RUJUKAN ALQURAN DAN SUNNAH PEMAHAMAN SALAF.
٣- الْمَرْجِعُ
فِي فَهْمِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ هُوَ النُّصُوصُ الْمُبَيِّنَةُ لَهُمَا
وَفَهْمُ السَّلَفِ الصَّالِح وَمَنْ سَارَ
عَلَى مَنْهَجِهِمْ مِنَ الْأَئِمَّةِ وَلَا يُعَارَضُ مَا ثَبَتَ مِنْ ذَلِكَ
بِمُجَرَّدِ احْتِمَالَاتٍ لُغَوِيَّةٍ.
3. Rujukan dalam memahami Al-Qur’an dan
Sunnah adalah nash-nash yang saling menjelaskan, pemahaman salafus shalih,
serta para imam yang mengikuti manhaj mereka. Tidak boleh menentang dalil yang
sudah jelas dengan sekadar kemungkinan bahasa.
Al-Qur’an merupakan sumber kebenaran, keadilan, kedamaian, tak ada
kebengkokan, tak ada pertentangan ayat satu dengan lainnya saling menguatkan,
hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan Al-Qur’an, sahabat
menerima dan mendakwahkannya.
Allah
ta’ala berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ
عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا.
“Maka
apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan
dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di
dalamnya.”(QS. An-Nisa[4]:82).
عَنْ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَلَا هَلْ عَسَى
رَجُلٌ يَبْلُغُهُ الحَدِيثُ عَنِّي وَهُوَ مُتَّكِئٌ عَلَى أَرِيكَتِهِ،
فَيَقُولُ: بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ، فَمَا وَجَدْنَا فِيهِ
حَلَالًا اسْتَحْلَلْنَاهُ. وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ حَرَامًا حَرَّمْنَاهُ، وَإِنَّ
مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ كَمَا حَرَّمَ اللَّهُ ": "هَذَا حَدِيثٌ
حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الوَجْهِ"
Dari sahabat Al-Miqdam ibn Ma'di Karib radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ketahuilah, boleh jadi ada seseorang yang sampai kepadanya hadits dariku,
sementara ia sedang bersandar di atas dipannya, lalu ia berkata: ‘Cukuplah
antara kami dan kalian Kitab Allah. Apa yang kami dapati di dalamnya halal,
kami halalkan. Dan apa yang kami dapati di dalamnya haram, kami haramkan.’
Padahal sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah itu sama seperti apa
yang diharamkan oleh Allah.” (HR. at-Tirmidzi 8, Abu Dawud 4604 dishahihkan
Syaikh al-Albani).
1) Tidak semua orang yang membawakan dalil Al-Qur’an
dan Sunnah itu benar.
Hal ini sebagaimana diceritakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam haditsnya:
إِنَّهُ
يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمٌ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ رَطْبًا، لاَ
يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ
مِنَ الرَّمِيَّةِ.
“Sesungguhnya akan keluar dari keturunan
(atau golongan) orang ini suatu kaum. Mereka membaca Kitab Allah dengan lancar
(fasih), namun tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama
sebagaimana anak panah melesat keluar dari sasarannya.” (HR. al-Bukhari 4351, Muslim 1068).
سَيَخْرُجُ
قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ، أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ، سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ،
يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ البَرِيَّةِ، لاَ يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ
حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ
الرَّمِيَّةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ
أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Akan muncul suatu kaum pada akhir zaman, mereka masih
muda usianya dan lemah akalnya. Mereka mengucapkan perkataan yang terbaik dari
manusia. Iman mereka tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari
agama sebagaimana anak panah melesat keluar dari sasarannya. Maka di mana saja
kalian menemui mereka, bunuhlah mereka. Sesungguhnya dalam membunuh mereka
terdapat pahala bagi orang yang membunuh mereka pada hari kiamat.” (HR.
al-Bukhari 6930, Muslim 1064, at-Tirmidzi 2188).
Sebagian orang-orang thariqat mereka meninggalkan
shalat, hal ini karena mereka salah dalam memahami dalil, yaitu firman Allah ta’ala:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ
.ࣖࣖ
“Dan
sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu kepastian (kematian).” (Al-Hijr
[15]:99).
Sebagai dalilnya ialah firman Ailah subhanahu wa ta’ala
dalam ayat lain ketika menceritakan perihal ahli neraka. Disebutkan bahwa
mereka mengatakan:
لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ. وَلَمْ نَكُ
نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ. وَكُنَّا
نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ. وَكُنَّا
نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ. حَتَّى
أَتَانَا الْيَقِينُ.
Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang
mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin,
dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang
membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang
kepada kami kematian. (Al-Muddatstsir[74]: 43-47).
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. masuk ke tempat Usman ibnu Maz'un yang telah Meninggal dunia,
lalu Ummul Ala berkata, "Semoga rahmat Allah terlimpahkan kepadamu, hai
Abus Sa'ib (nama julukan Usman ibnu Maz'un). Kesaksianku terhadapmu menyatakan
bahwa sesungguhnya Allah telah memuliakanmu." Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. bersabda, "Apakah yang membuatmu mengetahui bahwa Allah telah
memuliakannya?" Ummul Ala berkata, "Ayah dan ibuku menjadi tebusanmu,
wahai Rasulullah. Maka siapa lagikah yang mau memberikan kesaksian
(untuknya)?" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersabda:
أَمَّا هُوَ فَقَدْ جَاءَهُ
الْيَقِينُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو لَهُ الْخَيْرَ"
“ Adapun dia, sesungguhnya dia telah kedatangan hal yang
meyakinkan (yakni kematian), dan sesungguhnya saya benar-benar
memohon kebaikan (untuknya).” (HR. al-Bukhari 7018) (lihat Tafsir Ibnu
Katsir Al-Hijr[15]:99).
Penyimpangan orang yang meninggalkan shalat.
Shalat pertama kali di hisab.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ أَوَّلَ مَا
يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ
صَلُحَتْ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ،
فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ عَزَّ وَجَلَّ :
اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ
مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا.
“Sesungguhnya
amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah
shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan sukses.
Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang
sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, “Lihatlah apakah
hamba-Ku memiliki shalat sunnah.” Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari
shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.”(HR. Tirmidzi 413, An-Nasai’I 466, dishahihkan oleh
Syaikh al-Albani di dalam Ash-Sahihah 1358).
Shalat pembeda iman dan kafir.
Imam Ahmad dan yang lainnya, berdasarkan zhahir sabda Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ
وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ.
"Sesungguhnya pembeda antara seseorang (muslim) dengan
kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim 82,
Tirmidzi 2620).
الْعَهْدُ الَّذِي
بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
"Perjanjian (pembeda) antara kami dan mereka adalah shalat,
maka siapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir. "(HR. Ahmad
22937, Tirmidzi 2621, Ibnu Majah 1079, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Al
Miskah 574).
Orang
yang mewajibkan berbaiat, mereka juga berdalil:
يَوْمَ نَدْعُوا كُلَّ
أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ.
“(Ingatlah)
pada hari Kami memanggil setiap manusia dengan imam mereka.”(QS. Al-Isra[17]: 71).
Dari ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap-tiap
umat dengan pemimpinnya. (Al-Isra: 71) Bahwa yang dimaksud dengan
pemimpinnya ialah kitab amal perbuatan mereka.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Abul Aliyah,
Al-Hasan, Ad-Dahhak; dan pendapat inilah yang paling kuat, karena dalam ayat
yang lain disebutkan:
وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي
إِمَامٍ مُبِينٍ.
Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk
yang nyata. (QS.Yasin[36]: 12)
وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى
الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ.
Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan
melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di
dalamnya. (Al-Kahfi[18]: 49)
Kalaupun
ada yang menafsirkan imam maka bukan keharusan untuk berbaiat.
2) Melihat dalil-dalil global dan yang terperinci.
Kadang dalil suatu tempat disebutkan secara global dan di tempat
lain secara rinci.
Orang-orang yang mengingkari sunnah mereka
hanya berpatokan kepada Al-Qur’an saja tanpa menggunakan Sunnah dengan alasan
hadits telah banyak yang palsu.
Orang seperti ini sudah pasti tergelincir dari pemahaman yang
benar.
Hal ini karena banyaknya ayat Al-Qur’an yang sifatnya global dan
membutuhkan rincian dari Sunnah.
Misal:
Ayat tentang shalat dan zakat.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ
وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
“Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta
orang-orang yang rukuk.”
Ayat tentang
puasa.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
"Wahai
orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa."(QS.Al-Baqarah[2]:83.
Cara puasa yang benar serta pembatal-pembatalnya tetap merujuk
kepada hadits.
Oleh karena memahami Al-Qur’an dengan menggunakan kaedah-kaedah sebagaimana
yang telah dijelaskan para ulama.
1) Mengkhususkan yang umum.
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian
warisan untuk) anak-anakmu…” (QS. An-Nisa [4]: 11).
لَا
يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ.
“Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan
orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. al-Bukhari 6764, Muslim 1614).
Hadits tentang lihyah selisihi
majusi.
2)
Dalilnya sudah di mansuh atau belum.
Ayat tentang khamer...
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ
سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ.
“Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan mabuk.” (QS. An-Nisa[4]:43)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah [5]:90).
Ayat tentang musik.
1) Al Qur’an hendaknya ditafsirkan dengan Al
Qur’an.
Karena Allah ta’ala lebih mengetahui maksud dari perkatannya.
Sebagaimana firman Allah ta’ala:
أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ
اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ.
“Ingatlah wali-wali Allah tidak ada rasa takut dan tidak bersedih
hati.” (QS. Yunus[10]:62)
Kemudian Allah jelaskan wali Allah dengan ayat berikutnya.
الَّذِينَ آمَنُوا
وَكَانُوا يَتَّقُونَ.
“Yaitu mereka yang beriman dan senantiasa bertakwa.” QS.
Yunus[10]:63.
Firman Allah ta’ala:
وَمَا أَدْرَاكَ مَا
الطَّارِقُ.
“Apakah kamu tahu apa yang datang di malam hari itu..?” (QS. At
Tariq[86]:2).
النَّجْمُ الثَّاقِبُ.
“(yaitu)
bintang yang berisinar tajam.” (QS. At Tariq[86]:3).
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ .صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ
عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ.
Bimbinglah kami ke jalan yang lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau
beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan)
orang-orang yang sesat. (QS. Al-Fatihah [1]:6-7).
وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ
وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ
النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ
اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا
“Siapa yang menaati Allah dan Rasul (Nabi Muhammad), mereka
itulah orang-orang yang (akan dikumpulkan) bersama orang-orang yang dianugerahi
nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang
mati syahid, dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.”
(QS. An-Nisa[4]:69).
2) Al Qur’an ditafsirkan dengan hadits Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah paling mengetahui
dibandingkan manusia yang lain.
Seperti firman Allah ta’ala:
لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا
الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ.
“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik
(surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus[10]:26.)
“Dan tambahannya”, Yakni berupa keistimewaan untuk dapat melihat wajah Allah
yang mulia. (HR. Ahmad 18941, Muslim 181, Abu Dawud 1411).
Firman Allah ta’ala:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا
اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ..
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang
kamu sanggupi..” (QS. Al Anfal[8]:60)
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kekuatan
tersebut dengan sabda-Nya:
أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ
الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ.
“Ketahuilah
kekuatan itu terletak pada lemparan, Beliau mengulang tiga kali. (HR. Muslim 1917, Abu Dawud 2514).
3) Al Qur’an dijelaskan dengan perkataan Sahabat.
Karena
Al Qur’an turun dengan bahasa mereka, turun pada masa mereka, oleh karena itu
Ibnu Abbas berargumen dengan hal ini kepada orang-orang khuarij, beliau
berkata.” Al Qur’an turun kepada sahabat dan tak seorangpun dari kalian sahabat
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.
Contoh
yang di tafsirkan sahabat seperti firman Allah ta’ala:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى
أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا.
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS.
An Nisa[4]:43)
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا
“Atau kalian telah menyentuh wanita, lalu kalian tidak
mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); lalu usaplah
wajah kalian dan tangan kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.” (QS. Al-Maidah[5]: 6).
Ibnu Abbas berkata, “Menyentuh wanita maksudnya adalah berjima’.” (Sebagaimana
di riwayatkan oleh ‘Abdur Razaq 1/134, Fatul Bari 227/8).
4) Al Qur’an di tafsirkan dengan penjelasan
tabi’in.
Tabi’in mereka adalah murid para sahabat, mereka mengambil tafsir
dari para sahabat, tabi’in sebaik-baik manusia setelah sahabat, mereka lebih
selamat dari hawa nafsu dibandingkan orang-orang setelahnya.
5) Al Qur’an dilihat dari sisi bahasa.
Apakah
memiliki maknanya secara syar’i atau lughawi.
Contoh secara maknawi, sebagaimana
firman Allah ta’ala:
وَلَا تُصَلِّ عَلَى
أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ.
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun
yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya.
Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati
dalam keadaan fasik.”(QS. At Taubah[9]:84)
Adapun secara lughawi (bahasa) seperti firman Allah ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (QS. At
Taubah[9]:103)
“wa shalli” di sini maksudnya adalah
mendoakan. (Lihat “Usul
fii Tafsir” Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin).
-----000-----
Sragen 04-4-2026
Abu Ibrahim Junaedi.