SYIRIK KECIL
SOAL 2
HUKUM BERSUMPAH.
س: ٢ هَلْ يَجُوزُ الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللهِ؟
Soal: Apakah boleh bersumpah dengan selain Allah?
ج: ٢ لَا يَجُوزُ الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللهِ.
Tidak boleh bersumpah dengan
selain Allah.
قَالَ
تَعَالَىٰ:
Allah
ta’ala berfirman:
قُلْ بَلَىٰ
وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ. سُورَةُ التَّغَابُنِ: ٧
“Katakanlah: ‘Benar, demi Rabbku,
sungguh kalian akan dibangkitkan.’” (QS. At-Taghabun [64]: 7)
وَقَالَ
ﷺ:
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ
بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكَ.
“Barang siapa bersumpah dengan
selain Allah, maka sungguh dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad)
وَقَالَ ﷺ:
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ
حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ.
“Barang
siapa hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah
ia diam.” (Muttafaq ‘alaih)
------000-----
Penjelasan;
Defenisi
Sumpah (Aiman)
Kata
"aiman" adalah bentuk jamak dari yamin yang berarti tangan kanan.
Sumpah disebut tangan kanan karena jika orang-orang Arab saling bersumpah,
mereka saling berpegangan tangan kanan.
Menurut
istilah syar'i, sumpah artinya menguatkan atau menegaskan sesuatu dengan
menyebut nama atau sifat Allah.
Beberapa
perkara yang berkaitan dengan sumpah.
1.
Dimakruhkan
terlalu sering bersumpah
Allah
Ta'ala telah mencela orang yang terlalu sering bersumpah dengan firman-Nya:
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ
"Dan
janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina."
(Al-Qalam: 10)
Dan,
juga dengan firman-Nya:
وَاحْفَظُوا أَيْمَنَكُمْ
"Dan
jagalah sumpahmu." (Al-Maidah [5]: 89)
Orang-orang
Arab dahulu memuji orang yang jarang bersumpah. Hikmah dari perintah
meminimalkan kebiasaan bersumpah adalah menghindari hilangnya arti sumpah.
Maksudnya, orang yang terlalu sering bersumpah dan telah menjadi kebiasaannya,
baik dalam perkara kecil maupun besar, biasanya akan kehilangan arti sumpah.
Hatinya tidak lagi merasakan arti penting dan mengapa seseorang bersumpah.
Selain itu, orang yang terlalu sering bersumpah dengan mudahnya terjerumus ke
dalam sumpah palsu. Dengan kondisi seperti ini, tujuan sumpah yang sebenamya
tidak akan tercapai. (At-Tafsirul Kabir, karya ar-Razi 6/75)
2.
Sumpah hanya
dapat dilakukan dengan nama dan sifat Allah
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar, Rasulullah pernah menasihati Umar bin al-Khaththab ketika ia
bersumpah dengan menyebut nama ayahnya ketika ia berada di atas binatang
tunggangannya. Rasulullah bersabda:
أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا
بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفُ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
"Sesungguhnya
Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian. Barangsiapa
ingin bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia
diam. " (Al-Bukhari no. 6646 dan Muslim no. 1646).
Dua
faidah dari hadits ini:
a.
Kecaman atas bersumpah dengan selain Allah.
Hadits
ini menyebutkan nenek moyang secara khusus, karena orang-orang Arab dahulu suka
bersumpah dengan nama nenek moyang mereka.
b.
Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selalin nama Allah-meskipun nama yang
disebut pantas diagungkan dan tidak dalam pengertian ibadah seperti nabi,
malaikat, ulama, orang tua, Ka'bah dan lain-lain, tetap dianggap tidak sah dan
tidak berlaku. (Fathul Bari (11/533), Majmu Fatawa (33/48)
Dibolehkan
bersumpah dengan menyebut salah satu sifat Allah. sebagaimana yang disebutkan
dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang orang yang terakhir
kali dikeluarkan dari neraka, ". Orang tersebut terus berdo'a kepada Allah
hingga Allah berfirman kepada-Nya, 'Apakah jika Aku kabulkan permintaanmu,
engkau akan meminta sesuatu yang lain kepada-Ku? Orang tersebut berkata,
'Tidak, demi kemulian-Mu, aku tidak akan meminta selainnya... (Al-Bukhari no.
6573, Muslim no. 183)
Orang
tersebut bersumpah dengan menyebut kemuliaan Allah yang merupakan salah satu
sifat-Nya. Nabi Ayyub juga pernah bersumpah dengan mengucapkan sifat Allah
tersebut. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, "Allah berfirman
kepada Ayyub. 'Wahai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupimu dengan anugerah yang
engkau rasakan saat ini?' Ayyub menjawab, 'Benar, demi kemuliaan-Mu, tetapi
tidak mungkin aku merasa cukup dengan berkah-Mu. (Al-Bukhari no. 279, Muslim
no. 2806)
Diriwayatkan
dari Ibnu 'Umaria berkata, "Rasulullah biasa bersumpah dengan mengucapkan,
'Tidak, demi Rabb yang membolak-balikkan hati, (Al-Bukhari no 6628)
Dalam
sebuah riwayat yang shahih disebutkan bahwa Usaid bin Hudhair pernah bersumpah
dengan mengucapkan, "Demi keabadian Allah, kami akan membunuhnya, "(Al-Bukhari
no. 6662).
Ketika
ia mengucapkan sumpah itu, Nabi mendengarnya tetapi beliau tidak
menyalahkannya. Karena keabadian merupakan salah satu sifat Allah Ta'ala, maka
bersumpah dengannya dibolehkan. Demikian pula dengan al-Qur'an, dibolehkan
bersumpah dengannya karena ia merupakan Kalamullah dan Kalam merupakan salah
satu sifat Allah. Mayoritas ulama berpendapat demikian.
3.
Bersumpah
dengan menyebut nama selain Allah termasuk syirik.
Ibnu
Umar menyatakan bahwa Nabi bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ
أَشْرَكَ
"Barangsiapa
bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah kafir atau musyrik. " (At-Tirmidzi
no. 1535, Abu Dawud no. 3251)
Ibnu
'Umar mengungkapkan hadits tersebut sebagai teguran terhadap orang yang
mengucapkan, "Tidak, demi Ka'bah." Dengan demikian, engkau tidak
boleh bersumpah dengan menyebut Nabi, Ka'bah, kemuliaan, kenikmatan dan
lain-lain, karena hal itu terlarang.
Buraidah
meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا
"Barangsiapa
yang bersumpah dengan amanah (kepercayaan), maka ia bukan termasuk golongan
kami. " (Abu Dawud (no. 3253) dengan sanad yang shahih).
4.
Jika tanpa
sadar engkau terlanjur bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, maka
ucapkanlah, "Laa ilaaha illallaah (tidak ada ilah yang berhak disembah
kecuali Allah)."
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ : بِاللَّاتِ
وَالْعُزَّى) فَلْيَقُلْ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
"Apabila
ada seorang di antara kalian bersumpah dan mengucapkan dalam sumpahnya, 'Demi
Lata (dan 'Uzza),' maka hendaklah ia mengucapkan, 'Laa ilaaha illallaah (tiada
ilah yang berhak disembah kecuali Allah), (Al-Bukhari no. 6650 dan Muslim no.
1647).
Diriwayatkan
dari Sa'd, ia berkata, "Aku pernah bersumpah dengan
menyebut
Lata dan 'Uzza. Mendengar sumpah itu, Rasulullah bersabda:
قُلْ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ
لَهُ، ثُمَّ انْفُتْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلَاثًا وَتَعَوَّذُ وَلَاتعد
'Ucapkanlah,
'Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu,' kemudian meludahlah tiga kali
ke sebelah kirimu dan bacalah ta'awudz dan jangan engkau ulangi sumpah semacam
itu!' (An-Nasai 7/7, Ibnu Majah no. 2097, Lafazh hadits ini berasal dari
riwayat Ibnu Majah).
5.
Bersumpah memeluk
agama selain Islam.
Apabila
seseorang berdusta, dan bersumpah beragama selain islam maka statusnya bisa
seperti apa yang diucapkan dalam sumpah itu.
Tsabit
bin adh-Dhahhak berkata, "Rasulullah bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الإِسْلَامِ كَاذِبًا
مُتَعَمِّدًا فَهُوَ كَمَا قَالَ
“Barangsiapa
yang bersumpah dengan agama selain Islam, baik berdusta maupun sengaja, maka
keadaan dirinya sesuai dengan sumpah yang diucapkannya itu.” (Al-Bukhari no
6652, Muslim no 110).
Gambarannya
seperti berikut, seseorang bersumpah bahwa dirinya adalah seorang Yahudi atau
Nasrani, atau telah keluar dari agama Islam, baik untuk perbuatan yang telah
dan akan dilakukan, sengaja ataupun tidak sengaja, maka sumpahnya tetap haram.
Pernyataan sumpahnya tidak dianggap sumpah yang sah dan tidak juga mengharuskan
kaffarat.
Jika
dengan sumpah, seseorang berniat memaksakan dirinya untuk tidak melakukan apa
yang ia sumpahkan atau untuk meyakinkan orang lain tentang sebuah kebenaran,
maka ia tidak menjadi kafir. Tetapi jika ia bermaksud untuk menyatakan
kerelaannya terhadap kekafiran atau menggunakannya untuk berdusta kepada orang
lain, maka ia menjadi kafir saat itu juga. Begitulah rangkuman dari pembahasan
para ulama dalam masalah ini. Wallahu a'lam, (Al-Mughni (11/201) bemama
syarahnya, dan al-Ahwadzi menentangnya, 7/19 dan Subulus Salam
hal
1433)
6.
Hendaknya
ridha dengan sumpah yang menyebut nama Allah.
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رَأَى عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَجُلًا يَسْرِقُ فَقَالَ:
أَسَرَفْتَ؟ فَقَالَ: لَا، وَالَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، فَقَالَ عِيسَى:
آمَنْتُ بِاللَّهِ وَكَذَّبْتُ بَصَرِي
"Isa
bin Maryam pernah melihat seorang laki-laki sedang mencuri, maka ia bertanya,
'Apakah engkau tadi mencuri?' Laki-laki itu menjawab, 'Tidak, demi Rabb yang
tiada ilah yang pantas disembah kecuali Dia. Mendengar ucapan sumpah orang
tersebut, 'Isa berkata, 'Aku beriman kepada Allah dan aku mendustakan
penglihatanku."" Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:
مَنْ حُلِفَ لَهُ بِاللَّهِ فَلْيَرْضَ وَمَنْ لَمْ
يَرْضَ بِاللَّهِ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ.
"Barangsiapa
yang mendengar seseorang bersumpah kepadanya dengan menyebut nama Allah, maka
ia harus menerimanya (ridha). Apabila ia tidak menerimanya, maka ia tidak
termasuk hamba (yang dikasihi) Allah. "(Al-Bukhari no. 3444, Muslim no.
2368).
Macam-Macam
Sumpah
Sumpah
terbagi atas tiga macam:
1)
Sumpah laghwu
2)
Sumpah palsu
(yamin ghamus)
3)
Sumpah biasa.
1.
Sumpah laghwu
Maksudnya
adalah sumpah yang biasa diucapkan oleh seseorang tanpa maksud bersumpah, baik
dengan kalimat untuk menyetujui atau menolak, seperti, "Tidak, demi
Allah," "Tentu, demi Allah," dan "Demi Allah, engkau harus
makan," dan sebagainya
Sumpah
seperti ini tidak berlaku, tidak ada konsekuensi hukum dan tidak menuntut
kaffarat (jika dilanggar). Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Allah
tidak menghukummu disebabkan sumpahmu yang tidak di-maksudkan (untuk
bersumpah), tetapi Allah menghukummu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja
(untuk bersumpah) oleh hatimu." (al-Baqarah: 225)
Aisyah
berkata, "Ayat ini berbicara tentang pernyataan yang biasa diucapkan,
seperti, 'Tidak, demi Allah,' dan 'Tentu, demi Allah.'"(Shahih al-Bukhari
no. 6663 dan Abdurrazzaq no. 15952).
Aisyah
juga berkata, "Sumpah laghwu (yang tidak disengaja) biasanya diucapkan
seseorang ketika bercanda, berdebat, bertengkar, serta ucapan yang tidak
mengandung maksud yang sebenarnya di dalam hati, "( Tafsir ath-Thabari
(2/245) dan al-Baihaqi (10/49) dengan sanad yang shahih).
Sebagian
ulama mengatakan, "Sumpah laghwu adalah sumpah yang dinyatakan tentang
sesuatu yang diyakini, tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang ia yakini
sebelumnya."
Dua
pendapat tentang sumpah di atas tidaklah memiliki perbedaan yang berarti.
Sumpah laghwu mencakup keduanya, karena menurut pendapat pertama, orang
tersebut sama sekali tidak memiliki maksud untuk bersumpah. Sedangkan menurut
pendapat kedua, orang tersebut hanya bermaksud untuk menunjukkan kebenaran.
2.
Sumpah palsu
(yamin ghamus)
Sumpah
ini termasuk dosa besar. Sumpah palsu adalah sumpah dusta tentang suatu perkara
yang telah terjadi dengan tujuan untuk merampas hak orang lain. Sumpah ini
disebut juga yaminuz zuur (sumpah palsu) atau yaminul fajirah (sumpah keji).
Nabi bersabda:
الْكَبَائِرُ : الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ
الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ.
"Termasuk
dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah (syirik), durhaka kepada kedua orang
tua, dan sumpah palsu. " (Shahih al-Bukhari no 6675 dan selainnya).
Dalam
hadits lain, Rasulullah bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ وَهُوَ فِيْهَا فَاجِرٌ
لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ
غَضْبَانُ
"Barangsiapa
bersumpah (palsu) dengan niat yang keji (jahat) untuk merampas harta seorang
muslim tanpa hak, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan
dimurkai oleh-Nya. " (Al-Bukhari no. 2472. Muslim no. 197).
Sumpah
palsu tidak dapat ditebus dengan kaffarat, karena dosanya terlalu besar. Ibnu
Mas'ud berkata, "Salah satu dosa yang kami anggap
tidak
dapat ditebus dengan kaffarat adalah yamin ghamua" Seseorang bertanya.
"Apakah yamin ghamus itu?" Ibnu Mas'ud menjelaskan, "Sumpah
dusta yang diucapkan oleh seseorang untuk merampas harta saudaranya. "(
Al-Baihaqi 10/38, dengan sanad yang hasan)
Dalam
bahasa Arab, sumpah palsu ini disebut ghamus yang berarti "yang
membenamkan." Kata ini memberikan makna bahwa sumpah palsu ini akan
membenamkan pelakunya ke dalam neraka Jahannam. Sumpah ini tidak dapat ditebus
dengan kaffarat. Pelakunya harus bertaubat dengan tulus dan mengembalikan harta
yang dirampas kepada pemiliknya jika sumpah tersebut menjadi penyebab hilangnya
hak orang lain. Sumpah dusta yang sering diucapkan seorang pedagang untuk
menaikkan mutu barangnya termasuk sumpah palsu.
Diriwayatkan
dari Abu Dzarr, dari Nabi, beliau bersabda:
ثَلَاثَةٌ
لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلَا
يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Ada
tiga golongan manusia yang pada Hari Kiamat kelak, Allah tidak akan memandang
mereka, tidak menyucikan mereka, dan akan mendapatkan adzab yang sangat
pedih." Beliau mengucapkannya tiga kali, Abu Dzarr berkata, "Mereka
adalah orang yang hidupnya sia-sia dan merugi, siapakah mereka itu wahai
Rasulullah?" Rasulullah menjawab:
المُسْبِلُ وَالمَنَّانُ وَالمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ
بِالْخَلِفِ الْكَاذِبِ
"Orang
yang menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki (musbil), orang yang selalu
mengungkit-ungkit perbuatan baiknya, dan orang yang menaikkan mutu barangnya
dengan sumpah palsu.” (Muslim no. 106, Abu Dawud no. 4087, at-Tirmidzi no.
1211, an-Nasa'i no. 2563 dan Ibnu Majah no. 2208).
3.
Sumpah biasa
(yang sah)
Sumpah
seperti ini diucapkan dengan menyebut Allah, salah satu nama atau sifat-Nya
untuk melakukan sesuatu pada masa yang akan datang dengan sengaja, tidak
terpaksa, dan disertai keinginan yang kuat untuk melakukannya.
Sumpah
ini wajib dipenuhi. Artinya, objek sumpah tersebut harus dikerjakan. Jika
tidak, maka engkau telah membatalkan sumpah dan wajib membayar kaffarat sesuai
ketentuan-ketentuan yang akan kami jelaskan pada pembahasan berikutnya.
Beberapa
faidah:
1) Apabila ketika bersumpah engkau mengatakan,
"Insya Allah," maka engkau tidak dianggap berdosa (jika
membatalkannya).
Rasulullah
bersabda:
لَوْ قَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لَمْ يَحْنَتْ.
"Seandainya
ia mengatakan, 'Insya Allah, niscaya ia tidak berdosa (ketika membatalkan
sumpahnya). "( Al-Bukhari no 6639, Muslim no. 1654).
Ibnu
Umar menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ
اللَّهُ، فَقَدِ اسْتَثْنَى فَلَا جِئْتَ عَلَيْهِ.
"Barangsiapa
yang bersumpah kemudian mengikutinya dengan ucapan 'Insya Allah, berarti ia
telah mengucapkan pengecualian, sehingga tidak berdosa (jika ia membatalkan
sumpahnya). " (At-Tirmidzi no. 1531, an-Nasa'i 7/25, Abu Dawud no. 3261
dan Ibnu Majah no. 2105. Sanadnya shahih, tetapi dikatakan memiliki satu
kelemahan, yakni mauquf).
Pengecualian
(ucapan insya Allah) tersebut berlaku apabila diucapkan langsung (bersambung)
dengan sumpah agar kaffarat tidak berlaku.
2)
Apabila
engkau bersumpah melakukan sesuatu kemudian tidak melakukannya karena lupa atau
dipaksa (melanggarnya), maka engkau tidak dianggap berdosa (dengan batalnya
sumpah).
Jika
engkau bersumpah untuk tidak mengerjakan sesuatu, kemudian engkau
mengerjakannya karena lupa, tidak sengaja, atau dipaksa, maka engkau tidak
dianggap berdosa. Hal Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ
أَخْطَأْنَا
"Ya
Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."
(al-Baqarah[2]: 286)
Dalam
sebuah hadits disebutkan bahwa Allah akan mengabulkan permohonan tersebut
dengan berfirman, "Ya. "(Shahih Muslim no. 125)
Dalil
lain adalah sabda Rasulullah:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأَ
وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتَكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya
Allah memaafkan perbuatan yang dilakukan umatku karena kesalahan (tidak
sengaja), lupa dan yang dipaksa. " (Ibnu Majah no. 2043, al-Baihaqi 6/64),
al-Hakim 2/216 dan Ibnu Hibban no. 7219. Hadits ini hasan).
4.
Hendaknya
membatalkan sumpah jika menjadi penghalang untuk berbuat baik.
Maksudnya,
jika engkau bersumpah lalu mendapati pilihan lain yang lebih baik, maka
lakukanlah apa yang lebih baik dan bayarlah kaffarat atas sumpah yang telah
engkau ucapkan.
Allah
ta'ala berfirman:
وَلَا
يَأْتَلِ اُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ اَنْ يُّؤْتُوْٓا اُولِى
الْقُرْبٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ
ۖوَلْيَعْفُوْا وَلْيَصْفَحُوْاۗ اَلَا تُحِبُّوْنَ اَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَكُمْ
ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Janganlah
orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan (rezeki) di antara kamu
bersumpah (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(-nya), orang-orang
miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah. Hendaklah mereka
memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu?
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur [24]:22).
"Janganlah
kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat
kebaikan, bertakwa, dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengerahui." (Al-Baqarah[2]: 224)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا
مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَلْيَكْفُرْ عَنْ يَمِينِهِ
"Barangsiapa
yang bersumpah untuk melakukan sesuatu kemudian ia berpendapat bahwa
membatalkan sumpahnya itu lebih baik, maka hendaklah ia melakukan apa yang
dipandangnya lebih baik itu dan bayarlah kaffarat untuk sumpahnya. " (Shahih
Muslim no. 1650 dan selainnya).
Bahkan,
seseorang wajib melanggar sumpahnya dan membayar kaffarat jika sumpahnya itu
berhubungan dengan isterinya dan membahayakan rumah tangganya. Abu Hurairah
meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
وَاللَّهِ لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِيْنِهِ فِي
أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهُ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي
افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ
"Demi
Allah, jika seseorang di antara kalian bersikeras memenuhi sumpahnya dengan
membahayakan keluarganya; sungguh ia telah berbuat dosa yang lebih besar
daripada jika ia membayar kaffarat sebagaimana yang diwajibkan oleh Allah
atasnya. "(Al-Bukhari no. 6624, Muslim no 1655).
Jika
ia berkata, "Aku tidak akan membatalkan sumpahku, aku tidak mau dan takut
berdosa," maka ia sebetulnya telah melakukan kesalahan. Justru dengan
tetap memenuhi sumpahnya dan membiarkan keluarganya tertimpa masalah, ia telah
berbuat dosa yang lebih besar.
5.
Apakah sumpah
berdasarkan niat orang yang bersumpah atau niat orang yang memintanya
bersumpah?
1)
Apabila
seseorang bersumpah dengan niat yang sesuai dengan sumpahnya, maka hal itu
ditetapkan sebagai sumpahnya. Karena segala perbuatan tergantung pada niatnya.
Hal ini berlaku jika tidak berkaitan dengan hak-hak manusia.
2)
Sumpah yang
berkaitan dengan hak-hak manusia tergantung pada niat orang yang menyuruhnya
bersumpah. Jika seseorang bersumpah dengan menggunakan tauriyah (menyamarkan),
seperti bersumpah dengan sesuatu-tetapi yang ia maksud adalah sesuatu yang
bertentangan dengan ucapan sumpahnya dengan tujuan agar dapat mengambil hak
orang lain, maka sumpah yang ia ucapkan tidak berlaku.
Rasulullah
bersabda:
الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ المُسْتَحْلِفِ
"Sumpah
seseorang tergantung pada niat orang yang menyuruhnya bersumpah."
Dalam
riwayat lain disebutkan:
يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ عَلَيْهِ صَاحِبُكَ
"Sumpahmu
dinilai berdasarkan apa yang diyakini oleh sahabatmu sebagai sumpahmu. " (Muslim
no. 1653. Abu Dawud no. 3255, at-Tirmidzi no. 1354, Ibnu Majah no. 2120).
6.
Boleh memenuhi
sumpah orang lain.
Seandainya
ada orang yang bersumpah agar engkau melakukan sesuatu yang hukumnya mubah,
maka engkau dianjurkan untuk memenuhi sumpahnya. Artinya, engkau memenuhi
sumpanhya agar orang tersebut
terbebas
dari sumpahnya. Hal ini sesuai dengan perkataan al-Bara "Rasulullah
memerintahkan kami memenuhi sumpah orang lain.” (Al-Bukhari no. 6654, Muslim
no. 2066).
Perintah
di dalam hadits ini lebih cenderung kepada anjuran. Dalilnya, ketika Abu Bakar
menafsirkan mimpi seseorang, ia berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah,
jelaskanlah kepadaku kesalahan dalam menafsirkan mimpi itu." Rasulullah
menjawab, "Jangan bersumpah! “ (Al-Bukhari no. 7046, at-Tirmidzi no. 2293,
Abu Dawud no. 3268).
Rasulullah
tidak memenuhi permohonan Abu Bakar agar terbebas dari sumpahnya. Ini
menunjukkan bahwa memenuhi sumpah orang lain tidak wajib.
7.
Bersumpah
kepada seseorang agar melakukan sesuatu tetapi ia tidak memenuhinya.
Apabila
seseorang bersumpah agar orang lain melakukan sesuatu jawabnya adalah sebagai
berikut:
1)
Jika engkau
berkata kepada seseorang, "Demi Allah, engkau akan melakukan begini,"
dengan maksud untuk bersumpah, lalu ia tidak memenuhinya, maka engkau dianggap
telah berdosa (melanggar sumpah) dan harus membayar kaffarat. Ini adalah
pendapat jumhur (kebanyakan ulama).
2)
Jika engkau
mengatakan kepadanya, "Demi Allah, lakukanlah ini," maka ucapan
seperti ini tidak termasuk sumpah, karena tidak mencantumkan jawabul qasam
(jawaban sumpah), sehingga engkau tidak dianggap berdosa (melanggar sumpah).
Sebagian
ulama berpendapat, tidak memenuhi sumpah orang lain bukanlah dosa karena orang
yang bersumpah tidak bermaksud melanggarnya.
8.
Kaffarat
(Denda) Sumpah
Sebagaimana
yang telah diketahui bahwa jika engkau bersumpah, misalnya untuk tidak
melakukan satu perbuatan di masa yang akan datang, kemudian engkau ternyata
melakukannya, maka engkau telah melanggar sumpah, berdosa dan wajib membayar
kaffarat.
Kaffarat
bisa dibayar dengan salah satu dari apa yang tertera berikut ini:
1)
Memberi makan
kepada sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga
sendiri.
2)
Memberi
pakaian kepada sepuluh orang miskin.
3)
Memerdekakan
hamba sahaya.
4)
Jika tidak
mampu melakukan salah satu dari tiga pilihan di atas, maka bisa diganti dengan
berpuasa tiga hari.
Allah
Ta'ala berfirman:
"Allah
tidak menghukummu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,
maka kaffarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian,
atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang
demikian, maka (kaffaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kaffarat
sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya."
(Al-Ma'idah [5]: 89)
Beberapa
Faidah:
1)
mengharankan
sesuatu kemudian melanggarnya hendaknya membayar kafarah.
Allah
Ta'ala berfirman:
"Hai
Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Kamu ingin
menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. Sesungguhnya, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari
sumpahmu." (At-Tahrim: 1-2)
2)
Jika engkau
bersumpah beberapa kali dalam satu perkara kemudian engkau melanggarnya, maka
engkau hanya diwajibkan membayar satu kaffarat saja.
3)
Membayar
kaffarat menjadi wajib jika syarat berikut ini terpenuhi:
4)
Orang yang
bersumpah tergolong mukallaf (dewasa).
5)
Kondisinya
tidak terpaksa.
6)
Bersumpah
dengan sengaja.
7)
Sumpah itu
ditujukan untuk masa yang akan datang.
8)
Melanggar
sumpahnya, baik dengan mengerjakan sesuatu yang tidak ingin ia kerjakan ataupun
tidak mengerjakan sesuatu yang sebenarnya harus ia kerjakan.
Demikianlah
semoga bermanfaat.
-----000-----
Diringkas
dari Fikih Sunnah Wanita dengan beberapa perubahan.
Sragen
21-08-2026.
Abu
Ibrahim Junaedi Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar