Minggu, 31 Agustus 2025

Kitab. HILYAH THALABUL ILMI

Kitab.
HILYAH THALABUL ILMI
------------------------------
(Perhiasan Penuntut Ilmu).
Syaikh Bakar Bin Abdullah AbuZaid.

Adap Penuntut Ilmu ke 12.

MENGHINDARI KEKACAUAN 
------------------------------------

Hindarkan dirimu dari keramaian dan kekacauan karena kesalahan itu terjadi dalam kekacauan. Hal ini juga bertentangan dengan adab menuntut ilmu.
Salah satu kisah indah yang disebut mengenai hal ini dikisahkan oleh penulis Al-Wasit fi Udaba'i Syanqith, yang kemudian dikutip pula dalam Mu'jamul Ma'ajim:
"Suatu ketika terjadi sengketa antara dua kabilah. Lantas ada kabilah ketiga yang berusaha mendamaikan keduanya. Mereka pun bersepakat untuk membentuk pengadilan syariat. Mereka mengangkat seorang ulama menjadi hakim. Sang hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang dari salah satu kabilah sebagai pembalasan atas dibunuhnya empat orang dari kabilah lainnya. Maka, Syaikh Babu bin Ahmad berkata: 'Hukum qisas tidak berlaku dalam kasus semacam ini. Sang hakim berkata: 'Ini tidak dibahas dalam kitab apa pun. Syaikh Babu bin Ahmad berkata: 'Justru tidak ada satu kitab pun yang tidak membahasnya. Sang hakim berkata: 'Ini kamus!' Maksudnya, kamus juga termasuk dalam kategori kitab. Maka, syaikh yang biografinya sedang dipaparkan ini mengambil kamus tersebut. Pandangan matanya yang pertama kali tertuju kepada kalimat berikut:
الْهَيْشَةُ : الْفِتْنَةُ وَأُمُّ حُبَيْنِ وَلَيْسَ فِي الْهَيْشَاتِ قِوَدٌ.

'Haisyah artinya fitnah dan ummu hubain (sejenis serangga). Dalam situasi fitnah, tidak berlaku hukum qisas.
Maksudnya: orang yang terbunuh dalam suasana kacau yang tidak diketahui siapa pelaku pembunuhan tersebut maka tidak berlaku hukum qisas.
Orang-orang pun kagum dengan dihadirkannya bukti semacam ini dalam situasi yang genting tersebut."

-----000-----

Faedah yang bisa diambil:

1) Selayaknya penuntut ilmu menyibukkan diri dengan ilmu bukan mencari fitnah.
2) Menunjuk seorang ahli agama yang terpercaya yang memiliki wawasan yang luas.
3) Berhukum dengan syariat Islam.
4) Hendaknya penuntut ilmu menjahui tempat-tempat kekacauan.
5) Korban ditempat kekacauan tidak bisa menuntut balik karena tidak diketahui siapa pembunuhnya. 
6) Pada asalnya jika syariat islam berlaku, ditegakkan qisas, yaitu orang yang membunuh dibalas bunuh.
7) Keputusan hukum menghentikan perselisihan yang terjadi.
8) Kewajiban menerima keputusan hukum.
9) Menanamkan di dalam hati untuk mencintai kebaikan dan keselamatan bersama.
10) Mendoakan kebaikan pada sebuah negri dan juga pemimpin meskipun bisa jadi tidak menyukai pemimpin tersebut karena dzalim.
Semoga bermanfaat. Aamiin. 

Abu Ibrahim Junaedi Abdullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUD AQIDATAKA BAB 5 SYIRIK BESAR. SOAL: 6 APAKAH ORANG MATI DAPAT MENDENGAR

  BAB 5 SYIRIK BESAR. SOAL: 6 APAKAH ORANG MATI DAPAT MENDENGAR   س   ٦ - هَلْ يَسْمَعُ الأَمْوَاتُ الدُّعَاءَ . Soal 6: Apakah ...