Senin, 05 Januari 2026

BAB 4 MACAM-MACAM SYIRIK BESAR. SOAL: 16-17.LARANGAN MENGGUNAKAN AZIMAT DAN SEJENISNYA

 



BAB 4

MACAM-MACAM SYIRIK BESAR.

SOAL: 16-17.

LARANGAN MENGGUNAKAN AZIMAT DAN SEJENISNYA

 

س ١٦: هَلْ تَلْبَسُ الْخَيْطَ وَالْحِلْقَةَ لِلشِّفَاءِ؟

Soal 16: Apakah boleh memakai benang atau cincin dengan tujuan untuk kesembuhan?

ج ١٦: لَا نَلْبَسُهُمَا.

Jawab: Tidak boleh memakainya.

لِقَوْلِهِ تَعَالَى:

Karena Allah ta’ala berfirman:

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ.. سورةُ الأَنْعَامِ: ١٧

Dan jika Allah menimpakan suatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. (QS. Al-An‘am [6]: 17).

وَقَوْلِهِ ﷺ:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ. صَحِيحٌ، رَوَاهُ أَحْمَدُ

“Barang siapa menggantungkan jimat, maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad).

س ١٧: هَلْ نُعَلِّقُ الْخَرَزَةَ وَالْوَدَعَةَ وَنَحْوَهُمَا؟

Soal 17: Apakah boleh menggantung manik-manik, kerang (jimat), dan yang semisal dengannya?

ج ١٧: لَا نُعَلِّقُهَا مِنَ الْعَيْنِ.

Jawab: Tidak boleh menggantungnya untuk menolak ‘ain (penyakit atau pandangan mata).

لِقَوْلِهِ تَعَالَى:

Karena Allah ta’ala berfirman:

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ. سورةُ الأَنْعَامِ: ١٧

Dan jika Allah menimpakan suatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. (QS. Al-An‘am [6]: 17).

وَقَوْلِهِ ﷺ:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ. صَحِيحٌ، رَوَاهُ أَحْمَدُ

“Barang siapa menggantungkan jimat, maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (Hadis sahih, diriwayatkan oleh Ahmad).

 

-----000-----

 

Penjelasan:

1.   Penjelasan yang dimaksud jimat atau azimat.


Azimat/ azi-mat (Jimat) (yaitu): barang (tulisan) yang dianggap mempunyai kesaktian dan dapat melindungi pemiliknya, digunakan sebagai penangkal penyakit dan sebagainya.

Rajah/ra·jah/ (yaitu)  suratan (gambaran, tanda, dan sebagainya) yang dipakai sebagai azimat (untuk penolak penyakit dan sebagainya).

 

Susuk (yaitu) berupa Jarum emas, intan, dan sebagainya yang dimasukkan ke dalam kulit, bibir, dahi, dan sebagainya disertai mantra agar tampak menjadi cantik, menarik, manis, dan sebagainya. (semua ini bisa dilihat di KBBI).

 

2.   Macam-macam bentuk azimat atau jimat yang digunakan masyarakat.

Dari ulasan di atas azimat atau jimat yang dipahami masyarakat luas cakupanya dan beraneka macam bentuknya.

Di antara bentuknya berupa:

1)   Gambar atau rajah atau tulisan yang dipasang di rumah, di mobil,  maupun toko untuk menolak bala’ atau mendatangkan pelarisan.

2)   Berupa benda, seperti batu cincin (akik), keris, tombak, badik, siung, sabuk, tulang, tanduk, rambut, susuk rambut, tongkat, kulit, kul buntet, merah delima, kitab stambul dan lain sebagainya, memakai benda-benda tersebut dimaksudkan agar memiliki wibawa, kekuatan, kekebalan, kekayaan (pesugihan), juga untuk menangkal mara bahaya.  

3)   Berupa susuk yang berujud jarum emas, intan, dan bahkan gotri, dengan disertai mantra sesuai yang mereka kehendaki, agar terlihat cantik, manis, tampan, kuat dan lain sebagainya.

4)   Bulu perindu, mani gajah dan lainnya, agar bisa memikat orang yang dikehendaki, atau untuk pengasihan.

5)   Tali, baik dijadikan gelang, kalung dan ikat pinggang. Agar dapat menolak penyakit atau mara bahaya.

 

 

 

3.   Larangan melakukan hal di atas.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُ ۗ قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّهٖٓ اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِهٖۗ قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُ ۗعَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ

“Sungguh, jika engkau (Nabi Muhammad) bertanya kepada mereka (kaum musyrik Makkah) siapa yang menciptakan langit dan bumi, niscaya mereka menjawab, “Allah.” Katakanlah, “Kalau begitu, tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah mereka (sesembahan itu) mampu menghilangkan bencana itu atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah (sebagai pelindung) bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang yang bertawakal berserah diri.” (QS. Az-Zumar[39]:38

 

"Dari 'Imran bin Hushain sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada gelang dari kuningan maka beliau bersabda:

مَا هَذِهِ قَالَ: مِنَ الْوَاهِنَةِ. فَقَالَ: انْزِعْهَا فَإِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهُنًا فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا. [رَوَاهُ أَحْمَدُ بِسَنَدٍ لَا بَأْسَ بِهِ(

 

"Apa ini?!" Ia menjawab: "Untuk mengobati wahinah." Rasulullah bersabda: "Cabut! sebab ia tidak menambahkan bagimu selain kelemahan. Sesungguhnya jika engkau mati dalam keadaan benda ini ada padamu niscaya engkau tidak akan beruntung selamanya, " (HR. Ahmad   20000, dishahihkan syaikh Syu’aib al-Arnaut, sebagaimana syarat Muslim).

 

4.   Menggunakan azimat atau jimat bisa terjerumus kedalam kesyirikan.

Allah ta’ala berfirman:

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ

“Kebanyakan mereka beriman kepada Allah, namun dalam keadaan berbuat syirik.” (QS. Yusuf [12]: 106).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.


Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan tiwalah (pelet/pengasihan) adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad 3615, Ibnu Majah 3530, Tabrani di dalam al-Mu’jam 1442, Abu Dawud 3883 dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam as-Shahihah 331).

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barang siapa menggantungkan jimat, maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad 17422, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam as-Shahihah 492).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Al-Qaulus Sadiid menjelaskan perincian hukum memakai jimat. Bahwa seseorang yang memakai jimat itu bisa divonis melakukan syirik besar, dan bisa pula syirik kecil, tergantung keyakinan pemakainya, berikut ini penjelasannya.

Beliau rahimahullah menjelaskan bahwa, jika seseorang meyakini bahwa jimat tersebut menolak atau menyingkirkan mara bahaya (dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah), maka ini adalah perbuatan syirik besar. Yaitu syirik dalam Rububiyyah, yang mana ia meyakini ada selain Allah, yang  menjadi tandingan-Nya dalam menciptakan dan mengatur alam semesta. Di samping itu, (perbuatan tersebut juga) termasuk bentuk kesyirikan dalam ibadah, yang mana ia telah menyembah jimat tersebut dan menggantungkan keinginan dan harapan hatinya kepadanya, guna mendapatkan manfaat darinya. (Al-Qaulus Sadiid, Syaikh Abdurrahman as-Sa’di).

Demikian pula yang disampikan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan:

Min (مِنْ) di sini artinya sebagian, yaitu termasuk syirik besar kalau diyakini benda-benda ini sendiri bisa memberikan keberuntungan atau kemudaratan, atau termasuk syirik kecil kalau diyakini sebagai sebab mendapatkan keberuntungan atau menolak kesusahan. (Syarah Kitab Tauhid, Syaikh Shalih bin Fauzanal-Fauzan).

5.   Azimat atau jimat yang berupa ayat-ayat Al Qur’an.

Ada dua pendapat.

Pertama membolehkan di antaranya pendapat Imam Malik, Ibnu Hajar al-Asqalani.

Perkataan Imam Malik (dinukil oleh Al-Qurṭubi).

“Imam Malik berkata:

لَا بَأْسَ بِتَعْلِيقِ الْكُتُبِ الَّتِي فِيهَا أَسْمَاءُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى أَعْنَاقِ الْمَرْضَى عَلَى وَجْهِ التَّبَرُّكِ.

Tidak mengapa menggantungkan lembaran-lembaran yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah ‘Azza wa Jalla pada leher orang sakit dengan tujuan tabarruk.” (Tafsir Al-Qurṭubi 10/319, At-Tamhidu lima fi al-Muwatta’i mina al-ma‘ani wa al-asanid Ibnu Abdul Bar 17/161).

 

Ibnu Hajar al-Asyqalani rahimahullah berkata:

هٰذَا كُلُّهُ فِي تَعْلِيقِ التَّمَائِمِ وَغَيْرِهَا مِمَّا لَيْسَ فِيهِ قُرْآنٌ وَنَحْوُهُ فَأَمَّا مَا فِيهِ ذِكْرُ اللَّهِ فَلَا نَهْيَ فِيهِ . فَإِنَّهُ إِنَّمَا يُجْعَلُ لِلتَّبَرُّكِ بِهِ وَالتَّعَوُّذِ بِأَسْمَائِهِ وَذِكْرِهِ.

“Semua (hadits larangan) ini berkaitan dengan menggantung jimat dan semisalnya yang tidak terdapat Al-Qur’an dan semacamnya di dalamnya. Adapun yang di dalamnya terdapat dzikir kepada Allah, maka tidak ada larangan padanya. Karena hal itu dijadikan sebagai tabarruk dengannya dan memohon perlindungan dengan nama-nama dan dzikir-Nya.”  (Fathul Bari (6/142).

Pendapat kedua yang melarang secara mutlak.

Para ulama berdalil atas pendapat mereka dengan alasan sebagai berikut:

١- عُمُومُ النَّهْيِ فِي الأَحَادِيثِ وَلَا مُخَصِّصَ لِلْعُمُومِ.
٢- سَدُّ الذَّرِيعَةِ فَإِنَّهُ يُفْضِي إِلَى تَعْلِيقِ مَا اتُّفِقَ عَلَى تَحْرِيمِهِ.
٣- أَنَّهُ إِذَا عُلِّقَ فَلَا بُدَّ أَنْ يَمْتَهِنَهُ الْمُعَلِّقُ بِحَمْلِهِ مَعَهُ فِي حَالِ قَضَاءِ الْحَاجَةِ.

1)   Keumuman larangan dalam hadits-hadits, dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

2)   Dalam rangka menutup jalan (سَدُّ الذَّرِيعَةِ) menuju kesyirikan, karena hal itu dapat mengantarkan kepada menggantungkan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

3)   Jika jimat itu digantungkan, maka orang yang memakainya pasti akan membawanya ketika buang hajat, sehingga terjadi pelecehan terhadap Al-Qur’an dan nama Allah.” (Penjelasan dalam Al-Mausu‘ah Al-Kuwaitiyyah).

Syaikh bin Baz rahimahullah berkata:

“Bahwasanya jimat itu tidak boleh. Dan inilah pendapat yang telah dikenal dari Abdullah bin Mas‘ud dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhuma, serta sekelompok ulama salaf dan khalaf. Mereka berkata: Tidak boleh menggantungkan jimat walaupun dari Al-Qur’an, sebagai bentuk menutup jalan menuju kesyirikan dan memutus sumber-sumber kesyirikan.”  (Majmu‘ Fatawa Ibni Baz (1/51)

Jika hal ini di bolehkan orang akan meletakkan Al Qur’an atau sebagian ayat-ayat Al-Qur’an di atas pintu, di depan toko, di tempat penyimpanan uang dan lain-lain.

Demikianlah semoga bermanfaat. Aamiin.

 

 

-----000-----

 

 

Sragen 01-01-2026

Abu Ibrahim Junaedi Abdullah.



 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB 4 MACAM-MACAM SYIRIK BESAR. SOAL: 16-17.LARANGAN MENGGUNAKAN AZIMAT DAN SEJENISNYA

  BAB 4 MACAM-MACAM SYIRIK BESAR. SOAL: 16-17. LARANGAN MENGGUNAKAN AZIMAT DAN SEJENISNYA   س ١٦: هَلْ تَلْبَسُ الْخَيْطَ وَالْحِل...