Minggu, 26 Mei 2024

HUKUM PANITIA MENERIMA UPAH DAGING QURBAN.

 



Perlu diketahui bahwa pelaksanaan qurban adalah ibadah yang sifatnya tauqifiyah (yaitu mengikuti sesui petunjuk dalil), oleh karena itu siapapun yang terlibat di dalamnya hendaknya memperhatikan berikut:

1.   Hendaknya ikhlas karena Allah.

Allah ta’ala berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ.

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus,..” (QS.Al-Bayinah[98]:5)

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan..” (HR. Bukhari 1 Muslim 1907).

 2.   Hendaknya Ittiba’ (mengikuti sesuai Sunnah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam).

Karena hakekatnya mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mentaati Allah subhanahu wa ta’ala.

Allah berfirman:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ..

“Barangsiapa taat kepada Rasul sesungguhnya dia telah taat kepada Allah.” (QS.An-Nisa[4]:80).

 Memberikan upah kepada panitia atau siapapun yang berkecimpung di dalamnya ada ada dua macam:

 1)   Memberi upah daging sebagai imbalan karena dirinya panitia atau bagian menguliti, maka seperti ini hukumnya tidak boleh berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا.

“Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR. Bukhari 1707, Muslim 1317).

Di dalam menjelaskan hadits ini, Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

وأن لاَ يُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا لِأَنَّ عَطِيَّتَهُ عِوَضٌ عَنْ عَمَلِهِ فَيَكُونُ فِي مَعْنَى بَيْعِ جُزْءٍ مِنْهَا وَذَلِكَ لَا يَجُوزُ وَفِيهِ جَوَازُ الِاسْتِئْجَارِ عَلَى النَّحْرِ وَنَحْوِهِ

“Tukang jagal (atau siapapun yang berkecimpung dalam penyembelihan) tidak boleh diberi upah dari hewan qurban, karena upah tersebut merupakan ganti dari pekerjaannya, maka yang demikian sama halnya dengan menjual bagian dari hewan qurban tersebut, demikian itu tidak boleh, dibolehkan memberi upah (berupa uang) kepada penyembelih atau semisalnya (siapapun yang terlibat().” (Sharh Shahih Muslim, jilid 9, hal. 65, Maktabah Islamiyah).

Juga tidak mengupah panitia dengan kulit, karena hal ini juga dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا.

“(Ali Radhiallahu ‘anhu berkata…) Dan kami memberikan sedekah dagingnya, dan kulitnya…” (HR. Bukhari 1707, Muslim 1317).

Berkata Ibnu Daqiqil’id berkata:

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْجُلُودَ تَجْرِي مَجْرَى اللَّحْمِ فِي التَّصَدُّقِ؛ لِأَنَّهَا مِنْ جُمْلَةِ مَا يُنْتَفَعُ بِهِ. فَحُكْمُهَا حُكْمُهُ..

“Ini menunjukkan bahwasanya kulit berlaku sebagaimana diperlakukannya daging dalam mensedekahkan, hal ini karena termasuk apa yang dimanfaatkan dengannya, maka hukumnya sama dengan hukum daging tersebut.” ( Ihkam Al-Ihkami, Syahu ‘Umdatu Al-Ahkam Jus 2 hal 82).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Baihaqi 19233, dihasankan Syaikh al-Albani di dalam Shahihu al-Jami’ 6118).

Maksudnya, Orang yang berqurban tidak mendapatkan balasan apa yang dijanjikan atas qurbannya, oleh karena itu menjual kulitnya hukumnya haram. ( Ath-Taisir bi Syarhi Al-Jami’I Ash-Shagir Juz 2, Hal 407, Zainudin Muhammad).

Oleh karena itu apabila shahibul qurban memang ingin memberi upah kepada panitia, karena kurangnya personil agar upah jasa tersebut disisihkan dari uang yang lain, bukan dari bagian daging yang diqurbankan.


 2)   Adapun apabila panitia ataupun tukang jagal dan siapapun yang terlibat di dalamnya termasuk orang-orang yang mendapatkan hadiah, atau sedekah hal itu tidak mengapa.

Dalam kondisi ini, panitia kurban diperlakukan sama seperti masyarakat umumnya yang juga berhak memperoleh bagian sedekah dari hewan kurban tersebut.

Demikian pula mengambil sedikit dengan kerelaan shahibul qurban atau yang diamanahi (panitia), untuk dimakan masyarakat, baik panitia maupun bukan hal itu menurut sebagaian ulama dibolehkan. Dan masuk katagori hadiah.

Fatwa lajnah daimah ketika ditanya tentang masyarakat pedalaman yang mereka berqurban tidak dibagi-bagikan tetapi dimasak dan dimakan bersama-sama.

Mereka menjawab, “Diperbolehkan mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan.” (Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, Fatwa No. 3055 dengan sedikit diringkas).

Secara umum yang paling mudah dipahami perbedaan antara hadiah atau sedekah dengan upah diantaranya:

1)   Hadiah tidak mengikat, baik waktu maupun jumlah, sedangkan upah mengikat.

2)   Hadiah sifatnya kerelaan, upah sifatnya ketentuan yang telah ditentukan.

3)   Hadiah tidak ada tuntutan baik dunia maupun akhirat sedangkan upah bisa dituntut dunia akhirat.

4)   Hadiah bisa disebabkan tugas yang dilakukan atau tidak, sedangkan upah sebagai ganti dari tugas yang dilakukan.

5)   Hadiah bisa berupa apa saja, bisa kaos seragam, jaket, uang dan laiinya, sedangkan upah sesuai persetujuan kesepakatan.

Jika panitia menghendaki imbalan daging dan menolak diberi uang maka ini menunjukkan upah. Demikianlah semoga bisa bermanfaat.

 

-----000-----

 

 

Sragen 27-05-2-24

Junaedi Abdullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANG-ORANG DZALIM ADALAH ORANG YANG BANGKRUT PADA HARI KIAMAT

  Manusia adalah makhluk sosial, mereka akan merespon setiap segala sesuatu sesuai dengan akal dan nalurinya. Ketika manusia tidak mempe...