BAB 4
MACAM-MACAM SYIRIK BESAR.
SOAL:
11
HUKUM
MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH.
س ١١ - هَلْ
يَجُوزُ الذَّبْحُ لِغَيْرِ الله .
Soal
11: Apakah boleh kita menyembelih untuk (dipersembahkan kepada) selain Alloh?
ج ١١ - لَا
يَجُوْزُ .
Jawab: Tidak boleh.
وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى :
Dalilnya firman Allah
ta’ala:
{ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ }
"Maka
dirikanlah sholat karena Robbmu dan berkorbanlah." inhar artinya
menyembelihlah karena Alloh. (Surat Al Kautsar ayat 2)
)اِنْحَرْ
: اِذْبَحْ لِلّٰهِ( سورة الكوثر : ٢
“
Inhar Sembelihlah (kurbanmu) karena Allah.” (QS. Al-Kautsar:2).
و قال ﷺ:
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
)
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ ( رواه مسلم
"Allah melaknat siapa yang menyembelih (untuk
dipersembahkan) kepada selain Allah." (Hadits riwayat Bukhari).
-----000-----
Penjelasan:
1.
Menyembelih
merupakan ibadah yang agung.
Allah
ta’ala berfirman:
{ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ }
"Maka
dirikanlah sholat karena Rabbmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar [108]:2).
Inhar
artinya: menyembelihlah (karena Allah). (Syarah Kitab Tauhid: Syaikh Shalih bin
Fauzan al-Fauzan).
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ
اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ.
“Demikianlah, barang siapa
mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan
hati.” (QS. Al-Hajj[22]: 32).
Imam As-Sa‘di rahimahullah berkata:
اَللُّحُومُ الأَصْلُ فِيهَا التَّحْرِيمُ حَتَّى يُتَيَقَّنَ الحِلُّ
وَلِهَذَا إِذَا اجْتَمَعَ فِي الذَّبِيحَةِ سَبَبَانِ: مُبِيحٌ وَمُحَرِّمٌ
غُلِّبَ التَّحْرِيمُ.
“Hukum
asal daging adalah haram, sampai ada keyakinan bahwa daging itu halal. Karena
itu, apabila pada seekor hewan sembelihan berkumpul dua sebab - yaitu sebab
yang membolehkan dan sebab yang mengharamkan -maka yang didahulukan adalah
hukum haramnya.” (Risalah al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah, hlm. 29).
2. Tidak boleh menyembelih diperuntukkan kepada selain Allah.
Allah ta’ala berfirman
:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي
وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah
untuk Allah,
Tuhan semesta alam.”(QS. Al An’am[6]:162).
لَعَنَ
اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ
اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ
“Allah melaknat orang yang
menyembelih untuk selain Allah. “(HR. Muslim 1978).
Imam Mawawi berkata:
فَالْمُرَادُ
بِهِ أَنْ يَذْبَحَ بِاسْمِ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ
أَوِ الصَّلِيبِ أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا أَوْ
لِلْكَعْبَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَكُلُّ هَذَا حَرَامٌ وَلَا تَحِلُّ هَذِهِ
الذَّبِيحَةُ سَوَاءٌ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ
يَهُودِيًّا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا
فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيمَ الْمَذْبُوحِ لَهُ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى
وَالْعِبَادَةَ لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا فَإِنْ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا
قَبْلَ ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا.
Maka yang dimaksud dengan hal itu adalah menyembelih dengan
menyebut nama selain Allah ta‘ala, seperti orang yang menyembelih untuk
berhala, atau salib, atau untuk Musa atau Isa ‘alaihimas-salam, atau untuk
Ka‘bah, dan semacamnya. Maka semua itu hukumnya haram, dan sembelihan seperti
itu tidak halal dimakan, baik yang menyembelih itu seorang muslim, nasrani,
maupun yahudi. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi‘i dan disepakati oleh
para ulama mazhab kami (Syafi‘iyyah).
Dan apabila orang tersebut berniat dengan penyembelihan itu untuk
mengagungkan selain Allah ta‘ala dan beribadah kepadanya, maka itu merupakan
kekufuran. Jika orang yang menyembelih itu sebelumnya seorang muslim, maka
dengan penyembelihan seperti itu ia menjadi murtad (keluar dari Islam). (Syarah
Muslim, Imam Nawawi, Hadits 1978).
Oleh karena itu di dalam menyembelih harus diperhatikan dua perkara, yaitu
pembacaan tasmiah atau basmalah, dan yang ke dua al qasdu (memaksudkan untuk
siapa).
3. Menyembelih yang halal dan dibenarkan.
Yaitu seseorang menyembelih
dengan menyebut nama Allah dan ditujukan kepada Allah.
Seperti menyembelih untuk kurban,
aqiqah, syukuran, memuliakan tamu dan lain-lain, maka menyembelih seperti ini hukumnya
halal dan dibenarkan syari’at.
Allah ta’ala berfirman:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ
اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ.
“Maka makanlah
dari (hewan sembelihan) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika
kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An‘am[6]: 118).
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا
مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ
الْأَنْعَامِ.
“Dan bagi setiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas
rezeki yang telah Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Ḥajj [22]: 34).
Beliau shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي
وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي.
“Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini
dariku dan semua umatku yang tidak mampu berkurban.” (HR. Ahmad 4628, Abu Dawud
2810 dan di shahihkan syaikh al-Albani di dalam shahih Abu Dawud 2491, 2501).
Adapun memuliakan tamu merupakan bagian
syari’at Islam dan dalam rangka mentaati Allah dan Rasul-Nya.
Allah ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ جَاۤءَتْ رُسُلُنَآ اِبْرٰهِيْمَ
بِالْبُشْرٰى قَالُوْا سَلٰمًا ۖقَالَ سَلٰمٌ فَمَا لَبِثَ اَنْ جَاۤءَ بِعِجْلٍ
حَنِيْذٍ.
“Sungguh, utusan Kami (malaikat)
benar-benar telah datang kepada Ibrahim dengan membawa kabar gembira. Mereka
mengucapkan, “Selamat.” Dia (Ibrahim) menjawab, “Selamat.” Tidak lama kemudian,
Ibrahim datang dengan membawa (suguhan) daging anak sapi yang dipanggang.” (QS.
Hud[11]:69).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ
وَاْليَوْمِ اْلأخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ.
“Barang siapa yang beriman pada
Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR.
Bukhari 6018, Muslim Muslim 47).
4. Menyembelih yang syirik dan diharamkan sembelihannya.
1) Yaitu dengan menyebut nama Allah namun ditujukan kepada selain Allah. Perbuatan
ini adalah syirik karena memberikan ibadah kepada selian Allah.
Seperti seseorang menyembelih dengan
menyebut nama Allah namun dimaksudkan untuk selain Allah, seperti mengirim
leluhur, dengan menyebut arwah leluhur tersebut, untuk tolak bala’ dan bersih dengan menyebut Jin atau yang
dianggap menjadi penguasa setempat, menetapi sumpah atau nadzar kepada selain
Allah dan diserahkan kepada selain Allah.
Meskipun sembelihan
ini menyebut nama Allah akan tetapi ditujukan kepada selain Allah maka sembelihan
seperti ini hukumnya haram dan tidak boleh dimakan.
Allah ta’ala berfirman:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ
اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ
اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.
Sesungguhnya Dia hanya
mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang
disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang
terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. Al-Baqarah[2]:173).
Ibnu Katsir berkata di dalam
tafsirnya:
Diharamkan pula
hewan yang disembelih bukan karena Allah, yaitu hewan yang ketika disembelih
disebut nama selain Allah, misalnya menyebut nama berhala-berhala,
tandingan-tandingan, dan azlam serta lain sebagainya yang serupa, yang biasa
disebutkan oleh orang-orang Jahiliah bila mereka menyembelih hewannya.
(Tafsir Ibnu Katsir QS. Al-Baqarah[2]:173).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ.
Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah. (QS. Al-Maidah[5]: 3).
2) Menyembelih
dengan menyebut nama selain Allah dan ditujukan kepada selain Allah. Maka ini
jelas kesyirikan.
Seperti untuk sesaji yang dilarung di
lautan, dilempar ke kawah gunung, tumbal untuk sebuah bangunan, dan lainnya.
Dari Thariq bin
Syihab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
دَخَلَ
رَجُلٌ الْجَنَّةَ فِي ذُبَابٍ, وَدَخَلَ رَجُلٌ النَّارَ فِي ذُبَابٍ,
قَالُوا:
كَيْفَ ذَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ, قَالَ: مَرَّ رَجُلَانِ
عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ, لَا يَجُوزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ
شَيْئًا, فَقَالُوا لِأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ, فَقَالَ: لَيْسَ عِنْدِي شَيْءٌ, قَالُوا: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا, فَقَرَّبَ ذُبَابًا, فَخَلَّوْا سَبِيلَهُ, فَدَخَلَ النَّارَ, وَقَالُوا لِلْآخَرِ: قَرِّبْ, فَقَالَ: مَا كُنْتُ لِأُقَرِّبَ شَيْئًا
دُونَ اللَّهِ, فَضَرَبُوا عُنُقَهُ, فَدَخَلَ الْجَنَّةَ.
“Ada seorang lelaki masuk surga karena seekor lalat, dan ada
seorang lelaki masuk neraka karena seekor lalat.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana
itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
“Ada dua orang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak
ada seorang pun yang boleh melewatinya kecuali mempersembahkan sesuatu
untuknya. Mereka berkata kepada salah satunya, ‘Persembahkan sesuatu.’ Ia
menjawab, ‘Aku tidak punya apa pun.’ Mereka berkata, ‘Cukup persembahkan seekor
lalat.’ Maka ia pun mempersembahkan seekor lalat, lalu mereka membiarkannya
lewat, dan ia pun masuk neraka.
Kemudian mereka berkata kepada yang satu lagi, ‘Persembahkan sesuatu.’ Ia
menjawab, ‘Aku tidak akan mempersembahkan apa pun kepada selain Allah.’ Maka
mereka membunuhnya, dan ia pun masuk surga.”
(HR. Ahmad, di dalam kitab az Zuhd 15, Syaikh al Albani berkata, hadits mauquf di
dalam Silsilah al-Aḥadiṯs aḍ-Ḍa‘ifah wal-Mauḍu‘ah wa Atsaruha as-Sayyi’ fi
al-Ummah, ada juga yang menyebutkan shahih secara hukum).
Adapun sembelihan yang terjadi di
masyarakat ada beberapa macam, diantaranya sebagai berikut:
5. Larangan
menyembelih di tempat biasa orang-orang musyrik menyembelih.
Tsabit bin Dhahhak radhiyallahu ‘anhu berkata:
نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ
فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي نَذَرْتُ
أَنْ أَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ,
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ
مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ قَالُوا: لَا,
قَالَ: هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ, قَالُوا: لَا, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي
مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ .
“Ada
seseorang yang bernadzar akan menyembelih unta di Buwanah, lalu
ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi
bertanya: “apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh
orang-orang Jahiliyah? Para sahabat menjawab: tidak, dan Nabipun bertanya lagi:
“apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka? Para sahabatpun
menjawab: “tidak, maka Nabipun menjawab: “laksanakan nadzarmu itu, karena
nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam
hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” (HR. Abu Daud 3313,
Baihaqi di dalam as-Sunan as-Shagir3223, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam
al-Misykah 3313).
6.
Sembelihan Mubah
(yang dibolehkan)
Seperti seseorang menyembelih untuk
dimakan, dijual dan atau bisnis lainnya.
Allah ta’ala berfirman:
فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ
اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِاٰيٰتِهٖ مُؤْمِنِيْنَ.
“Makanlah sebagian apa (daging hewan halal)
yang (ketika disembelih) disebut nama Allah jika kamu beriman pada
ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’am[6]:118).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا
أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ
وَالظُّفُرَ.
Dari Abu Tsa‘labah al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segala sesuatu yang
mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah; kecuali gigi
dan kuku.” (HR. Bukhari 3075, Ibnu Hibban 5886).
7. Hukum sembelihan yang di jual di pasar.
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa sejumlah orang
berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ
لاَنَدْرِي : أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ, فَقَالَ: سَمُّوا
عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَ كُلُوهُ قَالَتْ : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالكُفْرِ.
“Ada suatu kaum yang membawakan daging untuk kami, dan kami tidak
tahu apakah saat disembelih dibacakan basmalah atau tidak?” Maka Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacakanlah basmalah oleh kalian, dan
makanlah.” Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Saat itu mereka baru saja masuk
Islam.”(HR. Bukhari 5507).
Ibnu Hajar al-Atsqalani berkata:
وَيُسْتَفَادُ مِنْهُ أَنَّ كُلَّ مَا يُوجَدُ
فِي أَسْوَاقِ الْمُسْلِمِينَ مَحْمُولٌ عَلَى الصِّحَّةِ.
“Faedah
dari hadits ini bahwa setiap daging yang ditemukan di pasar kaum muslimin
dianggap sah (sembelihannya).” (Fatḥ al-Bari, 9/635).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
وَأَجْمَعُوا عَلَى جَوَازِ شِرَاءِ
اللُّحُومِ وَالْأَطْعِمَةِ وَالثِّيَابِ وَغَيْرِهَا مِنْ غَيْرِ سُؤَالٍ عَنْ
أَسْبَابِ حِلِّهَا,
بَلْ هُوَ اكْتِفَاءٌ بِقَبُولِ قَوْلِ الذَّابِحِ وَالْبَائِعِ.
“Ulama telah sepakat bolehnya membeli daging, makanan, pakaian,
dan yang lainnya tanpa perlu bertanya-tanya tentang sebab kehalalannya. Cukup
dengan menerima keterangan dari penyembelih dan penjual.” (I‘lamu al-Muwaqqi‘in,
2/255).
8. Bolehnya memakan sembelihan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani).
Allah ta’ala berfirman:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا
الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ .
“Makanan (sembelihan) Ahlul kitab itu halal
bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka termasuk orang-orang yang rugi.”
(QS. Al-Maidah [5]:5).
Ibnu Abbas,
Abu Umamah, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Ata, Al-Hasan, Mak-hul,
Ibrahim An-Nakha'i, As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, yang dimaksud
dengan makanan di sini adalah sembelihan mereka (orang-orang Ahli Kitab).
(Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Maidah[5]:5).
Di riwayatkan
Rasulullah juga pernah disuguh dan diberi daging dari ahlul kitab.
Demikianlah semoga
bermanfaat.
-----000-----
Sragen
04-11-2025
Junaedi
Abdullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar