Kamis, 26 Oktober 2023

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT.

 


Salah satu kewajiban seorang muslim hendaknya menjaga shalat lima waktu, demikian pula shalat jum’atnya.

Barang siapa meninggalkan shalat shalat jum’at dengan sengaja dia telah berdosa besar.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ .

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jum’ah[62]:9).

“Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. (QS. Al-Jum’ah[62]:10).

Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, "Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan," dan Allah Pemberi rezeki yang terbaik. (QS. Al-Jum’ah[62]:911).

Allah ta’ala berfirman:

}فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ{

Yakni tuluskanlah niat kalian, bulatkanlah tekad kalian, serta pentingkanlah oleh kalian untuk pergi guna menunaikan ibadah kepada-Nya. Pengertian yang dimaksud dengan sa'yu dalam ayat ini bukanlah menurut pengertian bahasanya (yaitu berjalan), melainkan makna yang dimaksud ialah mementingkan dan merealisasikannya. Seperti makna yang terdapat di dalam firman Allah ta’ala:

{وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ}

Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan ia adalah ' mukmin. (Al-Isra[17]: 19)(Tafsir Ibnu Katsir QS. AL-Jum’ah[62]:9).

{وَذَرُوا الْبَيْعَ}

dan tinggalkanlah jual beli. (Al-Jumu'ah: 9)

Yakni bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah olehmu jual beli, bila sHalat telah diserukan. Karena itulah maka para ulama sepakat bahwa haram melakukan jual beli sesudah azan kedua. Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai masalah jual beli secara muatah (bayar dan terima tanpa ijab kabul). Ada dua pendapat mengenainya, tetapi menurut makna lahiriah ayat, hal itu tidak sah juga, sebagaimana yang dijelaskan secara lengkap di tempatnya; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Firman Allah ta’ala.:

{ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ}

Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jumu'ah[62]: 9).

Yaitu kamu tinggalkan jual beli dan kamu bergegas untuk mengingat Allah dan shalat adalah lebih baik bagimu, yakni bagi kehidupan dunia dan akhiratmu, jika kamu mengetahui.

Firman Allah ta’ala:

{فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ}

Apabila salat telah ditunaikan. (Al-Jumu'ah[62]: 10).

Maksudnya, apabila salat telah diselesaikan.

{فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ}

maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (Al-Jumu'ah: 10)

Setelah mereka dilarang melakukan transaksi sesudah seruan yang memerintahkan mereka untuk berkumpul, kemudian diizinkanlah bagi mereka sesudah itu untuk bertebaran di muka bumi dalam rangka mencari karunia Allah.

Sebagai sorang mukmin hendaknya melakukan perintah Allah dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu terdapat larangan keras bagi orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ.

"Ingin rasanya aku memerintahkan seseorang untuk memimpin shalat (berjamaah) kemudian aku membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat." (HR. Muslim 652, Ahmad 4398).

Dari sahabat Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ.

”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu berhenti dari dosanya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865, Ahmad 2290 ).

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ.

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud 1052, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam dalam Shahih wa dha’if sunan Abu Daud ).

 

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Ibnu Majah 1126, dihasankan Syaikh al Albani dalam Shahih wa dhaif Ibnu Majah).

 

Orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur, ia telah melakukan dosa besar, bahkan dalam sebuah hadits disebutkan, orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur diancam dengan kemunafikan. Dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن ترَك الجمعةَ ثلاثًا مِن غيرِ عذرٍ فهو منافقٌ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur, maka dia orang munafik” (HR. Ibnu Hibban 258, dihasankan oleh Syaikh al Albani di dalam Al-Misykah 1371 ).

 

Demikian juga sebagaimana disebutkan hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

 

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ.

“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067, Baihaqi 263, dishahihkan Syaikh al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “ Wahai kaum muslimin peliharalah shalat Jum'at dan janganlah kalian meremehkannya. Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Mereka harus berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan termasuk orang-orang yang lalai."

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang me ninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, niscaya Allah menutup hatinya."

 

Ada sebagian orang yang bepergian dengan keluarganya atau bersama rekan-rekannya di hari yang diberkahi ini yang Allah karuniakan kepada umat Muhammad dan Allah tidak memberikannya kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani sehingga mereka tidak mendapatkan pahala shalat Jum'at. Merekalah yang telah menyodorkan diri mereka sendiri kepada azab dan kemurkaan Allah. Oleh karena itu, berhati-ha- tilah. Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memberitahukan tentang seorang penggembala yang menggembalakan kambingnya sejauh satu atau dua mil. Kemudian ia merasa kesulitan untuk mencari rerumputan (untuk kambing-kambingnya). Kemudian ketika tiba shalat Jum'at, ia tidak pernah menghadirinya sampai tiga kali berturut-turut Akhirnya Allah menutup hatinya.

Ada pula sebagian orang-orang yang bepergian ke negara lain yang jaraknya sangat jauh pada hari Jum'at. Jika mereka melaksanakan shalat Jum'at di negerinya atau di tempat yang lain, berarti mereka telah menunaikan apa (kewajiban) yang ada di antara mereka dengan Allah. Kemudian apabila mereka tidak melaksanakan shalat Jum'at dan tidak pernah mempedulikannya, maka betapa besarnya kerugian yang me reka dapat. Karena mereka tidak mendapatkan kebaikan yang berlim- pah serta mereka menyodorkan diri mereka sendiri kepada azab yang sangat pedih. (Adh-Dhiyaaul Laami, Khutbatun fil Hatstsi ‘Alal Jum'ah wal Jamaa'ah).

 

Demikianlah bahayanya orang yang meninggalkan shalat jum’at, hendaknya siapapun yang meninggalkan shalat jum’at segera bertaubat kepada Allah ta’ala.

Sragen 26-10-2023

Junaedi Abdullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUHASABATUN NAFS.

KOREKSI DIRI DAN ISTIQAMAH SETELAH RAMADHAN. Apakah kita yakin bahwa amal kita pasti diterima..?, kita hanya bisa berharap semoga Allah mene...