Muslim 2558, Ahmad 2991, Ibnu Hibban 451).

2)  Tidak dipanjangkan umurnya, dan tidak diluaskan rezkinya.

Sebagaimana mafhum mukhalafah dari hadits yang menunjukkan hal itu.

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.

”Barangsiapa ingin dilapangkan baginya rezkinya dan dipanjangkan untuknya umurnya hendaknya ia melakukan silaturahim.” (HR. Bukhari 5986, Muslim2557).

3)  Tertunda baginya ampunan pada setiap hari Senin dan Kamis.

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.

“Pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Setiap hamba yang tidak berbuat syirik pada Allah sedikit pun akan diampuni, kecuali seseorang yang terjadi permusuhan antara dirinya dan saudaranya. dikatakan pada mereka, tunggulah mereka sampai mereka berdua berdamai, tunggulah mereka sampai mereka berdua berdamai, tunggulah mereka sampai mereka berdua berdamai.”(HR. Bukhari di dalam Adabul-Mufrad 411, Muslim 2565 Tirmidzi 2023, Abu Dawud 4916).

4)  Akan disegerakan azabnya di dunia sebelum di akhirat.

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا، مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ.

“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya oleh Allah dari pada perbuatan melampaui batas dan memutus silaturahmi.”( HR. Abu Daud 4902, Tirmidzi 2511, dan Ibnu Majah 4211, Di shahih Syaikh al-Albani di dalam as-Shahihah 915).

5)  Akan mendapatkan laknat Allah dan diancam dengan neraka.

Orang yang tidak menunaikan hak dan tidak bersilaturahmi akan di laknat sebagaimana ayat di atas dan diancam dengan neraka, ini menunjukkan dosa memutus silaturahmi adalah dosa besar, sebagaimana di sebutkan al-Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya al-Kabair.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ يَعْنِي قَاطِعَ رَحِمٍ.

“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan, yaitu memutuskan silaturahmi.” (HR. Bukhari 5984 Muslim 2556).

Demikianlah semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga hak-hak kerabat dan menunaikan silaturahmi dengan mereka. Aamiin.

 

-----000-----


Sragen 03-12-2024

Junaedi Abdullah.

 

BAB 5 HAK KERABAT DAN SILATURRAHMI

  BAB 5 HAK KERABAT DAN SILATURRAHMI Kerabat adalah saudara-saudara kita, baik dari saudara kandung atau dari saudara ayah dan ibu dan anak-...