MUJMAL USUL BAB 1 NO 3
- الْمَرْجِعُ
فِي فَهْمِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ هُوَ النُّصُوصُ الْمُبَيِّنَةُ لَهُمَا
وَفَهْمُ السَّلَفِ الصَّالِح وَمَنْ سَارَ
عَلَى مَنْهَجِهِمْ مِنَ الْأَئِمَّةِ وَلَا يُعَارَضُ مَا ثَبَتَ مِنْ ذَلِكَ
بِمُجَرَّدِ احْتِمَالَاتٍ لُغَوِيَّةٍ.
3. Rujukan dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah
adalah nash-nash yang saling menjelaskan, pemahaman salafus shalih, serta para
imam yang mengikuti manhaj mereka. Tidak boleh menentang dalil yang sudah jelas
dengan sekadar kemungkinan bahasa.
Al-Qur’an merupakan sumber kebenaran, keadilan, kedamaian, tak ada
kebengkokan, tak ada pertentangan ayat satu dengan lainnya saling menguatkan,
hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan Al-Qur’an, sahabat
menerima dan mendakwahkannya.
Allah
ta’ala berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ
عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا.
“Maka apakah mereka tidak
memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah,
tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.”(QS.
An-Nisa[4]:82).
Dari sahabat
Al-Miqdam ibn Ma'di Karib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا هَلْ عَسَى رَجُلٌ يَبْلُغُهُ الحَدِيثُ عَنِّي
وَهُوَ مُتَّكِئٌ عَلَى أَرِيكَتِهِ، فَيَقُولُ: بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ
اللَّهِ، فَمَا وَجَدْنَا فِيهِ حَلَالًا اسْتَحْلَلْنَاهُ. وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ
حَرَامًا حَرَّمْنَاهُ، وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ كَمَا حَرَّمَ
اللَّهُ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الوَجْهِ.
“Ketahuilah, boleh jadi ada seseorang yang sampai
kepadanya hadits dariku, sementara ia sedang bersandar di atas dipannya, lalu
ia berkata: ‘Cukuplah antara kami dan kalian Kitab Allah. Apa yang kami dapati
di dalamnya halal, kami halalkan. Dan apa yang kami dapati di dalamnya haram,
kami haramkan.’ Padahal sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah itu
sama seperti apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. at-Tirmidzi 8, Abu Dawud
4604 dishahihkan Syaikh al-Albani).
1.
Tidak
semua orang yang membawakan dalil Al-Qur’an dan Sunnah itu benar.
Hal ini sebagaimana diceritakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam di dalam hadits tentang orang khuarij:
إِنَّهُ
يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمٌ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ رَطْبًا، لاَ
يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ
مِنَ الرَّمِيَّةِ.
“Sesungguhnya akan keluar dari keturunan
(atau golongan) orang ini suatu kaum. Mereka membaca Kitab Allah dengan lancar
(fasih), namun tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama
sebagaimana anak panah melesat keluar dari sasarannya.” (HR. al-Bukhari 4351, Muslim 1068).
سَيَخْرُجُ
قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ، أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ، سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ،
يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ البَرِيَّةِ، لاَ يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ
حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ
الرَّمِيَّةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ
أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Akan muncul suatu kaum pada akhir zaman, mereka masih
muda usianya dan lemah akalnya. Mereka mengucapkan perkataan yang terbaik dari
manusia. Iman mereka tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari
agama sebagaimana anak panah melesat keluar dari sasarannya. Maka di mana saja
kalian menemui mereka, bunuhlah mereka. Sesungguhnya dalam membunuh mereka
terdapat pahala bagi orang yang membunuh mereka pada hari kiamat.” (HR.
al-Bukhari 6930, Muslim 1064, at-Tirmidzi 2188).
Sebagian orang-orang thariqat mereka meninggalkan
shalat, hal ini karena mereka salah dalam memahami dalil, yaitu firman Allah
ta’ala:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ
.ࣖࣖ
“Dan
sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu kepastian (kematian).” (Al-Hijr
[15]:99).
Sebagai dalilnya ialah firman Allah subhanahu wa
ta’ala dalam ayat lain ketika menceritakan perihal ahli neraka. Disebutkan
bahwa mereka mengatakan:
لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ. وَلَمْ نَكُ
نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ. وَكُنَّا
نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ. وَكُنَّا
نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ. حَتَّى
أَتَانَا الْيَقِينُ.
Kami dahulu
tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami
tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan
yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami
mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami
kematian. (Al-Muddatstsir[74]: 43-47).
Ketika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. masuk ke
tempat Utsman ibnu Maz'un yang telah Meninggal dunia, lalu Ummul Ala berkata,
"Semoga rahmat Allah terlimpahkan kepadamu, hai Abus Sa'ib (nama julukan
Usman ibnu Maz'un). Kesaksianku terhadapmu menyatakan bahwa sesungguhnya Allah
telah memuliakanmu." Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
bersabda, "Apakah yang membuatmu mengetahui bahwa Allah telah
memuliakannya?" Ummul Ala berkata, "Ayah dan ibuku menjadi tebusanmu,
wahai Rasulullah. Maka siapa lagikah yang mau memberikan kesaksian
(untuknya)?" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersabda:
أَمَّا هُوَ فَقَدْ جَاءَهُ
الْيَقِينُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو لَهُ الْخَيْرَ"
“ Adapun dia, sesungguhnya dia telah kedatangan hal yang
meyakinkan (yakni kematian), dan sesungguhnya saya benar-benar
memohon kebaikan (untuknya).” (HR. al-Bukhari 7018) (lihat Tafsir Ibnu
Katsir Al-Hijr[15]:99).
Adapun orang islam yang sampai meninggalkan shalat telah melakukan penyimpangan
yang besar.
Hal ini karena shalat merupakan perkara pertama
kali yang akan di hisab.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ أَوَّلَ مَا
يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ
صَلُحَتْ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ،
فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ عَزَّ وَجَلَّ :
اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ
مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا.
“Sesungguhnya
amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah
shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan sukses.
Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang
sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, “Lihatlah apakah
hamba-Ku memiliki shalat sunnah.” Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari
shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.”(HR. Tirmidzi 413, An-Nasai’I 466, dishahihkan oleh
Syaikh al-Albani di dalam Ash-Sahihah 1358).
Shalat pembeda iman dan kafir.
Imam Ahmad dan yang lainnya, berdasarkan zhahir sabda Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ
وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ.
"Sesungguhnya pembeda antara seseorang (muslim) dengan
kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim 82,
Tirmidzi 2620).
الْعَهْدُ الَّذِي
بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
"Perjanjian (pembeda) antara kami dan mereka adalah shalat,
maka siapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir. "(HR. Ahmad
22937, Tirmidzi 2621, Ibnu Majah 1079, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Al
Miskah 574).
Orang
yang mewajibkan berbaiat, mereka juga berdalil:
يَوْمَ نَدْعُوا كُلَّ أُنَاسٍ
بِإِمَامِهِمْ.
“(Ingatlah)
pada hari Kami memanggil setiap manusia dengan imam mereka.”(QS. Al-Isra[17]: 71).
Dari ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap-tiap
umat dengan pemimpinnya. (Al-Isra: 71) Bahwa yang dimaksud dengan
pemimpinnya ialah kitab amal perbuatan mereka.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Abul Aliyah,
Al-Hasan, Ad-Dahhak; dan pendapat inilah yang paling kuat, karena dalam ayat
yang lain disebutkan:
وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي
إِمَامٍ مُبِينٍ.
Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk
yang nyata. (QS.Yasin[36]: 12)
وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى
الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ.
Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan
melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa
yang (tertulis) di dalamnya. (Al-Kahfi[18]: 49)
Kalaupun
ada yang menafsirkan imam maka bukan keharusan untuk berbaiat.
2.
Merinci
Dalil-Dalil Global Bila Memang Ada
Rinciannya.
Kadang satu dalil disebutkan secara global di satu tempat, dirinci
di tempat lain.
Hal ini karena banyaknya ayat Al-Qur’an yang sifatnya global dan
membutuhkan rincian baik dari ayat lain maupun dari Sunnah.
Ayat
tentang shalat.
Allah
ta’ala berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ
.
“Dirikanlah salat ...”(QS. Al-Baqarah[2]:43).
Ayat yang merinci:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ
إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ.
"Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir
sampai gelap malam dan (dirikanlah pula) shalat Subuh..." (QS. Al-Isra'
[17: 78)
Rasulullah sallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
وَقْتُ
الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ
يَحْضُرِ الْعَصْرُ, وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ, وَوَقْتُ
صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ
إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ
الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ, فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ
عَنِ الصَّلَاةِ, فَإِنَّهَا تَطْلُعْ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ .
“Waktu Zhuhur apabila matahari
condong (ke barat) sampai bayangan seseorang seperti tingginya, selama belum
masuk waktu ‘Ashar. Waktu ‘Ashar, (apabila bayangan seseorang seperti tingginya
selama matahari belum menguning. Waktu Shalat Maghrib, (sejak matahari
tenggelam) selama warna merah (mega di barat) belum hilang. Waktu Shalat ‘Isya,
(sejak mega warna merahdi barat hilang) sampai pertengahan malam. Dan waktu
Shalat Shubuh, sejak terbit fajar sampai terbit matahari, bila matahari terbit
tahanlah untuk tidak shalat, karena matahari terbit diantara duatanduk
syaitan.” (HR. Ahmad 6966, Muslim 612).
Ayat tentang
zakat.
Allah ta’ala berfirman:
وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ....
“Tunaikanlah zakat...”(QS. Al-Baqarah[2]:43).
Ayat yang merinci:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ
سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ
عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.
“Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil
zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para
hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah
dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan ....” (QS. At-Taubah [9]:
60).
Ayat yang memerintahkan berbakti kepada kedua orang
tua.
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا.
"Berbuat baiklah kepada kedua orang tua." (QS.
Al-Baqarah [2]: 83, An-Nisa [4]:36)
Ayat yang merinci:
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا
كَرِيمًا .وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ
الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًا.
"Janganlah
engkau mengatakan kepada keduanya 'ah', jangan membentak mereka, dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia. Rendahkanlah dirimu terhadap
keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, sayangilah
keduanya sebagaimana mereka berdua (menyayangiku ketika) mendidik aku pada
waktu kecil.” (QS. Al-Isra' [17]: 23-24).
Ayat yang memerintahkan wudhu.
Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ
فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا
بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ.
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka
basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh)
kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah [5]:6).
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menjelaskan tata cara wudhu secara rinci dalam banyak hadits, setelah itu
beliau bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، لَا
يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
"Barang siapa berwudhu seperti wudhuku ini,
kemudian shalat dua rakaat tanpa memikirkan urusan dunia, niscaya diampuni
dosa-dosanya yang telah lalu."(HR. al-Bukhari no. 159, Muslim no. 226).
1.
Mengkhususkan
yang umum.
Mengkhususkan yang umum adalah
mengeluarkan sebagian individu yang tercakup dalam lafaz yang bersifat umum
berdasarkan dalil yang shahih.
Secara Kaidah Tidak boleh mengkhususkan dalil yang
bersifat umum kecuali dengan dalil yang shahih.
Ayat Warisan Yang Dikhususkan oleh Hadits.
Allah
ta’ala berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي
أَوْلَادِكُمْ.
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian
warisan untuk) anak-anakmu…” (QS. An-Nisa [4]: 11).
Ayat ini bersifat umum, mencakup seluruh anak.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ
الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ.
“Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan
orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. al-Bukhari 6764, Muslim 1614).
Hadits ini
mengkhususkan anak yang berbeda agama tidak termasuk dalam keumuman ayat
warisan tersebut sehingga tidak mendapatkan warisan.
Larangan Shalat pada setelah subuh dan setelah asar.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى
تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ.
"Tidak ada shalat setelah Subuh sampai matahari
terbit, dan tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari terbenam." (HR.
al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 827, ).
Hadits ini menunjukkan larangan yang bersifat umum.
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengecualikan
shalat- berikut ini:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ
الْمَسْجِدَ، فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.
"Apabila salah seorang di antara kalian masuk
masjid, maka janganlah ia duduk sebelum shalat dua rakaat." (HR.
al-Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)
Ayat Pengharaman Bangkai.
Allah ta'ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
"Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging
babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah." (QS.
Al-Ma'idah [5]: 3)
Ayat ini mengharamkan seluruh bangkai secara umum.
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda mengecualikan:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ
وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ
فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ.
"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua
macam darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu
adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad no. 5723, Ibnu Majah no. 3314;
dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albani di dalam al-Irwa’ 2526)
Hadits tentang masa fatrah (terputusnya wahyu).
Di antara kaidah penting dalam memahami Al-Qur'an dan
As-Sunnah adalah bahwa dalil yang bersifat umum tidak boleh dipahami
berdasarkan keumumannya saja apabila terdapat dalil lain yang mengkhususkannya.
Secara bahasa fatrah berarti
terputus atau lemah. Adapun menurut istilah, fatrah adalah zaman antara dua
Rasul dari para Rasul Allah Subhanahu wa ta’ala . (Mukhtar
aṣ-Ṣiḥaḥ, bab: فطر (fa-ta-ra), ar-Razi).
Dari Al-Aswad bin Sari‘ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرْبَعَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَصَمُّ لاَ يَسْمَعُ شَيْئًا وَرَجُلٌ
أَحْمَقُ وَرَجُلٌ هَرَمٌ وَرَجُلٌ مَاتَ فِي فَتْرَةٍ فَأَمَّا اْلأَصَمُّ
فَيَقُولُ رَبِّ لَقَدْ جَاءَ اْلإِسْلاَمُ وَمَا أَسْمَعُ شَيْئًا وَأَمَّا
اْلأَحْمَقُ فَيَقُولُ رَبِّ لَقَدْ جَاءَ اْلإِسْلاَمُ وَالصِّبْيَانُ
يَحْذِفُونَنِي بِالْبَعْرِ وَأَمَّا الْهَرَمُ فَيَقُولُ رَبِّي لَقَدْ جَاءَ
اْلإِسْلاَمُ وَمَا أَعْقِلُ شَيْئًا وَأَمَّا الَّذِي مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ
فَيَقُولُ رَبِّ مَا أَتَانِي لَكَ رَسُولٌ فَيَأْخُذُ مَوَاثِيقَهُمْ لَيُطِيعُنَّهُ
فَيُرْسِلُ إِلَيْهِمْ أَنْ ادْخُلُوا النَّارَ قَالَ فَوَالَّذِي نَفْسُ
مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ دَخَلُوهَا لَكَانَتْ عَلَيْهِمْ بَرْدًا وَسَلاَمًا.
"Ada
empat golongan pada hari Kiamat: seorang yang tuli yang sama sekali tidak dapat
mendengar apa pun, seorang yang dungu (karena akalnya tidak sempurna), seorang
yang telah sangat tua renta, dan seorang yang meninggal pada masa fatrah.
Adapun orang yang tuli, ia berkata, 'Wahai Rabbku,
sungguh Islam telah datang, tetapi aku tidak mendengar apa pun.'
Adapun orang yang dungu, ia berkata, 'Wahai Rabbku,
sungguh Islam telah datang, sedangkan anak-anak melempariku dengan kotoran
(karena aku tidak mengerti).'
Adapun orang yang telah sangat tua renta, ia berkata,
'Wahai Rabbku, sungguh Islam telah datang, tetapi aku sudah tidak mampu
memahami apa pun.'
Adapun orang yang meninggal pada masa fatrah, ia
berkata, 'Wahai Rabbku, tidak pernah datang kepadaku seorang rasul dari-Mu.”
(HR. Ahmad 16301, at-Tabrani 841, Ibnu Hibban 7357, dishahihkan Syaikh
al-Albani di dalam as-Shahihah 1434).
Hadits ini sekilas mencakup seluruh orang yang hidup
sebelum diutus Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Namun, keumuman hadits ini tidak boleh dipahami secara
mutlak, karena terdapat dalil-dalil lain yang mengkhususkannya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang seorang tokoh
Quraiys, Amr bin Luhay yang mengubah agama nabi Ibrahim:
رَأَيْتُ جَهَنَّمَ يَحْطِمُ
بَعْضُهَا بَعْضًا، وَرَأَيْتُ عَمْرًا يَجُرُّ قُصْبَهُ، وَهْوَ أَوَّلُ مَنْ
سَيَّبَ السَّوَائِبَ.
"Aku
diperlihatkan Neraka Jahannam yang sebagian apinya menghancurkan dan melumat
sebagian yang lain. Aku juga melihat ‘Amr menyeret ususnya, dan dialah orang
yang pertama kali mengadakan praktik sa'ibah." (HR. al-Bukhari 4624,
Muslim 901).
Hadits ini menunjukkan bahwa 'Amr bin Luhay hidup
sebelum diutus Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi ia tidak
termasuk dalam keumuman hadits ahlul fatrah, karena ia telah mengetahui agama
Nabi Ibrahim 'alaihis salam, kemudian mengubahnya dan mengajak manusia kepada
kesyirikan.
Dari Abu Hurah, Nabi pernah menziarahi kubur
ibunya, lalu beliau menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga
turut menangis kemudian beliau bersabda:
اسْتَأْذَنْتُ
رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ
أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا
تُذَكِّرُ الْمَوْتَ.
‘Saya tadi
meminta izin kepada Rabbku untuk memohon ampun baginya (ibunya) tetapi saya
tidak diberi izin, dan saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya
(ibunya) kemudian Allah memberiku izin. Berziarahlah karena (ziarah kubur)
dapat mengingatkan kematian.’” (HR. Muslim 976–977).
Selain itu, ketika wahyu pertama turun, Khadijah
radhiyallahu 'anha membawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemui
Waraqah bin Naufal. Setelah mendengar kisah beliau, Waraqah berkata:
هَذَا النَّامُوسُ الَّذِي أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى مُوسَى، وَإِنْ
أَدْرَكَنِي يَوْمُكَ أَنْصُرْكَ نَصْرًا مُؤَزَّرًا
"Ini adalah Namus (Malaikat Jibril)
yang dahulu Allah turunkan kepada Musa. Jika aku masih hidup hingga datang masa
perjuanganmu, niscaya aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat." (HR. al-Bukhari no.3392, Muslim no. 160).
Hadits ini menunjukkan bahwa sebelum diutus Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam masih ada orang yang mengenal wahyu
Allah dan mengetahui kabar akan diutusnya nabi terakhir.
Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
لَا تَسُبُّوا وَرَقَةَ، فَإِنِّي رَأَيْتُ لَهُ جَنَّةً، أَوْ جَنَّتَيْنِ.
"Janganlah kalian mencela Waraqah, karena
sesungguhnya aku melihat baginya satu surga atau dua surga." (HR.
al-Hakim di dalam Mustadrak 4211, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam
Shahihu al-Jami’ 7320).
Hadits ini menunjukkan bahwa Waraqah bin Naufal
termasuk orang yang tetap berpegang kepada agama yang benar dan beriman kepada
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Faedah hadits di atas.
Hadits tentang ahlul fatrah tidak boleh dipahami hanya
berdasarkan keumuman lafaznya. Keumuman tersebut harus dipahami bersama
dalil-dalil lain yang mengkhususkannya. Dari seluruh dalil di atas dapat
diketahui bahwa tidak semua orang yang hidup sebelum diutus Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk ahlul fatrah.
2.
Dalil tersebut sudah dimansuh atau belum.
Ayat tentang khamer.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ
سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ.
“Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan mabuk.” (QS.
An-Nisa[4]:43)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah [5]:90).
Ayat tentang
puasa, di permulaan di perkenankan puasa maupun tidak, kemudian diwajibkan
secara keseluruhan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
"Wahai
orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa."(QS.Al-Baqarah[2]:83).
Demikian pula di dalam memahami tafsir
ayat-ayat Al Qur’an para ulama membuat kaedah yaitu:
1) Al Qur’an hendaknya ditafsirkan dengan Al
Qur’an.
Karena Allah ta’ala lebih mengetahui maksud dari perkatannya.
Sebagaimana firman Allah ta’ala:
أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ
اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ.
“Ingatlah wali-wali Allah tidak ada rasa takut dan tidak bersedih
hati.” (QS. Yunus[10]:62)
Kemudian Allah jelaskan wali Allah dengan ayat berikutnya.
الَّذِينَ آمَنُوا
وَكَانُوا يَتَّقُونَ.
“Yaitu mereka yang beriman dan senantiasa bertakwa.” QS.
Yunus[10]:63.
Firman Allah ta’ala:
وَمَا أَدْرَاكَ مَا
الطَّارِقُ.
“Apakah kamu tahu apa yang datang di malam hari itu..?” (QS. At
Tariq[86]:2).
النَّجْمُ الثَّاقِبُ.
“(yaitu)
bintang yang berisinar tajam.” (QS. At Tariq[86]:3).
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ .صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ
عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ.
Bimbinglah kami ke jalan yang lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau
beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan)
orang-orang yang sesat. (QS. Al-Fatihah [1]:6-7).
وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ
وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ
النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ
اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا
“Siapa yang menaati Allah dan Rasul (Nabi Muhammad), mereka
itulah orang-orang yang (akan dikumpulkan) bersama orang-orang yang dianugerahi
nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang
mati syahid, dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.”
(QS. An-Nisa[4]:69).
2) Al Qur’an ditafsirkan dengan hadits Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah paling mengetahui
dibandingkan manusia yang lain.
Seperti firman Allah ta’ala:
لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا
الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ.
“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik
(surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus[10]:26.)
“Dan tambahannya”, Yakni berupa keistimewaan untuk dapat melihat wajah Allah
yang mulia. (HR. Ahmad 18941, Muslim 181, Abu Dawud 1411).
Firman Allah ta’ala:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا
اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ..
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang
kamu sanggupi..” (QS. Al Anfal[8]:60)
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kekuatan
tersebut dengan sabda-Nya:
أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ
الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ.
“Ketahuilah
kekuatan itu terletak pada lemparan, Beliau mengulang tiga kali. (HR. Muslim 1917, Abu Dawud 2514).
3) Al Qur’an dijelaskan dengan perkataan Sahabat.
Karena
Al Qur’an turun dengan bahasa mereka, turun pada masa mereka, oleh karena itu
Ibnu Abbas berargumen dengan hal ini kepada orang-orang khuarij, beliau
berkata.” Al Qur’an turun kepada sahabat dan tak seorangpun dari kalian sahabat
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.
Contoh
yang di tafsirkan sahabat seperti firman Allah ta’ala:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى
أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا.
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS.
An Nisa[4]:43)
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا
“Atau kalian telah menyentuh wanita, lalu kalian tidak
mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); lalu usaplah
wajah kalian dan tangan kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.” (QS. Al-Maidah[5]: 6).
Ibnu Abbas berkata, “Menyentuh wanita maksudnya adalah berjima’.” (Sebagaimana
di riwayatkan oleh ‘Abdur Razaq 1/134, Fatul Bari 227/8).
4) Al Qur’an di tafsirkan dengan penjelasan
tabi’in.
Tabi’in mereka adalah murid para sahabat, mereka mengambil tafsir
dari para sahabat, tabi’in sebaik-baik manusia setelah sahabat, mereka lebih
selamat dari hawa nafsu dibandingkan orang-orang setelahnya.
5) Al Qur’an dilihat dari sisi bahasa.
Apakah
memiliki maknanya secara syar’i atau lughawi.
Contoh secara maknawi, sebagaimana
firman Allah ta’ala:
وَلَا تُصَلِّ عَلَى
أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ.
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun
yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya.
Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati
dalam keadaan fasik.”(QS. At Taubah[9]:84)
Adapun secara lughawi (bahasa) seperti firman Allah ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (QS. At
Taubah[9]:103)
“wa shalli” di sini maksudnya adalah
mendoakan. (Lihat “Usul
fii Tafsir” Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin).
-----000-----
Sragen 04-4-2026
Abu Ibrahim Junaedi.