JAGA PUASA KITA AGAR TIDAK BERKURANG PAHALANYA.
(SERI 1)
Puasa merupakan ibadah yang agung, di mana seseorang
diwajibkan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasanya.
Demikian pula, ia harus menahan diri dari perkara-perkara yang dapat merusak
atau mengurangi pahala puasanya.
Sangat disayangkan, dewasa ini sebagian orang yang berpuasa
tidak lagi menghiraukan hal-hal yang dapat merusak puasa tersebut. Hal ini bisa
jadi disebabkan oleh ketidaktahuan atau bahkan karena kesengajaan.
Ulasan singkat ini semoga dapat mengingatkan kaum Muslimin dari apa yang dapat merusak pahala di saat berpuasa. Di antaranya sebagai berikut:
1. Melakukan dusta.
Allah ta’ala
melarang orang berdusta dan memerintahkan agar kita bersikap jujur.
Allah ta’ala berfiman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًاي.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu
sekalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar..” (QS.Al-Ahzab[33] :
70-71).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ.
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada
Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.” (QS.
At-Taubah[9]:119).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berdusta terlebih lagi ketika berpuasa:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ.
“Barangsiapa
yang tidak meninggalkan perkataan dusta, malah mengamalkannya, maka
Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR.
al-Bukhari No. 1903).
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى
الْبِرِّ, وَإِنَّ
الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ, وَإِنَّ
الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ صِدِّيقًا,
وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ,
وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ,
وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ كَذَّابًا .
“Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan,
sedangkan kebaikan akan membawa kedalam surga, tidaklah seseorang selalu jujur
hingga dicatat seorang yang jujur, sesungguhnya dusta membawa kepada kefajiran,
sesungguhnya kefajiran akan membawa kedalam neraka, tidaklah seseorang berkata
dusta hingga di catat di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR. al-Bukhari No.
6094, Muslim No. 2607).
2. Perbuatan rafas (perbuatan yang mengarah kepada syahwat
(seksual).
Kata الرَّفَثُ
(ar-rafats) secara bahasa berarti perkataan yang mengandung unsur jima’ (hubungan
suami-istri), ucapan yang menjurus kepada syahwat, atau pembicaraan kotor yang
berkaitan dengan seksual.
Allah ta’ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ
الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Dihalalkan
bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka
itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka..” (QS.
Al-Baqarah [2]: 187).
Ar-Rafas, dalam ayat ini artinya bersetubuh. Demikianlah menurut Ibnu
Abbas, Ata, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair dan lainnya. (Tafsir Ibnu Katsir,
QS. Al-Baqarah [2] :187).
Rasulullah sallallhu a’lai wa
sallam bersabda:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ.
“Puasa adalah tameng janganlah
berkata kotor dan jangan berbuat bodoh, jika seseorang mengajak berkelahi atau
mencelamu maka katakanlah aku sedang puasa dua kali.” (HR. al-Bukhari No.
1894).
Rasulullah melarang orang yang
berpuasa melakukan rafas, (perpuatan yang mengarah kepada seksual), hal ini
mencakup berkata-kata, membaca, mendengarkan, melihat.
Demikian pula pasangan suami istri yang
menceritakan tentang hubungan dengan pasangannya merupakan larangan syari’at.
Dari Abu Sa’id
al Khudri radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
“Di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah
pada hari kiamat adalah lelaki yang mencumbui istri dan istrinya juga mencumbui
suaminya, kemudian lelaki tersebut menyebarkan rahasianya itu.” (HR.
Muslim No. 1437, al-Baihaqi No. 113, ad-Darimi No. 268).
3. Melihat aurat lawan jenis
yang tidak halal.
Banyak orang yang berpuasa dengan mengatasnamakan menghibur
diri mereka menonton televisi, sinetron, film ada pula yang nongkrong untuk
sekedar cuci mata dengan alasan ngabu burit.
Allah ta’ala berfirman kepada para laki-laki:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ .
“Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya..”
(QS. An-Nur[24]:30).
وَقُلْ
لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ.
“Katakanlah kepada para perempuan
yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya..” (QS.
An-Nur[24]:31).
وَالْحَفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ..
"Laki-laki
dan Perempuan yang memelihara kehormatannya."(QS. Al Ahzab [33]: 35).
يَعْلَمُ
خَاۤىِٕنَةَ الْاَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى الصُّدُوْرُ.
“Dia mengetahui (pandangan)
mata yang khianat dan apa yang tersembunyi di dalam dada. (QS. Gafir[40]: 19).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
فَالْعَيْنَانِ
زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ
زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا.
“Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah
mendengarkan, lidah zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang,
dan kaki zinanya adalah melangkah.“ (HR. Muslim No. 2657, Ahmad No. 8932).
Adapun orang yang berpacaran dan
bersentuhan dengan lawan jenis yang tidak halal baginya, meskipun sekadar
bersalaman, maka ini termasuk larangan yang keras dalam syariat.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لِأَنْ
يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ
يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ.
“Sesungguhnya
andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi, itu
lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR.at-Tabrani
No. 486, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam ash-Shahihah No. 226).
4. Tidak bersabar dan mudah
marah tanpa alasan yang benar.
Banyak orang yang berpuasa mereka tidak menyadari
bahwa dirinya sedang berpuasa dan dituntut agar bersabar.
Sabar secara bahasa diambil dari kata al-habsu yang artinya menahan.
Adapun secara istilah Syaikh Muhammad bin Shalih al
‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sabar adalah menahan nafsu di dalam
ketaatan kepada Allah, menahannya dari perbuatan maksiat kepada Allah, serta
menjaganya dari perasaan dan sikap marah dalam menghadapi takdir Allah.” (Syarhu Al-Ushulu Tsalatsah hal 22-23).
Ada kesabaran yang sifatnya ikhtiyari (dapat
diusahakan).
Ada juga sabar yang sifatnya idhthirari (tidak dapat
ditolak). (Tazkiyatun Nafs, DR. Ahmad Farid).
Allah ta’ala memerintahkan kita agar kita bersabar
dengan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan
kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga dan bertakwalah kepada Allah,
supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran [3] : 200).
Allah ta’ala perintahkan kita agar menahan marah.
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.
“Dan
orang-orang yang menahan amarahnya, dan memberi maaf kepada orang lain,
sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al
Baqarah[2]:134).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ.
“Puasa adalah tameng janganlah
berkata kotor dan jangan berbuat bodoh, jika seseorang mengajak berkelahi atau
mencelamu maka katakanlah aku sedang puasa dua kali.” (HR. al-Bukhari No.
1894).
لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا
الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.
“Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu
mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi tidak lain orang
kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.”
(HR al-Bukhari No. 5763 Muslim No. 2609).
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ
يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ.
“Barangsiapa menahan amarahnya padahal dia mampu untuk
melampiaskannya maka Allah Azza wa Jalla akan memanggilnya (membanggakannya)
pada hari Kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya
memilih bidadari.” (HR Ahmad No. 15637, Abu
Daud No. 4777, at-Tirmidzi No. 2493 di hasankan syaikh al-Albani di dalam
al-Misykah 5088).
5. Mendengarkan musik dan nyanyian, karaoke dan sejenisnya.
Orang yang
berpuasa seringkali menghibur dirinya dengan mendengarkan musik dan nyanyian yang terlarang, begitu pula
menghibur diri dengan berkaraoke.
Allah ta’ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ
سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ
عَذَابٌ مُّهِيْنٌ
“Di antara manusia ada orang
yang membeli percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah
tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan.” (QS. Lukman [31] : 6).
Abdullah ibnu Mas'ud
saat ditanya mengenai makna firman Allah ta’ala: “ Dan di antara
manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman [6]: 6). Maka Ibnu Mas'ud menjawab bahwa yang
dimaksud adalah nyanyian. Demi Allah yang tidak ada Tuhan yang wajib disembah
selain Dia. (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Lukman [31] : 6).
Asbabul ayat tersebut diriwayatkan
dari Abu Umamah bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَبِيعُوا القَيْنَاتِ وَلَا تَشْتَرُوهُنَّ
وَلَا تُعَلِّمُوهُنَّ، وَلَا خَيْرَ فِي تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ
حَرَامٌ.
“Janganlah kalian menjual budak perempuan penyanyi, jangan membeli
mereka, dan jangan pula mengajarkan mereka (bernyanyi). Tidak ada kebaikan
dalam perdagangan terhadap mereka, dan harga (hasil jualan) mereka adalah
haram.” (HR. at-Tirmidzi No. 1282, 3195, dihasankan Syaikh al-Albani di dalam
Sunan Ibnu Majah No. 2168). Kemudian turunlah ayat di atas. (lihat HR. at-Tirmidzi
No. 1282).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَيَكُونَنَّ
مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعَازِفَ.
“Sungguh akan ada dari
kalangan umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan
alat-alat musik.” (HR. al-Bukhari No. 5590).
Adapun yang dibolehkan di dalam syari’at
ini sangat terbatas yaitu apa yang terbuat dari kulit (duff).
Duff (الدُّفّ): umumnya adalah alat tabuh
yang terbuat dari kayu berbentuk bundar yang dilapisi kulit pada salah satu
sisinya tanpa ada logam yang dapat mengeluarkan suara gemrincing.
Disebutkan dalam sebuah atsar, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: Bahwa
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk menemuinya, sementara di sisinya ada dua
budak perempuan pada hari-hari Mina yang sedang menabuh duff dan memukulnya.
Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menutupi dirinya dengan
kainnya. Lalu Abu Bakar membentak keduanya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam membuka wajahnya dan bersabda:
دَعْهُمَا
يَا أَبَا بَكْرٍ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ، وَتِلْكَ الأَيَّامُ أَيَّامُ مِنًى.
“Biarkan keduanya wahai Abu Bakar, karena
itu adalah hari-hari ‘Id, dan hari-hari itu adalah hari-hari Mina.” (HR. al-Bukhari no. 987, Muslim no. 892(.
Hadits lain dari Muhammad bin Hatib radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي
النِّكَاحِ.
“Pembeda antara yang halal dan yang haram (dalam
pernikahan) adalah duff dan suara (pengumuman) pada pernikahan.” (HR. Ahmad No.
14551, Ibnu Majah no. 1896, 15451, an-Nasai No. 3369, dihasan syaikh al-Albani
di dalam al-Irwa’ No. 1994).
Semoga bermanfaat.
Sragen 27-032026.
Abu Ibrahim Junaedi.