Kamis, 27 November 2014

BAHAYA RIBA




Sragen 21-11-2014
                                                                             

                                           BAHAYA RIBA

Hiruk-pikuknya dunia serta persaingan antara satu sama lain baik dalam masalah ekonomi maupun usaha menjadikan sebagian orang menghalalkan segala cara, tak terkecuali dalam memutar usaha mereka yaitu dengan riba, demikian pula hanya karena ingin berpenampilan wah mereka harus menjerumuskan kedalam dosa riba.

 

1.   Pengertian riba.

Dalam kamus Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا. Jika seseorang berkata رَبَا الشَّيْئُ يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا artinya sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya.

Secara bahasa riba yaitu bertambah.

Secara istilah yaitu bertambahnya sesuatu dengan cara khusus.pp (Mulakhas Fiqhiyah syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan).

Dari sini riba bisa memiliki arti : menambahkan beban kepada pihak yang berhutang ataupun berupa keuntungan lain dengan persyaratan di permulaan. Allahu ‘alam.

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]:275-276).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” ( QS. AL-Baqarah[2]278-279).

Syaikh Muhammad al-Utsaimin Rahimahullahu terkait ayat “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah,” maksudnya kehancuran materi (hakiki) dan maknawi.

Dari Abdullah bin Handzalah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

دِرْهَمُ رِبًا يَأكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ, أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً.

“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan ia mengetahuinya, lebih buruk dari tiga puluh enam kali berzina.”(HR. Ahmad 21957, Darakutni 2843, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam As-Shahihah 1033).

Diriwayatkan oleh Jabir radhiyallaahu Anhu:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semua (berdosa).” (HR. Muslim 1598, Ahmad 660).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam besabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ, قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ.

"Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan." Sahabat bertanya, "Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina." (HR. Bukhari 6857, Muslim 129).

Riba hukumnya haram baik dalam Al-Qur-an, As-Sunnah maupun ijma’.

2.  Macam-macam riba.

Riba ada dua macam:

1) Riba terkait pinjaman

2) Riba terkait hutangan

3) Riba terkait gadai.

 

A. Riba terkait pinjaman.

Riba terkait pinjaman ada 2 macam:

1) Seseorang meminjam dengan memberikan syarat di awal untuk memberikan tambahan dari pokok semula.

2) Seseorang memberikan pinjaman dengan memberikan syarat agar barang miliknya dijual kepada pemberi pinjaman dengan harga yang lebih murah, bisa juga dengan diharuskan membeli dagangan milik pemberi pinjaman dengan harga yang lebih mahal.

 

B. Riba terkait hutang.

Seseorang berhutang dengan memberikan tempo yang telah disepakati oleh peminjam, ketika jatuh temponya peminjam belum bisa membayar, maka pemberi pinjaman tersebut berkata kepada peminjam, “ Apakah kamu bayar atau kamu tambahi (bayar bunganya).

C.  Riba terkait gadaian.

Seperti seseorang menggadaikan sawahnya, kemudian orang yang menggaidai tersebut menggarap sawah tersebut, setelah itu uang yang di pinjamkan untuk bayar gadai tersebut masih utuh.

Atau juga seperti seseorang menggadaikan sepeda motor, kemudian motor tersebut dipakai untuk ngojek.

(Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, dengan beberapa tambahan).

3.  Keburukan riba.

Pada dasarnya islam memberikan cara untuk bermuamalah dengan dua cara.

a)  Murni jual beli, seseorang dibolehkan mencari keuntungan dari hartanya dengan cara ini.

b) Meminjamkan harta kepada orang lain, hal ini merupakan ibadah yang sangat agung.

c)   Bersedekah dengan memberikan sebagian hartanya kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Adapun ketika seseorang mencampuradukkan meminjami dengan maksud mencari keuntungan dunia, hal inilah yang menjadikan Allah murka.

1) Riba merupakan bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang kejam, sehingga menumbuhkan sikap saling permusuhan.

2) Riba akan berjalan terus keuntungannya, sementara rezki dari Allah pasang surut.

3) Riba akan menjadikan otak manusia terbebani sehingga melemahkan fikirannya kemudian melemahkan badannya.

4) Menjauhkan keberkahan harta.

 

4.  Ancaman pelaku riba.

1) Diperangi Allah dan Rasul-Nya.

2) Berenang di sungai darah.

3) Tidak diterima doanya.

4) Tidak bisa berdiri di padang mahsyar.

5) Terbakar dineraka.

 

Demikianlah semoga bermanfaat.

 

Sragen 10-08-2015.

Junaedi Abdullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUHASABATUN NAFS.

KOREKSI DIRI DAN ISTIQAMAH SETELAH RAMADHAN. Apakah kita yakin bahwa amal kita pasti diterima..?, kita hanya bisa berharap semoga Allah mene...