Selasa, 26 November 2024

SOAL JAWAB, SUAP, ASURANSI DAN RIBA.

 

Soal 1.

 Assalamu 'alaikum.

Ngpntn taz tolong mangke kajian ibu2 disampaikan.

 

1 . Bekerja masuknya dg membayar uang  dg jumlah yg ditentukan dg alasan untuk admstrasi/ tanda terima kasih.

 

Jawab:

 

Jawaban soal 1.

 

Orang yang akan mendapatkan pekerjaan dengan cara membayar adalah sama saja dengan menyuap. Dan ini hukumnya haram.

Dalilnya:

 

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata :

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ.

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap.”(HR Tirmidzi 1337, Ahmad 6532, Abu Dawud 3580, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 5093).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي.

“Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Ahmad 6984, Ibnu Majah 2313, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 5114).

Uang risywah ( suap, sogok) adalah haram.

Sebagaimana uang haram lainnya, mencuri, menipu, korupsi dan lain-lain.

Allah melarang kita memakan dari sesuatu yang haram, baik dzati ataupun maknawi.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ.

“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik dari rezeki yang Kami berikan kepada kalian..” (QS. Al-Baqarah [2]:172).

Andaikan hal itu tidak dimakan tapi disedekahkan, Allah juga tidak menerima sedekah dari hasil yang haram.

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ.

“Tidak akan diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta curian.” (HR. Muslim 224, Tirmidzi 1, dishahihkan Syaikh al-Abani, di dalam Shahih Ibnu Majah 272).

 

 

-----000-----

 

Soal

2 . Pinjam uang ke bank / koperasi. diasuransikan dg tujuan  sewaktu waktu meninggal hutangnya lunas tdk merepotkan keluarga.

 

Jawaban soal 2.

 

Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).

Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang:

1.       Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot).

 

Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim.

Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu.

Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim 1513).

 

2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accidentInilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi.

 

3.   Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan.

Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

 

4.   Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.

Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).

 

Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.

 

5.   Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i.

Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.

 

[Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA]

 

-----000-----

Soal

3 .  Dengan sengaja ikut aseransi jiwa membayar tiap bln sekian nanti jatuh tempo dpt sekian....

 

Bagaimana hukumnya menurut islam.

Apakah dg bertambah Allah mengampuni dosa2nya.??.

 

Jawaban soal 2 dan 3 sama:

-----000-----

 

 

Soal 4

 

Apakah pelaku riba bisa diampuni dosa2 . Dengan cara apa??

Jazakumullah khair Ustaz.

 

Jawaban.

Secara bahasa riba yaitu bertambah.

Secara istilah yaitu bertambahnya sesuatu dengan secara khusus. (Mulakhas Fiqhiyah syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan).

Dari sisni riba bisa memiliki arti : menambahkan beban kepada pihak yang berhutang ataupun keuntungan lain dengan persyaratan di permulaan. Allahu ‘alam.

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]:275-276).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” ( QS. AL-Baqarah[2]278-279).

Syaikh Muhammad al-Utsaimin Rahimahullahu terkait ayat “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah,” maksudnya kehancuran materi (hakiki) dan maknawi.

Dari Abdullah bin Handzalah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

دِرْهَمُ رِبًا يَأكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ, أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً.

“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan ia mengetahuinya, lebih buruk dari tiga puluh enam kali berzina.”(HR. Ahmad 21957, Darakutni 2843, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam As-Shahihah 1033).

Diriwayatkan oleh Jabir radhiyallaahu Anhu:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semua (berdosa).” (HR. Muslim 1598, Ahmad 660).

Allah mengampuni semua dosa.

Dengan cara bertaubat kepada Allah ta’ala.

Yaitu meninggalkan, menyesali dan tidak mengulangi lagi.

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لاَتَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيم.

Katakanlah: ”Hai hamba-hamba-Ku yang meĀlampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah.Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Az-Zumar[39]:53).

 

-----000-----

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOAL JAWAB, SUAP, ASURANSI DAN RIBA.

  Soal 1.   Assalamu 'alaikum. Ngpntn taz tolong mangke kajian ibu2 disampaikan.   1 . Bekerja masuknya dg membayar uang   dg ju...