Senin, 26 Januari 2026

MACAM-MACAM SYIRIK BESAR. SOAL: 18 KEWAJIBAN BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH

 


BAB 4

MACAM-MACAM SYIRIK BESAR.

SOAL: 18

KEWAJIBAN UNTUK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH

 

س ۱۸  :- مَا حُكْمُ الْعَمَلِ بِالْقَوَانِينِ الْمُخَالِفَةِ لِلإِسْلَامِ ؟

Soal 18: Apakah hukum menerapkan undang-undang atau peraturan yang menyelisihi syariat Islam?

ج ١٨  - : الْعَمَلُ بِالْقَوَانِينِ الْمُخَالِفَةِ لِلْإِسْلَامِ كُفْرٌ إِذَا أَجَازَهَا وَاعْتَقَدَ صَلَاحِيَّتَهَا.

Jawab: Mengamalkan undang-undang yang bertentangan dengan Islam adalah kekufuran apabila ia membolehkannya dan meyakini bahwa undang-undang tersebut lebih baik (lebih layak untuk diterapkan).

قال تعالى:

Allah ta’ala berfirman:

{ وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ } سورة المائدة : ٤٤

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itulah or-ang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah [5]: 44).

وقال ﷺ:

 

Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَ مَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَ يَتَخَيَّرُ مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ. حسن رواه ابن ماجه وغيره.

"Dan apabila pemimpin-pemimpin mereka tidak memutuskan perkara dengan Kitabullah dan memilah-milah (sesuai kemauannya) dari apa yang diturunkan Allah, niscaya Allah akan menjadikan permusuhan di antara mereka." (Hadits hasan riwayat ibnu Majah dan yang lain)

 

-----000-----

Penjelasan:

1)   Kewajiban berhukum atau mengamalkan syari’at islam.

Allah yang menciptakan manusia, mengetahui apa dan bagaimana yang terbaik untuk manusia, oleh karena itu Allah perintahkan agar manusia berhukum dan menjalankan syari’at islam, hal ini bukan hanya hanya dalam perkara jinayah dan hudud  (tindak pidana dan hukum syari’at) saja, bahkan seluruh aspek kehidupan kita.

Allah ta’ala berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ .

“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah." (QS.Yusuf [12]: 40.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ.

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?.” (QS. Al-Maidah[5]: 50).

Karena Al-Qur’an dan Sunnah merupaka petunjuk bagi orang-orang yang beriman, sebagaimana Allah sebutkan tentang Al Qur’an:

ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ.

“Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” (QS. Al Baqarah[2]: 2).

تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ . هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَ.

“Inilah ayat-ayat Al Quran yang mengandung hikmah,  Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Luqman[31]: 2-3).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ.

“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara, kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya sampai kalian bertemu denganku di telaga.” (HR. al-Hakim di dalam mustadraknya no. 319, Disahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Sahihul Jami’ no. 2937).

Kalau kita cermati dengan seksama niscaya kita akan dapati bahwa syari’at dan hukum Islam masuk semua lini kehidupan kita, karena Islam merupakan agama yang sempurna, bukan hanya sebatas tindak pidana saja (jinayah).

Diantaranya:

1)   Menerapkan syari’at atau hukum Islam di saat seseorang berhubungan badan dengan istrinya hingga kelahiran anak.

2)   Menerapkan syari’at atau hukum Islam di dalam mendidik anak semenjak kecil.

3)   Menerapkan syari’at atau hukum Islam berkaitan dengan ibadah tatkala anak mulai baligh.

4)   Menerapkan syari’at atau hukum Islam di dalam menikahkan anak.

5)   Menerapkan syari’at atau hukum Islam di dalam berumah tangga.

6)   Menerapkan syari’at atau hukum Islam di dalam muamalah seperti hukum bekerja, upah, jual beli, utang piutang gadai menggadai dan lainnya.

7)   Menerapkan syari’at atau hukum Islam di dalam penguburan jenazah.

8)   Menerapkan syari’at atau hukum Islam di dalam perkara memilih pemimpin.

9)   Menerapkan syari’at atau hukum Islam di dalam perkara di dalam amar ma’ruf nahi mungkar.

10)                    Menerapkan syari’at atau hukum Islam di dalam perkara tindak pidana. Dan lain-lain.

Hal ini karena Al Qur’an dan Sunnah merupakan petunjuk dan pegangan hidup bagi orang-orang yang beriman.

2)  Kewajiban setiap orang yang berselisih berhukum dan mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Hendaknya orang beriman menyelesaikan perselisihan mereka dengan berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, hal ini sebagaimana perintah Allah ta’ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Ra-sul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]:59).

Menurut Mujahid dan bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf, yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah mengembalikan hal tersebut kepada Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Al-Hadits), hal ini merupakan perintah Allah Subhanahu wa ta’ala yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang diperselisihkan di antara manusia menyangkut masalah pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, hendaknya perselisihan mengenainya itu dikembalikan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Seperti yang disebut oleh ayat lain, yaitu firman-Nya:

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

Tentang sesuatu apa pun kalian berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Asy-Syura [42]: 10).  (Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nisa[4]:59).

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS.An-Nisa[4]:65).

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.

"Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, ‘Kami mendengar dan kami patuh.’ Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS An-Nur [24]: 51).

3)  Lemahnya hukum yang dibuat oleh manusia.

Istilah Demokrasi muncul pada tahun 507-508 sebelum Masehi, yang dipimpin oleh Cleisthenes di negara Athena.(Wikipedia). Berasal dari bahasa Yunani yaitu 'Demos' dan 'Kratos' yang memiliki arti kekuasaan (di tangan) rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), baik hal ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Dari suara terbesar itulah nantinya yang akan menentukan arah dan kebijakan sebuah negara atau kekuasaan.

Di antara kelemahan hukum manusia yaitu:

1.   Demokrasi akan menyamaratakan jenis manusia, seorang alim akan sama dengan orang jahil, orang ta’at akan disamakan dengan orang fasik, orang beriman akan di samakan dengan orang kafir, bahkan sampai orang gila di samakan dengan orang yang waras.

 

2.   Sudah pasti orang-orang yang fasik, kafir dan musyrik tentu lebih banyak di bandingkan dengan orang islam yang taat dan alim.

Belum lagi mereka dengan segala cara membeli suara-suara masyarakat dengan menyuap, sudah dipastikan suara orang-orang yang baik akan kalah dan tenggelam.

3.   Kemudian yang buruk ini akan menentukan arah hukum karena yang diambil adalah suara terbanyak.

Maka dengan demikian landasan hukumnya tidak merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya tetapi kepada rakyat dan para wakilnya.

Kesepakatan mayoritas akan menjadi UU yang wajib dipegang masyarakat walaupun bertentangan dengan etika, fitrah, akal  dan agama.

Dengan system demokrasi inilah banyak sumber berbagai hukum yang bertentangan dengan syari’at Islam.

Misalnya membolehkan riba (bunga bank), mengijinkan lokalisasi pelacuran, menghalalkan perkawinan sesama jenis, menghalalkan miras, menghukum ringan bagi korupsi, pembunuh, begal, dan lainya,  hukum syari’at yang bertentangan dengan konstitusi harus di tinggalkan, wajib menjunjung tinggi hukum yang dibuat manusia tersebut dan memerangi siapapun yang bertentangan dengan konstitusi meskipun seseorang yang ta’at beragama.

4.   Rincian orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah.

Orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidak serta merta menjadi kafir.

Allah ta’ala berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ.

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Maidah[5] : 44).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang DZOLIM” (QS. Al-Maidah[5] : 44).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ.

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq” (QS. Al-Maidah[5] : 44).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ  قَالَ: هِيَ بِهِ كُفرٌ -قَالَ ابْنُ طَاوُسٍ: وَلَيْسَ كَمَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ.

IbnuTawus mengatakan, yang dimaksud dengan kafir dalam ayat ini bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya.

وَقَالَ الثَّوْرِيُّ عَنِ ابْنِ جُرَيْج  عَنْ عَطَاءٍ أَنَّهُ قَالَ: كُفْرٌ دُونَ كُفْرٍ وَظُلْمٌ دُونَ ظُلْمٍ وَفِسْقٌ دُونَ فِسْقٍ. رَوَاهُ ابْنُ جَرِيرٍ.

As-Tsauri telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata’ yang telah mengatakan bahwa makna yang dimaksud dengan kafir ialah masih di bawah kekafiran (bukan kafir sungguhan), dan zalim ialah masih di bawah kezaliman, serta fasik ialah masih di bawah kefasikan. Demikian­lah menurut riwayat Ibnu Jarir.

عَنْ طَاوُسٍ: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} قَالَ: لَيْسَ بِكُفْرٍ يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ.

Dari Tawus sehu­bungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al-Maidah[5]: 44); Yang dimaksud dengan "kafir" dalam ayat ini bukan kafir yang mengeluarkan orang yang bersangkutan dari Islam. (Tafsir Ibnu Katsir QS. Al-Maidah [5]:44).

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Rahimahullah menyimpulkan, bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dihukumi kafir pada 3 keadaan:

1)   Apabila dia meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah. Karena segala hukum yang bertentangan dengan hukum Allah adalah hukum jahiliyah. Keadaan orang ini seperti keadaan orang yang menghalalkan zina dan khamr.

2)   Apabila dia meyakini bahwa hukum selain Allah sejajar dengan hukum Allah.

3)   Apabila dia meyakini hukum selain Allah lebih baik daripada hukum Allah (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 2: 69; cet. Maktabah al-‘Ilmu).

Namun apabila seseorang meyakini bahwa hukum Allah adalah yang paling sempurna namun dirinya tidak mampu melaksanakan karena keadaannya yang lemah, atau mengikuti nafsunya atau banyaknya orang-orang yang menghalangi, orang seperti ini tidak keluar dari Islam dia terjerumus di dalam dosa besar, sebagaimana seseorang melakukan maksiat seperti minum khamer atau berjudi dia menyadari itu berdosa namun tidak sanggup meninggalkannya, lain hukumnya dengan orang yang menghalalkannya.

Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “ Tidak ada hak bagi seorang untuk mengkafirkan seorang dari kaum muslimin walau pun ia salah dan keliru ; sampai ditegakkan atasnya hujjah dan dijelaskan kepadanya. Dan seorang yang telah tetap keislamannya dengan yakin tidak dapat dihapuskan darinya (keislamannya) itu dengan syakk (keraguan), bahkan tidak dapat dihapus kecuali setelah iqamatul hujjah dan menghilangkan syubhat “ (Al Fatawa 12/466).

Tidak boleh mengkafirkan orang tersebut sebelum ditegakkannya hujjah kepada orang tersebut dan terpenuhi syarat-syarat takfir muayyan seperti:

1)   Ilmu yang menafikan kejahilan.

2)   Alqashdu (menghendaki) yang menafikan ketidaksengajaan.

3)   Al ikhtiyar (pilihannya) yang menafikan paksaan, dan tidak adanya takwil yang diperbolehkan.

5.   Bolehnya peraturan untuk kemaslahatan manusia yang tidak bertentangan dengan hukum Allah.

Maslahah Mursalah dalam ushul fiqh, yaitu penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak diatur secara spesifik oleh nash (Al-Qur'an dan Hadis) namun sejalan dengan tujuan syariat. 

1)   Definisi Maslahah Mursalah: Pendekatan dalam menetapkan peraturan hukum untuk mencapai kemanfaatan bagi manusia (kebaikan) dan menolak kerusakan (mafsadah).

2)   Syarat Utama: Peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syariat (Al-Qur'an dan Hadis) dan tidak menentang hukum-hukum yang sudah baku.

3)   Tujuan Umum: Maslahah yang dijadikan acuan harus bersifat umum, untuk kepentingan orang banyak (khalayak), bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Contoh Penerapan: Penggunaan peraturan lalu lintas, SIM, KTP, Paspor, dan siapapun yang membuat peraturan-peraturan tersebut hendaknya berhati-hati dari menyelisihi dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ.

“Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS.An-Nur[24]:63).

Demikianlah semoga bermanfaat.

 

-----000-----

 

Sragen 19-01-2026

Abu Ibrahim Junaedi Abdullah.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEUTAMAAN ANAK SHALIH DI DUNIA DAN AKHIRAT.

  KEUTAMAAN ANAK SHALIH DI DUNIA Semua orang tua berharap memiliki anak yang shalih dan shalihah, meskipun takbiat dan perangai orang tua ...