Kamis, 06 Maret 2025

BAHAYA ROKOK

 



BAHAYA ROKOK

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwasanya rokok membahayakan kesehatan seseorang, bahkan siapapun yang berada disekatnya, oleh karena itu di antara dalil dalil yang melarang sesuatu yang buruk ini:

1.   Rokok merupakan salah satu sebab kematian seseorang.

Hal ini disebabkan jantung, paru, dan ginjal seseorang akan mudah mengalami kerusakan sebagaimana sudah diketahui para ahli kesehatan.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ.

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“ (QS. Al Baqarah[2]: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa[4]:29).

“Yakni dengan mengerjakan hal-hal yang diharamkan Allah dan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat terhadap-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nisa[4]:29).

2.   Rokok adalah termasuk perkara yang buruk.

يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“(Yaitu Nabi) Yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharam­kan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf[7]:157).

Seandainya pelaku rokok meyakini baik, tentu mereka akan menyuruh kepada anak istri untuk merokok, sebagaimana mereka memakan buah-buahan, nyatanya mereka sadar bahwa rokok adalah tidak baik.

3.   Rokok selain membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ahmad 2865, Ibnu Majah 2341, At-Tabrani di dalam al-Mu’jam al-Kabir 1387, Al-Baihaqi di dalam Sunan Al-Kubra 11384, di shahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 250).

Orang yang tidak merokok sangat terganggu dengan rokok, mereka seringkali tidak menyadari bahwa orang-orang di sekelilingnya menahan asap tersebut, bahkan orang yang menghirup tanpa sengaja terus-menerus juga dinyatakan bahaya bagi para dokter.

4.   Rokok adalah perbuatan mubadzir.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا.

“Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra’[17]:26-27).

Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa istilah tab'zir berarti membelanjakan harta bukan pada jalan yang benar. Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Abbas.

Mujahid mengatakan, "Seandainya seseorang membelanjakan semua hartanya dalam kebenaran, dia bukanlah termasuk orang yang boros. Dan seandai­nya seseorang membelanjakan satu mud bukan pada jalan yang benar, dia termasuk seorang pemboros." (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Isra’ [17]:26-27).

5.   Bertentangan dengan tujuan syari’at.

Dimana syari’at menjaga lima perkara, menjaga agama, jiwa, akal, keluarga dan harta.

Dimana para perokok sebagiannya menahan hartanya untuk kebutuhan keluarga, namun tidak untuk keperluan rokoknya.

 

Subhat dan bantahannya.

Sebagian orang berdalil dengan ayat ini untuk pembolehan rokok.

Allah ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا.

Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).

Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Akan tetapi dalil ini lemah, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah dilihat dari manfaat bagi tubuh, apa bila hal itu dapat meracuni, merusak akal, dan tubuh jelas Allah tidak menghendaki hambanya menderita.

Karena jelas-jelas tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan.

Oleh karena itu para ulama mengharamkan rokok dengan alasan antara manfaat dan madharatnya lebih besar madharatnya, sebagaimana di sepakati ahli kesehatan yaitu para dokter.

Allah ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar  (minuman keras) dan judi. Katakanlah,  “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah[2]:219).

Demikianlah semoga bermanfaat.

-----000-----

 

Sragen 06-03-2025

Junaedi Abdullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEUTAMAAN ANAK SHALIH

  Setiap orang tua pasti menghendaki anaknya menjadi orang yang shalih dan shalihah, karena anak shalih dan shalihah memiliki keutamaan yang...