Kamis, 20 Januari 2022

BAHAYA KHAMER DUNIA AKHIRAT.

 


Banyak masyarakat yang tidak memahami bahaya khamer, sehingga mereka meminumnya dengan berbagai alasan, ada yang dimaksudkan untuk jamu agar stamina terjaga, ada yang untuk berlagak karena ikut-ikutan, ada yang untuk menguatkan paca melahirkan dengan meminum anggur…ada juga yang memang untuk menghilangkan stress.

Bahaya khamer meliputi kehidupan seseorang didunia, dan kelak juga di akhirat.

Allah ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا.

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS.Al-Baqarah[2]:219)

          Ibnu katsir berkata, Allah ta’ala berfirman: “ Pada keduanya ada dosa besar dan manfaat bagi manusia,” “Dosanya menyangkut agama, beberapa manfaat menyangkut keduniaan, seperti jual beli, demikian pula judi, keuntungannya tak sebanding dengan kemudharatannya yang nyata. (Lihat tafsir Ibnu Katsir QS, Al- Baqarah[2]:219)

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah[5]:90)

Ada empat tahapan pengharaman khamar.

Tahapan pertama: Khamar dibolehkan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl[16]: 67).

Tahapan kedua: Allah memberi pelajaran, agar manusia berfikir, meskipun khamer ada manfaatnya tapi madharatnya lebih besar.

Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا.

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah[2]: 219).

Tahapan ketiga: Allah melarang minum khamar pada waktu shalat.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa’[4]: 43).

Tahapan keempat: keharaman khamar secara tegas.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

Adapun devinisi  khamer sebagaimana dijelaskan Rasullullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ.

“Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar di akhirat.” (HR. Bukhari 5575, Muslim 2003)

Dari semua bentuk baik cairan, benda padat, daun-daunan, serbuk dan lain-lain semua itu jika memabukkan maka itu haram.

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit juga haram.” (HR. Ahmad 6674, Abu Daud, 3681, Tirmidzi 1865, Ibnu Majah 3393. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghayah Al-Maram 58, Al Irwa’ 258).

الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Khamar adalah induk berbagai kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR. Ath-Thabrani. Di sebutkan Syaikh al-Albani, di dalam Ash-Shahihah 1854, beliau menyatkaan hadits ini hasan)

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ.

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud 3674, Thabrani 7816, Ibnu Majah 3380, di shahihkan Syaikh al-Albani di dalam As-Shahihah 839).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ

“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, 3376. Di shahihkan Syaikh al-Albani, di dalam As-Shahihah 2177).

Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

 

مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فِي الدُّنْيَا، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا، حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ

“Barang siapa meminum khamer di dunia, kemudian dia tidak bertaubat darinya, di haramkan baginya di akhirat.” (HR. Bukhari 5575, Muslim 2003)

Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ “، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ.

 “Tiga orang yang Allah haramkan surga untuk mereka: pecandu khmar (minuman keras), anak yang durhaka, dan dayuts, orang yang membenarkan keburukan di keluarganya”. HR. Ahmad, 5372, Dishahihkan oleh syaikh Syu’aib al-Arnaut.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُو مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ إِلَيْهِ فِيهَا النَّاسُ أَعْيُنَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya dan ia dalam keadaan beriman, dan taubat terhampar setelah itu." HR. Bukhari 2475,  Muslim 57.

 

Suatu ketika Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu sedang berdiri menyampaikan khutbah, “Waspadalah terhadap arak karena sesungguhnya minum arak merupakan induk segala perbuatan tercela. Sungguh, pernah terjadi pada seorang laki-laki sebelum kalian dari kalangan ahli ibadah. Ia sering kali datang ke masjid. Suatu ketika ia bertemu dengan seorang perempuan yang busuk. Perempuan tersebut memerintahkan kepada pembantunya agar mempersilakan lelaki tersebut masuk ke dalam rumah. Kemudian pintunya dikunci. Di sisi perempuan tersebut terdapat arak dan seorang bayi. Lantas perempuan tersebut berkata, “Kamu tidak bisa lepas dari saya sebelum engkau minum segelas arak ini atau engkau berzina dengan aku, atau engkau membunuh bayi ini. Jika kamu tidak mau, maka saya akan berteriak dan saya katakan bahwa kamu ini memasuki rumahku. Siapa yang akan percaya kepadamu?” Lelaki tersebut berkata, “Saya tidak mau melakukan perbuatan keji atau pun membunuh jiwa seseorang.” Akhirnya ia minum segelas arak. Demi Allah, ia menjadi mabuk sehingga ia pun berbuat zina dengan perempuan tersebut dan membunuh si bayi. Selanjutnya Utsman radhiyallahu ‘anhu berpersan, “Jauhilah minum minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan tercela. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah satu di antaranya melenyapkan yang lain.” (lihat buku, Hiburan Orang-orang Shalih)

Kisah memilukan juga terjadi di Sulawesi, di mana ibu berumur 51 tahun berzina dengan anak kandungnya 26 tahun, setelah di introgasi mereka beralasan terpengaruh minuman al-kohol.

Di muara enim ibu umur 41 tahun berhubuga dengan anaknya 19 tahun karena pengaruh narkoba.

Banyak lagi kisah yang memilukan disebabkan pelakunya meminum khamer.

Perlu diketahui bahwa tujuan syariat ini yaitu melindungi 5 halA:

1.   Agama seseorang, dilarang murtad, mengamalkan amalan kesyirikan dan kekufuran.

2.   Melindungi jiwa, dilarang membunuh orang tanpa haq.

3.   Melindungi akal, sehingga dilarang minum khamer.

4.   Melidungi harta, dilarang merampok, mencuri, menippu dan lain-lain.

5.   Melindungi nasab, dilarang berzina.

Semoga bermanfaat

Sragen 20-01-2022.



 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUHASABATUN NAFS.

KOREKSI DIRI DAN ISTIQAMAH SETELAH RAMADHAN. Apakah kita yakin bahwa amal kita pasti diterima..?, kita hanya bisa berharap semoga Allah mene...