MUJMAL USUL, BAB 1 NO 7
٧- يَجِبُ الِالْتِزَامُ بِالْأَلْفَاظِ
الشَّرْعِيَّةِ فِي الْعَقِيدَةِ وَتَجَنُّبُ الْأَلْفَاظِ الْبِدْعِيَّةِ
وَالْأَلْفَاظُ الْمُجْمَلَةُ الْمُحْتَمِلَةُ لِلْخَطَإِ وَالصَّوَابِ, يُسْتَفْسَرُ عَنْ مَعْنَاهَا فَمَا كَانَ حَقًّا, أُثْبِتَ بِلَفْظِهِ الشَّرْعِيِّ,
وَمَا كَانَ بَاطِلًا رُدَّ.
7.Wajib berpegang pada lafaz-lafaz syar‘i dalam
masalah akidah dan menjauhi lafadz-lafadz bid‘ah. Adapun lafadz-lafadz global
yang mengandung kemungkinan benar dan salah, maka ditafsirkan terlebih dahulu
maksudnya: jika maknanya benar, diterima dengan lafaz syar‘i, dan jika maknanya
batil, maka ditolak.
Penjelasan:
Pentingnya kita menjaga lafad-lafad islami, atau
lafad-lafad syar’iyy’ah sebagaimana
yang dijelaskan para ulama bahwa lafaz-lafaz syariat yang memiliki makna khusus
dalam Islam hendaknya dipertahankan dan tidak diganti dengan istilah lain yang
dapat mengurangi, mengubah, atau mengaburkan maknanya.
Oleh karena itu jika kita jelaskan faedah dan mudharatnya
sebagai berikut:
Pentingnya Menggunakan Istilah Syar‘i
1.
Menjaga kemurnian agama, karena istilah syar‘i berasal
dari Al-Qur'an dan Sunnah.
2.
Lebih tepat dalam menyampaikan makna, karena merupakan
lafaz yang dipilih oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3.
Lebih jelas dalam menunjukkan hukum dan dalil,
sehingga mengurangi kesalahpahaman serta menjauhkan distorsi dan degradasi umat
terhadap syariat.
4.
Mengikuti manhaj para salaf dan ulama, yang senantiasa
menggunakan lafaz-lafaz syariat dalam menjelaskan agama.
5.
Menyatukan pemahaman umat, karena istilah syar‘i
memiliki makna yang telah dikenal dan dijelaskan oleh para ulama.
Bahaya Meninggalkan Istilah Syar‘i
1.
Menimbulkan kerancuan dan kesamaran makna, terutama
jika istilah pengganti memiliki banyak pengertian.
2.
Membuka pintu penyimpangan dalam akidah dan syariat,
karena makna istilah baru sering kali tidak terikat dengan pengertian syar‘i.
3.
Menyebabkan perselisihan dan kesalahpahaman, akibat
perbedaan pemahaman terhadap istilah yang digunakan.
4.
Menjauhkan umat dari bahasa Al-Qur'an dan Sunnah,
sehingga sedikit demi sedikit dapat mengakibatkan distorsi dan degradasi
pemahaman umat terhadap syariat.
5.
Dapat mengaburkan hakikat suatu perkara syar‘i,
sehingga hukum dan tujuan syariat tidak lagi dipahami sebagaimana mestinya.
Begitu pula sebaliknya hendaknya tidak menambahkan lafad-lafad
yang bukan bagian dari syari’at ke dalam syari’at ini, sehingga akan menjadikan
rancu.
1.
Pengertian
lafad-lafad islami atau syar’iyy’ah.
Yang dimaksud dengan lafadz Islami atau syar‘i adalah
setiap lafadz yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam kepada suatu makna tertentu, sehingga menjadi istilah dalam
syariat.
Adapun lafaz-lafaz yang tidak syar‘i, yaitu yang tidak
terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
bukan termasuk istilah yang bersumber dari keduanya.
1.
Penjelasan ulama
tentang masalah lafadz syari’at atau islami.
Berkata syaikhul Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
“Metode para ulama terdahulu dan para imam
terdahulu mereka senantiasa memperhatikan makna-makna yang benar, yang
diketahui oleh syari’at dan akal dan mereka berusaha menjaga lafadz-lafadz
syari’at, dan berusaha mengungkapkan lafadz-lafadz syari’at tersebut dengan
lafadz-lafadz yang ditetapkan oleh syari’at.” (Dar’u Ta‘aruḍ al-‘Aql wa an-Naql syaikhul islam Ibnu Taimiyah).
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah:
يَنْبَغِي لِلْمُفْتِي أَنْ يُفْتِيَ
بِلَفْظِ النَّصِّ مَهْمَا أَمْكَنَهُ؛ فَإِنَّهُ يَتَضَمَّنُ الْحُكْمَ
وَالدَّلِيلَ مَعَ الْبَيَانِ التَّامِّ، فَهُوَ حُكْمٌ مَضْمُونٌ لَهُ
الصَّوَابُ، مُتَضَمِّنٌ لِلدَّلِيلِ عَلَيْهِ فِي أَحْسَنِ بَيَانٍ.
“Seorang mufti hendaknya berfatwa dengan lafaz nash
semampunya, karena lafaz nash mengandung hukum dan dalil sekaligus dengan
penjelasan yang sempurna. Ia adalah hukum yang terjamin kebenarannya, serta
mengandung dalil atasnya dengan sejelas-jelasnya penjelasan.” (I‘lam
al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin, oleh Ibnul Qayyim).
2.
Pentingnya
menggunakan istilah syar’i dan contoh-contohnya.
Contohnya: shalat.
Allah ta’ala berfirman:
وَاَقِيْمُوا
الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
“Tegakkanlah
salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” ( QS.
Al-Baqarah [2]:43).
Secara
bahasa shalat adalah berdoa.
Secara
istilah syari’at shalat adalah melakukan perbuatan dan ucapan yang dimulai dari
takbiratul ikhram dan di akhiri dengan salam.
أَقوالٌ و أَفعالٌ مُفْتَتَحَةٌ
بِالتَّكْبِيرِ و مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيمِ مَعَ النِّية .
Adalah perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan
yang dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) dan diakhiri dengan salam
disertai niat (tanpa lafazh).
Maka tidak boleh mengganti Shalat dengan sembahyang,
karena sembahyang secara bahasa berarti "menyembah hyang (dewa)",
sedangkan shalat memiliki tata cara dan makna syar'i yang khusus.
Maka ada istilah sebutan sang hyang widi.
Zakat
dianggap sama dengan pajak (ٱلضَّرِيبَةُ),
karena tidak memiliki kesamaan sama sekali, meskipun barangkali memiliki tujuan akhir yang sama
untuk membantu, terdampak musibah dan lain sebagainya, penyamaan ini merupakan
bentuk kesalahan yang fatal.
Bersedekah
diganti dengan bancaan.
Infaq diganti dengan bantuan sosial
Haji,
umrah diganti dengan wisata religi.
Ukkhuwah Islamiyah diganti dengan persaudaraan Islam, dimana
Ukuwah Islamiyah jauh lebih dalam maknyanya dibandingkan sekadar
"persaudaraan"
Tazkiyatun
Nafs di ganti dengan menejemen qalbu
(hati).
Tazkiyatun nafs adalah istilah syar‘i, yang
memiliki makna khusus dalam Al-Qur'an dan Sunnah, yaitu menyucikan jiwa dari
syirik, nifak, dan akhlak tercela, menghiasi jiwa dengan iman, takwa, dan
akhlak mulia.
"Manajemen hati" adalah istilah modern,
yang tidak mencakup seluruh makna tazkiyatun nafs. Bahkan kata "hati"
hanya salah satu aspek, sedangkan nafs dalam pembahasan syariat lebih luas
daripada sekadar hati.
Zuhud dengan tasawuf.
Orang kafir diganti dengan non muslim.
3.
Hendaknya berusaha meninggalkan lafadz-lafadz
yang tidak syar’i.
Sebagian lafaz dan istilah dapat mengantarkan kepada
kekufuran, kefasikan, kebid'ahan, atau kesyirikan, serta menimbulkan
kesalahpahaman terhadap syariat. Karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga
penggunaan lafaz-lafaz syar'i dan menghindari istilah yang samar atau
berpotensi menyimpang, demi menjaga kemurnian agama dan pemahaman umat.
Lafadz
dan amalan yang hendaknya ditinggalkan:
Ucapan
selamat ulang tahun atau merayakan ulang tahun.
Puasa
weton (hari lahir).
Ucapan
selamat natal.
Halal
bi halal, yang di syari’atkan adalah silaturrahmi.
Tentu
dengan tanpa adanya ikrar saling meminta maaf dan memaafkan, karena hal ini dilakukan
setahun sekali padahal yang benar setiap kali kita punya masalah segera diselesaikan
dan segera minta maaf jika keliru.
Sedekah
bumi, yaitu dengan melakukan bersih desa
dengan melakukan ritual tertentu, hal ini bisa menjurus kepada kesyirikan atau
kebid’ahan.
Sepasaran untuk istilah anak baru lahir 5 hari, membuat
nasi dengan kulupan, yang benar adalah Aqiqahan.
Mitoni (tujuh bulan setelah kehamilan) hal ini tidak
terdapat dalam tuntunan islam, ini bagian ajaran selain agama islam.
Tahlilan yaitu melakukan dzikir pada waktu tertentu untuk
dikirimkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal tanpa terkecuali baik
orang yang memiliki hubungan kerabat maupun orang lain, hal ini juga tidak
disunahkan Rasulullah dan para sahabat. Adapun yang benar yaitu berdzikir
dengan membaca tahlilan.
Yasinan yaitu membacakan surat Yasin pada waktu yang
ditentukan kemudian pahala tersebut dikirimkan kepada orang yang sudah
meninggal. Demikian pula hal semacam ini tidak dilakukan oleh Rasulullah dan para
sahabat.
Shalawatan
yaitu membaca shalawat yang umumnya bukan shalawat yang sesuai dengan sunnah
sebagaimana diajarkan Rasulullah kepada para sahabatnya.
4.
Istilah-istilah yang digunakan ulama tanpa
penyelisihan terhadap syari’at.
Adapun istilah yang muncul pada masa-masa belakangan yang
digunakan oleh para ulama untuk mempermudah pembelajaran dan disiplin ilmu
sesuai dengan perkembangan bidang keilmuan masing-masing, seperti nahwu sharaf,
ilmu hadits, usul fikih, usul tafsir, dan selainnya, yang kemudian digunakan
oleh umat ini, istilah-istilah tersebut hanyalah sarana untuk memudahkan
penjelasan dan pembelajaran, bukan sebagai penetapan syariat baru. Hal ini
telah dijelaskan dan diakui oleh para ulama.
Demikianlah
semoga bermanfaat.
Sragen
24-06-2026.
Abu
Ibrahim Junaedi.