Minggu, 02 Oktober 2016

LARANGAN SEORANG WANITA MENJADI PEMIMPIN


Hasil gambar untuk laki-laki pemimpin
Add caption


Sesungguhnya agama islam ini telah sempurna mengatur dalam berbagai hal, jangnkan yang besar yang kecil pun di atur, sebagaimana mau tidur, makan, ke kamar kecil dan lain sebagainya, tidak terkecuali petunjuk Rasulullah sallahu ‘alaihi wa sallam di dalam menentukan seorang pemimpin, Allah menunjukkan kesempurnaan agamanya dengan berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu dan Aku sempurnakan atasmu nikmat-Ku dan Aku rela Islam sebagai agamamu. QS 5 Al Maidah:3.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” SQ.4. An-Nisaa: 59

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” SQ. 59.Al-Hasyr: 7. 
LARANGAN WANITA MENJADI PEMIMPIN.
Dalil dari Al Qur’an
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِم  
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” SQ.4. An-Nisaa’: 34

يَقُولُ تَعَالَى: {الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ} أَيِ: الرَّجُلُ قَيّم عَلَى الْمَرْأَةِ، أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْحَاكِمُ عَلَيْهَا وَمُؤَدِّبُهَا إِذَا اعوجَّت {بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ} أَيْ: لِأَنَّ الرِّجَالَ أَفْضَلُ مِنَ النِّسَاءِ، وَالرَّجُلُ خَيْرٌ مِنَ الْمَرْأَةِ؛ ولهذَا كَانَتِ النُّبُوَّةُ مُخْتَصَّةٌ بِالرِّجَالِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَنْ يُفلِح قومٌ وَلَّوا أمْرَهُم امْرَأَةً" رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah seorang laki-laki pemimpin bagi wanita. Dialah kepalanya, pemimpinnya dan pemberi keputusan serta mendidiknya jika bengkok.”
“karena laki-laki lebih utama dan lebih baik dari wanita, oleh karena itu kenabian  dari seorang laki-laki..”
Allah ta’ala juga berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً
Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” QS.33.Al Ahzab: 33.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat {وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ} yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى }  yaitu  janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang  jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. Taisir Al Karimirrahman surat Al Ahzab 33.
Dalil dari hadis:
قالَ: لمَّا بَلَغَ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - أنَّ أهلَ فارسَ قد مَلَّكُوا عليهِم بنتَ كِسْرى؛ قالَ:"لنْ يُفْلحَ قومٌ وَلَّوْا أمرَهُمُ امرأةً".
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda: “Siapakah yang memimpin urusan penduduk Persi? Mereka menjawab; “Seorang wanita.” Beliau bersabda: “Tidak akan beruntung kaum yang menyerahkan urusannya kepada mereka.”  HR. Bukhari 4425. Sunan An Nasaai 8/227
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya soal berikut, “Apa sikap syariat Islam terhadap seorang wanita yang mencalonkan dirinya untuk jabatan presiden atau kepala pemerintahan atau seorang menteri?
Beliau menjawab:
تولية المرأة واختيارها للرئاسة العامة للمسلمين لا يجوز، وقد دل الكتاب والسنة والإجماع على ذلك ، فمن الكتاب : قوله تعالى : { الرجال قوَّامون على النساء بما فضَّل الله بعضهم على بعض ، والحكم في الآية عام شامل لولاية الرجل وقوامته في أسرته ، وكذا في الرئاسة العامة من باب أولى ، ويؤكد هذا الحكم ورود التعليل في الآية ، وهو أفضلية العقل والرأي وغيرهما من مؤهلات الحكم والرئاسة . ومن السنَّة : قوله صلى الله عليه وسلم لما ولَّى الفرسُ ابنةَ كسرى : ( لن يفلح قومٌ ولَّوا أمرَهم امرأة ) ، رواه البخاري   ولا شك أن هذا الحديث يدل على تحريم تولية المرأة لإمرة عامة ، وكذا توليتها إمرة إقليم أو بلد ؛ لأن ذلك كله له صفة العموم ، وقد نفى الرسول صلى الله عليه وسلم الفلاح عمَّن ولاها ، والفلاح هو الظفر والفوز بالخير .
Kepemimpinan wanita untuk riasah ammah lil muslimin itu tidak boleh. Quran, hadits dan ijmak sudah menunjukkan hal itu. Dalil dari Al-Quran adalah QS An-Nisa 4:34. Hukum dalam ayat tersebut mencakup kekuasaan laki-laki dan kepemimpinannya dalam keluarga. Apalagi dalam wilayah publik… Adapun dalil hadits adalah sabda Nabi “Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh perempuan.” Tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan haramnya kepemimpinan perempuan pada otoritas umum atau otoritas kawasan khusus. Karena semua itu memiliki sifat yang umum. Rasulullah telah menegasikan kejayaan dalam suatu negara yang dipimpin perempuan).
Syaikh Abdullah bin Abdul Azin bin Baz, Majmuk Fatawa Ibn Baz, no. fatwa: 30461, hlm. I/424. Pendapat serupa juga dapat dilihat pada Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimahfatwa: 11780, hlm. XVII/ 13.
FAEDAH LARANGAN TERSEBUT
Wanita banyak memiliki kelemahan baik dari sisi agama, akal, dan kekuatan fisik, adapun Ratu Bilqis dirinya memimpin sebelum akhirnya menyerahkan kekuasaanya pada nabi Sulaiman ‘alahi sallam. Allahu a’lam bissawab


Disusun oleh: Abu Ibrahim Junaedi Abdullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUHASABATUN NAFS.

KOREKSI DIRI DAN ISTIQAMAH SETELAH RAMADHAN. Apakah kita yakin bahwa amal kita pasti diterima..?, kita hanya bisa berharap semoga Allah mene...