Sabtu, 16 Juli 2022

AMALAN YANG HENDAKNYA DILAKUKAN ANAK YANG BERMANFAAT BAGI ORANG TUA YANG TELAH MENINGGAL.


  

Amalan apa yang bermanfaat bagi orang tua yang sudah meninggal dunia..?

Jawab:

1.    Semua amal shalih yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan.

Baik bacaan Al-Qur’an, shalat, puasa, zakat, serta ibadah yang lain, semua itu orang tua akan turut serta mendapatkan pahalanya.

Dalilnya firman Allah ta’ala berfirman:

أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ.

Mereka itulah yang memperoleh ganjaran dari apa yang telah mereka usahakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya. (QS. Al-Baqarah[2]: 202)

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seorang wafat, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim. 1631)

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ، وَإِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ.

“Sebaik-baik rizki adalah yang kalian makan dari usaha (jerih payah) kalian sendiri. Dan sungguh anak-anak kalian itu termasuk dari usaha kalian.” (HR. Ahmad 25259, Tirmidzi 1358, Ibnu Majah 2290 dishahihkan Syaikh al-Albani, hadits dari umul mukminin Aisyah radhiyallahu’anha)

Ada dua makna doa:

1)    Doa mas alah: permohonan doa kepada Allah.

2)    Doa ibadah: berupa seluruh amal ibadanya kepada Allah ta’ala, karena tujuan dari ibadah kita adalah memohon pahala kepada Allah.

Di dalam hadits di atas yaitu “Anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya”. Sementara makna doa mencakup dua macam di atas. Menunjukkan doa anak dan amal shalih yang ia kerjakan, otomatis orang tuanya mendapatkan manfaat dan pahalanya. (sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, seperti syaikh Muhammad Bin Shalih al-Utsaimin dan syaikh al-Albani di dalam kitabnya kitabu Al-Janaiz)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ.

Dari Ibnu Abbas, Ada seorang wanita mengangkat putranya kepada Nabi pada haji Wada’ seraya berkata : “Wahai Rasulullah, apakah anak ini akan mendapatkan pahala hajinya ?”. Rasulullah menjawab : “Betul, dan engkau juga memperoleh pahala.” ( HR. Muslim 1336)

2.    Hendaknya dirinya melunasi hutang orang tua jika memiliki hutang.

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ قُتِلَ، ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ قُتِلَ، وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى دَيْنُهُ .

Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”  (HR. Nasai 4684, Baihaqi 10693 di hasankan oleh Syaikh al-Albani Shahih At-Targhib wa Tarhib 1804)

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ.

Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” ( HR. Abu Dawud 2512 Tirmidzi 1078 di Shahihkan Syaikh al-Albani di dalam al-Miskah 2915)

 

3.    Menunaikan wasiatnya.

Apabila orang tua berwasiat yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah hendaknya ditunaikan. Allah ta’ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ . فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

“Diwajibkan atasmu, apabila seorang di antara kamu mendapatkan (tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Barangsiapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah[2]:180-181)

Dan dari ‘Abdillah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ.

“Seorang muslim tidak layak memiliki sesuatu yang harus ia wasiatkan, kemudian ia tidur dua malam, kecuali jika wasiat itu tertulis di sampingnya.” (HR. Bukhari 2738, Abu Dawud 2862)

Hendaknya seorang muslim menulis wasiat terlebih dalam perkara yang sifatnya wajib untuk di tunaikan seperti hutang dan lain-lain. Begitupula orang menunaikan wasiat tidak boleh mengganti wasiat trsebut sesuai kehendaknya.

4.    Membayar qodo’ puasa wajib orang tua.

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah radiyallahu ‘anha:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ.

“Barang siapa meninggal masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya menggantikan puasanya.” ( HR. Bukhari 1952, Muslim 1147, Ibnu Hibban 3569)

5.    Membayar qodo’ nadzarnya.

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ

“Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan:

اقْضِهِ عَنْهَا.

“Tunaikanlah nadzar ibumu.” ( HR. Bukhari 2761, Abu Dawud 3307)

6.    Menyambung silaturrahmi dan persahabatan orang tua dahulu.

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ أُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ.


(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.” ( QS.Al-Baqarah[2]:27)

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya putus” (HR. Bukhari 5991 Abu Dawud 1697)

Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.

“Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari 5985 Muslim 2557 Abu Dawud 1693)

إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ.

“Sesungguhnya sebaik-baik bentuk berbakti (berbuat baik) adalah seseorang menyambung hubungan dengan keluarga dari orang dekat ayahnya.” (HR. Muslim 2552, Baihaqi 7768)

Adapun kisahnya secara lengkap:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَعْرَابِ لَقِيَهُ بِطَرِيقِ مَكَّةَ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللهِ، وَحَمَلَهُ عَلَى حِمَارٍ كَانَ يَرْكَبُهُ. وَأَعْطَاهُ عِمَامَةً، كَانَتْ عَلَى رَأْسِهِ فَقَالَ ابْنُ دِينَارٍ: فَقُلْنَا لَهُ: أَصْلَحَكَ اللهُ إِنَّهُمُ الْأَعْرَابُ وَإِنَّهُمْ يَرْضَوْنَ بِالْيَسِيرِ، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ: إِنَّ أَبَا هَذَا كَانَ وُدًّا لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ

Dari Abdullah Ibnu Dinar meriwayatkan, Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma pernah berkata bahwa, “Ada seorang lelaki Badui bertemu dengan Ibnu Umar di tengah perjalanan menuju Makkah. Kemudian Abdullah bin Umar memberi salam dan menaikannya ke atas keledainya serta memberikan sorban yang dipakai di kepalanya. Ibnu Dinar berkata kepada Ibnu Umar, “Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu, sesungguhnya orang itu adalah orang Badui dan sebenarnya ia diberi sedikit saja sudah senang.” Abdullah bin Umar berkata, “Sesungguhnya ayah Badui tersebut adalah orang yang dekat dengan Umar bin Khathab (ayah Ibnu Umar). Sedangkan saya pernah mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ

“Sesungguhnya sebaik-baik bentuk berbakti (berbuat baik) adalah seseorang menyambung hubungan dengan keluarga dari orang dekat ayahnya.” (HR. Muslim 2552)

 Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam memberi teman-teman Khatijah radiyallahu ‘anha.

وَإِنْ كَانَ لَيَذْبَحُ الشَّاةَ فَيَظَلُّ يَتَتَبَّعُ بِأَعْضَائِهَا صَدَائِقَ خَدِيجَةَ.

"Beliau suatu ketika menyembelih seekor kambing, kemudian beliau potong-potong menjadi beberapa bagian, setelah itu beliau kirimkan kepada teman-teman Khadijah." (HR. Thabrani di dalam Mu’jamul Khabir 15)

Demikianlah kemuliaan islam dan keindahan ajarannya, semoga Allah memberikan taufiqnya kepada kita untuk mampu mengamalkannya, Aamiin

 

Sragen 17-Juli 2022.

Junaedi Abdullah.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUHASABATUN NAFS.

KOREKSI DIRI DAN ISTIQAMAH SETELAH RAMADHAN. Apakah kita yakin bahwa amal kita pasti diterima..?, kita hanya bisa berharap semoga Allah mene...