MUJMAL USUL
BAB 1 NO 12
BID’AH DALAM AGAMA.
١٢- كُلُّ مُحْدَثَةٍ فِي الدِّينِ بِدْعَةٌ وَكُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ.
12. Setiap perkara baru dalam agama adalah bid‘ah, setiap bid‘ah
adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.
Penjelasan:
“Sebagian
masyarakat merasa sensitif ketika mendengar kata bid‘ah. Hal ini bisa jadi
karena ada sebagian orang yang terlalu mudah menuduh setiap perkara sebagai
bid‘ah. Namun, kita juga tidak boleh meremehkannya hingga enggan memahami
hakikatnya. Bid‘ah merupakan istilah syar‘i yang harus kita terima dan pahami
dengan benar, serta dijelaskan dengan bijak, santun, dan penuh hikmah. Allah
dan Rasul-Nya menghendaki agar agama ini tetap murni dan terjaga dari segala
sesuatu yang tidak disyariatkan, sehingga manusia tidak tertipu dengan
mengamalkan sesuatu yang bukan bagian dari syariat agama ini.”
Adapun uraiannya
sebagai berikut:
1.
Pengertian bid’ah.
Dafinisi
bid’ah secara bahasa yaitu: mengadakan satu perkara tanpa ada contoh
sebelumnya. (Al Mu’jam Al Wasith, 1/91).
Hal
ini sebagaimana di sebutkan Allah ta’ala di dalam firman-Nya:
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ.
“Dialah
Allah Pencipta langit dan bumi.” (Al-Baqarah [2]: 117).
Yakni
menciptakan tanpa contoh sebelumnya.
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ.
Katakanlah
(Muhammad), “Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (QS.
Al-Ahqaf [46]:9).
Maksud
ayat ini, “ AKu bukan bukan pertama membawa risalah kepada hamba-hamba-Nya,
tetapi telah banyak para Rasul yang telah mendahului saya.
Adapun
definisi bid’ah secara istilah yang paling lengkap adalah apa yang tulis oleh
Imam Asy Syatibi dalam kitabnya Al I’tisham. Beliau mengatakan, bid’ah yaitu:
عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ
تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي
التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ.
“Sebuah
ungkapan pada tatacara di dalam beragama yang dibuat-buat menyerupai syari’at
(yang tidak ada dasarnya), dimaksudkan melakukan hal itu untuk berlebih-lebihan
dalam beribadah kepada Allah ta’ala.” (Al-I’tisam hal 31-32, Imam Asy-Syatibi).
Dari
definisi di atas jelaslah, banyak amalan-amalan yang dianggap benar kemudian di
amalkan saudara-saudara kita yang di atas namakan bagian ajaran islam, namun
Rasulullah dan para sahabatnya tidak pernah melakukan hal itu, dan tidak ada
dasarnya di dalam agama ini.
2.
Syarat diterimanya
amal.
Syarat diterimanya
amal ada 2:
1)
Ikhlas.
Allah ta’ala berfirman:
ومَا أُمِرُوْا
إِلاَّلِيَعْبُدُاللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus…”(QS. Al-Bayyinah[98] : 5).
فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا
لَهُ الدِّينَ.
“Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragama
kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]:2).
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو
لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ
أَحَدًا.
“Barang siapa
mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal
yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada
Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi[18]:110).
2)
Ittiba’ (mengikuti
sunnah Rasulullah)
Allah ta’ala
berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا.
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu
maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS.
Al-Hasyr [59]: 7).
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ
يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sungguh,
pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian, yaitu bagi orang
yang mengharap Allah dan hari Akhir serta banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا
هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ,
وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ
رَدٌّ .
“Barang siapa yang membuat perkara
baru dalam urusan agama yang tidak ada perintah dari kami maka tertolak.” Dalam
riwayat Muslim, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada
perintahnya dari kami, maka tertolak.” (HR. Bukhari 2697, Muslim 1718).
3. Mengikuti tuntunan
Rasulullah dalam enam keadaan.
1) Sebab.
Allah menjadikan air zam-zam sebagai sebab kesembuhan penyakit.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ
مَاءُ زَمْزَمَ فِيْهِ طَعَامُ الطَّعْمِ وَشِفَاءُ السَّقْمِ.
”Sebaik-baik air yang terdapat di muka bumi adalah zam-zam. Di dalamnya
terdapat makanan yang mengenyangkan dan penawar penyakit.” (HR. Thabrani di
dalam Mu’jam al-Ausath 3912,dihasankan Syaikh al-Albani di dalam As-Shahihah
1056).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tujuh kurma
ajwa sebagai sebab seseorang terlindungi dari racun dan sihir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ
يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلَا سِحْرٌ.
“Barangsiapa
di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka ia tidak akan terkena racun
dan sihir pada hari itu.”(HR. Bukhari 5779, Muslim 2047).
Tidak boleh seseorang menjadikan suatu sebab tanpa adanya dalil yang menyebutkan.
Seperti membaca Surah Yusuf dengan sebab itu anak menjadi tampan,
padahal tidak ada dalil yang menetapkannya sebagai sebab.
Mengusap atau menyentuh benda
tertentu seperti kiswah ka’bah, kuburan, parung dan lain-lain, dengan keyakinan
bahwa hal itu menjadi sebab mendapatkan keberkahan, padahal tidak ada dalil
yang menetapkannya.
Syaikh
Muhammad bin shalih al- Utsaimin berkata:
Seseorang ketika bersendawa kemudian mengucapkan alhamdulillah, dengan keyakinan bahwa bersendawa
merupakan sebab yang disyariatkan untuk mengucapkan hamdalah, Bersendawa itu
sendiri dikenal oleh manusia. Namun, apakah syariat menetapkan bahwa bersendawa merupakan sebab khusus untuk
mengucapkan alhamdulillah? Tidak.
Maka,
jika seseorang menjadikannya sebagai ibadah khusus berdasarkan keyakinan
tersebut, amal itu tidak diterima, karena ia beribadah kepada Allah dengan
sesuatu yang tidak disyariatkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. QS. Al-Ma’idah [3]: 93).
2) Jenis
Ibadah harus dilakukan dengan jenis yang telah
disyariatkan. Tidak boleh seseorang mengganti jenis ibadah dengan sesuatu yang
tidak pernah disyariatkan.
Allah ta‘ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka
laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar[108]: 2).
Allah
perintahkan untuk berkurban, onta, sapi dan kambing, maka tidak boleh berkurban
dengan ayam, kelinci, kuda, maupun lainnya yang tidak dicontohkan.
3) Bilangan (jumlah).
Ibadah
harus sesuai dengan bilangan atau jumlah yang telah ditentukan oleh syariat.
Tidak boleh menambah atau menguranginya tanpa dalil.
Contohnya,
jumlah rakaat shalat fardhu, tidak boleh ditambah-tambah karena telah
ditentukan oleh Allah ta’ala. Tidak boleh seseorang menambah jumlah rakaat
Subuh menjadi tiga dengan alasan ingin memperbanyak ibadah meskipun dia ikhlas.
Atau menambah kewajiban lima waktu ditambah menjadi enam waktu.
Dzikir ada sifatnya rinci seperti setelah shalat ada juga sifatnya
global maka kita amalkan secara global.
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan
berdzikirlah kepada Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung.” (QS. Al-Anfal [8]: 45)
4) Tata cara
atau sifat.
Tidak boleh seseorang membuat tata cara
(sifat) ibadah sendiri.
Allah ta’ala berfirman:
قُلْ
إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي
يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah, "Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah,
ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian."
(QS. Ali Imran [3]:31).
Tata
cara pelaksanaan ibadah juga harus sesuai dengan syariat sebagaimana rinciannya
telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Misalnya
seseorang berwudhu secara lengkap, tetapi ia membasuh kedua kaki terlebih dahulu, kemudian kepala, kedua
tangan, lalu wajah. Wudhunya tidak sesuai dengan tata cara yang
disyariatkan.
Demikian
pula seseorang sujud sebelum
rukuk. Shalatnya tidak sesuai dengan tuntunan karena
menyelisihi syariat dalam tata caranya.
Beliau
sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari 631, Muslim 674).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Ambillah
dariku tata cara manasik kalian.” (HR. Baihaqi 9524, dishahihkan Syaikh
al-Albani di dalam al-Irwa’ 1059).
5) Waktu
Semisal shalat, puasa, zakat fitri, haji semua
ibadah ini telah ditentukan waktunya.
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ
كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتَا.
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu (kewajiban) yang telah ditentukan waktunya atas
orang-orang beriman.” (An-Nisa’[4]: 103).
Semisal melakukan
wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah sampai fajar 10 Dzulhijah.
Maka tidak boleh melakukan di luar waktu
tersebut.
Seandainya ada orang yang melakukan ketaatan
dengan menentukan waktunya sebagaimana mengirim doa untuk orang yang sudah
meninggal pada hari 7, 40, 100, 1000 dan seterusnya, adakah hal ini dalil yang
mendasarinya, jika tidak jelaslah hal ini bukan bagian dari ajaran Islam, akan
tetapi ajaran yang diambil dari agama lain dan dimasukkan ke dalam Islam.
Begitu pula melakukan ritual tujuh bulanan bagi
orang yang hamil.
6)
Tempat
Allah dan Rasul-Nya
menyebutkan tempat-tempat yang diberkahi di antaranya masjidil haram, masjid
nabi, masdil aqsa.
Allah ta’ala
berfirman:
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ
.
“Maha
Suci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad) pada malam
hari dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya.”
(QS. Al-Kahfi [17]:1).
Misal thawaf,
tidak boleh dilakukan di selain ka’bah.
Allah ta’ala
berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ.
“Dan
hendaklah mereka melakukan thawaf mengelilingi Baitul ‘Atiq (Ka‘bah).” (QS. Al-Hajj [22]: 29)
Banyak orang yang
thawaf mengelilingi kuburan, pohon, desa, benteng dan lainnya, semacam ini
tidak didasari dalil yang shahih maka ini tidak benar. (lihat
pula penjelasan di dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Tafsir Surah Al-Ma’idah ayat 93. Juga disebutkan di kitab Al-Ibda‘ fī Bayani Kamali asy-Syar‘ wa Khathari al-Ibtida, Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin).
4.
Bid’ah menafikan
kesempurnaan Islam dan menganggap Rasulullah berhianat terhadap risalah.
Allah ta’ala
berfirman:
فَإِنْ
عَصَوْكَ فَقُلْ إِنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ.
“Jika mereka mendurhakaimu maka
katakanlah: "Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang
kamu kerjakan.” (QS. As-Syu’ara [26]:216).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِنَّهُ لَمْ
يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ
عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ، وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ.
“Sesungguhnya tidak ada seorang nabi pun sebelumku
kecuali wajib atasnya menunjukkan kepada umatnya kebaikan yang ia ketahui dan
mengingatkan mereka kejelekan yang ia ketahui.” (HR. Muslim 1844, Ahmad 6793,
Sunan Ibnu Majah 3956).
Al-Imam Malik rahimahullah berkata:
مَنِ ابْتَدَعَ فِي الْإِسْلَامِ
بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً، زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ، لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ} [المائدة: 3]، فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا، فَلَا
يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا.
“Barangsiapa berbuat bid’ah dalam
Islam yang ia anggap sebagai bid’ah hasanah, maka ia telah menuduh Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam telah mengkhianati tugas kerasulan, karena Allah
ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu…”
(Al-Maidah[5]:3). Sehingga apa yang hari itu bukan ajaran agama, maka pada hari
ini juga bukan ajaran agama.” (Al-I’tisham lisy Syaathibi rahimahullah,
1/65-66).
Andaikan pelaku bid’ah mau
merenungkan pertanyaan berikut ini dan menyadari dengan hati nuraninya tentu
mereka akan sadar.
Cobalah dijawab dengan hati yang
tulus anda: Apakah bid’ah yang anda lakukan adalah kebaikan (hasanah) yang
sudah diketahui oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam?
Apabila jawabannya: ya, beliau
sudah mengetahui kebaikan tersebut maka jawaban ini mengandung tuduhan kepada
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebagai orang yang tidak amanah dalam
menjalankan tugasnya sebagai rasul, yaitu yang seharusnya mengajarkan kepada
umatnya seluruh kebaikan yang beliau ketahui karena ternyata ada kebaikan yang
beliau sudah ketahui dan belum beliau ajarkan kepada umatnya. Inilah bahaya
menganggap bid’ah sebagai ‘hasanah.
Apabila jawabannya: tidak, beliau
belum mengetahui kebaikan tersebut. Maka jawaban ini mengandung kesombongan dan
penyelisihan terhadap petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, karena
kalau begitu orang yang berbuat bid’ah itu secara tidak langsung menganggap
dirinya lebih baik dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebab ia telah
mampu mengetahui dan mengamalkan satu kebaikan yang Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengetahuinya dan tidak pula mengamalkannya.
Hal semacam ini juga disampaikan
oleh Imam Ahmad bin hambal kepada Ahmad bin Abi Dua’at tokoh Mu’tazilah yang
meyakini Al-Qur’an adalah makhluk.
5. Orang yang berbuat bid’ah telah melakukan kesia-siaan, baik waktu,
tenaga, pikiran dan harta.
Amalan bid’ah hakekatnya merupakan tipu daya iblis yang ingin memeras
waktu, harta, tenaga dan pikiran mereka, bahkan sampai-sampai terkadang harus
menjual sesuatu yang mereka cintai agar
mereka selamat dari gunjingan orang lain.
Allah ta’ala berfirman:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ
أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ
يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا.
“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang
orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah
sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka
bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al Kahfi [18]: 103-104).
Ali bin Abi Thalib berkata: “Sesungguhnya makna ayat ini bersifat umum mencakup semua
orang yang menyembah Allah bukan melalui jalan yang diridhai. Orang yang
bersangkutan menduga bahwa jalan yang ditempuhnya itu benar dan amalnya
diterima, padahal kenyataannya dia keliru dan amalnya ditolak.” (Tafsir Ibnu
Katsir QS. AL-Kahfi [18]:104).
Demikianlah
semoga bermanfaat.
-----000-----
Sragen 13-08-2026
Abu Ibrahim Junaedi.