BAHAYA ROKOK
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwasanya rokok membahayakan kesehatan seseorang,
bahkan siapapun yang berada disekatnya, oleh karena itu di antara dalil dalil
yang melarang sesuatu yang buruk ini:
1. Rokok merupakan
salah satu sebab kematian seseorang.
Hal ini disebabkan
jantung, paru, dan ginjal seseorang akan mudah mengalami kerusakan sebagaimana
sudah diketahui para ahli kesehatan.
Allah ta’ala
berfirman:
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ.
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“
(QS. Al Baqarah[2]: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.
“Dan janganlah
kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada
kalian.” (QS. An-Nisa[4]:29).
“Yakni dengan mengerjakan hal-hal yang diharamkan Allah dan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat terhadap-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nisa[4]:29).
2. Rokok adalah termasuk perkara yang buruk.
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“(Yaitu Nabi) Yang
menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf[7]:157).
Seandainya pelaku rokok meyakini baik, tentu mereka akan menyuruh kepada anak istri untuk merokok, sebagaimana mereka memakan buah-buahan, nyatanya mereka sadar bahwa rokok adalah tidak baik.
3. Rokok selain membahayakan diri sendiri juga orang lain.
Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri
Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.
“Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ahmad 2865, Ibnu Majah
2341, At-Tabrani di dalam al-Mu’jam al-Kabir 1387, Al-Baihaqi di dalam Sunan
Al-Kubra 11384, di shahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 250).
Orang yang tidak merokok sangat terganggu dengan rokok, mereka seringkali tidak menyadari bahwa orang-orang di sekelilingnya menahan asap tersebut, bahkan orang yang menghirup tanpa sengaja terus-menerus juga dinyatakan bahaya bagi para dokter.
4. Rokok adalah perbuatan mubadzir.
Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ
تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ
الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا.
“Janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." "Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu
adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra’[17]:26-27).
Ibnu
Mas'ud mengatakan bahwa istilah tab'zir berarti membelanjakan harta
bukan pada jalan yang benar. Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Abbas.
Mujahid mengatakan, "Seandainya seseorang membelanjakan semua hartanya dalam kebenaran, dia bukanlah termasuk orang yang boros. Dan seandainya seseorang membelanjakan satu mud bukan pada jalan yang benar, dia termasuk seorang pemboros." (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Isra’ [17]:26-27).
5. Bertentangan dengan tujuan syari’at.
Dimana syari’at menjaga lima perkara, menjaga
agama, jiwa, akal, keluarga dan harta.
Dimana para
perokok sebagiannya menahan hartanya untuk kebutuhan keluarga, namun tidak
untuk keperluan rokoknya.
Subhat dan bantahannya.
Sebagian orang berdalil dengan
ayat ini untuk pembolehan rokok.
Allah ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا
فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا.
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat
ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini
halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Akan
tetapi dalil ini lemah, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah dilihat
dari manfaat bagi tubuh, apa bila hal itu dapat meracuni, merusak akal, dan
tubuh jelas Allah tidak menghendaki hambanya menderita.
Karena
jelas-jelas tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti
merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan.
Oleh
karena itu para ulama mengharamkan rokok dengan alasan antara manfaat dan madharatnya
lebih besar madharatnya, sebagaimana di sepakati ahli kesehatan yaitu para
dokter.
Allah
ta’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا
أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا.
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi.
Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah[2]:219).
Demikianlah
semoga bermanfaat.
-----000-----
Sragen
06-03-2025
Junaedi
Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar