Minggu, 02 Oktober 2016

LARANGAN SEORANG WANITA MENJADI PEMIMPIN


Hasil gambar untuk laki-laki pemimpin
Add caption


Sesungguhnya agama islam ini telah sempurna mengatur dalam berbagai hal, jangnkan yang besar yang kecil pun di atur, sebagaimana mau tidur, makan, ke kamar kecil dan lain sebagainya, tidak terkecuali petunjuk Rasulullah sallahu ‘alaihi wa sallam di dalam menentukan seorang pemimpin, Allah menunjukkan kesempurnaan agamanya dengan berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu dan Aku sempurnakan atasmu nikmat-Ku dan Aku rela Islam sebagai agamamu. QS 5 Al Maidah:3.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” SQ.4. An-Nisaa: 59

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” SQ. 59.Al-Hasyr: 7. 
LARANGAN WANITA MENJADI PEMIMPIN.
Dalil dari Al Qur’an
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِم  
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” SQ.4. An-Nisaa’: 34

يَقُولُ تَعَالَى: {الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ} أَيِ: الرَّجُلُ قَيّم عَلَى الْمَرْأَةِ، أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْحَاكِمُ عَلَيْهَا وَمُؤَدِّبُهَا إِذَا اعوجَّت {بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ} أَيْ: لِأَنَّ الرِّجَالَ أَفْضَلُ مِنَ النِّسَاءِ، وَالرَّجُلُ خَيْرٌ مِنَ الْمَرْأَةِ؛ ولهذَا كَانَتِ النُّبُوَّةُ مُخْتَصَّةٌ بِالرِّجَالِ… لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَنْ يُفلِح قومٌ وَلَّوا أمْرَهُم امْرَأَةً" رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah seorang laki-laki pemimpin bagi wanita. Dialah kepalanya, pemimpinnya dan pemberi keputusan serta mendidiknya jika bengkok.”
“karena laki-laki lebih utama dan lebih baik dari wanita, oleh karena itu kenabian  dari seorang laki-laki..”
Allah ta’ala juga berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً
“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” QS.33.Al Ahzab: 33.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat {وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ} yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى }  yaitu  janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang  jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. Taisir Al Karimirrahman surat Al Ahzab 33.
Dalil dari hadis:
قالَ: لمَّا بَلَغَ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - أنَّ أهلَ فارسَ قد مَلَّكُوا عليهِم بنتَ كِسْرى؛ قالَ:"لنْ يُفْلحَ قومٌ وَلَّوْا أمرَهُمُ امرأةً".
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda: “Siapakah yang memimpin urusan penduduk Persi? Mereka menjawab; “Seorang wanita.” Beliau bersabda: “Tidak akan beruntung kaum yang menyerahkan urusannya kepada mereka.”  HR. Bukhari 4425. Sunan An Nasaai 8/227
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya soal berikut, “Apa sikap syariat Islam terhadap seorang wanita yang mencalonkan dirinya untuk jabatan presiden atau kepala pemerintahan atau seorang menteri?
Beliau menjawab:
تولية المرأة واختيارها للرئاسة العامة للمسلمين لا يجوز، وقد دل الكتاب والسنة والإجماع على ذلك ، فمن الكتاب : قوله تعالى : { الرجال قوَّامون على النساء بما فضَّل الله بعضهم على بعض ، والحكم في الآية عام شامل لولاية الرجل وقوامته في أسرته ، وكذا في الرئاسة العامة من باب أولى ، ويؤكد هذا الحكم ورود التعليل في الآية ، وهو أفضلية العقل والرأي وغيرهما من مؤهلات الحكم والرئاسة . ومن السنَّة : قوله صلى الله عليه وسلم لما ولَّى الفرسُ ابنةَ كسرى : ( لن يفلح قومٌ ولَّوا أمرَهم امرأة ) ، رواه البخاري   ولا شك أن هذا الحديث يدل على تحريم تولية المرأة لإمرة عامة ، وكذا توليتها إمرة إقليم أو بلد ؛ لأن ذلك كله له صفة العموم ، وقد نفى الرسول صلى الله عليه وسلم الفلاح عمَّن ولاها ، والفلاح هو الظفر والفوز بالخير .
Kepemimpinan wanita untuk riasah ammah lil muslimin itu tidak boleh. Quran, hadits dan ijmak sudah menunjukkan hal itu. Dalil dari Al-Quran adalah QS An-Nisa 4:34. Hukum dalam ayat tersebut mencakup kekuasaan laki-laki dan kepemimpinannya dalam keluarga. Apalagi dalam wilayah publik… Adapun dalil hadits adalah sabda Nabi “Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh perempuan.” Tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan haramnya kepemimpinan perempuan pada otoritas umum atau otoritas kawasan khusus. Karena semua itu memiliki sifat yang umum. Rasulullah telah menegasikan kejayaan dalam suatu negara yang dipimpin perempuan).
Syaikh Abdullah bin Abdul Azin bin Baz, Majmuk Fatawa Ibn Baz, no. fatwa: 30461, hlm. I/424. Pendapat serupa juga dapat dilihat pada Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimahfatwa: 11780, hlm. XVII/ 13.
FAEDAH LARANGAN TERSEBUT
Wanita banyak memiliki kelemahan baik dari sisi agama, akal, dan kekuatan fisik, adapun Ratu Bilqis dirinya memimpin sebelum akhirnya menyerahkan kekuasaanya pada nabi Sulaiman ‘alahi sallam. Allahu a’lam bissawab


Disusun oleh: Abu Ibrahim Junaedi Abdullah

ADAB-ADAB MENGGUNAKAN HP.



Hasil gambar untuk gambar bahaya hp

           
  Pada jaman kita ini hampir tidak kita jumpai orang yang tidak mengenal hp, baik dari kalangan orang tua, remaja, bahkan anak-anak. Namun sangat di sayangkan benda ini tak ubahnya seperti pisau bermata dua, seandainya tidak menggunakan selayaknya sebagaimana mestinya,  niscaya akan menjadi bencana dunia akhirat bagi pemiliknya, dan dampak seperti ini telah banyak terjadi diantaranya meningkatnya kasus perselingkuhan yang berakhir pada perceraian)   maraknya penipuan dan banya sekali yang tidak mungkin di sebutkan semua. Oleh karena itu membahas permasalahan ini saya pandang penting mengingat hp seakan sudah menjadi bagian dari kebutuhan hampir semua manusia.
Perlu di ketahui hp sebenarnya termasuk nikmat yang Allah berikan kepada hambanya oleh karena itu, hendaknya kita berusaha menggunakan sesuai keridhaan Allah  sehingga dengannya Allah akan memberkahi dan menjadikan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Diantara adab menggunakan hp adalah:

1.       Berusaha untuk tenang, berkata lembut agar tidak mengganggu orang lain, dan menetralisir diri dengan dzikir(ingat) kepada Allah, lebih utama jika menyebut bismillah walaupun  tidak terus menerus pada saat akan menggunakan.
كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَقْطَعُ
“Setiap perkara yang memiliki kepentingan, tidak diawali dengan “Bismillahirahmanirrahim” maka dia terputus.” H.R. As-Subuky dalam “Thabaqat Asy-Syafi’iyah Al-Kubra” (6/1) Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany berkata: “lemah”  Irwa’ Al-Ghalil: (1/29-30). Meskipun dha’if dalam rangka untuk mencari berkah kepada Allah dan memohon pertolongan kepada Allah dalam aktifitasnya hal ini tidak mengapa sebagaimana menurut beberapa ulama.
  1. Tidak menelfon kecuali dalam keadaan benar-benar penting. Terkadang penerima berada pada permasalahan yang rumit( njlimet)  dan juga tegang, seperti memecahkan permasalahan, sedang mengendarai kendaraan di jalan raya, sedang istirahat, tidak enak badan atau sedang tidak mau di ganggu .
  1. Mengucapkan salam kecuali kepada orang yang telah jelas identitasnya bukan orang muslim atau orang yang tidak suka dengan islam .
فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ.
Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkah lagi baik. Demikianlah Allah me njelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. QS.24. An Nur 61.
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim terhadap muslim yang lainnya ada enam.” Ditanyakan kepada beliau: “Apa saja itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Jika berjumpa ucapkan salam kepadanya, jika dia mengundangmu penuhilah undangannya, jika dia meminta nasihat kepadamu nasihatilah dia, jika dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah maka ucapkan yarhamukallah, jika dia sakit jenguklah dia, jika dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari 1183, Muslim 2162.)
  1. Menyebutkan identitas diri sehingga tidak menimbulkan salah paham dan menjahui nama samaran atau yang memiliki makna ganda. Sebagai mana sahabt pernah di tegur Rasulullahllah sallallahu alaihi wa sallam karena sallam tidak menyebutkan namanya dengan jelas.

  1. Tidak menggunakan nada-nada yang terlarang dalam islam seperti music yang terlarang dalam islam, ataupun ayat-ayat Al Qur’an dikarenakan panggilan setiap saat terjadi, terkadang seseorang berada di tempat yang tidak layak di lantunkan ayat-ayat dari Al Qur’an demikian pula terkadang mengangkat hp sementara ayat tersebut belum memiliki arti yang komplit.

  1. Menggunakan kalimat yang ringkas jelas dan mudah dipahami agar terhindar dari Kesalah pahaman, baik dikarenakan pemahaman orang yang di ajak bicara dangkal atau karena ucapan penelfon yang bertele-tele.

  1. Menggunakan waktu sesingkat mungkin dan tidak banyak  mengulang kata-kata agar tidak menjenuhkan dan memakan waktu lama sehingga menjadikan pemborosan biaya, begitu pula waktu yang lama terkadangmenghalangi kepentingan yang lain, oleh karena itu tidak mengapa bertanya keadaan penerima, apakah waktunya longgar atau tidak, demikian ini jika bermaksud berbicara panjang lebar.

  1. Berbaik sangka terhadap penerima adakalanya penerima sibuk, atau memang tidak memiliki pulsa untuk memberi balasan, begitu pula jika penerima memberi jawaban singkat, kita harus berbaik sangka, seorang suami atau istri juga harus saling berbaik sangka, jangan sampai kalimat yang ada di hp di terima mentah-mentah tanpa minta penjelasan terlebih dahulu sampai permasalahan jelas,  sehingga tidak menjadikan rumah tangga berantakan dan berakhir denga penyesalan, sebab ada kalanya rekan suami atau istri membuat kalimat yang memancing emosi suami istri tersebut, baik dengan niat bercanda, menebar fitnah ataupun niat jahat lainnya.

  1. Adanya keterbukaan masalah hp antara suami istri, tidak saling tertutup ataupun menyembunyikan, demikian ini agar tidak menumbuhkan rasa saling curiga.

  1. Tidak menyinggung hati penerima, kecuali jika memang ada kebutuhan dan kebaikan di dalamnya terutama untuk maslahat pribadinya, membela seseorang yang terdzolimi atau dikarenakan untuk kebaikan orang banyak.

  1. Usahakan tidak menggunakan hp di saat mengendarai kendaraan terutama membalas sms, akan tetapi tunggulah sesaat atau berhenti dahulu, karena bencana ini tidak sedikit.

  1. Tidak menggunakan untuk hal-hal yang terlarang seperti mengakses situs-situs porno, menyimpan gambar porno terlebih menyebarkannya, merusak rumah tangga orang seperti selingkuh, menteror orang lain, menipu, judi online, menyimpan lagu dan music, merekam pembicaraan orang lain dengan niat jahat dan lain sebagainya.

  1. Mematikan ponsel atau mengaktifkan tanpa nada (mode silent diam, getar) saat memasuki masjid, majelis, rapat dan lain-lain karena sangat mengganggu yang lain dan juga pembicaranya. Namun jika terlanjur hendaknya segera di matikan.

  1. Mengambilkan untuk suami jika ada panggilan, terlebih hp tersebut miliknya, kecuali memang jelas dari kerabat atau seorang perempuan yang merupakan teman istrinya, hal ini dikarenakan laki-laki merupakan pemimpin bagi wanita.

  1. Berusaha untuk tidak memutuskan perkara-perkara yang besar dengan sendiri, di kuatirkan jika sekiranya suami atau istri tahu tidak mengijinkan, sebaiknya bermusyawarah terlebih dahulu, begitu pula dalam  menanggapi undian, kuis berhadiah, atau kejutan-kejutan yang menjadikan penerima lupa diri, yang pada umumnya hanya dikirimkan orang-orang yang suka membual dan menipu, semua ini telah banyak memakan korban.

  1. Tidak menampakkan foto atau video tentang diri dan keluarganya,  terlebih memberikan nomor kepada sembarangan orang tanpa ada tujuan yang jelas, terutama seorang istri. Semua ini bisa di jadikan sarana syaitan untuk menyakiti dan menghancurkan rumah tangga seseorang.

  1. Tidak memberikan kesempatan bagi orang yang tidak layak atau belum cukup umur untuk menggunakan hp, yang mana di masa kini kebanyakan bisa di sambungkan ke internet dan di akses kemana-mana sehingga bisa merusak masa depan anak-anak itu sendiri.

  1. Bagi seorang kepala keluarga atau yang semisalnya hendaknya sesekali mengecek hp milik istri, anak, ataupun orang yang di amanahkan untuk di bimbing, agar terhindar dari penyalahgunaan hp.

  1. Tidak menutup hp di saat berlangsung pembicaraan meskipun dirinya merupakan atasan dari penerimanya tersebut, baik karena jengkel, karena malas, kecuali karena alasan yang tidak bisa ditawar seperti sinyal hilang, batrai habis, atau memberikan dampak negatif  demikian pula jika ada yang sangat mendesak dan lebih penting dari sekedar pembicaraan tersebut seperti menyelamatkan seseorang atau lainnya, hal ini tidak mengapa, karena memutuskan tanpa adanya sebab akan menyakiti orang yang di ajak bicara, jika memang karena suatu hal hendaknya mengemukakan alasan dengan baik setelah urusanya selesai agar menetramkan hati penerima tersebut.

  1.  Menyudahi dengan ucapan yang menyenangkan, baik itu salam, doa khusus, atau harapan untuk kebaikan bersama karena ini akan menumbuhkan kecintaan pada saudaranya sehingga menjadikan kebaikan dunia akhirat.

Demikianlah secara ringkas adab menggunakan hp ini semoga bermanfaat bagi penulis dan juga kaum muslimin dimanapun berada.

Sragen 03-10-2016
                                                                                                                                Di susun oleh Abu Ibrahim.

BAB 7 SOAL 1. TAWASSUL DAN MEMINTA SYAFAAT.

  BAB 7 SOAL 1. TAWASSUL DAN MEMINTA SYAFAAT.     س ١ - بِمَاذَا نَتَوَسَّلُ إِلَى اللَّهِ؟ Soal 1 : Dengan apa kita bertawassul...