Minggu, 02 Agustus 2026

MUJMAL USUL BAB 1 NO 2, WAJIB MENERIMA HADITS AHAD.

 



- كُلُّ مَا صَحَّ مِنْ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَجَبَ قَبُولُهُ وَإِنْ كَانَ آحَادًا.

 2. Setiap yang sahih dari sunnah Rasulullah wajib diterima, meskipun berstatus hadis ahad.

1.   Pengertian hadits ahad.

Secara bahasa adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja. Adapun secara istilah, ialah mencakup seluruh hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir. Oleh karena itu hadits ahad dalam definisi ini lebih luas dan mencakup kategori:

a)   Hadits masyhur, hadits yang diriwayatkan oleh tiga perawi dalam tiap thabaqat (generasi perawi), atau lebih dari tiga selama tidak mencapai derajat bilangan perawi mutawatir.

b)  Hadits aziz, hadits yaitu diriwayatkan oleh dua orang perawi dalam tiap thabaqat.

c)    Hadits gharib, hadits yaitu diriwayatkan oleh satu orang perawi.

Maka suatu anggapan yang keliru dari sebagian orang yang mendefinisikan hadits ahad sebagai hadits gharib saja. (Syaikh Dr. Mahmud Thahhan, Taisir Musthalah Al Hadith).

Sebagian orang mereka meninggalkan hadits shahih dengan alasan hadits tersebut ahad, terutama masalah aqidah.

2.   Sikap Ahlus Sunnah terhadap hadits ahad.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah mereka menetapkan bahwa: Hadits ahad apa bila diketahui shahih wajib diterima, baik dalam masalah hukum maupun masalah aqidah.

Sebagian ulama membuat Syarat-syarat seperti Abu Hanifah dalam menerima hadis ahad ada 8 syarat:

1)   Tidak bertentangan dengan sunnah yang masyhur, baik berupa perbuatan maupun ucapan.

2)   Tidak bertentangan dengan praktik yang diwariskan di antara para sahabat dan tabi'in di mana pun.

3)   Tidak bertentangan dengan keumuman Al-Qur’an atau makna zahirnya; karena Al-Qur’an bersifat qath’i sehingga didahulukan atas yang zhanni.

4)   Perawi hadis harus seorang yang faqih apabila hadis tersebut bertentangan dengan qiyas yang jelas; karena perawi yang bukan faqih kemungkinan meriwayatkan secara makna sehingga bisa terjadi kesalahan.

5)   Tidak berkaitan dengan perkara yang umum terjadi (umum al-balwa), seperti hudud dan kafarat yang dapat gugur karena adanya syubhat; sebab kebiasaan menunjukkan bahwa perkara seperti ini didengar oleh banyak orang, bukan hanya satu, sehingga semestinya masyhur dan diterima umat.

6)   Tidak ada celaan dari ulama salaf terhadap hadis tersebut, dan tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berselisih meninggalkan berhujah dengan hadis itu.

7)   Perawi tidak mengamalkan sesuatu yang bertentangan dengan riwayatnya sendiri; seperti hadis Abu Hurairah tentang mencuci bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, yang bertentangan dengan fatwa Abu Hurairah, sehingga Abu Hanifah tidak mengamalkannya.

8)   Perawi tidak sendirian dalam menambahkan lafaz pada matan atau sanad, kecuali jika ia adalah perawi yang terpercaya; karena beramal dengan riwayat perawi tsiqah lebih hati-hati dalam agama Allah Ta’ala. (Minhaj al-muḥadditsin fi al-qarn al-awwal al-hijri ḥatta ‘aṣrina al-ḥaḍir 1/230. ‘Ali ‘Abd al-Basiṭ Mazaid).

3. Contoh hadits ahad masalah aqidah: Hadits berlindung dari siksa kubur

Hadits tentang berlindung dari siksa kubur adalah hadits shahih, di antaranya doa berlindung dari siksa kubur:

اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ.

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal." (HR. Muslim 588, at-Tirmidzi 3494, Abu Dawud 1542).

Dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَإِنَّهُ يُعْرَضُ عَلَيْهِ مَقْعَدُهُ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ فَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَمِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَمِنْ أَهْلِ النَّارِ.

"Jika seorang dari kalian meninggal dunia maka akan ditampakkan kepadanya tempat tinggalnya setiap pagi dan petang hari. Jika dia termasuk penduduk surga, maka akan melihat tempat tinggalnya sebagai penduduk surga dan jika dia termasuk penduduk neraka, maka akan melihat tempat tinggalnya sebagai penduduk neraka.” (HR. al-Bukhari 3001).

Bahkan hadits tentang siksa kubur itu banyak sekali, sampai sebagian ulama menyatakan mendekati mutawatir.

Hadits-hadits ini bersesuaian dengan firman Allah ta’ala, Allah ta’ala berfirman:

النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ.

“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang. Dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada malaikat): "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS.  Al Mu’min [40]: 46).

Hadits tentang hukum.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كُنْتُ أَسْقِي أَبَا طَلْحَةَ الأَنْصَارِيَّ، وَأَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الجَرَّاحِ، وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ شَرَابًا مِنْ فَضِيخٍ - وَهُوَ تَمْرٌ -، فَجَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ: إِنَّ الخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ، فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: يَا أَنَسُ، قُمْ إِلَى هَذِهِ الجِرَارِ فَاكْسِرْهَا، قَالَ أَنَسٌ: فَقُمْتُ إِلَى مِهْرَاسٍ لَنَا فَضَرَبْتُهَا بِأَسْفَلِهِ حَتَّى انْكَسَرَتْ.

‘Aku pernah menuangkan minuman kepada Abu Thalhah al-Anshari, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubay bin Ka‘b berupa minuman dari fadhikh (yaitu perasan kurma). Lalu datang seseorang kepada mereka dan berkata: “Sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Maka Abu Thalhah berkata: “Wahai Anas, bangkitlah menuju tempayan-tempayan ini dan pecahkanlah.” Anas berkata: “Lalu aku berdiri menuju sebuah batu lesung milik kami, kemudian aku memukul tempayan-tempayan itu dengan bagian bawahnya hingga pecah.” (HR. al-Bukhari 7253).

Komentar Mustafa Al-Bugha:

Seseorang yang datang membawa berita. Disebutkan dalam Fath al-Bari: di antara riwayat lain disebutkan, “Demi Allah, mereka tidak menanyakannya (lebih lanjut) dan tidak pula meninjaunya kembali setelah mendengar kabar dari orang tersebut.” Ini menjadi hujjah (dalil) yang kuat tentang diterimanya berita dari satu orang (khabar ahad), karena mereka menetapkan dengannya penghapusan (nasakh) sesuatu yang sebelumnya dibolehkan, hingga mereka langsung mengharamkannya dan mengamalkannya.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:

بَيْنَمَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ، إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ، وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ، فَاسْتَقْبِلُوهَا، وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّامِ، فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ

“Ketika orang-orang sedang shalat Subuh di Quba, datang seseorang lalu berkata: “Sesungguhnya tadi malam telah turun Al-Qur’an kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk menghadap Ka’bah, maka menghadaplah kalian ke sana.” (HR. al- Bukhari 403, Muslim 526).

4. Kesalahan dalam syubhat tersebut.

Orang yang menolak hadits ahad dalam aqidah biasanya terpengaruh pemikiran: Mu'tazilah, dan lainnya.  Mereka mengatakan: “Aqidah harus pakai dalil yang pasti (qat’i), bukan hadits ahad.”

Jawabannya:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus satu orang sahabat (Mu’adz bin Jabal) untuk menyampaikan aqidah  ke Yaman, mereka menerima.

Para sahabat menerima berita dari satu orang tanpa menolaknya.

Adapun orang yang menolak hadits ahad  mereka berdalil dengan firman Allah ta’ala:

إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ.

“Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan” (QS. Al An’aam [6]: 116).

Tentu pendalilan seperti ini tidak benar.

5. Dampak berbahaya jika menolak hadits ahad.

Kalau prinsip ini diterima, maka akan banyak hal aqidah yang ditolak, seperti:

Siksa kubur, nikmat kubur, syafaat, tanda-tanda kiamat dan lain-lain.

Padahal semua itu datang dalam hadits-hadits shahih, Rasulullah dan para sahabatnya meyakini dan mengamalkannya.

 Demikianlah semoga bermanfaat.


-----000-----


Sragen 10-03-2026

Abu Ibrahim Junaedi Abdullah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUJMAL USUL BAB1 No. 11. BERSIKAP PERTENGAHAN DALAM MEMBANTAH

  MUJMAL USUL BAB1 No. 11. BERSIKAP PERTENGAHAN DALAM MEMBANTAH   - يَجِبُ الِالْتِزَامُ بِمَنْهَجِ الْوَحْيِ فِي الرَّدِّ كَمَا يَجِ...