Allah ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا
مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ
وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا.
“Dan barang
siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta
menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa [4]:93).
Allah subhanahu wa ta’ala. berfirman bahwa
seorang mukmin tidak boleh membunuh saudaranya yang mukmin dengan alasan apa
pun.
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain
melalui Ibnu Mas'ud, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. telah
bersabda:
لَا
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي
رَسُولُ اللهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ
بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena
salah satu dari tiga perkara, yaitu membunuh jiwa balasannya dibunuh lagi, duda
yang berzina, orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari
jamaah.” (HR. Bukhari 6878, Muslim 1676).
Dari sahabat Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ،
وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.
“Mencela seorang muslim adalah kefasikan, membunuhnya
merupakan kekufuran.” (HR. Bukhari 48, Muslim 64, Tirmidzi 2635).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ
النَّظَرَيْنِ: إِمَّا أَنْ يَقْتُلَ، وَإِمَّا أَنْ يُفْدَى.
“Barangsiapa yang keluarganya terbunuh maka ia bisa memilih
dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga memilih pelakunya dibunuh (qishash).
(HR Ibnu Majah 2624, Nasai 4785, Abu Dawud 4505, dishahihkan Syaikh al-Albani
di dalam ‘Irwa’ 1057).
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَلاَ إِنَّ قَتِيلَ
الْخَطَاءِ قَتِيْلَ السَّوْطِ وَالْعَصَا فِيْهِ مِائَةٌ مِنْ اْلإِبِل.
“Ketahuilah, sesungguhnya dalam korban pembunuhan mirip
sengaja, korban terbunuh oleh cambuk dan tongkat, diyatnya 100 onta.” (HR Ahmad
6533, Nasai 4796, Ibnu Majah 2627 dan dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam al-Irwa’
2197).
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ
الْقَتِيلِ، فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوهُ، وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ، وَهِيَ
ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً، وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً، وَذَلِكَ
عَقْلُ الْعَمْدِ، وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ، فَهُوَ لَهُمْ، وَذَلِكَ تَشْدِيدُ
الْعَقْلِ.
“Siapa yang membunuh dengan sengaja maka diserahkan kepada
para wali korban, apabila mereka ingin maka mereka membunuhnya dan bila ingin
(lainnya) maka mengambil diyat yaitu 30 hiqqah (onta berusia 3 tahun), 30
jaza’ah (onta berusia 4 tahun) dan 40 khalifah (onta yang sedang mangandung).
Semua yang mereka terima dengan damai maka itu hak mereka.” (HR Ahmad 6717,
Ibnu Majah 2626, Baihaqi 3005 dan dihasankan al-Albani dalam Irwa’ 2199 dan
Shahihul-Jami’ 6455).
Riwayat shahih dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu ketika
berbicara di atas mimbar:
أَلَا إِنَّ الْإِبِلَ قَدْ غَلَتْ، قَالَ:
فَفَرَضَهَا عُمَرُ عَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفَ دِينَارٍ، وَعَلَى أَهْلِ
الْوَرِقِ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا، وَعَلَى أَهْلِ الْبَقَرِ مِائَتَيْ بَقَرَةٍ،
وَعَلَى أَهْلِ الشَّاءِ أَلْفَيْ شَاةٍ.
Ketahuilah bahwa harga onta telah naik (menjadi mahal). Lalu
Umar mewajibkan diyat kepada orang yang punya emas sebanyak 1000 dinar, kepada
pemilik perak 12000 dirham, pemilik sapi 200 sapi dan pemilik kambing 2000
kambing. (HR Abu Dawud 4542 dan dihasankan Syaikh al-Albani di dalam kitab al-Irwa’
2247).
Diyat (tebusan) pembunuhan Ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani)
yang merdeka.
Diyat lelaki ahli kitab yang merdeka baik sebagai seorang Mu’ahad,
musta’man atau dzimmi adalah separuh diyat Muslim berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَنَّ رَسُوْ لَ اللَّهُ صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ عَقْلَ أَهْلِ الْكِتَابِ نِصْفُ غَقْلِ الْمُسْلِمِيْنَ.
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan
bahwa diyat ahli kitab separuh diyat Muslimin. (HR Ahmad 6716, Ibnu Majah 2644,
Baihaqi 16346, dihasankan Syaikh al-Albani di dalam kitab al-Irwa’ 2251).
Diyat orang kafir, yang bukan beragama samawi.
Mereka ini seperti hindu, budha, majusi, orang yang tidak
beragama, baik ahli dzimmah atau musta’man atau mu’ahad dan orang kafir musyrik
namun mu’ahad atau musta’man, maka diyatnya adalah 800 dirham, sebagaimana
dijelaskan dalam pernyataan Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu :
وَدِيَةُ الْمَجُوسِيِّ ثَمَانُ مِائَةِ دِرْهَمٍ
Diyat orang Majusi 800 dirham.” (HR Tirmidzi 1413, Daraqutni
3356, dihasankan Syaikh al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah 2659). Ini
merupakan pendapat mayoritas Ulama.
Diyat wanita muslimah.
Diyat wanita Muslimah separuh diyat lelaki Muslim,
sebagaimana dijelaskan dalam surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
disampaikan kepada ‘Amru bin Hazm yang di antara isinya adalah:
دِيَةُ الْمَرْأَةِ عَلَى النِّصفِ مِنْ دِيَةِ
الرَّجُلِ.
Diyat wanita itu separuh dari diyat lelaki. (HR al-Baihaqi
dalam Sunanul-Kubra 16344 dan didhaifkan al-Albani dalam Irwa‘ul-Ghalil 2250).
Demikianlah besarnya dosa pembunuhan dan diyatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا
التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ،
فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: إِنَّهُ
كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ.
“Jika dua orang
muslim bertemu dengan menghunuskan pedangnya, maka si pembunuh dan yang dibunuh
sama-sama di neraka.' Saya bertanya, 'Ya Rasulullah, saya maklum terhadap si
pembunuh, lantas apa dosa yang dibunuh?' Nabi menjawab, 'Sesungguhnya dia juga
berkeinginan keras membunuh kawannya.” (HR Bukhari 31, 6875, Muslim2888).
Sangat disayangkan dewasa ini orang bermudah-mudah untuk saling
membunuh padahal sama-sama mengetahui yang dihadapi adalah sesama muslim.
Rasulullah beliau bersabar jika disakiti, namun apa bila haq Allah
yang di langgar Rasulullah sangat marah.
Pada ayat ke 33 ini menunjukkan haramnya membunuh seorang muslim dan
dosanya sangat besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ
اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.
“Sesungguhnya
lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang lelaki
muslim.” (HR. Tirmidzi 1395, Ibnu Majah 2619 dishahihkan Syaikh al-Albani di
dalam Shahihu Al-Jami’ 5077).
Pertama:
Disediakan Neraka Jahannam baginya.
Kedua:
Tinggal lama di dalam neraka.
Ketiga Allah
murka kepadanya.
Keempat:
Dilaknat oleh Allah.
Kelima:
Disediakan adzab yang pedih.
Kemudian, ayat ini juga menetapkan tentang Sifat Ghadhab
(murka atau marah) bagi Allah Ta'ala, dan sifat murka atau marah bagi Allah itu
tidak sama dengan marahnya makhluk, serta tidak boleh di takwilkan deng arti
keinginan untuk membalas atau yang lainnya. (lihat syarah aqidah wasithiyah
yang diterjemahkan ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas).
-----000-----
AYAT 34.
Allah ta’ala
berfirman:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا
أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ.
“Yang demikian
itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah
dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridaan-Nya; sebab itu
Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS.Muhammad [47]: 28).
AYAT 35
Allah ta’ala berfirman:
فَلَمَّا آسَفُونَا انْتَقَمْنَا
مِنْهُمْ فَأَغْرَقْنَاهُمْ أَجْمَعِينَ.
Maka tatkala
mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka, lalu Kami tenggelamkan mereka
semuanya (di laut). (QS. Az-Zukhruf[43]: 55).
Dari Tariq ibnu
Syihab yang mengatakan bahwa ketika ia sedang berada di rumah Abdullah ibnu
Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, lalu diceritakan kepadanya tentang kematian yang
mendadak. Maka Ibnu Mas'ud berkata, "Itu merupakan keringanan bagi orang
mukmin, dan merupakan kekecewaan bagi orang kafir." Lalu Abdullah ibnu
Mas'ud radhiyallahu ‘anhu membacakan firman-Nya: Maka tatkala
mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka, lalu Kami tenggelamkan mereka
semuanya (di laut). (Tafsir Ibnu Katsir QS. Az-Zukhruf [43]: 55).
-----000-----
AYAT 36
Allah ta’ala berfirman:
وَلَكِنْ كَرِهَ
اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ.
“…tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah
melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan kepada mereka.”Tinggallah kalian
bersama orang-orang yang tinggal itu.” ( tafsir IBnu Katsir QS. At-Taubah
[9]:46).
dan
dikatakan kepada mereka.”Tinggallah kalian bersama orang-orang yang tinggal
itu.” (At-Taubah: 47)
Hal itu
sebagai takdir (buat mereka). Kemudian Allah menjelaskan segi kebencian mereka
untuk berangkat berperang bersama kaum mukmin. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{لَوْ خَرَجُوا فِيكُمْ مَا زَادُوكُمْ إِلا خَبَالا}
Jika mereka berangkat bersama-sama kalian, niscaya
mereka tidak menambah kalian selain dari kerusakan belaka. ( tafsir IBnu Katsir QS. At-Taubah [9]:47).
Orang munafik
hanya akan membuat kekacauan dan kerusakan.
-----000-----
AYAT 37.
Allah ta’ala berfirman:
كَبُرَ
مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ.
Amat besar
kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.
(QS. As-Shaf [61]:3).
Penerjemah (Ustadz Yazid bin Abdul
Qadir Jawas mengatakan: Ayat-ayat ini (ke-34, 35, 36, dan menetapkan tentang
sifat murka/marah dan benci bagi Allah sesuai dengan keagungan dan
kemuliaan-Nya, yaitu Allah murka benci kepada orang-orang yang tidak taat
kepada-Nya. Semua ini adalah termasuk sifat Af'aal (perbuatan) yang Allah
lakukan menurut kehendak-Nya dan kapan saja Dia kehendaki. (Lihat Syarh al-'A
al-Waasithiyyah oleh DR. Shalih al-Fauzan, hlm. 52).
Demikianlah semoga bermanfaat.
Aamiin.
-----000-----
Sragen 18-07-2024.
Junaedi Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar