MANTAN BIARAWATI BERDAKWAH.
PENTINGNYA
BERILMU SEBELUM BERAMAL.
Alangkah baiknya kita
membiasakan berilmu sebelum beramal, hal semacam ini disampaikan oleh imam
Bukhari di dalam kitabnya, sampai-sampai beliau membuat bab tersendiri, hal ini
menunjukkan tentang pentingnya masalah ini:
“بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ
قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ}
فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”.
“Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata
dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka
ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah
dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad[47]: 19). Dalam ayat ini,
Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.
Ada hal-hal yang penting
untuk diketahui.
1. Prinsip Umum Dakwah dalam Al-Qur’an dan Sunnah
Allah subhanahu wa ta‘ala
berfirman:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ
رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ.
“Serulah (manusia) kepada
jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan
cara yang baik.”(QS. An-Nahl[16]: 125).
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan
mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. AL-Imran[3]:104).
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ
وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ.
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus,
maka ikutilah dia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena
jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya” (QS. Al-An’am[6]:153)
Dalam ayat ini, dakwah
disyariatkan kepada seluruh umat Islam, namun dengan hikmah, ilmu yang benar,
dan cara yang sesuai tuntunan.
2. Siapa yang Boleh Berdakwah Menurut Para Ulama.
Imam al-Bukhari membuat bab
dalam Shahih-nya:
بَابُ مَنْ خَصَّ بِالْعِلْمِ قَوْمًا دُونَ قَوْمٍ كَرَاهِيَةَ
أَنْ لَا يَفْقَهُوا.
Bab
tentang orang yang mengkhususkan ilmu kepada suatu kaum tanpa kaum lain karena
khawatir mereka tidak memahaminya.
Ini menunjukkan bahwa
penyampaian ilmu itu memiliki syarat, di antaranya:
1) Memiliki ilmu yang benar.
2) Tidak menyampaikan tanpa pemahaman yang kokoh.
3) Harus menjaga adab dan syariat dalam penyampaian.
Syaikh Muhamaad bin Shalih al-Utsaimin berkata: “Menjadi seorang da’i hendaknya memenuhi beberapa syarat
berikut ini:
1)
Hendaknya ia mengilmui apa yang ia dakwahkan.
2)
Hendaknya
ia memahami kondisi orang-orang yang didakwahi.
3)
Hendaknya
bersikap hikmah dalam dakwahnya.
4)
Hendaknya
da’i memiliki akhlak yang baik dalam perkataan, perbuatan, dan penampilan. (Fatawa Nuurun ‘alad Darb,
2/24).
3. Hukum Perempuan Berdakwah
Para ulama membolehkan
perempuan berdakwah, selama memenuhi syarat-syarat berikut:
1) Menjaga hijab dan adab syar'i.
2) Tidak ikhtilat (bercampur bebas) dengan laki-laki.
3) Tidak menjadi fitnah (godaan) bagi kaum lelaki.
4) Dakwahnya berisi kebenaran, berdasarkan Al-Qur’an dan
Sunnah.
4. Hukum Mengundang Mantan
Biarawati sebagai Dai Perempuan
Ada beberapa poin yang harus
diperhatikan:
a. Apakah
ia sudah bertaubat dan memahami Islam dengan baik?
Jika ia benar-benar telah
bertaubat dengan ikhlas, belajar Islam dengan baik, dan memiliki ilmu yang
sahih, maka ia bisa menyampaikan kisah hijrahnya sebagai bentuk ibrah
(pelajaran) — dengan catatan tidak keluar dari batasan-batasan syar’i.
b. Apakah ia menyampaikan
dakwah berdasarkan ilmu dan sesuai bimbingan ulama?
Jika yang disampaikan
hanyalah kisah pribadi dan motivasi, tanpa dasar ilmu yang kuat, maka tidak
layak dijadikan penceramah utama dalam pengajian umum, apalagi jika ditujukan
untuk pengajaran agama.
c. Apakah ia tampil dalam
forum umum di hadapan laki-laki.
Jika iya, maka ini rawan
fitnah, karena asalnya wanita tidak boleh tampil di depan umum kecuali dalam
kondisi darurat dan dengan menjaga hijab penuh.
Allah ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ.
“Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya.” (QS.
An-Nur [24]:30).
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ.
“Katakanlah kepada para
wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya.” (QS.
An-Nur[24]:31).
Onggih pak.
Menawi dalem
angsal maringi masukan nggih pak:
1)
Menjaga hijab dan
adab syar'i.
2)
Sebaiknya tidak
tampil dalam forum umum di hadapan laki-laki karena ini rawan fitnah.
3)
Disiapkan meja dan kursi
di hadapan ibu-ibu, dan bagi bapak-bapak mendengarkan dari tempat laki-laki.
Allah ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ .
“Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya.” (QS.
An-Nur [24]:30).
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ.
“Katakanlah kepada para
wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya.” (QS.
An-Nur[24]:31).
Dalam kaidah
fikih disebutkan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
4. Kaidah Penting dari Ulama
Ibnu Sirin berkata:
إِنَّ هَذَا العِلْمَ
دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
“Sesungguhnya ilmu ini
adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al Ilal, 1/355).
Kesimpulan Hukum:
Tidak dianjurkan secara
syar'i untuk mengundang mantan biarawati perempuan sebagai pembicara utama
dalam pengajian umum, terutama:
1. Jika belum memiliki ilmu syar’i yang mendalam.
2. Jika tampil di depan umum dan bercampur dengan lelaki
(ikhtilat).
3. Jika hanya menyampaikan cerita pribadi yang tidak berbasis
ilmu.
4. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau menyelisihi adab
dakwah wanita.
5. Namun, diperbolehkan untuk menyampaikan kisah hijrahnya secara
terbatas kepada sesama wanita, sebagai bentuk motivasi dan penguatan iman,
dengan bimbingan ustadz/ah yang berilmu.
Demikianlah semoga
bermanfaat.
-----000-----
Sragen 10-04-2025.
Junaedi Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar