BAB
4
MACAM-MACAM
SYIRIK BESAR.
SOAL:
18
KEWAJIBAN
UNTUK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH
س ۱۸ :- مَا حُكْمُ
الْعَمَلِ بِالْقَوَانِينِ الْمُخَالِفَةِ لِلإِسْلَامِ ؟
Soal
18: Apakah hukum menerapkan undang-undang atau peraturan yang menyelisihi
syariat Islam?
ج ١٨ - : الْعَمَلُ بِالْقَوَانِينِ الْمُخَالِفَةِ لِلْإِسْلَامِ
كُفْرٌ إِذَا أَجَازَهَا وَاعْتَقَدَ صَلَاحِيَّتَهَا.
Jawab: Mengamalkan undang-undang yang bertentangan
dengan Islam adalah kekufuran apabila ia membolehkannya dan meyakini bahwa
undang-undang tersebut lebih baik (lebih layak untuk diterapkan).
قال تعالى:
Allah ta’ala berfirman:
{ وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
} سورة المائدة : ٤٤
"Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itulah
or-ang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah [5]: 44).
وقال ﷺ:
Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
وَ مَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ
اللَّهِ وَ يَتَخَيَّرُ مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ
بَيْنَهُمْ. حسن رواه ابن ماجه
وغيره.
"Dan
apabila pemimpin-pemimpin mereka tidak memutuskan perkara dengan Kitabullah dan
memilah-milah (sesuai kemauannya) dari apa yang diturunkan Allah, niscaya Allah
akan menjadikan permusuhan di antara mereka." (Hadits hasan riwayat ibnu
Majah dan yang lain)
-----000-----
Penjelasan:
1) Kewajiban berhukum atau mengamalkan
syari’at islam.
Allah
yang menciptakan manusia, mengetahui apa dan bagaimana yang terbaik untuk
manusia, oleh karena itu Allah perintahkan agar manusia berhukum dan
menjalankan syari’at islam, hal ini bukan hanya hanya dalam perkara jinayah dan
hudud (tindak pidana dan hukum syari’at)
saja, bahkan seluruh aspek kehidupan kita.
Allah ta’ala berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ
إِلَّا لِلَّهِ .
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah."
(QS.Yusuf [12]: 40.
أَفَحُكْمَ
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ
يُوقِنُونَ.
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan
(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin ?.” (QS. Al-Maidah[5]: 50).
Karena Al-Qur’an dan Sunnah merupaka petunjuk bagi
orang-orang yang beriman, sebagaimana Allah sebutkan tentang Al Qur’an:
ذَلِكَ
الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ.
“Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya;
petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” (QS. Al Baqarah[2]: 2).
تِلْكَ آيَاتُ
الْكِتَابِ الْحَكِيمِ . هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَ.
“Inilah ayat-ayat Al Quran yang mengandung
hikmah, Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat
kebaikan.” (QS. Luqman[31]: 2-3).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّي قَدْ
تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا: كِتَابَ اللَّهِ
وَسُنَّتِي وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ.
“Aku telah tinggalkan pada kamu dua
perkara, kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab
Allah dan Sunnah Rasul-Nya sampai kalian bertemu denganku di telaga.” (HR.
al-Hakim di dalam mustadraknya no. 319, Disahihkan oleh Syaikh al-Albani di
dalam Sahihul Jami’ no. 2937).
Kalau kita cermati dengan seksama niscaya kita akan
dapati bahwa syari’at dan hukum Islam masuk semua lini kehidupan kita, karena Islam
merupakan agama yang sempurna, bukan hanya sebatas tindak pidana saja (jinayah).
Diantaranya:
1)
Menerapkan syari’at
atau hukum Islam di saat seseorang berhubungan badan dengan istrinya
hingga kelahiran anak.
2) Menerapkan syari’at atau hukum Islam di dalam mendidik anak semenjak kecil.
3) Menerapkan syari’at atau hukum Islam berkaitan dengan ibadah tatkala anak
mulai baligh.
4)
Menerapkan
syari’at atau hukum Islam di dalam menikahkan
anak.
5) Menerapkan syari’at atau hukum Islam di dalam berumah tangga.
6)
Menerapkan
syari’at atau hukum Islam di dalam muamalah seperti hukum bekerja, upah, jual
beli, utang piutang gadai menggadai dan lainnya.
7)
Menerapkan
syari’at atau hukum Islam di dalam penguburan jenazah.
8)
Menerapkan
syari’at atau hukum Islam di dalam perkara memilih pemimpin.
9)
Menerapkan
syari’at atau hukum Islam di dalam perkara di dalam amar ma’ruf nahi mungkar.
10)
Menerapkan
syari’at atau hukum Islam di dalam perkara tindak pidana. Dan lain-lain.
Hal ini karena Al Qur’an dan Sunnah
merupakan petunjuk dan pegangan hidup bagi orang-orang yang beriman.
2) Kewajiban setiap orang yang berselisih
berhukum dan mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Hendaknya orang beriman menyelesaikan
perselisihan mereka dengan berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, hal ini
sebagaimana perintah Allah ta’ala.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً.
“Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Ra-sul-Nya, dan ulil amri di antara
kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]:59).
Menurut Mujahid dan bukan hanya seorang dari
kalangan ulama Salaf, yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah
mengembalikan hal tersebut kepada Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam (Al-Hadits), hal ini merupakan perintah Allah Subhanahu wa
ta’ala yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang diperselisihkan di antara
manusia menyangkut masalah pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, hendaknya
perselisihan mengenainya itu dikembalikan kepada Kitabullah dan Sunnah
Rasulullah. Seperti yang disebut oleh ayat lain, yaitu firman-Nya:
وَمَا
اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
Tentang sesuatu apa pun kalian berselisih, maka putusannya (terserah)
kepada Allah. (Asy-Syura [42]: 10).
(Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nisa[4]:59).
فَلَا
وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ
لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan
engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,
(sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan
yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
(QS.An-Nisa[4]:65).
إِنَّمَا
كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ
بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.
"Sesungguhnya
jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya
agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, ‘Kami mendengar
dan kami patuh.’ Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS An-Nur [24]: 51).
3) Lemahnya hukum yang dibuat oleh manusia.
Istilah Demokrasi muncul pada tahun 507-508 sebelum Masehi, yang
dipimpin oleh Cleisthenes di
negara Athena.(Wikipedia). Berasal dari bahasa Yunani yaitu 'Demos'
dan 'Kratos' yang memiliki arti kekuasaan (di tangan) rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), baik
hal ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Dari suara terbesar itulah nantinya yang akan menentukan arah dan kebijakan
sebuah negara atau kekuasaan.
Di antara
kelemahan hukum manusia yaitu:
1.
Demokrasi akan
menyamaratakan jenis manusia, seorang alim akan sama dengan orang jahil, orang
ta’at akan disamakan dengan orang fasik, orang beriman akan di samakan dengan
orang kafir, bahkan sampai orang gila di samakan dengan orang yang waras.
2.
Sudah pasti
orang-orang yang fasik, kafir dan musyrik tentu lebih banyak di bandingkan dengan
orang islam yang taat dan alim.
Belum lagi
mereka dengan segala cara membeli suara-suara masyarakat dengan menyuap, sudah
dipastikan suara orang-orang yang baik akan kalah dan tenggelam.
3.
Kemudian yang
buruk ini akan menentukan arah hukum karena yang diambil adalah suara
terbanyak.
Maka dengan demikian landasan hukumnya tidak merujuk
kepada Allah dan Rasul-Nya tetapi kepada rakyat dan para wakilnya.
Kesepakatan mayoritas akan menjadi UU yang wajib
dipegang masyarakat walaupun bertentangan dengan etika, fitrah, akal dan
agama.
Dengan system demokrasi inilah banyak sumber berbagai
hukum yang bertentangan dengan syari’at Islam.
Misalnya membolehkan riba (bunga bank), mengijinkan
lokalisasi pelacuran, menghalalkan perkawinan sesama jenis, menghalalkan miras,
menghukum ringan bagi korupsi, pembunuh, begal, dan lainya, hukum syari’at yang bertentangan dengan
konstitusi harus di tinggalkan, wajib menjunjung tinggi hukum yang dibuat
manusia tersebut dan memerangi siapapun yang bertentangan dengan konstitusi meskipun
seseorang yang ta’at beragama.
4.
Rincian orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah.
Orang-orang yang
tidak berhukum dengan hukum Allah tidak serta merta menjadi kafir.
Allah ta’ala
berfirman:
وَمَنْ لَمْ
يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ.
“Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir” (QS. Al-Maidah[5] : 44).
وَمَنْ لَمْ
يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.
“Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang DZOLIM” (QS. Al-Maidah[5] : 44).
وَمَنْ لَمْ
يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ.
“Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang fasiq” (QS. Al-Maidah[5] : 44).
وَمَنْ لَمْ
يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ قَالَ: هِيَ بِهِ
كُفرٌ -قَالَ ابْنُ طَاوُسٍ: وَلَيْسَ كَمَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ
وَرُسُلِهِ.
IbnuTawus mengatakan, yang dimaksud dengan kafir dalam ayat ini bukan
seperti orang yang kafir kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab dan
rasul-rasul-Nya.
وَقَالَ
الثَّوْرِيُّ عَنِ ابْنِ جُرَيْج عَنْ عَطَاءٍ أَنَّهُ قَالَ: كُفْرٌ
دُونَ كُفْرٍ وَظُلْمٌ دُونَ ظُلْمٍ وَفِسْقٌ دُونَ فِسْقٍ. رَوَاهُ ابْنُ جَرِيرٍ.
As-Tsauri telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata’ yang telah
mengatakan bahwa makna yang dimaksud dengan kafir ialah masih di bawah
kekafiran (bukan kafir sungguhan), dan zalim ialah masih di bawah kezaliman,
serta fasik ialah masih di bawah kefasikan. Demikianlah menurut riwayat Ibnu
Jarir.
عَنْ طَاوُسٍ:
{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ}
قَالَ: لَيْسَ بِكُفْرٍ يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ.
Dari Tawus sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir. (Al-Maidah[5]: 44); Yang dimaksud dengan
"kafir" dalam ayat ini bukan kafir yang mengeluarkan orang yang
bersangkutan dari Islam. (Tafsir Ibnu Katsir QS.
Al-Maidah [5]:44).
Syaikh Muhammad bin Shalih al
‘Utsaimin Rahimahullah menyimpulkan, bahwa orang yang
tidak berhukum dengan hukum Allah dihukumi kafir pada 3 keadaan:
1)
Apabila dia meyakini bolehnya berhukum dengan selain
hukum Allah. Karena segala hukum yang bertentangan dengan hukum Allah adalah
hukum jahiliyah. Keadaan orang ini seperti keadaan orang
yang menghalalkan zina dan khamr.
2)
Apabila dia meyakini bahwa hukum selain Allah sejajar
dengan hukum Allah.
3) Apabila dia meyakini hukum
selain Allah lebih baik daripada hukum Allah (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 2: 69; cet. Maktabah al-‘Ilmu).
Namun apabila
seseorang meyakini bahwa hukum Allah adalah yang paling sempurna namun dirinya
tidak mampu melaksanakan karena keadaannya yang lemah, atau mengikuti nafsunya
atau banyaknya orang-orang yang menghalangi, orang seperti ini tidak keluar
dari Islam dia terjerumus di dalam dosa besar, sebagaimana seseorang melakukan
maksiat seperti minum khamer atau berjudi dia menyadari itu berdosa namun tidak
sanggup meninggalkannya, lain hukumnya dengan orang yang menghalalkannya.
Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “
Tidak ada hak bagi seorang untuk mengkafirkan seorang dari kaum muslimin walau
pun ia salah dan keliru ; sampai ditegakkan atasnya hujjah dan dijelaskan
kepadanya. Dan seorang yang telah tetap keislamannya dengan yakin tidak dapat
dihapuskan darinya (keislamannya) itu dengan syakk (keraguan), bahkan tidak
dapat dihapus kecuali setelah iqamatul hujjah dan menghilangkan syubhat “ (Al
Fatawa 12/466).
Tidak
boleh mengkafirkan orang tersebut sebelum ditegakkannya hujjah kepada orang
tersebut dan terpenuhi syarat-syarat takfir muayyan seperti:
1)
Ilmu yang menafikan kejahilan.
2)
Alqashdu (menghendaki) yang menafikan
ketidaksengajaan.
3)
Al ikhtiyar (pilihannya) yang menafikan paksaan, dan
tidak adanya takwil yang diperbolehkan.
5.
Bolehnya peraturan untuk kemaslahatan
manusia yang tidak bertentangan dengan hukum Allah.
Maslahah Mursalah dalam ushul fiqh, yaitu penetapan hukum berdasarkan
kemaslahatan umum yang tidak diatur secara spesifik oleh nash (Al-Qur'an dan
Hadis) namun sejalan dengan tujuan syariat.
1)
Definisi Maslahah Mursalah: Pendekatan dalam
menetapkan peraturan hukum untuk mencapai kemanfaatan bagi manusia (kebaikan)
dan menolak kerusakan (mafsadah).
2)
Syarat Utama: Peraturan tersebut tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan syariat (Al-Qur'an dan Hadis) dan tidak menentang
hukum-hukum yang sudah baku.
3)
Tujuan Umum: Maslahah yang dijadikan acuan
harus bersifat umum, untuk kepentingan orang banyak (khalayak), bukan
kepentingan pribadi atau golongan.
Contoh Penerapan: Penggunaan
peraturan lalu lintas, SIM, KTP, Paspor, dan siapapun yang membuat peraturan-peraturan
tersebut hendaknya berhati-hati dari menyelisihi dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
فَلْيَحْذَرِ
الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ
يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ.
“Hendaklah
orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau
ditimpa azab yang pedih.” (QS.An-Nur[24]:63).
Demikianlah semoga bermanfaat.
-----000-----
Sragen 19-01-2026
Abu Ibrahim Junaedi Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar