Selasa, 01 September 2026

ADAB DI MASJID

 



ADAB PERHIASAN SEORANG MUSLIM.

Adab seorang muslim laksana perhiasan yang menghiasi seseorang muslim, sebagaimana sebagaimana perhiasan yang memancarkan cahayanya.

Oleh karena itu orang-orang shalih dahulu memerintahkan agar mengajarkan keluarganya dengan adab-adab yang baik.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..” (QS. At-Tahrim[66]:6).

Berkaitan ayat di atas Ali bin Abi Thalib berkata:

أَدِّبُوْهُمْ، عَلِّمُوْهُمْ

“ Ajarilah keluargamu adab dan ajarkanlah kepada mereka ilmu.” (Tafsir Ibnu Katsir, QS. At-Tahrim[66]:6).

Pengertian adab:

Adab secara bahasa yaitu, menerapakan akhlak mulia.

Secara istilah yaitu, bagaimana seseorang bersikap pada sebuah aturan atau tatakrama yang mencerminkan nilai kebaikan dan pujian.

Seperti adab makan, adab minum, adab ke kamar mandi atau adab murid kepada gurunya.

Hal ini sebagaimana apa yang di katakan Ibnu Hajar, beliau rahimahullah berkata:

 وَالْأَدَبُ اسْتِعْمَالُ مَا يُحْمَدُ قَوْلًا وَفِعْلًا وَعَبَّرَ بَعْضُهُمْ عَنْهُ بِأَنَّهُ الْأَخْذُ بِمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ.

“Al adab yaitu menerapkan segala yang dipuji oleh orang, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebagian ulama juga mendefinsikan, adab adalah menerapkan akhlak-akhlak yang mulia” (Fathul Bari, 10/400).

Perbedaan adab dan akhlaq.

Sebagian ulama menganggap hal itu sama, bagaimana beradab kepada Allah ta’ala, atau bagaimana berakhlaq kepada Allah ta’ala.

Ada juga yang membedakan, adapun perbedaan antara adab dan akhlaq yang paling mudah untuk bisa dipahami yaitu:

1)  Adab adalah sikap seseorang.

Bagaimana seseorang bersikap pada sebuah aturan atau tata cara hidup yang mencerminkan nilai kebaikan bersama.

2)  Akhlak adalah sifat seseorang.

Seperti jujur, dermawan, pembrani dan lain sebagainya.

 

-----000-----

 

 

Keutama’an adab

1)   Mendahulukan adab sebelum ilmu.

Ibna Nizar berkata:

سَمِعْتُ مَالِكَ بْنَ أَنَسٍ، يَقُولُ لِفَتًى مِنْ قُرَيْشٍ: يَا ابْنَ أَخِي تَعَلَّمَ الْأَدَبُ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ الْعِلْمَ.

“Aku mendengar Malik bin Anas (imam Malik) berkata kepada seorang pemuda Quraisy Wahai anak saudaraku belajarlah adab sebelum mempelajari ilmu.” (Hilyah Auliya wa Thabaqatul Ash-faya 6/330, Abu Na’im Ahmad bin Abdullah).

2)   Pentingnya ilmu dengan di dasari adab yang baik.

Abu Zakariya Al-Anbari rahimahullah berkata:

عِلْمٌ بِلا أَدَبٍ كَنَارٍ بِلا حَطَبٍ وَأَدَبٌ بِلا عِلْمٍ كَرُوحٍ بِلا جِسْمٍ

“Ilmu tanpa adab seperti api tanpa kayu bakar, dan adab tanpa ilmu seperti jasad tanpa ruh” (Adabus Shagir, Abdullah bin al-Muqaffa’, al-Jami' lil akhlak ar-Rawi wa adabus Sami’ 1/80, Khatib al-Bagdadi).

3)   Orang yang beradab seharusnya yang paling berhaq atas ilmu.

Abdullah bin al-Muqaffa’ berkata:

أَحَقُّ النَّاسِ بِالْعِلْمِ أَحْسَنُهُمْ تَأْدِيبًا.

Manusia yang paling berhaq atas ilmu yang paling bagus adabnya. (Adabus Shagir 1/10, Abdullah bin al-Muqoffa’).

4)   Adab yang baik tanda diterimanya sebuah amalan.

Abdullah bin Mubarak (Ibnul Mubarak) rahimahullah berkata:

الْأَدَبُ فِي الْعَمَلِ عَلَامَةُ قَبُولِ الْعَمَلِ.

“Adab dalam amalan merupakan tanda diterimanya amalan” (Madarijus salikin 2/360, Ibnu Qayyim al-Jauziah).

5)   Ulama dahulu mencurahkan waktu mereka untuk mempelajari adab.

Ibnul Mubarak rahimahullah berkata berkata:

طَلَبْتُ الْأَدَبَ ثَلَاثِينَ سَنَةً، وَطَلَبْتُ الْعِلْمَ عِشْرِينَ سَنَةً، وَكَانُوا يَطْلُبُونَ الْأَدَبَ ثُمَّ الْعِلْمَ.

“saya mempelajari masalah adab selama tiga puluh tahun, sedangkan saya mempelajari ilmu selama dua puluh tahun, mendahulukan adab kemudian ilmu.” (Tahbirul wuraqat bi syarhi salasayati 1/15, Abu Wada’ah Walid bin Shubhi ash Sha ’idi).

-----000-----

 

BAB 1

ADAB SEORANG MUSLIM MEMBERSIHKAN DIRI.

 

1.   Mandi bila diperlukan, terutama pada hari jum’at.

Apabila badan terasa kotor dan mengeluarkan bau yang tidak sedap sementara air bersih melimpah hendaknya seorang muslim mandi untuk membersihkan diri, terlebih pada hari jum’at.

Allah ta’ala berfirman :

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ.

“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu…” (QS. Al-Anfal[8]:11).

Hadits 1: Perintah mandi.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, …melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari 883).

Hadits 2: Perintah mandi

Dari `Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ، فَلْيَغْتَسِلْ.

“Jika seseorang dari kamu mendatangi (shalat) jum’at, hendaklah dia mandi.” (HR. Bukhari 877, Muslim 844).

Hadits 3: Penekanan perintah mandi.

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ.

“Mandi hari jum’at wajib bagi setiap orang yang telah dewasa.” (HR. Bukhari 879, 895, Muslim 846).

Hadits 4: Mandi lebih utama.

Dari Samurah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ  وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ .

“Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Ahmad 20177, Abu Dawud 354, Tirmidzi 497. Di shahihkan syaikh al-Albani di dalam shahih Tirmidzi 411).

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Mandi Jumat adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. … Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jumat baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak, dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jumat. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jumat adalah untuk membersihkan diri. (Al-Majmu’ (4:533). (Lihat pula kitab fikih muyassar, BAB 7, Hukum-hukum mandi, bagian 3, mandi-mandi yang sunnah).

Adab hendak kemasjid:

1)   Hendaknya mandi apabila kotor dan berkeringat bahu.

2)   Ditekankan untuk mandi apabila hari jum’at. (sunnah muakkadah). 

3)   Wajib mandi apabila suami istri berhubungan badan.

2.   Membersihkan bau badan dan mulut dari bau-bauan yang tidak sedap.

Hendaknya seseorang membersihkan bau yang ada pada dirinya, disebabkan makanan yang dia makan atau yang muncul pada badanya dapat mengganggu jama’ah yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ (يَعْنِيْ الثَّوْمَ) فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا.

“Barangsiapa yang memakan buah pohon ini (yakni bawang putih) maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid kami.” (HR. Al-Bukhari 853, 856, Muslim 561, 562).

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى، مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ.

“Barangsiapa makan dari pohon berbau ini (bawang merah dan bawang bakung), maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa terganggu sesuatu yang manusia juga merasa terganggu darinya (disebabkan baunya).” (HR. Bukhari 853, Muslim 563, 564, Ahmad 15014, dengan lafad Muslim).

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bau bawang itu hanya contoh saja. Bau yang dimaksud adalah semua bau yang menyengat dan tidak sedap, beliau berkata:

وَقَدْ أَلْحَقَ بِهَا الْفُقَهَاءُ مَا فِي مَعْنَاهَا مِنَ الْبُقُولِ الْكَرِيهَةِ الرَّائِحَةِ كَالْفُجْلِز.

“Para ulama ahli fikih menyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengan hal itu (bawang) seperti sayuran (polong-polongan seperti pete, jengkol) yang mengeluarkan bau menyengat, seperti lobak.” (Fatul Bari, Maktabah syamilah 3/575).

Dari keterangan hadits yang dijelaskan para ulama tersebut dapat  disimpulkan.

Setiap makanan yang menyebabkan bau, seperti bawang putih, bawang merah, jengkol, pete, loba, daun bawang (loncang) ataupun apa saja yang di konsumsi berupa makanan, minuman maupun apa yang dihisab (tembakau), atau yang memunculkan bau badan seperti luka (membusuk), atau pekerjaan yang menimbulkan bau tidak sedap, seperti tukang ikan, penggiling daging, semua itu dapat mengganggu jama’ah yang lain, begitu pula dapat mengganggu malaikat,  oleh karena itu semua itu masuk dalam keumuman hadits di atas.

Kecuali apabila orang tersebut bisa menghilangkan baunya, baik dengan cara mandi ataupun menggosk giginya bila yang menimbulkan bau dari mulut.

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ.

“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari 887, 7240, Muslim 252).

Adab di dalam membersihkan badan hendaknya menghilangkan:

1)   Bau mulut disebabkan makanan, bawang, jengkol, pete, lobak.

2)   Bau yang muncul dari badan seperti luka membusuk.

3)   Bau mulut dan badan disebabkan tembakau (rokok).

4)   Bau badan disebabkan pekerjaan, tukang ikan, penggiling daging.

5)   Bau badan disebabkan penyakit dari dalam.

Dan apa saja yang dapat menimbulkan bau yang tidak sedap.

3.   Memakai baju yang baik dan bersih.

Seorang muslim semestinya memperhatikan penampilannya, terutama bila menghadiri seruan Allah di masjid, hendaknya membayangkan bagaimana seandainya dirinya dipanggil oleh presiden, tentu dirinya akan memilih baju yang baik dan bersih, bagaimana lagi kalau yang di datangi adalah seruan Allah ta’ala, tentu akan memilih yang baik dan yang bersih.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ.

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31).

Ada sahabat yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ.

“Ada seseorang yang suka memakai baju yang bagus dan sandal yang bagus, Rasulullah berkata, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim 91, Ahmad 3789).

Apa bila ada orang yang berkata, “ Yang dihitung kan hatinya bukan badan atau pakaian kita.”

Dengan berdalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلاَ صُوَرِكُـمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ.

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk rupa dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat kepada hati-hati kalian dan amal-amal kalian.”(Muslim 2564).

Hadits ini menunjukkan bahwa yang dilihat Allah bukan hanya hati saja, akan tetapi juga amal-amal seseorang, sedangkan pakaian bagian dari amal seseorang.

Oleh karena itu hendaknya seorang muslim berpakaian yang rapi, beerpakaian yang baik dan bersih, tidak mengganggu jama’ah yang lain atau di belakangnya dengan pakaian seperti kaos, baju yang  bergambar, baik gambar manusia binatang atau lainnya, begitu pula kaos sablon yang bertulis belakang, bahkan kalau bisa untuk tidak meletakkan merek sarung di belakang bawah, semua itu untuk menjaga agar jama’ah yang lain bisa khusyu’.

Adapun wanita apabila hendak kemasjid hendaknya memperhatikan pakainnya, agar tetap menutup aurat, diantara yang bisa saya simpulkan dari yang dibahas para ulama yaitu:

1)   Longgar tidak ketat.

2)   Tebal tidak transparan

3)   Panjang tidak kependekan.

4)   Tidak memakai pakaian yang menyerupai lawan jenis.

5)   Tidak banyak corak sehingga bisa menarik perhatian laki-laki.

Al Lajnah Ad Daimah (anggota dewan fatwa) ditanya: “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:
“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang menjadikan seorang wanita dilanggar kehormatannya.”(Al-Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’).

6)   Tidak bersama-sama dengan orang yang bukan mahramnya, baik di saat berangkat maupun pulangnya, karena hal ini dapat menimbulkan fitnah

7)   Tidak memakai pakaian syuhrah (ketenaran).

8)   Tidak membuka aurat ketika berangkat dan ketika pulang

Aurat bagian rambut, lengan tangan, dan kaki paling sering diabaikan oleh para wanita meskipun mereka berangkat kemasjid, padahal semua itu termasuk bagian aurat, kecuali muka dan telapak tangan.

Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata:

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4104, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam shahih Abu Dawud 3458, juga, Hijab Mar’ah Muslimah 24).

Hendaklah para wanita menundukkan pandangannya dari laki-laki ajnabi (laki-laki asing, yaitu lelaki non-mahram). Allah Ta’ala berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An-Nuur [24]: 31) 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya, dari melihat yang haram, yaitu selain suami mereka. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa tidak boleh atas seorang wanita untuk melihat lelaki ajnabi (yaitu, lelaki yang bukan mahram, pent.) baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat … “ (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 46)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang shahih yang menjadi pendapat jumhur ulama dan mayoritas shahabat adalah diharamkan atas wanita untuk melihat lelaki ajnabi, sebagaimana kaum lelaki juga diharamkan memandang kaum wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 353)

Hendaknya suami memperhatikan istrianya agar tidak melakukan pelanggaran.

4.   Memakai minyak wangi.

Hendaknya seorang muslim apabila diberi kelonggaran untuk menyediakan minyak wangi, tidak lain agar ketika dirinya ke masjid bisa memakainya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid),….” (HR. Bukhari 883, Ahmad 23710).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا حُبِّبَ إِلِيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya di antara kesenangan dunia kalian yang aku cintai adalah wanita dan wewangian. Dan dijadikan kesenangan hatiku terletak di dalam shalat.” (HR. Ahmad 13507, Al-Bazar 6879, Nasai 7979, di shahihkan shahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahihu Al-Jami’ 3124).

Adapun wanita dilarang keras memakai minyak wangi yang menimbulkan bau wangi, adapun yang tidak menimbulkan wangi sebagaian ulama membolehkan.

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا.

“Apabila salah seorang dari kalian kaum wanita hendak menghadiri shalat di masjid, maka janganlah kalian memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim 443, Thabrani 719, al-Mu’jam al-Kabir).


Larangan tersebut berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ.

“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Ahmad 19711, Ibnu Hibban 4424, dihasankan oleh Syaikh al Albani di dalam Shahihu Al Jami’ 232, 2701).

Hendaknya sebagai suami memberikan nasehat yang lembut kepada istrinya bila kedapatan masih melakukan pelanggaran di dalam syari’at ini.

5.   Meluruskan niat

Pentingnya niat benar-benar diperhatikan oleh para ulama, karena niat itu nanti yang akan menghasilkan kebaikan maupun keburukan.

Hendaknya seseorang meluruskan niatnya dalam setiap keadaan, tidak terkecuali ketika keluar menuju masjid, dari gerak bibirnya, tangannya, kakinya, dan seluruh anggota badan hendaknya karena Allah semata bukan karena yang lain, dalam rangka memenuhi seruan-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

ومَا أُمِرُوْا إِلاَّلِيَعْبُدُاللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ.

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…”(QS. Al-Bayyinah[98] : 5).

فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ.

“Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragama kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]:2).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

  إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

“Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya.” (HR Bukhari 1, 6689, Muslim 1907).

Dari Abu Hurairah raḍiyallahu 'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah ta’ala berfirman:

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ.

"Aku paling tidak butuh pada semua sekutu. Siapa yang beramal dengan mempersekutukan diri-Ku dalam amalnya, maka Aku tinggalkan dia bersama sekutunya." (HR. Muslim 2985, Ibnu Majah 4202).

Ibnu Rajab berkata, “ Jika niat seseorang benar maka amalannya benar dan akan memperoleh pahala, sebaliknya jika niatnya salah, amalannya rusak dan akan memperoleh dosa.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab al-Hambali).

Sufyan ats-Tsauri rahimahullah mengatakan, “Tidaklah aku mengobati suatu penyakit yang lebih sulit dari pada masalah niatku. Karena ia sering berbolak-balik.” (Hilyah thalabul ilmi, syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid).

Sahl bin Abdullah rahimahullah mengatakan, ”Tidak ada sesuatu yang lebih berat bagi jiwa daripada keikhlasan, karena di dalamnya hawa nafsu tidak mendapatkan bagian sama sekali.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab al-Hambali).

seseorang menuju masjid harus ikhlas karena Allah ta’ala, bukan karena mengharap pujian dari manusia, agar dianggap sebagai orang shalih, orang ta’at, orang alim, agar menjadi pemuka, pemimpin atau tujuan dunia lainnya, barang siapa menghendaki hal itu, bisa jadi Allah akan memberi, namun dirinya tidak mendapatkan pahala disisi Allah ta’ala.

Asy-Syathibi rahimahullah mengatakan, ”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al-I’tisham, imam Asy-Syatibi).

Yahya bin Abi Katsir berkata, “Pelajarilah niat karena ia lebih penting dari amal perbuatan itu sendiri.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab al-Hambali).

6.   Berdoa ketika keluar rumah dan doa ketika menuju masjid.

Seorang muslim apa bila keluar rumah hendakanya tidak meninggalkan senjatannya, berdoa merupakan senjata bagi seorang muslim, tidak terkecuali di saat menuju masjid, karena setan selalu mengawasi manusia terus menerus, mencari-cari kelengahannya, bila seseorang sadar dan berdzikir maka setan akan menjauh.

Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، قَالَ: يُقَالُ حِينَئِذٍ: هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ، فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ، فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ؟

“Apabila seseorang keluar dari rumahnya, kemudian berkata, ’Dengan menyebut nama Allah aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan melainkan dengan Allah’ ‘Dikatakan kepadanya, ‘Engkau telah dicukupkan, dijaga, dan diberi petunjuk.’ Maka, setan menjauh darinya. Maka, dikatakan kepada setan yang lain ‘Bagaimanakah engkau dengan orang yang telah diberi petunjuk, telah dicukupkan dan telah dijaga?” (HR. Abu Dawud 5095,    Tirmidzi 3426, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 3163, Shahih Tirmidzi 3666).

Adapun riwayat doa ketika menuju masjid berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma.

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (apabila) pergi menuju masjid beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengucapkan do’a:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِيْ نُوْراً وَفِي لِسَانيِ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِي سَمْعِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِي بَصَرِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِيْ نُوْرًا، وَمِنْ أَمَامِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِي نُوْرًا وَمِنْ تَحْتِي نُوْرًا، اللَّهُمَّ أَعْطِنِي نُوْرًا.

“Ya Allah, jadikanlah cahaya di hatiku, cahaya di lidahku, cahaya di pendengaranku, cahaya di mataku, cahaya dari belakangku, cahaya dari mukaku, cahaya dari atasku dan cahaya dari bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya.” (HR. Muslim 763 Abu Dawud 1353).

Demikianlah hendaknya seorang muslim senantiasa berdoa memohon kebaikan kepada Allah ta’ala, agar mendapatkan perlindungan, rahmat taufiq dan karunianya.

7.   Keluar dalam keadaan bersuci dan berjalan dengan tenang.

Apabila seorang muslim keluar rumah baik menuju masjid maupun bekerja hendaknya dalam keadaan bersuci.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ.

“Dan tidaklah menjaga wudhu’ kecuali seorang mukmin.” (HR Ahmad 22433, Ibnu Majah 227, dishahihkan Syaikh al-Albani di ash-Shahihah 115).

Label mukmin ini disematkan kepada orang yang senantiasa menjaga wudhu’ di mana hal ini merupakan salah satu kemuliaan yang menjauhkan seseorang dari sifat kemunafikan.

Tenang dan tidak terburu-buru, begitu pula berjalan dengan sopan meskipun dirinya mengetahui ketinggalan shalat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ.

“Maukah kalian aku tunjukkan pada hal-hal yang dengannya Allah hapus dosa-dosa dan mengangkat derajat. Para Sahabat berkata: “Mau wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada saat kesulitan, memperbanyak jalan menuju masjid, menunggu shalat setelah shalat, Itu adalah ar-Ribaath (seperti pahalannya orang yang berjaga di perbatasan perang fi sabilillah dengan musuh).” (HR. Muslim 251, Tirmidzi 51).

Hendaknya seseorang bersuci dahulu sebelum kemasjid, inilah yang disukai, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits di atas, kecuali berada di perjalanan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا.

“Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan berwibawa, jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah, adapun yang terlewatkan maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari 636, 638).

التَّأَنِّي مِنَ اللهِ، وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ.

Ketenangan (tidak tergesa-gesa) itu datangnya dari Allah, sedangkan tergesa-gesa datangnya dari setan.(HR. Baihaqi 20270 Syu’abul Iman, Tabrani 2358 musnad as-Syamiyin, di shahihkan syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 1795, Shahihu Al’Jami’ 3011).

Kita diperintahkan agar beradab ketika berjalan yaitu berjalan dengan tenang dan bersikap sopan. Allah ta’ala berfirman:

وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ.

“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman[31]:  19).

Firman Allah ta’ala, “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan” yakni tidak lambat tidak pula terlalu cepat, namun berjalanlah dengan sikap pertengahan.” (Tafsir Ibnu Katsir, QS, Lukman[31]:19).

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud adalah berjalanlah dengan sikap tawadhu’ dan tenang. Janganlah bersikap sombong dan takabbur.” (Taisir Al Karimir Rahman, QS. Lukman[31]:19).

Diantara adab yang baik menuju masjid yaitu:

1)   Berwudhu terlebih dahulu.

2)   Tenang, tidak terburu-buru.

3)   Tidak berteriak-teriak tanpa ada kebutuhan, seperti keledai.

4)   Tawadhu’ dan tidak sombong, membusungkan dada dan lainnya.

5)    Tidak membanggakan diri dan membanggakan kelompoknya.

6)   Tidak membuang sampah, dahak dan lainnya disembarang tempat.

7)   Tidak tertawa terbahak-bahak di jalan.

8)   Menggambil sesuatu atau memetik apa yang bukan miliknya.

9)   Tidak menendang apapun, baik batu, kayu, kaleng, dan lainnya.

10)                    Tidak Jahil kepada orang lain, dengan bercanda di jalan.

11)                    Menggendarai motor dengan suara dikeraskan kenal potnya.

12)                    Tidak menakut-nakuti dan mengambil jalan orang lain.

13)                    Tidak baris memenuhi jalan, sehingga yang lain tidak bisa lewat.

14)                    Tidak menyalakan lampu yang menyilaukan.

15)                    Tidak ngebut, saat di perkampungan, banyak anak, jalan padat.

Dan masih banyak lagi yang belum disebutkan.

Hikmah kita tidak terburu-buru Allahu ‘alam, agar tidak menimbulkan kegaduhan, keringat bercucuran  nafas tersengal-segal, yang mengurangi kekhusyu’an.

8.   Keluar rumah dengan wajah berseri-seri.

Seorang muslim yang berjalan menuju masjid akan menjumpai saudara-saudaranya sesama kaum muslimin, hendaknya menampakan wajah yang berseri-seri tidak bersungut-sungut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ.

Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu (HR. Tirmidzi 1956, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 572).

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ.

“Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya dengan bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang berseri-seri.” (HR. Muslim 2626, Ahmad 20633).

Allah memberikan kemudahan untuk mendapatkan pahala, namun sangat mengherankan di jaman ini banyak orang-orang yang menyia-nyiakan pahala tesebut, memilih menampakan wajah cemberut, padahal hanya dengan senyuman memiliki faedah dan pahala yang sangat besar.

Faedah tersenyum:

1)   Tersenyum menjadikan seseorang dapat pahala.

2)   Menunjukkan rasa belas kasih seseorang kepada orang lain.

3)   Menjadikan sehat hati dan badanya.

4)   Menumbuhkan kecintaan orang lain kepada dirinya.

5)   Menularkan kebaikan bagi orang lain.

6)   Mencairkan suasana yang tegang.

7)   Menghilangkn buruk sanggka kepada orang lain.

8)   Menumbuhkan sikap optimis.

9)   Mempersatukan hati yang tercerai berai.

10)                    Menguatkan barisan.

11)                    Menumbuhkan semangat.

12)                    Mengubur rasa hasad, iri, dengki dan dendam, dan banyak lagi.

Marilah kita membiasakan diri untuk murah senyum, terutama kepada saudara-saudara kita, agar kita mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Aamiin

9.   Hendaknya menebar salam kepada setiap muslim yang di jumpai.

Banyak dari saudara kita tidak menyadari bahwa menyebarkan salam merupakan perintah Allah dan juga Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. bahkan merupakan hak saudara kita.

Allah ta’ala berfirman:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا.

“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’[4]:86).

1)  Keutamaan menyebarkan salam.

Dari Abdullah bin Salam raḍiyallahu 'anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah ṣallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلَامَ، وَصِلُوا الْأَرْحَامَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصَلَّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ.

"Wahai manusia! Sebarkanlah salam, sambunglah silaturrahmi, berilah makanan, dan salatlah ketika orang-orang tidur, kalian pasti masuk surga dengan selamat." (HR. Ibnu Majah 1334, Tirmidzi 2485, Baihaqi Syu’abul Iman 8375, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 569, Al-Misykah 1907).

Dahulu Abdullah bin Umar dengan Atl-Thufail bin Ubay radiyallahu ‘anhuma, mereka kepasar hanya ingin menyebarkan salam kepada para pedagang yang mereka jumpai dari kalangan kaum muslimin. Adapun kepada ahlul kitab tidak boleh mendahului dengan salam. (Di sebutkan di dalam Al-Muwattha, Imam Malik).

2)  Haq seorang muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ.

"Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada enam, yaitu: Apabila kamu berjumpa dengannya ucapkanlah salam, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, bila dia meminta nasehat kepadamu maka nasehatilah, bila dia bersin dan mengucapkan Alḥamdulillah ucapkanlah yarḥamukallah (semoga Allah merahmatimu), bila dia sakit jenguklah, dan bila dia meninggal dunia antarkanlah (jenazahnya)." (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad 925,  Muslim 2162).

3)  Menumbuhkan kecintaan kepada sesama muslim.

لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، ولا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا ، أوَلا أدُلُّكُمْ علَى شيءٍ إذا فَعَلْتُمُوهُ تَحابَبْتُمْ؟ أفْشُوا السَّلامَ بيْنَكُمْ.

“Tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Sebarkan salam diantara kalian” (HR. Muslim 54, Ahmad 9084).

4)  Yang paling utama yang memulai salam.

Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللَّهِ مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلَامِ .

“Sesungguhnya orang yang paling utama menurut Allah adalah orang yang memulai salam di antara mereka.” (HR. Abu Daud 5197. Baihaqi al-Adabu 2060, di shahihkan Syaikh al-Albani Ash- Shahihah 3382, Shahihu Al-Jami’ 6121).

Dari Abu Umamah, dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلَانِ يَلْتَقِيَانِ أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ؟ فَقَالَ: أَوْلَاهُمَا بِاللَّهِ.

 “Wahai Rasulullah, jika dua orang laki-laki bertemu siapakah hendaknya yang memulai mengucapkan salam?” Beliau menjawab, “Yang lebih dahulu memberi salam adalah orang yang lebih utama di sisi Allah Ta’ala.” Tirmidzi berkata, haditsnya hasan sahih. (HR. Tirmidzi 2694, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shaih At-Targhib wat-Tarhib 2703).

5)  Tata cara  memberi salam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي، وَالمَاشِي عَلَى القَاعِدِ، وَالقَلِيلُ عَلَى الكَثِيرِ.

“Orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (HR. Bukhari 6232, Muslim 2160).

Di dalam riwayat Bukhari ada tambahan “Dan yang kecil memberi salam kepada yang besar.” (HR. Bukhari 6231).

6)  Salam kepada anak-anak.

Memulai salam kepada anak-anak.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَرَّ عَلَى صِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia melewati anak-anak, maka ia mengucapkan salam kepada mereka dan berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukannya.” (HR. Bukhari 6247, Muslim 2168).

7)  Besarnya pahala memberi salam.

Dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu dia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النَّبِىُّ  صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : عَشْرٌ. ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: عِشْرُونَ. ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: ثَلاَثُونَ.

Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “as-salamu ‘alaikum (semoga keselamatan dari Allah tercurah untukmu),” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “sepuluh kebaikan”. Kemudian datang orang lain kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, as-Salamu‘alaikum warahmatullah (semoga keselamatan dan rahmat dari Allah tercurah untukmu). Lalu Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “dua puluh kebaikan”. Kemudian datang lagi orang lain kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: as-salamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh (semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan dari Allah tercurah untukmu). Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Dia mendapatkan) tiga puluh kebaikan” (HR. Abu Dawud 5195, Tirmidzi 2689, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahih Tirmidzi 2842).

Adab seorang muslim terhadap syari’at salam di jalan hendaknya:

1)   Menyebarkan salam, baik dikenal maupun tidak, hukumnya Sunnah.

2)   Tidak memulai salam dengan ahlul kitab.

3)   Memberi salam kepada orang perempuan, apabila tidak kuatir fitnah.

4)   Menjawab salam, dan hukumnya wajib, sebelum bicara yang lain, (Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly syarah Riyadhus Shalihin hadits ke 851).

5)   Menjawab salam dengan lebih baik hukumnya Sunnah.

6)   Tidak menahan hak saudaranya muslim yaitu memberi salam.

7)   Salam akan menumbuhkan rasa saling mencintai.

8)   Mengawali salam agar mendapat kedudukan lebih utama di sisi Allah.

9)   Orang yang berkendaraan memberi salam kepada orang yang jalan.

10)                    Orang yang Jalan memberi salam kepada orang yang duduk.

11)                    Orang yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.

12)                    Yang muda memberi salam kepada yang tua.

13)                    Yang tua mengajarkan salam kepada anak kecil.

14)                    Tetap memberi salam meskipun tidak dijawab karena malaikat akan mejawabnya.

15)                    Mengulang-ulang salam bila dibutuhkan.

Janganlah menyia-nyiakan hak saudaranya, meskipun yang tua harus memulai, dan terus mengulang walaupun terkadang tidak dijawab karena sedikitnya orang di jamn kita ini yang paham terhadap adab yang baik ini, meninggalkannya sama saja meninggalkan pahala yang besar.

10.                     Hendaknya tidak menyela-nyela atau menjalin jarinya saat berjalan hingga selesai shalat.

Hendaknya tidak menjalin jari saat berangkat ke masjid hingga selesai shalat. Diriwayatkan Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Hadits 1: larangan menjalin jari-jemari.

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ.

“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju masjid dengan sengaja, maka janganlah ia menjalin jari-jemarinya karena ia sudah berada dalam shalat.” (HR. Tirmidzi 386, Abu Daud 562, Ibnu Majah  967, syaikh al-Albani berkata shahih ligairihii di dalam Shahih abu Dawud 571).

Adab berjalan berjalan lainnya:

1)   Tidak menganyam tanggan yang kiri dengan yang kanan.

2)   Berjalan seperti biasa, tidak perlu dibuat-buat.

3)   Dilarang berkacak pinggang di dalam agama.

4)   Tidak mendongakkan kepala karena merasa orang kaya, atau pejabat.

5)   Tidak menggoyangkan pinggulnya untuk menarik simpati lawan jenis.

6)   Tak menampakkan kekekaran  untuk membanggakan kekuatannya.

Demikianlah semoga bermanfaat. Aamiin.

 

-----000-----

 

 

ADAB PERHIASAN SEORANG MUSLIM.

BAB 4

ADAB SEORANG MUSLIM MEMASUKI MASJID

 

11.                     Ketika memasuki masjid.

Ada sebagian masjid dimana disitu ada pintu-pintu yang disediakan secara khusus bagi laki-laki dan perempuan, hendaknya bagi laki-laki memasuki tempat dari pintu laki-laki, perempuan masuk dari pintu perempuan agar terhindar dari ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram).

1)  Masuk dari pintu yang dikhususkan.

Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ، قَالَ نَافِعٌ: فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ، حَتَّى مَاتَ.

“Hendaknya kita khususkan pintu ini untuk wanita.’ Nafi berkata, ‘Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk lewat pintu itu hingga wafat.” (HR. Abu Dawud 571, dishahihkan syaikh al-Albani di dalam Shahih wa dha’if Sunan Abu Dawud 462).

2)  Melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

مِنَ السُّنَّةِ إِذَا دَخَلْتَ الْمَسْجِدَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُمْنَى، وَإِذَا خَرَجْتَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُسْرَى.

“Termasuk sunnah ketika masuk masjid adalah mendahulukan kaki kanan. Dan jika keluar dengan mendahulukan kaki kiri.” (HR. Al-Hakim di dalam al- Mustadraknya 791, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Ash-Shahihah 2478).

Imam Bukhari rahimahullah berkata di dalam kitab Shahih-nya, “Bab mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan selainnya.

Ibnu ‘Umar biasa (masuk masjid) dengan mendahulukan kaki kanan, dan ketika keluar masjid, mendahulukan kaki kiri.”

3)  Hal yang baik dimulai dari yang kanan.

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطَهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ .

Dari 'Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan selainnya." (HR. Bukhari 165, Baihaqi 1033).

4)  Berdoa ketika masuk masjid.

Dari Abdullah bin Amru bin ‘Al-Ash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apa bila masuk masjid beliau berdoa:

أعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. قَالَ الشَّيْطَانُ حُفِظَ مِنِّي سَائِرَ الْيَوْمِ.

"Aku berlindung kepada Allah yang maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang abadi, dari syaitan yang terkutuk. Berkata syaitan, dia terjaga dariku pada hari itu" (HR. Ab Dawud 466, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Al-Misykah 749).

5)  Doa yang lain.

Dalam riwayat yang lain Rasulullah bersabda, “Apabila kalian masuk masjid ucapkanlah :

اللَّهُمَّ افْتَحْ لي أبْوَابَ رَحْمَتِكَ.

“Ya Allah, bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu.” (HR. Muslim 713, Abu Dawud 465, Ahmad 23607).

 

Adab seorang muslim ketika memasuki masjid Hendaknya:

1)   Laki-laki masuk dari pintu laki-laki.

 

2)   Perempuan masuk melalui pintu perempuan.

3)   Melangkahkan kaki kanan ketika masuk masjid keluar dengan kaki kiri.

4)   Rasulullah biasa mendahulukan yang kanan, saat mengenakan sandal, menyisir rambut dan selainnya.

5)   Berdoa dari salah satu yang mudah, namun lebih utama dihafal keduannya dan dibaca secara bergonta-ganti.

12.                     Menempati shaf yang pertama.

Dianjurkan memilih shaf pertama bagi laki-laki, jika memungkinkan, pilihlah shaf sebelah kanan, karena dahulu sahabat memilih yang kanan, mereka suka seandainya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1)  Berlomba untuk mendapatkan shaf yang pertama.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا.

“Seandainya orang-orang mengetahui pahala adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (HR. Bukhari 615, 2689, Muslim 437).

2)  Malaikat bershalawat pada orang yang menempati shaf pertama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ.

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang shalat di shaf pertama.” (HR. Abu Dawud 664, Ahmad 18616 di shaihkan Syaikh al-Albani di dalam at-Targhib wa Tarhib 513).

 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata, “Hendaknya orang yang belakang diperintahkan untuk menyempurnakan shaf yang pertama kemudian setelahnya terdahulu.” (Syarah Riyadhhus Shalihin 5/117).

3)  Larangan Melangkahi jama’ah.

Dari Abdullah bin Busyr radhiyallahu’anhu berkata: “Ada seseorang datang dan melangkahi pundak orang pada hari Jum’at sementara Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sedang berkhutbah, maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ

“Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti, dan engkau telah telat.” (HR. Ahmad 17674, Abu Dawud 1118, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahihu Al-Jami’ 155).

4)  Tidak terus-menerus di shaf belakang.

Peringatan kepada orang-orang yang selalu terus menerus di tertinggal dan dishaf belakang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

  لا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللَّهُ

“Orang-orang yang terbiasa mengakhirkan hadir ketika shalat jamaah, niscaya Allah akan mengakhirkan urusan mereka “ (HR. Muslim 438).


Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan yang dimaksud dalam hadits ini adalah orang-orang yang datang akhir sehingga tidak mendapat shaf pertama maka Allah pun akan mengakhirkan bagi orang tersebut rahmat-Nya, kemuliaan dan keutamaan, ketinggian kedudukan, ilmu yang bermanfaat, dan kebaikan lainnya. (Syarh Shahih Muslim).

Imam Waki’ bin Jarah berkata, “Usia al’Amasy mendekati tujupuluh tahun, ia tidak pernah tertinggal takbiratul ikhrambersama imam.” (Siyar A’lamin Nubala’7/228,).

Ibnu Hibban berkata tentang Sa’id bin Musayyib, “Tidaklah diserukan adzan selama 40  tahun untuk melakukan shalat kecuali Sya’id bin Musayyib telah ada di masjid. (Tahdzibut Tahdzib 7/132, Adab dan Akhlaq, Syaikh Abdul Qadir Jawas).

 

5)  Shaf bagi wanita.

Adapun wanita yang paling baik adalah shaf yang paling belakang dan yang jauh dengan laki-laki.

وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا.

“Dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang seburuk-buruk shaf wanita yang paling depan.” (HR. Muslim 440, Abu Dawud 678).

Adab seorang muslim menempatkan dirinya di masjid hendaknya:

1)   Bersegera apabila mendengar seruan adzan.

2)   Siap diundi seandainya menempati shaf pertama harus diundi.

3)   Menempatkan diri dishaf yang pertama.

4)   Diutamakan yang kanan dari imam jika memungkinkan.

5)   Memenuhi shaf yang pertama dahulu baru setelahnya.

6)   Tidak melangkahi jama’ah yang ada, kecuali orang yang ditugaskan.

7)   Tidak terus-menerus di shaf belakang karena beratnya ancaman.

8)   Mempelajari kisah orang-orang shalih dahulu agar dapat termotifasi.

9)   Perempuan keutamaanya berada dishaf paling belakang.

10)                    Shaf yang paling buruk perempuan berada di depan dekat laki-laki.

Demikianlah semoga bermanfaat.

 

ADAB PERHIASAN SEORANG MUSLIM.

BAB 5

ADAB SEORANG MUSLIM DI MASJID

 

1.  Mendekat ke sutrah dan shalat dua reka’at sebelum duduk.

Apabila telah sampai ke masjid hendaknya mendekat kesutrah untuk shalat dua reka’at.

1)  Mendekat sutrah.

Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا.

Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Dawud 698, Ibnu Majah 954, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahih Abu Dawud 695).

2)  Pentingnya sutrah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ.

Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, Ibnu Hibban 2362. Dihasankan Syaikh al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi 82).

Pengertian sutrah (pembatas), Sutrah adalah batas yang diletakkan di depan orang shalat seukuran pelana kuda, atau kurang lebih 30 cm, untuk menghalangi orang yang lewat di depannya. Sutrah bisa berupa tas, pohon, kursi, senjata yang ditancapkan, tiang, orang duduk, atau tembok, ini berlaku bagi yang orang shalat sendiri, ataupun menjadi imam, sedangkan jama’ah tidak menggunakan sutrah.

Syaikh al-Albani memandang wajibnya seseorang memakai sutrah, hal itu dikarenakan shalat seseorang bisa batal apa bila dilewati didepannya anjing hitam dan wanita haid. (lihat keterangan beliau di dalam kitab, Sifat shalat Nabi).

3)  Shalat dua reka’at.

Dari Abu Qatadah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ.     

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari 444, Muslim 713).

Boleh menggabungkan niat (tasyriku niat), antara shalat sunnah Rawatib dengan Tahiyatul masjid.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Seseorang berniat shalat sunnah rawatib sekaligus shalat tahiyatul masjid maka hal ini boleh di gabungkan dalam satu shalat untuk semuanya tanpa ada perbedaan di antara ulama." (al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

4)  Berdoa antara adzan dan iqamah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ.

“Doa itu tidak tertolak antara adzan dan iqamah.” (HR. Ahamad 12584, Tirmidzi 212 dan 3595, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahihu Al-Jami’ 3408).

5)  Mustajabnya doa antara adzan dan iqamah.

Sedangkan dalam riwayat Abu Dawud dengan lafadz:

لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ.

“Doa itu tidak tertolak (jika dipanjatkan di antara) adzan dan iqamah.” (HR. Abu Dawud 521, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam al-Misykah al-Mashabih 18).

Adab seorang muslim ketika telah memasuki masjid hendaknya:

1)   Mendekat kesutrah (pembatas), hukumnya wajib.

2)   Tidak membiarkan seseorang atau binatang melewati didepannya.

3)   Berdosa bagi orang yang melewati di depan orang yang sedang shalat.

4)   Orang yang tidak memakai sutrah tak bisa melarang orang lewat diluar jangkauanya.

5)   Mengutamakan shalat dua reka’at sebelum duduk.

6)   Menggabungkan Rawatib dengan Tahiyatul masjid, telah mencukupi.

7)   Menanti shalat dengan doa, dzikr, shalawat dan membaca Al-Qur’an.

8)   Tidak mengeraskan bacaan di dalam membaca tersebut.

9)   Berdoa antara adzan dan iqamah salah satu waktu mustajab.

10)                    Tidak menyia-nyiakan waktu antara adzan dan iqamah.

 

1.  Tenang, tidak mengganggu orang lain dan tidak pula gaduh.

Seseorang yang sedang menunggu shalat akan selalu mendapat doa dari para malaikat, serta dianggap seperti orang yang sedang shalat. Jadi sebaiknya duduk dengan tenang, berdoa, berdzikir dan tidak mengganggu orang lain.

1)  Keutamaan menanti shalat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ.

“Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang kepada keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari 659, Muslim 649).

2)  Tidak mengganggu saudaranya dengan suara.

Nabi shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah, maka beliau bersabda:

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ، أَوْ قَالَ: فِي الصَّلَاةِ.

"Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al Qur'an) atau dalam shalatnya." (HR. Abu Dawud 1332, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahih Abu Dawud 1203).

3)  Larangan membuat gaduh.

Dahulu ‘Umar bin Khatab radhiyallahu anhu pernah menegur keras orang yang gaduh di masjid:

لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ َلأَوْجَعْتُكُمَا، تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُماَ فِي مَسْجِدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Sekiranya kalian berdua berasal dari kota ini (yakni Madinah), niscaya akan kupukul kalian berdua karena telah berani meninggikan suara (bersuara keras) di dalam masjid Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari 470).

Hukum anak kecil (balita) dibawa kemasjid.

Imam Malik rahimahullah ditanya tentang membawa anak ke masjid, beliau menjawab:

 “Jika ia tidak melakukan al ‘abats (main-main) karena masih kecil, dan jika dilarang ia akan berhenti, maka tidak mengapa di bawa ke masjid. Namun jika melakukan al ‘abats (main-main) karena masih terlalu kecil, maka menurut saya tidak boleh dibawa ke masjid” (Al Mudawwanah, 1/195).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin rahimahullah mengatakan:

“Jika anak-anak tersebut baru 4 tahun (atau kurang) dan mereka tidak bisa shalat dengan baik, maka hendaknya jangan di bawa ke masjid. Kecuali ketika darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:

“Adapun anak-anak yang di bawah 7 tahun maka lebih utama tidak di bawa ke masjid, karena mereka bisa mengganggu jama’ah dan membuat kebisingan terhadap jama’ah, serta main-main. Lebih utama tidak membawa mereka ke masjid. Karena mereka pun belum disyariatkan untuk ke masjid” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).

Adab seorang muslim menanti shalat hendaknya:

1)   Tenang maupun berdzikir, meskipun tenang telah terhitung shalat.

2)   Tidak saling mengeraskan di dalam doa, shalawat dan baca Al-Qur’an.

3)   Tidak membuat gaduh di masjid.

4)   Tidak membawa anak kecil jika membuat gaduh dan mengganggu.

5)   Boleh membawa anak kecil apabila darurat dan bisa dikondisikan.

6)   Yang lebih utama untuk tidak dibawa ke masjid, karena mereka belum di syari’atkan kemasjid, bahkan apa bila menggangu ini terlarang.

7)   Membawa anak kecil pada umur 7 tahun untuk belajar shalat.

Semoga bermanfa’at.

 

 

-----000-----

 

 

ADAB PERHIASAN SEORANG MUSLIM.

BAB 5

ADAB SEORANG MUSLIM KETIKA SHALAT BERJAMA’AH.

 

1.  Bersegera mengikuti imam.

Ketika sudah di dalam masjid adzan sudah dikumandangkan, sebaiknya tidak keluar masjid kecuali ada hajat tertentu yang benar-benar penting.

1)  Larangan keluar setelah adzan.

Disebutkan di dalam sebuah hadits, Dari Abu Asy Sya’tsa, ia berkata:

كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي ، فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ketika itu kami sedang duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian muadzin pun beradzan. Ada seorang lelaki berdiri berjalan. Maka Abu Hurairah tidak melepaskan pandangan terhadap lelaki tersebut hingga akhirnya lelaki tersebut keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: ‘Adapun orang ini ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah) Shallallahu’alaihi Wasallam.’” (HR. Muslim 655, Ahmad 10095).

2)  Perintah kembali seandainya keluar setelah adzan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ.

“Barangsiapa yang mendapati azan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah 734, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahihu Al-Jami’ 5891).

ثُمَّ قَالَ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلَاةِ فَلَا يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَ

Kemudian Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami: “Jika kalian di masjid kemudian adzan dikumandangkan maka kalian tidak boleh keluar sampai menyelesaikan shalat.” (HR. Ahmad 10934 dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahihu Al-Jami’ 297).

3)  Tidak ada shalat setelah iqamah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ.

“Jika sudah dikumandangkan iqamah, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim 710).

Sabda tersebut sebagaimana di jelaskan para ulama artinya tidak boleh memulai shalat sunnah ketika iqamah sudah dikumandangkan. Namun, jika seseorang telah memulainya sebelum iqamah, dan dia yakin tidak ketinggalan takbiratul ikhram hendaknya diselesaikan, hal ini sebagaimana dijelaskan Syaikh al-Albani di dalam fatwanya.(Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin al-Albani, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid).

4)  Perintah merapatkan shaf.

Dari Jabir bin Samuroh Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ قَالَ: يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ.

“Tidakkah kalian bershaf sebagaimana malaikat bershaf dihadapan Allah Tabaraka wa Ta’ala, kami (para sahabat) bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana malaikat bershaf dihadapan Allah Tabaraka wa Ta’ala? Maka Nabi Menjawab: Mereka menyempurnakan shaf-shaf yang pertama dan mereka merapatkan shaf mereka.” (HR. Muslim 430, Ahmad 20964, Abu Dawud  661, Nasa’i 816, Ibnu Majah 992).

5)  Merapatkan shaf termasuk menegakkan shalat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ.

“Luruskan shaf kalian, sesungguhnya meluruskan shaf termasuk dari menegakkan shalat.” (HR. Bukhari 723,  Muslim 433, Ahmad 12813).

6)  Ukuran rapat lurus.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Beliau bersabda :

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي، وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ.

 “tegakkanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.” “Salah seorang diantara kami menempelkan pundaknya kepada pundak temannya, dan kakinya kepada kaki temannya.” (HR. Bukhari 725).

Perkataan Nabi, تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ yaitu dengan menempelkan pundak dengan pundak, kaki dengan kaki. (Fathul Bari (II/211).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsamin mengatakan:

المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن.

“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/7-13).

Inilah ukuran bagaimana kita merapatkan yaitu pundak ketemu pundak, seberapa besar orang tersebut pundaknya yang dipakai untuk ukuran, sedangkan kaki mengikutinya lebar pundaknya.

Adapun meluruskan yaitu mata kaki dengan mata kaki, seandaikanya yang di ukur ujung jari atau tumit tentu setiap orang akan berbeda, namun yang diukur adalah mata kaki dengan mata kaki seseorang.

7)  Bahaya shaf renggang.

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ، وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ". قَالَ أَبُو دَاوُدَ: لَمْ يَقُلْ " عِيسَى بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ.

Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Dawud 666, dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Daud 672).

8)  Shaf renggang akan di tempati setan.

dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkan shaf shalat jamaah dengan memerintahkan,

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالأَعْنَاقِ فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنِّى لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ.

“Rapatkan shaf kalian, rapatkan barisan kalian, luruskan pundak dengan pundak. Demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Sungguh aku melihat setan masuk di sela-sela shaf, seperti anak kambing.” (HR. Ahmad 14017, Abu Daud 667, Ibn Hibban 2166, dan dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam shahih Abu Dawud 673, al-Misykah 1093).

9)  Pengaruh shaf bengkok.

Shaf dalam shalat dapat mempengaruhi hati dan badan secara nyata, Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ.

“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: “luruskan (shaf) dan jangan bengkok,” sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim 432).

Untuk menjaga persaudarakan sesama kaum muslimin diantaranya dengan meluruskan shaf.

10)                    Mengikuti imam.

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا.

Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya! Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian…“ (HR. Bukhari 378, Muslim 411, Ahmad 12656, Abu Dawud 603).

11)                    larangan mendahului imam.

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ.

Tidak takutkah orang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah ubah kepalanya menjadi kepala keledai ?! atau Allâh ubah bentuknya menjadi bentuk keledai..?

12)                    Mengingatkan imam.

Cara mengingatkan imam, Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam bersabda:

اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ. فِي اَلصَّلَاةِ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan.” Menambahkan (“di dalam shalat”) (HR. Bukhari 1203 Muslim 422).

13)                   Berhenti sesaat jika setelah selesai shalat.

Hal itu selain berdzikir kepada Allah ta’ala juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan para wanita keluar terlebih dahulu.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha dia berkata:

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika beliau salam (selesai shalat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.

Ibnu Syihab berkata, ‘Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis sebelum disusul oleh jamaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” (HR. Bukhari, 837,870 Ahmad 26541).

14)                    Tidak boleh mencari barang yang hilang di masjid.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا.

“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim 568).

Hadits ini menunjukkan celaan terhadap perbuatan tersebut dan larangan mencari barang hilang di masjid.

Dari Buraidah radhiyallahu’anhu, ia berkata:

أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا وَجَدْتَ, إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ .

“Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata di masjid: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim 569, Ibnu Majah 765).

Imam  Malik berkata, “Andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa” (Mawahib Al Jalil, 8/42).

15)                    Tidak jual beli di dalam masjid.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ، فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ .

“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.” (HR. Tirmidzi 1321, dishahihkan al Albani di dalam Al-Misykah 733).

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:

نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ.

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 6676, Abu Dawud 1079, dihasankan Syaikh al Albani di dalam Shahih Ibnu Hudzaimah 1304).

16)                    Tidak membuang kotoran di masjid.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu beliau berkata:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ.

“Seorang arab baduwi datang lalu kencing di pojok masjid. Orang-orang menghardiknya namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka (melakukan hal itu). Ketika ia selesai kencing maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan untuk dibawakan seember air lalu menuangkannya (pada tempat yang terkena kencing). (HR. Bukhari 221, Ahmad 12082).

Tidak membuang ludah atau ingus di masjid.

البُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنَةٌ.

“Meludah di dalam masjid itu adalah suatu perbuatan dosa dan tebusannya adalah menguruknya(menglapnya).” (HR. Bukhari 415, Muslim 552).

Hendaknya setiap muslim menjaga kebersihan masjid bersama-sama, membersihkan setelah buang air, baik kecil maupun besar jangan sampai hal itu menjadikan gangguan bagi saudaranya yang lain.

17)                    Berdoa ketika keluar masjid.

Adapun ketika akan keluar dari masjid, disunnahkan dengan kaki kiri terlebih dahulu, lalu membaca doa berikut :

بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ

“Dengan menyebut Nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu.” (HR. Ahmad 26417, Ibnu Majah 771, dishahihkan syaikh al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah 625).

Adapun riwayat yang lain Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ.

“Ya Allah sesunguhnya aku memohon kepadamu karuniamu.” (HR. Ahmad 23607, Muslim 713).

Adab seorang muslim ketika dimasjid hendaknya:

1)   Tidak keluar masjid setelah adzan, kecuali darurat.

2)   Tidak shalat sunnah setelah iqamat.

3)   Merapatkan shaf, pundak ketemu pundak.

4)   Meluruskan Shaf, mata kaki ketemu mata kaki.

5)   Tidak merenggangkan shaf dan membiarkan kosong.

6)   Mengikuti imam.

7)   Tidak mendahului imam.

8)   Mengingatkan imam.

9)   Bagi laki-laki berhenti sesa’at bila shalat telah selesai.

10)                    Tidak mencari barang hilang dimasjid.

11)                    Tidak jual beli masjid.

12)                    Tidak membuang sampah di masjid.

13)                    Tidak meludah ataupun membuang ingus di masjid.

14)                    Turut menjaga perabot masjid.

15)                    Berdoa ketika keluar masjid.

 

 

Demikianlah diantara adab-adab seorang muslim di masjid, semoga bermanfaat. Aamiin.

 

Tamat

 

-----000-----

Sragen 01-09-2026

Abu Ibrahim, Junaedi Abdullah

 

 

 

 

 

 

 

 


ADAB DI MASJID

  ADAB PERHIASAN SEORANG MUSLIM. Adab seorang muslim laksana perhiasan yang menghiasi seseorang muslim, sebagaimana sebagaimana perhiasan ...