Jumat, 20 Desember 2024

BAB 10 HAK TETANGGA

 


BAB 10

HAK TETANGGA

Tetangga adalah orang yang dekat dengan kita, baik di depan, belakang, kanan ataupun kiri dari rumah kita menurut kebiasaan masyarakat.

Allah memperingatkan kita akan hak mereka.

Allah ta’ala berfirman:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ.

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.“ (QS. An-Nisa[4]:36).

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan jari dzil qurba ialah, tetangga yang antara kamu dan dia ada hubungan kerabat, sedangkan jaril junub ialah tetangga yang antara kamu dan dia tidak ada hubungan kerabat. (Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nisa[4]:36).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ.

 “Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (HR. Bukhari 6015, Muslim 2624, 2625, At-Tirmidzi 1943, Abu Daud 5152).

1.   Mengetahui masing-masing kedudukan tetangga.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin beliau berkata:

“ Jika tetanggamu itu juga kerabatmu dan dia muslim maka dia memiliki tiga hak, hak tetangga, hak kekerabatan, dan hak islam.”

“Jika dia bukan kerabat tapi dia seorang muslim, dia memiliki dua hak, hak tetangga dan hak muslim. (Huququ da’at ilaiha alfitrah wa akkatuha Syaringah).”

“Jika dia bukan kerabat dan juga bukan seorang muslim maka dia memiliki hak satu yaitu hak tetangga.”

Dari Jabir bin Abdullah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda:

الْجِيرَانُ ثَلَاثَةٌ، فَجَارٌ لَهُ حَقٌّ، وَهُوَ أَدْنَى الْجِيرَانِ، وَجَارٌ لَهُ حَقَّانِ، وَجَارٌ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ، فَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ فَجَارٌ مُشْرِكٌ، لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ، وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقَّانِ، فَجَارٌ مُسْلِمٌ، لَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوَارِ، وَأَمَّا الَّذِي لَهُ ثَلَاثُ حُقُوقٍ فَالْجَارُ ذُوالرَّحِمِ، لَهُ حَقُّ الرَّحِمِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوَارِ.

Tetangga itu ada tiga macam, yaitu tetangga yang mempunyai satu hak, dia adalah tetangga yang memiliki hak paling rendah. Lalu tetangga yang mempunyai dua hak, dan tetangga yang mempunyai tiga hak, dia adalah tetangga yang memiliki hak paling utama. Adapun tetangga yang mempunyai satu hak, maka dia adalah tetangga musyrik yang tidak mempunyai hubungan kerabat baginya dia mempunyai hak tetangga. Adapun tetangga yang mempunyai dua hak, maka dia adalah tetangga muslim; dia mempunyai hak Islam dan hak tetangga. Adapun tetangga yang mempunyai tiga hak ialah tetangga muslim yang masih mempunyai hubungan kerabat; dia mempunyai hak tetangga, hak Islam, dan hak kerabat. (HR. at-Tabrani 2430, Fathul Bari Syarhu Shahihu al-Bukhari 6015, Shihabuddin, Irsyadu Sarii, Syarhu Shahihu al-Bukhari 6014, at-Tanwir Syarhu al-Jami’u Ash Shagir 3640 Abu Ibrahim ‘Izzuddin, tapi hadits ini di dha’ifkan Syaikh al-Albani di dalam al-Jami’u ash-Shagir wa ziyadatuhu 2674).

Adapun berkaitan dengan tetangga penjelasanya sebagai berikut:

2.   Berbuat baik kepada tetangga.

Kita diperintahkan agar berbuat baik dengan tetangga.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ.

“Sungguh, Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.”(QS. An-Nahl[16]:128).

ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمُكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ.

“Sayangilah orang-orang yang ada di bumi, maka orang-orang yang ada di langit akan menyayangimu.” (HR. Tirmidzi 1924, Baihaqi 17905, Dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash Shahihah 925).

3.   Mencintai dan memuliakan tetangga yang muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ أَوْ قَالَ: لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.

“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian sampai dia mencintai saudaranya atau tetangganya sebagaimana mencintai dirinya sendiri.” (HR. Muslim 45, Ibnu Majah 66, Ahmad 13874).

مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya, dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya." (HR Bukhari 6019, Muslim 47).

خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ.

“Sebaik-baik teman di sisi Allah adalah orang yang paling baik diantara mereka terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.“ (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad 115, Tirmidzi 1944, Ahmad 6566, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahihu al-Jami’ 3270).

4.   Berbuat baik kepada tetangga yang bukan muslim namun tidak mencintai.

Adapun tetangga yang bukan muslim kita tidak mencintainya namun dianjurkan agar berbuat baik, hal itu di karenakan kekafiran mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ المُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ.

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik.(QS. At-Taubah[9]:3).

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَه.

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah [58]: 22).

أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْحَبُّ فِي اللَّهِ وَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ.

“Ikatan iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan membenci karena Allah.” (HR. Abu Dawud 783, Ahmad 321, Ibnu Abi Syaibah 30421).

Dalam riwayat yang lain disebutkan, dari sahabat Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوْثَقُ عُرَى اْلإِيْمَانِ الْمُوَالاَةُ فِي اللهِ، وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ، وَالْحُبُّ فِي اللهِ، وَالبُغْضُ فِي اللهِ.

“Ikatan iman yang paling kuat adalah loyalitas karena Allah dan permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah dan membenci karena Allah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir 11537, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 1728).

5.   Jika memiliki rezki lebih agar memberi makanan kepada tetangga.

Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً، فَأَكْثِرْ مَاءَهَا، وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ.

"Jika kamu memasak kuah, maka perbanyaklah airnya dan berikan sebagian pada para tetanggamu." (HR Bukhari di dalam Adabul Mufrad 114, Muslim 2625, Adh-Darimi 2124).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihiw asallam bersabda:

يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ لا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ.

"Wahai perempuan-perempuan muslimah, janganlah seorang tetangga yang meremehkan hadiah tetangganya meskipun berupa ujung kaki kambing." (HR Bukhari 2566, 6017, Muslim 1030, Ahmad 7591).

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ.

“Tidaklah seseorang itu beriman (dengan sempurna) apabila dirinya kekenyangan sementara tetangganya dalam keadaan kelaparan.” (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad 112, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 149).

كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٍ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ، يَا رَبِّ! هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنِي، فَمَنَعَ مَعْرُوْفَهُ.

“Berapa banyak tetangga yang akan memegang tangan tetangganya di hari kiamat sambil berkata, ”Wahai Rabb-ku orang ini menutup pintunya dariku dan dia enggan memberi apa yang ia miliki.” (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad 111, disahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 2646).

6.   Larangan keras menyakiti tetangga.

Menyakiti tetangga merupakan dosa besar

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائقَهُ.

"Demi Allah seseorang tidak beriman dengan sempurna, (tiga kali), Para sahabat bertanya: “Siapakah dia Wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari 6016, Muslim 46, Ahmad 8855).

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan akhir janganlan menyakiti tetangganya.” (HR. Bukhari 6475, Ahmad 9967, Abu Dawud 5154).

Diantara menyakiti tetangga yaitu berzina dengan istri tetangga, mencuri.

Ibnu Mas'ud yang mengatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah,  "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?" Nabi (shallallahu 'alaihi wasallam) menjawab:

أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ, قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَك, قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ. قَالَ: وَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ} الفرقان: 68.

"Bila kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia Yang menciptakan kamu." Aku bertanya, "Kemudian apa lagi?" Nabi (shallallahu 'alaihi wasallam) menjawab.”Bila kamu membunuh anakmu karena khawatir dia akan makan bersamamu." Aku bertanya, "Kemudian apa lagi?" Nabi (shallallahu 'alaihi wasallam) menjawab, "Bila kamu berzina dengan istri tetanggamu." Dia berkata, “Kemudian turunlah ayat yang membenarkan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. (QS. Al-Furqan[25]:68) (HR. Bukhari 4761, 6001, Ahmad 4131, Tirmidzi 3182).

Dari Miqdad bin Aswad dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ ، قَالَ: فَقَالَ: مَا تَقُولُونَ فِي السَّرِقَةِ؟ قَالُوا: حَرَّمَهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ فَهِيَ حَرَامٌ، قَالَ: َأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ.

“Seandainya seseorang berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan istri tetangganya, kemudian dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: bagaimana pendapatmu orang yang mencuri, mereka menjawab, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan, hal itu haram, seandainya seseorang mencuri sepuluh rumah lebih ringan di bandingkan dia mencuri di rumah tetangganya.” (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad 103, Ahmad 23854, ath-Tabrani di dalam al-Mu’jam 6333, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 65).

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, 'Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ فُلَانَةَ تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ وَفِي لِسَانُهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيرَانَهَا سَلِيطَةٌ، قَالَ :لَا خَيْرَ فِيهَا هِيَ فِي النَّارِ, وَقِيلَ لَهُ: إِنَّ فُلَانَةَ تُصَلِّي الْمَكْتُوبَةَ وَتَصُومُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلَا تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ: هِيَ فِي الْجَنَّةِ.

Sesungguhnya Fulanah selalu salat malam dan puasa di siang harinya akan tetapi, ia sering mencela tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada kebaikannya padanya, ia masuk neraka.” Disebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa, “ Fulanah hanya melaksanakan shalat wajib, puasa Ramadhan, dan bersedekah hanya secuil keju, akan tetapi ia tidak pernah menyakiti tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ia masuk surga." (HR. al-Hakim di dalm Mustadraknya 7304, Musnad Ibnu Ishaq bin Rahuyah atau Rahawaih 293, Abu abdillah bin Husain bin Hasan kitab Al-Bir wa Sillah 242, dishahihkan Imam Adz-Dzahabi di dalam Talhish Adz-Dzahabi 7304).

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ.

“Tidak masuk surga tetangga yang tidak aman dari gangguannya.”(HR Bukhari di dalam Adabul Mufrad121, Muslim 46, Ahmad 8855).

Dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَقْتُلَ الرَّجُلُ جَارَهُ وَأَخَاهُ وَأَبَاهُ.

“Hari kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang membunuh tetangga, saudara atau ayahnya.”(HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad 118, dihasankan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 3185).

7.   Hendaknya mengijinkan tetangga menancapkan paku.

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ.

“Janganlah sekali-kali seorang tetangga melarang tetangganya menaruh kayu di atas temboknya.” (HR. Bukhari 2463, Ahmad 15939, ath-Tabrani  1086).

8.   Diantara kebahagiaan dan kesengsaraan hidup disebabkan tetangga.

Para ulama mereka memberi nasehat agar seseorang mencari tetangga yang baik terlebih dahulu sebelum menentukan tempat tinggalnya, karena tetangga dapat mempengaruhi kebahagiaan dan kesengsaraan seseorang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ، وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ: الْجَارُ السُّوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوءُ، وَالْمَسْكَنُ الضِّيقُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ.

"Empat hal yang merupakan bagian kebahagiaan: Wanita shalihah, rumah yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman, empat hal di antara penyebab hidup sengsara, tetangga yang baik, istri yang buruk, rumah yang sempit, dan kendaraan yang buruk.” (HR. al-Baihaqi 9109, shahih Ibnu Hibban 4032, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 282).

9.   Tetangga akan menjadi saksi kebaikan dan keburukan di dunia ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَشْهَدُ لَهُ أَرْبَعَةٌ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ جِيرَانِهِ الْأَدْنَيْنَ، إِلَّا قَالَ: قَدْ قَبِلْتُ عِلْمَكُمْ فِيهِ، وَغَفَرْتُ لَهُ مَا لَا تَعْلَمُونَ.

"Tidaklah seorang Muslim meninggal dunia dan empat orang tetangga dekat bersaksi tentangnya, kecuali Allah ta’ala berfirman: Sungguh Aku telah menerima pengetahuanmu tentangnya, dan aku mengampuni bagian yang kamu tidak mengetahuinya." (HR. Ahmad 13541, Ibnu HIbban di dalam shahihnya 3026,  Musnad Abu Ya’la 3481, di dalam Mu’jam 86, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ahkamu Janaiz 26).

Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu menuturkan:

مَرُّوا بِجَنَازَةٍ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَجَبَتْ, ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ: وَجَبَتْ, فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ.

“Sahabat Anas bin Malik berkata, orang-orang lewat membawa satu jenazah, mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Rasulullah bersabda, “Wajabat.” Kemudian lewat lagi orang-orang membawa satu jenazah, mereka mencelanya dengan kejelekan. Maka Rasulullah bersabda, “Wajabat.” Sahabat Umar bin Khathab berkata, “Apa yang wajib, ya Rasul?” Rasulullah bersabda, “Jenazah ini yang kalian puji dengan kebaikan wajib baginya surga. Dan orang ini yang kalian cela dengan kejelekan wajib baginya neraka. Kalian adalah para saksinya Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari 1367, Al-Bazar 8496, Abu Dawud 3233).

10.                     Berdoa dari tetangga yang buruk.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ، فَإِنَّ جَارَ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ.

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di akhirat karena tetangga di dunia akan senantiasa berubah-ubah.” (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad 117, Shahih Ibnu Hibban 1033, dihasankan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 1443 demikian pula Syaikh al-Arnaut juga menghasankan).

Demikianlah besarnya hak tetangga, semoga kita bisa menjaga hak tetangga tersebut aamiin.

 

-----000-----

 

 

Sragen 21-12-2024.

Junaedi Abdullah

 

             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB 10 HAK TETANGGA

  BAB 10 HAK TETANGGA Tetangga adalah orang yang dekat dengan kita, baik di depan, belakang, kanan ataupun kiri dari rumah kita menurut ...