Rabu, 12 Agustus 2026

MUJMAL USUL BAB 1 NO 12 BAHAYA BID'AH

 



MUJMAL USUL

BAB 1 NO 12

BID’AH DALAM AGAMA.

 

١٢- كُلُّ مُحْدَثَةٍ فِي الدِّينِ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ.

12. Setiap perkara baru dalam agama adalah bid‘ah, setiap bid‘ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.

Penjelasan:

“Sebagian masyarakat merasa sensitif ketika mendengar kata bid‘ah. Hal ini bisa jadi karena ada sebagian orang yang terlalu mudah menuduh setiap perkara sebagai bid‘ah. Namun, kita juga tidak boleh meremehkannya hingga enggan memahami hakikatnya. Bid‘ah merupakan istilah syar‘i yang harus kita terima dan pahami dengan benar, serta dijelaskan dengan bijak, santun, dan penuh hikmah. Allah dan Rasul-Nya menghendaki agar agama ini tetap murni dan terjaga dari segala sesuatu yang tidak disyariatkan, sehingga manusia tidak tertipu dengan mengamalkan sesuatu yang bukan bagian dari syariat agama ini.”

Adapun uraiannya sebagai berikut:

1.   Pengertian bid’ah.

Dafinisi bid’ah secara bahasa yaitu: mengadakan satu perkara tanpa ada contoh sebelumnya. (Al Mu’jam Al Wasith, 1/91).

Hal ini sebagaimana di sebutkan Allah ta’ala di dalam firman-Nya:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ.

“Dialah Allah Pencipta langit dan bumi.” (Al-Baqarah [2]: 117).

Yakni menciptakan tanpa contoh sebelumnya.

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ.

Katakanlah (Muhammad), “Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (QS. Al-Ahqaf [46]:9).

Maksud ayat ini, “ AKu bukan bukan pertama membawa risalah kepada hamba-hamba-Nya, tetapi telah banyak para Rasul yang telah mendahului saya.

Adapun definisi bid’ah secara istilah yang paling lengkap adalah apa yang tulis oleh Imam Asy Syatibi dalam kitabnya Al I’tisham. Beliau mengatakan, bid’ah yaitu:

عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ.

“Sebuah ungkapan pada tatacara di dalam beragama yang dibuat-buat menyerupai syari’at (yang tidak ada dasarnya), dimaksudkan melakukan hal itu untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah ta’ala.” (Al-I’tisam hal 31-32, Imam Asy-Syatibi).

Dari definisi di atas jelaslah, banyak amalan-amalan yang dianggap benar kemudian di amalkan saudara-saudara kita yang di atas namakan bagian ajaran islam, namun Rasulullah dan para sahabatnya tidak pernah melakukan hal itu, dan tidak ada dasarnya di dalam agama ini.

2.   Syarat diterimanya amal.

Syarat diterimanya amal ada 2:

1)   Ikhlas.

Allah ta’ala berfirman:

ومَا أُمِرُوْا إِلاَّلِيَعْبُدُاللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ.

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…”(QS. Al-Bayyinah[98] : 5).

فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ.

“Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragama kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]:2).

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا.

“Barang siapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi[18]:110).

2)  Ittiba’ (mengikuti sunnah Rasulullah)

Allah ta’ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا.

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7).

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sungguh, pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian, yaitu bagi orang yang mengharap Allah dan hari Akhir serta banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ,  وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ .

“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada perintah dari kami maka tertolak.” Dalam riwayat Muslim, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka tertolak.” (HR. Bukhari 2697, Muslim 1718).

3.   Mengikuti tuntunan Rasulullah dalam enam keadaan.

1)  Sebab.

Allah menjadikan air zam-zam sebagai sebab kesembuhan penyakit.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ فِيْهِ طَعَامُ الطَّعْمِ وَشِفَاءُ السَّقْمِ.

”Sebaik-baik air yang terdapat di muka bumi adalah zam-zam. Di dalamnya terdapat makanan yang mengenyangkan dan penawar penyakit.” (HR. Thabrani di dalam Mu’jam al-Ausath 3912,dihasankan Syaikh al-Albani di dalam As-Shahihah 1056).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tujuh kurma ajwa sebagai sebab seseorang terlindungi dari racun dan sihir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلَا سِحْرٌ.

“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka ia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.”(HR. Bukhari 5779, Muslim 2047).

Tidak boleh seseorang menjadikan suatu sebab tanpa adanya dalil yang menyebutkan.

Seperti membaca Surah Yusuf dengan sebab itu anak menjadi tampan, padahal tidak ada dalil yang menetapkannya sebagai sebab.

Mengusap atau menyentuh benda tertentu seperti kiswah ka’bah, kuburan, parung dan lain-lain, dengan keyakinan bahwa hal itu menjadi sebab mendapatkan keberkahan, padahal tidak ada dalil yang menetapkannya.

Syaikh Muhammad bin shalih al- Utsaimin berkata:

Seseorang ketika bersendawa kemudian mengucapkan alhamdulillah, dengan keyakinan bahwa bersendawa merupakan sebab yang disyariatkan untuk mengucapkan hamdalah, Bersendawa itu sendiri dikenal oleh manusia. Namun, apakah syariat menetapkan bahwa bersendawa merupakan sebab khusus untuk mengucapkan alhamdulillah? Tidak.

Maka, jika seseorang menjadikannya sebagai ibadah khusus berdasarkan keyakinan tersebut, amal itu tidak diterima, karena ia beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyariatkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. QS. Al-Ma’idah [3]: 93).

2)  Jenis

Ibadah harus dilakukan dengan jenis yang telah disyariatkan. Tidak boleh seseorang mengganti jenis ibadah dengan sesuatu yang tidak pernah disyariatkan.

Allah ta‘ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar[108]: 2).

Allah perintahkan untuk berkurban, onta, sapi dan kambing, maka tidak boleh berkurban dengan ayam, kelinci, kuda, maupun lainnya yang tidak dicontohkan.

3)  Bilangan (jumlah).

Ibadah harus sesuai dengan bilangan atau jumlah yang telah ditentukan oleh syariat. Tidak boleh menambah atau menguranginya tanpa dalil.

Contohnya, jumlah rakaat shalat fardhu, tidak boleh ditambah-tambah karena telah ditentukan oleh Allah ta’ala. Tidak boleh seseorang menambah jumlah rakaat Subuh menjadi tiga dengan alasan ingin memperbanyak ibadah meskipun dia ikhlas.

Atau menambah kewajiban lima waktu ditambah menjadi enam waktu.

Dzikir ada sifatnya rinci seperti setelah shalat ada juga sifatnya global maka kita amalkan secara global.

وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan berdzikirlah kepada Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung.” (QS. Al-Anfal [8]: 45)

4)  Tata cara atau sifat.

Tidak boleh seseorang membuat tata cara (sifat) ibadah sendiri.

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah, "Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian." (QS. Ali Imran [3]:31).

Tata cara pelaksanaan ibadah juga harus sesuai dengan syariat sebagaimana rinciannya telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Misalnya seseorang berwudhu secara lengkap, tetapi ia membasuh kedua kaki terlebih dahulu, kemudian kepala, kedua tangan, lalu wajah. Wudhunya tidak sesuai dengan tata cara yang disyariatkan.

Demikian pula seseorang sujud sebelum rukuk. Shalatnya tidak sesuai dengan tuntunan karena menyelisihi syariat dalam tata caranya.

Beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari 631, Muslim 674).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku tata cara manasik kalian.” (HR. Baihaqi 9524, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam al-Irwa’ 1059).

5)  Waktu

Semisal shalat, puasa, zakat fitri, haji semua ibadah ini telah ditentukan waktunya.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتَا.

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu (kewajiban) yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (An-Nisa’[4]: 103).

Semisal melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah sampai fajar 10 Dzulhijah.

Maka tidak boleh melakukan di luar waktu tersebut.

Seandainya ada orang yang melakukan ketaatan dengan menentukan waktunya sebagaimana mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal pada hari 7, 40, 100, 1000 dan seterusnya, adakah hal ini dalil yang mendasarinya, jika tidak jelaslah hal ini bukan bagian dari ajaran Islam, akan tetapi ajaran yang diambil dari agama lain dan dimasukkan ke dalam Islam.

Begitu pula melakukan ritual tujuh bulanan bagi orang yang hamil.

6)  Tempat

Allah dan Rasul-Nya menyebutkan tempat-tempat yang diberkahi di antaranya masjidil haram, masjid nabi, masdil aqsa.

Allah ta’ala berfirman:

سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ .

“Maha Suci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya.” (QS. Al-Kahfi [17]:1).

Misal thawaf, tidak boleh dilakukan di selain ka’bah.

Allah ta’ala berfirman:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ.

“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf mengelilingi Baitul ‘Atiq (Ka‘bah).” (QS. Al-Hajj [22]: 29)

Banyak orang yang thawaf mengelilingi kuburan, pohon, desa, benteng dan lainnya, semacam ini tidak didasari dalil yang shahih maka ini tidak benar. (lihat pula penjelasan di dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Tafsir Surah Al-Ma’idah ayat 93. Juga disebutkan di kitab Al-Ibda‘ fī Bayani Kamali asy-Syar‘ wa Khathari al-Ibtida, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin).

4.   Bid’ah menafikan kesempurnaan Islam dan menganggap Rasulullah berhianat terhadap risalah.

 

Allah ta’ala berfirman:

فَإِنْ عَصَوْكَ فَقُلْ إِنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ.

“Jika mereka mendurhakaimu maka katakanlah: "Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. As-Syu’ara [26]:216).

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ، وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ.

“Sesungguhnya  tidak ada seorang nabi pun sebelumku kecuali wajib atasnya menunjukkan kepada umatnya kebaikan yang ia ketahui dan mengingatkan mereka kejelekan yang ia ketahui.” (HR. Muslim 1844, Ahmad 6793, Sunan Ibnu Majah 3956).

Al-Imam Malik rahimahullah berkata:

مَنِ ابْتَدَعَ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً، زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ، لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} [المائدة: 3]، فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا، فَلَا يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا.

“Barangsiapa berbuat bid’ah dalam Islam yang ia anggap sebagai bid’ah hasanah, maka ia telah menuduh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengkhianati tugas kerasulan, karena Allah ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu…” (Al-Maidah[5]:3). Sehingga apa yang hari itu bukan ajaran agama, maka pada hari ini juga bukan ajaran agama.” (Al-I’tisham lisy Syaathibi rahimahullah, 1/65-66).

Andaikan pelaku bid’ah mau merenungkan pertanyaan berikut ini dan menyadari dengan hati nuraninya tentu mereka akan sadar.

Cobalah dijawab dengan hati yang tulus anda: Apakah bid’ah yang anda lakukan adalah kebaikan (hasanah) yang sudah diketahui oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam?

Apabila jawabannya: ya, beliau sudah mengetahui kebaikan tersebut maka jawaban ini mengandung tuduhan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebagai orang yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai rasul, yaitu yang seharusnya mengajarkan kepada umatnya seluruh kebaikan yang beliau ketahui karena ternyata ada kebaikan yang beliau sudah ketahui dan belum beliau ajarkan kepada umatnya. Inilah bahaya menganggap bid’ah sebagai ‘hasanah.

Apabila jawabannya: tidak, beliau belum mengetahui kebaikan tersebut. Maka jawaban ini mengandung kesombongan dan penyelisihan terhadap petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, karena kalau begitu orang yang berbuat bid’ah itu secara tidak langsung menganggap dirinya lebih baik dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebab ia telah mampu mengetahui dan mengamalkan satu kebaikan yang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengetahuinya dan tidak pula mengamalkannya.

Hal semacam ini juga disampaikan oleh Imam Ahmad bin hambal kepada Ahmad bin Abi Dua’at tokoh Mu’tazilah yang meyakini Al-Qur’an adalah makhluk.

5.   Orang yang berbuat bid’ah telah melakukan kesia-siaan, baik waktu, tenaga, pikiran dan harta.

Amalan bid’ah hakekatnya merupakan tipu daya iblis yang ingin memeras waktu, harta, tenaga dan pikiran mereka, bahkan sampai-sampai terkadang harus menjual  sesuatu yang mereka cintai agar mereka selamat dari gunjingan orang lain.

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا.

“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al Kahfi [18]: 103-104).

Ali bin Abi Thalib berkata: “Sesungguhnya makna ayat ini bersifat umum mencakup semua orang yang menyembah Allah bukan melalui jalan yang diridhai. Orang yang bersangkutan menduga bahwa jalan yang ditempuhnya itu benar dan amalnya diterima, padahal kenyataannya dia keliru dan amalnya ditolak.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. AL-Kahfi [18]:104).

Demikianlah semoga bermanfaat.

 

-----000-----

Sragen 13-08-2026

Abu Ibrahim Junaedi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUJMAL USUL BAB 1 NO 12 BAHAYA BID'AH

  MUJMAL USUL BAB 1 NO 12 BID’AH DALAM AGAMA.   ١٢- كُلُّ مُحْدَثَةٍ فِي الدِّينِ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَال...