Kamis, 10 April 2025

MANTAN BIARAWATI BERDAKWAH. PENTINGNYA BERILMU SEBELUM BERAMAL.

 



MANTAN BIARAWATI BERDAKWAH.

PENTINGNYA BERILMU SEBELUM BERAMAL.

 

Alangkah baiknya kita membiasakan berilmu sebelum beramal, hal semacam ini disampaikan oleh imam Bukhari di dalam kitabnya, sampai-sampai beliau membuat bab tersendiri, hal ini menunjukkan tentang pentingnya masalah ini:

 بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”.

“Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad[47]: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.

Ada hal-hal yang penting untuk diketahui.

1.   Prinsip Umum Dakwah dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Allah subhanahu wa ta‘ala berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ.

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”(QS. An-Nahl[16]: 125).

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. AL-Imran[3]:104).

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ.

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya” (QS. Al-An’am[6]:153)

Dalam ayat ini, dakwah disyariatkan kepada seluruh umat Islam, namun dengan hikmah, ilmu yang benar, dan cara yang sesuai tuntunan.

 

2.   Siapa yang Boleh Berdakwah Menurut Para Ulama.

Imam al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya:

بَابُ مَنْ خَصَّ بِالْعِلْمِ قَوْمًا دُونَ قَوْمٍ كَرَاهِيَةَ أَنْ لَا يَفْقَهُوا.

Bab tentang orang yang mengkhususkan ilmu kepada suatu kaum tanpa kaum lain karena khawatir mereka tidak memahaminya.

Ini menunjukkan bahwa penyampaian ilmu itu memiliki syarat, di antaranya:

1)   Memiliki ilmu yang benar.

2)   Tidak menyampaikan tanpa pemahaman yang kokoh.

3)   Harus menjaga adab dan syariat dalam penyampaian.

 

Syaikh Muhamaad bin Shalih al-Utsaimin berkata: “Menjadi seorang da’i hendaknya memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1)    Hendaknya ia mengilmui apa yang ia dakwahkan.

2)   Hendaknya ia memahami kondisi orang-orang yang didakwahi.

3)   Hendaknya bersikap hikmah dalam dakwahnya.

4)   Hendaknya da’i memiliki akhlak yang baik dalam perkataan, perbuatan, dan penampilan.  (Fatawa Nuurun ‘alad Darb, 2/24).

 

3.   Hukum Perempuan Berdakwah

Para ulama membolehkan perempuan berdakwah, selama memenuhi syarat-syarat berikut:

1)   Menjaga hijab dan adab syar'i.

2)   Tidak ikhtilat (bercampur bebas) dengan laki-laki.

3)   Tidak menjadi fitnah (godaan) bagi kaum lelaki.

4)   Dakwahnya berisi kebenaran, berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

 

4. Hukum Mengundang Mantan Biarawati sebagai Dai Perempuan

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan:

a. Apakah ia sudah bertaubat dan memahami Islam dengan baik?

Jika ia benar-benar telah bertaubat dengan ikhlas, belajar Islam dengan baik, dan memiliki ilmu yang sahih, maka ia bisa menyampaikan kisah hijrahnya sebagai bentuk ibrah (pelajaran) — dengan catatan tidak keluar dari batasan-batasan syar’i.

b. Apakah ia menyampaikan dakwah berdasarkan ilmu dan sesuai bimbingan ulama?

Jika yang disampaikan hanyalah kisah pribadi dan motivasi, tanpa dasar ilmu yang kuat, maka tidak layak dijadikan penceramah utama dalam pengajian umum, apalagi jika ditujukan untuk pengajaran agama.

c. Apakah ia tampil dalam forum umum di hadapan laki-laki.

Jika iya, maka ini rawan fitnah, karena asalnya wanita tidak boleh tampil di depan umum kecuali dalam kondisi darurat dan dengan menjaga hijab penuh.

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya.” (QS. An-Nur [24]:30).

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ.

“Katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya.” (QS. An-Nur[24]:31).

Onggih pak.

Menawi dalem angsal maringi masukan nggih pak:

1)   Menjaga hijab dan adab syar'i.

2)   Sebaiknya tidak tampil dalam forum umum di hadapan laki-laki karena ini rawan fitnah.

3)   Disiapkan meja dan kursi di hadapan ibu-ibu, dan bagi bapak-bapak mendengarkan dari tempat laki-laki.

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ .

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya.” (QS. An-Nur [24]:30).

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ.

“Katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya.” (QS. An-Nur[24]:31).

Dalam kaidah fikih disebutkan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

 

4.   Kaidah Penting dari Ulama

Ibnu Sirin berkata:

إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ

“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al Ilal, 1/355).

Kesimpulan Hukum:

Tidak dianjurkan secara syar'i untuk mengundang mantan biarawati perempuan sebagai pembicara utama dalam pengajian umum, terutama:

1.      Jika belum memiliki ilmu syar’i yang mendalam.

2.      Jika tampil di depan umum dan bercampur dengan lelaki (ikhtilat).

3.      Jika hanya menyampaikan cerita pribadi yang tidak berbasis ilmu.

4.      Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau menyelisihi adab dakwah wanita.

5.      Namun, diperbolehkan untuk menyampaikan kisah hijrahnya secara terbatas kepada sesama wanita, sebagai bentuk motivasi dan penguatan iman, dengan bimbingan ustadz/ah yang berilmu.

Demikianlah semoga bermanfaat.

 

 

-----000-----

 

Sragen 10-04-2025.

Junaedi Abdullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KELUARGA SAKINAH BOSO JOWO.

KELUARGA SAKINAH (BOSO JOWO). 1. Mukadimah Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh. Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mu...