Kamis, 05 Oktober 2023

DIANTARA HUKUM SEPUTAR BINATANG.


Diantara kewajiban seorang muslim hendaknya mengetahui syariat ini apa yang diperintahkan Allah ta’ala terkait dengan muamalah dirinya, begitu pula yang dilarang, terutama yang berkaitan dengan apa yang ada di sekelilingnya, hal itu agar dirinya bisa menjahui dosa-dosa besar yang dilarang darinya.

Allah ta’ala berfirman:

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا.

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (Surga).”  (QS. An-Nisa’[4] : 31).


Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa barang siapa yang menjauhi dosa-dosa besar maka Allah akan mengampuni dosa-dosa kita yang kecil. Maka dari itu setelah kita mengetahui perkara apa saja yang termasuk dosa-dosa besar maka kita dapat menjauhinya, dengan demikian semoga Allah ta’ala memberikan ampunan kepada kita semua.

Allah ta’ala berfirman:

 

وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ.

Dan orang-orang yang menghindari dosa-dosa besar dan dosa-dosa yang buruk, apabila mereka marah terhadap orang yang berbuat jahat kepada mereka baik dengan ucapan atau dengan perbuatan, mereka akan memaafkan kesalahannya dan tidak membalasnya” (QS. Asy-Syura’: 37).

 

Kecintaan manusia terhadap binatang merupakan tabiat manusia.

Allah ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ.

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).( QS. Al Imran[3]:14).

وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهَا وَلَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ كَثِيرَةٌ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ.

“Hai para hamba, dan bagi kalian hewan-hewan ternak berupa unta, sapi, domba, dan kambing, agar kalian dapat mengambil ibrah darinya dan agar kalian dapat mengetahui kekuasaan Allah dan rahmat-Nya.” (QS. Al-Mu’minun[23]:21)

Salah satu anjuran di dalam agama islam agar mencintai binatang kecuali binatang yang dikecualikan syariat karena membahayakan manusia, oleh karena itu ada beberapa hukum di dalam agama kita yang berkaitan dengan hewan, diantaranya:

1.   Menyayangi binatang

Memperlakukan binatang dengan baik merupakan bagian dari ajaran agama ini, sekalipun kita hendak menyembelihnya.

Rasullallah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat yang terbaik dalam segala sesuatu, maka apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan cara yang terbaik, apabila kamu menyembelih, sembelihlah dengan cara yang terbaik, hendaklah setiap kalian menajamkan pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya." (HR. Muslim 1995 Abu Dawud 2815 Tirmidzi 1409).

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنَّ لَنَا فِي البَهَائِمِ أَجْرًا؟ قَالَ: فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita berbuat baik kepada binatang juga mendapatkan pahala?.” Beliau menjawab, “Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari 2234, Muslim 2244).

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ.

“Para penyayang akan disayangi oleh ar-Rahmaan (Allah). Sayangilah yang ada di bumi, niscaya yang ada di langit akan menyayangi kalian.”
(HR Tirmidzi 1924, di Shahihkan Syaikh al-Albani 922).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا.

“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Ahmad 10583, Muslim 2245).

2.   Boleh membunuh binatang yang mengganggu.

Dari Aisyah raḍiyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah ṣallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ، كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ، يَقْتُلُهُنَّ فِي الحَرَمِ: الغُرَابُ، وَالحِدَأَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالفَأْرَةُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ.

"Ada lima macam binatang yang semuanya fasik (jahat), diperbolehkan untuk dibunuh di tanah haram ‎‎(Makkah dan Madinah): Burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan al-kalbul ‘aqur (anjing ganas). Dalam suatu riwayat disebutkan: Diperbolehkan membunuh lima jenis binatang yang bersifat fasik (jahat) di tanah halal dan di tanah haram (Makkah dan Madinah).  (HR. Bukhari 1829, Muslim 1199).

Termasuk binatang yang dianjurkan dibunuh yaitu ular dan cicak.

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ، وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ، وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ.

“Barangsiapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan kedua kalinya, maka baginya pahala lebih sedikit dari pahala pertama, dan ketiga kalinya, maka baginya pahala lebih lebih sedikit dari yang kedua.” (HR. Muslim 2240).

Subhanallah dewasa ini ternyata diketahui ilmuwan rahasia dibalik perintah membunuh cicak, bahwa cicak sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Bahaya cicak berikutnya berkaitan dengan kesehatan. ternyata air liur dan kulit cicak mengandung bakteri E. Coli. Bakteri ini bisa menyebabkan masalah sakit dan kram perut, bahkan demam. E.Coli umumnya menjadi penyebab masalah pada saluran pencernaan.

Sayangnya, cicak adalah hewan yang sangat sering sekali mencari makanan di dapur. Tanpa sengaja kadang kulitnya menyentuh nasi yang masih ada di centong, masuk ke piring lauk makanan, dll. Hal ini meningkatkan risiko terkontaminasinya makanan oleh bakteri dalam cicak.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي.

“Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku.(HR. Abu Daud 5249, di Shahihkan Syaikh al-Albani di dalam al Misykah 4140).

Ibnu Hajar rahimahullah menyimpulkan masalah ini dalam pernyataan beliau rahimahullah , “Menurut semua pendapat, ular boleh dibunuh di daratan dan padang pasir tanpa diperingatkan dahulu. (Fathul Bari, 6/221).

Adapun ular di rumah ada beberpa pendapat ulama, pendapat yang rajih adalah keharusan mengusir dan memperingatkan ular yang ada dirumah sebelum membunuhnya, kecuali dua jenis ular yaitu ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis dipunggungnya. Hal itu karena tegas dan jelasnya hadits Abu Lubabah diatas dalam pengecualian kedua jenis ular ini.

Dasar pendapat ini adalah hadits Abu Lubabah yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ.

 

Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin (ular jelmaan jin) yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. (HR. Bukhari 3297, Muslim 2233, Abu Dawud 5253).

3.   Tidak membunuh semut yang tidak menggangu.

Sebagaimana dalam hadits yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

نَزَلَ نَبِيٌّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ، فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ، فَأَمَرَ بِجِهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا، فَأُحْرِقَتْ فَأَوْحَى اللهُ إِلَيْهِ، فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً

“Suatu hari seorang Nabi berhenti di bawah pohon lalu dia di sengat seekor semut. Kemudian Nabi tersebut menyuruh mengeluarkan makanan dan mengeluarkan semua semut dari sarangnya setelah itu menyuruh membakarnya. Kemudian Allah mewahyukan kepadanya: Apakah karena seekor semut kamu kemudian membakarnya.”( HR. Bukhari 3319, Muslim 2241).

Kenapa hal ini dilarang, karena semut itu tidak lain mereka juga umat-umat seperti kita, yang selalu bertasbih kepada Allah ta’ala.

وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ.

Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka.” (QS. Al-Isra’[17]:44).

4.   Larangan memukul di wajah binatang dan menandainya.

 

Dalam sebuah hadits disebutkan.

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ.

Dari Sahabat Jabir berkata, “Rasulullah Saw melarang memukul wajah dan menandai wajah” (HR. Muslim 2116).

Wasam adalah menandai dengan tato. Pada dahulu kala, tradisi arab terbiasa memberi wasam pada hewan ternak mereka di wajah. Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menerangkan bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan berdasarkan kesepakatan para ulama. “Para ulama dari golongan kita mengatakan makruh tapi al-Baghawi mengatakan larangan di sini maksudnya haram.”

Di dalam hadits lain, dikatakan Allah akan mengutuk orang yang memberi tato pada wajah hewan Beliau bersabda :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ: «لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ.

Bahwasanya nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam melewati himar yang diberi tanda di wajahnya, maka beliau bersabda, “Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini.” (HR. Muslim 2177)

Boleh memberi tanda atau tato, tapi pada selain wajah seperti pada telinga atau paha binatang yang tergolong hewan ternak untuk maslahat, maksud yang baik. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw memberi tanda pada hewan yang akan disedekahkan dengan tangan beliau sendiri yang mulia. Seperti diriwayatkan dalam hadis berikut ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: رَأَيْتُ فِي يَدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِيسَمَ وَهُوَ يَسِمُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ.

Dari Anas bin Malik dia berkata; Aku pernah melihat di tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam alat cap dan ketika itu beliau sedang memberi cap (memberi tanda) unta-unta sedekah zakat.” (HR. Muslim 2119)

Begitu pula memberi tanda pada hewan yang akan disedekahkan atau dibuat qurban hukumnya boleh, selama itu tidak menyakiti hewan dan merendahkannya, seperti memberi tanda pada wajah hewan tersebut, demikian ini karena hewan juga ciptaan Allah dimana kita harus mensyukuri dan memuliakannya, tidak merendahkannya.

5.   Kesempurnaan islam di dalam memberikan pengaturan.

Islam mengajarkan kebaikan bukan hanya bermanfaat kepada manusia saja, bahkan kepada binatang dan tumbuh-tumbuhan juga, kita tidak boleh berlaku sia-sia tanpa ada maksud untuk memanfaatkan atau tujuan lainnya.

Kalau kita memukul binatang pada wajah saja tidak boleh apalagi kepada manusia, sekalipun disaat berperang, terlebih orang yang dekat dan berjasa kepada kita tentu lebih dilarang.

Dari abu Hurairah radiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ.

“Jika salah seorang dari kalian berperang (memukul), maka hendaklah ia menghindari bagian wajah.” (HR. Bukhari 2372, Ahmad 8125).

Demikianlah semoga sedikit ini memberi manfaat. Aamiin.

 

 

Junaedi Abdullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUHASABATUN NAFS.

KOREKSI DIRI DAN ISTIQAMAH SETELAH RAMADHAN. Apakah kita yakin bahwa amal kita pasti diterima..?, kita hanya bisa berharap semoga Allah mene...