- كُلُّ مَا
صَحَّ مِنْ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
وَجَبَ قَبُولُهُ وَإِنْ كَانَ آحَادًا.
2. Setiap yang sahih dari sunnah Rasulullah
ﷺ wajib diterima, meskipun berstatus hadis ahad.
1.
Pengertian
hadits ahad.
Secara bahasa
adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja. Adapun secara
istilah, ialah mencakup seluruh hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir. Oleh karena itu hadits ahad dalam definisi ini
lebih luas dan mencakup kategori:
a) Hadits masyhur, hadits yang diriwayatkan oleh tiga perawi dalam
tiap thabaqat (generasi perawi), atau lebih dari tiga selama tidak mencapai
derajat bilangan perawi mutawatir.
b) Hadits aziz, hadits yaitu diriwayatkan oleh dua orang perawi dalam
tiap thabaqat.
c) Hadits gharib, hadits yaitu diriwayatkan oleh satu orang perawi.
Maka suatu
anggapan yang keliru dari sebagian orang yang mendefinisikan hadits ahad sebagai hadits gharib saja.
(Syaikh Dr. Mahmud Thahhan, Taisir Musthalah Al Hadith).
Sebagian orang mereka meninggalkan hadits
shahih dengan alasan hadits tersebut ahad, terutama masalah aqidah.
2.
Sikap Ahlus Sunnah terhadap
hadits ahad.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mereka
menetapkan bahwa: Hadits ahad apa bila diketahui shahih wajib diterima, baik
dalam masalah hukum maupun masalah aqidah.
Sebagian ulama membuat Syarat-syarat seperti Abu
Hanifah dalam menerima hadis ahad ada 8 syarat:
1)
Tidak bertentangan dengan sunnah yang masyhur, baik
berupa perbuatan maupun ucapan.
2)
Tidak bertentangan dengan praktik yang diwariskan di
antara para sahabat dan tabi'in di mana pun.
3)
Tidak bertentangan dengan keumuman Al-Qur’an atau
makna zahirnya; karena Al-Qur’an bersifat qath’i sehingga didahulukan atas yang
zhanni.
4)
Perawi hadis harus seorang yang faqih apabila hadis
tersebut bertentangan dengan qiyas yang jelas; karena perawi yang bukan faqih
kemungkinan meriwayatkan secara makna sehingga bisa terjadi kesalahan.
5)
Tidak berkaitan dengan perkara yang umum terjadi (umum
al-balwa), seperti hudud dan kafarat yang dapat gugur karena adanya syubhat;
sebab kebiasaan menunjukkan bahwa perkara seperti ini didengar oleh banyak
orang, bukan hanya satu, sehingga semestinya masyhur dan diterima umat.
6)
Tidak ada celaan dari ulama salaf terhadap hadis
tersebut, dan tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berselisih
meninggalkan berhujah dengan hadis itu.
7)
Perawi tidak mengamalkan sesuatu yang bertentangan
dengan riwayatnya sendiri; seperti hadis Abu Hurairah tentang mencuci bejana
yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, yang bertentangan dengan fatwa Abu
Hurairah, sehingga Abu Hanifah tidak mengamalkannya.
8)
Perawi tidak sendirian dalam menambahkan lafaz pada
matan atau sanad, kecuali jika ia adalah perawi yang terpercaya; karena beramal
dengan riwayat perawi tsiqah lebih hati-hati dalam agama Allah Ta’ala. (Minhaj al-muḥadditsin fi al-qarn al-awwal al-hijri ḥatta
‘aṣrina al-ḥaḍir 1/230. ‘Ali ‘Abd al-Basiṭ Mazaid).
3. Contoh hadits ahad masalah aqidah: Hadits berlindung dari siksa kubur
Hadits tentang berlindung dari siksa
kubur adalah hadits shahih, di antaranya doa berlindung dari siksa kubur:
اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ
عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا
وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ.
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab
Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari
keburukan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal." (HR. Muslim 588, at-Tirmidzi 3494,
Abu Dawud 1542).
Dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu
'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ
فَإِنَّهُ يُعْرَضُ عَلَيْهِ مَقْعَدُهُ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ فَإِنْ كَانَ
مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَمِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ
النَّارِ فَمِنْ أَهْلِ النَّارِ.
"Jika seorang dari kalian meninggal dunia maka
akan ditampakkan kepadanya tempat tinggalnya setiap pagi dan petang hari. Jika
dia termasuk penduduk surga, maka akan melihat tempat tinggalnya sebagai
penduduk surga dan jika dia termasuk penduduk neraka, maka akan melihat tempat
tinggalnya sebagai penduduk neraka.” (HR. al-Bukhari 3001).
Bahkan hadits
tentang siksa kubur itu banyak sekali, sampai sebagian ulama menyatakan
mendekati mutawatir.
Hadits-hadits ini bersesuaian dengan
firman Allah ta’ala, Allah
ta’ala berfirman:
النَّارُ يُعْرَضُونَ
عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ
فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ.
“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan
petang. Dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada malaikat):
"Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.”
(QS. Al Mu’min [40]: 46).
Hadits tentang hukum.
Dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كُنْتُ
أَسْقِي أَبَا طَلْحَةَ الأَنْصَارِيَّ، وَأَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الجَرَّاحِ،
وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ شَرَابًا مِنْ فَضِيخٍ - وَهُوَ تَمْرٌ -، فَجَاءَهُمْ آتٍ
فَقَالَ: إِنَّ الخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ، فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: يَا أَنَسُ،
قُمْ إِلَى هَذِهِ الجِرَارِ فَاكْسِرْهَا، قَالَ أَنَسٌ: فَقُمْتُ إِلَى
مِهْرَاسٍ لَنَا فَضَرَبْتُهَا بِأَسْفَلِهِ حَتَّى انْكَسَرَتْ.
‘Aku pernah menuangkan minuman kepada Abu Thalhah al-Anshari,
Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubay bin Ka‘b berupa minuman dari fadhikh
(yaitu perasan kurma). Lalu datang seseorang kepada mereka dan berkata:
“Sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Maka Abu Thalhah berkata: “Wahai Anas,
bangkitlah menuju tempayan-tempayan ini dan pecahkanlah.” Anas berkata: “Lalu
aku berdiri menuju sebuah batu lesung milik kami, kemudian aku memukul
tempayan-tempayan itu dengan bagian bawahnya hingga pecah.” (HR. al-Bukhari 7253).
Komentar Mustafa Al-Bugha:
Seseorang yang datang membawa berita. Disebutkan dalam
Fath al-Bari: di antara riwayat lain disebutkan, “Demi Allah, mereka tidak
menanyakannya (lebih lanjut) dan tidak pula meninjaunya kembali setelah
mendengar kabar dari orang tersebut.” Ini menjadi hujjah (dalil) yang kuat
tentang diterimanya berita dari satu orang (khabar ahad), karena mereka
menetapkan dengannya penghapusan (nasakh) sesuatu yang sebelumnya dibolehkan,
hingga mereka langsung mengharamkannya dan mengamalkannya.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:
بَيْنَمَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ، إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ
فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ
عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ، وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ،
فَاسْتَقْبِلُوهَا، وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّامِ، فَاسْتَدَارُوا إِلَى
الْكَعْبَةِ
“Ketika orang-orang sedang shalat Subuh di Quba,
datang seseorang lalu berkata: “Sesungguhnya tadi malam telah turun Al-Qur’an
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk
menghadap Ka’bah, maka menghadaplah kalian ke sana.” (HR. al- Bukhari 403, Muslim
526).
4. Kesalahan dalam syubhat tersebut.
Orang yang menolak hadits ahad dalam aqidah biasanya terpengaruh pemikiran:
Mu'tazilah, dan lainnya. Mereka
mengatakan: “Aqidah harus pakai dalil yang pasti (qat’i), bukan hadits ahad.”
Jawabannya:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus satu orang sahabat (Mu’adz bin
Jabal) untuk menyampaikan aqidah ke
Yaman, mereka menerima.
Para sahabat menerima berita dari satu orang tanpa menolaknya.
Adapun orang yang menolak hadits
ahad mereka
berdalil dengan firman Allah ta’ala:
إِنْ
يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ.
“Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka
hanyalah membuat kebohongan” (QS. Al An’aam [6]: 116).
Tentu
pendalilan seperti ini tidak benar.
5. Dampak berbahaya jika menolak hadits ahad.
Kalau prinsip ini diterima, maka akan
banyak hal aqidah yang ditolak, seperti:
Siksa kubur, nikmat kubur, syafaat, tanda-tanda kiamat dan lain-lain.
Padahal semua itu datang dalam hadits-hadits shahih, Rasulullah dan para
sahabatnya meyakini dan mengamalkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar