Selasa, 08 September 2026

BAB 6 SOAL 2 SYIRIK KECIL HUKUM BERSUMPAH.

 


BAB 6

SYIRIK KECIL

SOAL 2

HUKUM BERSUMPAH.

س: ٢  هَلْ يَجُوزُ الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللهِ؟

Soal: Apakah boleh bersumpah dengan selain Allah?

ج: ٢ لَا يَجُوزُ الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللهِ.

Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah.

قَالَ تَعَالَىٰ:

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ. سُورَةُ التَّغَابُنِ: ٧

“Katakanlah: ‘Benar, demi Rabbku, sungguh kalian akan dibangkitkan.’” (QS. At-Taghabun [64]: 7)

وَقَالَ ﷺ:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكَ.

“Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad)

وَقَالَ ﷺ:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ.

“Barang siapa hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih)

 

------000-----

Penjelasan;

Defenisi Sumpah (Aiman)

Kata "aiman" adalah bentuk jamak dari yamin yang berarti tangan kanan. Sumpah disebut tangan kanan karena jika orang-orang Arab saling bersumpah, mereka saling berpegangan tangan kanan.

Menurut istilah syar'i, sumpah artinya menguatkan atau menegaskan sesuatu dengan menyebut nama atau sifat Allah.

Beberapa perkara yang berkaitan dengan sumpah.

1.   Dimakruhkan terlalu sering bersumpah

Allah Ta'ala telah mencela orang yang terlalu sering bersumpah dengan firman-Nya:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ

 

"Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina." (Al-Qalam: 10)

Dan, juga dengan firman-Nya:

وَاحْفَظُوا أَيْمَنَكُمْ

"Dan jagalah sumpahmu." (Al-Maidah [5]: 89)

Orang-orang Arab dahulu memuji orang yang jarang bersumpah. Hikmah dari perintah meminimalkan kebiasaan bersumpah adalah menghindari hilangnya arti sumpah. Maksudnya, orang yang terlalu sering bersumpah dan telah menjadi kebiasaannya, baik dalam perkara kecil maupun besar, biasanya akan kehilangan arti sumpah. Hatinya tidak lagi merasakan arti penting dan mengapa seseorang bersumpah. Selain itu, orang yang terlalu sering bersumpah dengan mudahnya terjerumus ke dalam sumpah palsu. Dengan kondisi seperti ini, tujuan sumpah yang sebenamya tidak akan tercapai. (At-Tafsirul Kabir, karya ar-Razi 6/75)

2.   Sumpah hanya dapat dilakukan dengan nama dan sifat Allah

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah pernah menasihati Umar bin al-Khaththab ketika ia bersumpah dengan menyebut nama ayahnya ketika ia berada di atas binatang tunggangannya. Rasulullah bersabda:

أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفُ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

"Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian. Barangsiapa ingin bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia diam. " (Al-Bukhari no. 6646 dan Muslim no. 1646).

Dua faidah dari hadits ini:

a. Kecaman atas bersumpah dengan selain Allah.

Hadits ini menyebutkan nenek moyang secara khusus, karena orang-orang Arab dahulu suka bersumpah dengan nama nenek moyang mereka.

b. Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selalin nama Allah-meskipun nama yang disebut pantas diagungkan dan tidak dalam pengertian ibadah seperti nabi, malaikat, ulama, orang tua, Ka'bah dan lain-lain, tetap dianggap tidak sah dan tidak berlaku. (Fathul Bari (11/533), Majmu Fatawa (33/48)

Dibolehkan bersumpah dengan menyebut salah satu sifat Allah. sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang orang yang terakhir kali dikeluarkan dari neraka, ". Orang tersebut terus berdo'a kepada Allah hingga Allah berfirman kepada-Nya, 'Apakah jika Aku kabulkan permintaanmu, engkau akan meminta sesuatu yang lain kepada-Ku? Orang tersebut berkata, 'Tidak, demi kemulian-Mu, aku tidak akan meminta selainnya... (Al-Bukhari no. 6573, Muslim no. 183)

Orang tersebut bersumpah dengan menyebut kemuliaan Allah yang merupakan salah satu sifat-Nya. Nabi Ayyub juga pernah bersumpah dengan mengucapkan sifat Allah tersebut. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, "Allah berfirman kepada Ayyub. 'Wahai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupimu dengan anugerah yang engkau rasakan saat ini?' Ayyub menjawab, 'Benar, demi kemuliaan-Mu, tetapi tidak mungkin aku merasa cukup dengan berkah-Mu. (Al-Bukhari no. 279, Muslim no. 2806)

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umaria berkata, "Rasulullah biasa bersumpah dengan mengucapkan, 'Tidak, demi Rabb yang membolak-balikkan hati, (Al-Bukhari no 6628)

Dalam sebuah riwayat yang shahih disebutkan bahwa Usaid bin Hudhair pernah bersumpah dengan mengucapkan, "Demi keabadian Allah, kami akan membunuhnya, "(Al-Bukhari no. 6662).

Ketika ia mengucapkan sumpah itu, Nabi mendengarnya tetapi beliau tidak menyalahkannya. Karena keabadian merupakan salah satu sifat Allah Ta'ala, maka bersumpah dengannya dibolehkan. Demikian pula dengan al-Qur'an, dibolehkan bersumpah dengannya karena ia merupakan Kalamullah dan Kalam merupakan salah satu sifat Allah. Mayoritas ulama berpendapat demikian.

3.   Bersumpah dengan menyebut nama selain Allah termasuk syirik.

Ibnu Umar menyatakan bahwa Nabi bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

"Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah kafir atau musyrik. " (At-Tirmidzi no. 1535, Abu Dawud no. 3251)

Ibnu 'Umar mengungkapkan hadits tersebut sebagai teguran terhadap orang yang mengucapkan, "Tidak, demi Ka'bah." Dengan demikian, engkau tidak boleh bersumpah dengan menyebut Nabi, Ka'bah, kemuliaan, kenikmatan dan lain-lain, karena hal itu terlarang.

Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا

"Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah (kepercayaan), maka ia bukan termasuk golongan kami. " (Abu Dawud (no. 3253) dengan sanad yang shahih).

4.   Jika tanpa sadar engkau terlanjur bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, maka ucapkanlah, "Laa ilaaha illallaah (tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah)."

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ : بِاللَّاتِ وَالْعُزَّى) فَلْيَقُلْ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

"Apabila ada seorang di antara kalian bersumpah dan mengucapkan dalam sumpahnya, 'Demi Lata (dan 'Uzza),' maka hendaklah ia mengucapkan, 'Laa ilaaha illallaah (tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah), (Al-Bukhari no. 6650 dan Muslim no. 1647).

Diriwayatkan dari Sa'd, ia berkata, "Aku pernah bersumpah dengan

menyebut Lata dan 'Uzza. Mendengar sumpah itu, Rasulullah bersabda:

قُلْ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، ثُمَّ انْفُتْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلَاثًا وَتَعَوَّذُ وَلَاتعد

'Ucapkanlah, 'Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu,' kemudian meludahlah tiga kali ke sebelah kirimu dan bacalah ta'awudz dan jangan engkau ulangi sumpah semacam itu!' (An-Nasai 7/7, Ibnu Majah no. 2097, Lafazh hadits ini berasal dari riwayat Ibnu Majah).

5.   Bersumpah memeluk agama selain Islam.

Apabila seseorang berdusta, dan bersumpah beragama selain islam maka statusnya bisa seperti apa yang diucapkan dalam sumpah itu.

Tsabit bin adh-Dhahhak berkata, "Rasulullah bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الإِسْلَامِ كَاذِبًا مُتَعَمِّدًا فَهُوَ كَمَا قَالَ

“Barangsiapa yang bersumpah dengan agama selain Islam, baik berdusta maupun sengaja, maka keadaan dirinya sesuai dengan sumpah yang diucapkannya itu.” (Al-Bukhari no 6652, Muslim no 110).

Gambarannya seperti berikut, seseorang bersumpah bahwa dirinya adalah seorang Yahudi atau Nasrani, atau telah keluar dari agama Islam, baik untuk perbuatan yang telah dan akan dilakukan, sengaja ataupun tidak sengaja, maka sumpahnya tetap haram. Pernyataan sumpahnya tidak dianggap sumpah yang sah dan tidak juga mengharuskan kaffarat.

Jika dengan sumpah, seseorang berniat memaksakan dirinya untuk tidak melakukan apa yang ia sumpahkan atau untuk meyakinkan orang lain tentang sebuah kebenaran, maka ia tidak menjadi kafir. Tetapi jika ia bermaksud untuk menyatakan kerelaannya terhadap kekafiran atau menggunakannya untuk berdusta kepada orang lain, maka ia menjadi kafir saat itu juga. Begitulah rangkuman dari pembahasan para ulama dalam masalah ini. Wallahu a'lam, (Al-Mughni (11/201) bemama syarahnya, dan al-Ahwadzi menentangnya, 7/19 dan Subulus Salam

hal 1433)

6.   Hendaknya ridha dengan sumpah yang menyebut nama Allah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَأَى عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَجُلًا يَسْرِقُ فَقَالَ: أَسَرَفْتَ؟ فَقَالَ: لَا، وَالَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، فَقَالَ عِيسَى: آمَنْتُ بِاللَّهِ وَكَذَّبْتُ بَصَرِي

"Isa bin Maryam pernah melihat seorang laki-laki sedang mencuri, maka ia bertanya, 'Apakah engkau tadi mencuri?' Laki-laki itu menjawab, 'Tidak, demi Rabb yang tiada ilah yang pantas disembah kecuali Dia. Mendengar ucapan sumpah orang tersebut, 'Isa berkata, 'Aku beriman kepada Allah dan aku mendustakan penglihatanku."" Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:

مَنْ حُلِفَ لَهُ بِاللَّهِ فَلْيَرْضَ وَمَنْ لَمْ يَرْضَ بِاللَّهِ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ.

"Barangsiapa yang mendengar seseorang bersumpah kepadanya dengan menyebut nama Allah, maka ia harus menerimanya (ridha). Apabila ia tidak menerimanya, maka ia tidak termasuk hamba (yang dikasihi) Allah. "(Al-Bukhari no. 3444, Muslim no. 2368).

Macam-Macam Sumpah

Sumpah terbagi atas tiga macam:

1)   Sumpah laghwu

2)   Sumpah palsu (yamin ghamus)

3)   Sumpah biasa.

1.   Sumpah laghwu

Maksudnya adalah sumpah yang biasa diucapkan oleh seseorang tanpa maksud bersumpah, baik dengan kalimat untuk menyetujui atau menolak, seperti, "Tidak, demi Allah," "Tentu, demi Allah," dan "Demi Allah, engkau harus makan," dan sebagainya

Sumpah seperti ini tidak berlaku, tidak ada konsekuensi hukum dan tidak menuntut kaffarat (jika dilanggar). Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Allah tidak menghukummu disebabkan sumpahmu yang tidak di-maksudkan (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukummu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu." (al-Baqarah: 225)

Aisyah berkata, "Ayat ini berbicara tentang pernyataan yang biasa diucapkan, seperti, 'Tidak, demi Allah,' dan 'Tentu, demi Allah.'"(Shahih al-Bukhari no. 6663 dan Abdurrazzaq no. 15952).

Aisyah juga berkata, "Sumpah laghwu (yang tidak disengaja) biasanya diucapkan seseorang ketika bercanda, berdebat, bertengkar, serta ucapan yang tidak mengandung maksud yang sebenarnya di dalam hati, "( Tafsir ath-Thabari (2/245) dan al-Baihaqi (10/49) dengan sanad yang shahih).

Sebagian ulama mengatakan, "Sumpah laghwu adalah sumpah yang dinyatakan tentang sesuatu yang diyakini, tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang ia yakini sebelumnya."

Dua pendapat tentang sumpah di atas tidaklah memiliki perbedaan yang berarti. Sumpah laghwu mencakup keduanya, karena menurut pendapat pertama, orang tersebut sama sekali tidak memiliki maksud untuk bersumpah. Sedangkan menurut pendapat kedua, orang tersebut hanya bermaksud untuk menunjukkan kebenaran.

2.   Sumpah palsu (yamin ghamus)

Sumpah ini termasuk dosa besar. Sumpah palsu adalah sumpah dusta tentang suatu perkara yang telah terjadi dengan tujuan untuk merampas hak orang lain. Sumpah ini disebut juga yaminuz zuur (sumpah palsu) atau yaminul fajirah (sumpah keji). Nabi bersabda:

الْكَبَائِرُ : الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ.

"Termasuk dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah (syirik), durhaka kepada kedua orang tua, dan sumpah palsu. " (Shahih al-Bukhari no 6675 dan selainnya).

Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ وَهُوَ فِيْهَا فَاجِرٌ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

"Barangsiapa bersumpah (palsu) dengan niat yang keji (jahat) untuk merampas harta seorang muslim tanpa hak, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan dimurkai oleh-Nya. " (Al-Bukhari no. 2472. Muslim no. 197).

Sumpah palsu tidak dapat ditebus dengan kaffarat, karena dosanya terlalu besar. Ibnu Mas'ud berkata, "Salah satu dosa yang kami anggap

tidak dapat ditebus dengan kaffarat adalah yamin ghamua" Seseorang bertanya. "Apakah yamin ghamus itu?" Ibnu Mas'ud menjelaskan, "Sumpah dusta yang diucapkan oleh seseorang untuk merampas harta saudaranya. "( Al-Baihaqi 10/38, dengan sanad yang hasan)

Dalam bahasa Arab, sumpah palsu ini disebut ghamus yang berarti "yang membenamkan." Kata ini memberikan makna bahwa sumpah palsu ini akan membenamkan pelakunya ke dalam neraka Jahannam. Sumpah ini tidak dapat ditebus dengan kaffarat. Pelakunya harus bertaubat dengan tulus dan mengembalikan harta yang dirampas kepada pemiliknya jika sumpah tersebut menjadi penyebab hilangnya hak orang lain. Sumpah dusta yang sering diucapkan seorang pedagang untuk menaikkan mutu barangnya termasuk sumpah palsu.

Diriwayatkan dari Abu Dzarr, dari Nabi, beliau bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Ada tiga golongan manusia yang pada Hari Kiamat kelak, Allah tidak akan memandang mereka, tidak menyucikan mereka, dan akan mendapatkan adzab yang sangat pedih." Beliau mengucapkannya tiga kali, Abu Dzarr berkata, "Mereka adalah orang yang hidupnya sia-sia dan merugi, siapakah mereka itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab:

المُسْبِلُ وَالمَنَّانُ وَالمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْخَلِفِ الْكَاذِبِ

"Orang yang menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki (musbil), orang yang selalu mengungkit-ungkit perbuatan baiknya, dan orang yang menaikkan mutu barangnya dengan sumpah palsu.” (Muslim no. 106, Abu Dawud no. 4087, at-Tirmidzi no. 1211, an-Nasa'i no. 2563 dan Ibnu Majah no. 2208).

3.   Sumpah biasa (yang sah)

Sumpah seperti ini diucapkan dengan menyebut Allah, salah satu nama atau sifat-Nya untuk melakukan sesuatu pada masa yang akan datang dengan sengaja, tidak terpaksa, dan disertai keinginan yang kuat untuk melakukannya.

Sumpah ini wajib dipenuhi. Artinya, objek sumpah tersebut harus dikerjakan. Jika tidak, maka engkau telah membatalkan sumpah dan wajib membayar kaffarat sesuai ketentuan-ketentuan yang akan kami jelaskan pada pembahasan berikutnya.

Beberapa faidah:

1)  Apabila ketika bersumpah engkau mengatakan, "Insya Allah," maka engkau tidak dianggap berdosa (jika membatalkannya).

Rasulullah bersabda:

لَوْ قَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لَمْ يَحْنَتْ.

"Seandainya ia mengatakan, 'Insya Allah, niscaya ia tidak berdosa (ketika membatalkan sumpahnya). "( Al-Bukhari no 6639, Muslim no. 1654).

Ibnu Umar menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَقَدِ اسْتَثْنَى فَلَا جِئْتَ عَلَيْهِ.

"Barangsiapa yang bersumpah kemudian mengikutinya dengan ucapan 'Insya Allah, berarti ia telah mengucapkan pengecualian, sehingga tidak berdosa (jika ia membatalkan sumpahnya). " (At-Tirmidzi no. 1531, an-Nasa'i 7/25, Abu Dawud no. 3261 dan Ibnu Majah no. 2105. Sanadnya shahih, tetapi dikatakan memiliki satu kelemahan, yakni mauquf).

 

Pengecualian (ucapan insya Allah) tersebut berlaku apabila diucapkan langsung (bersambung) dengan sumpah agar kaffarat tidak berlaku.

2)   Apabila engkau bersumpah melakukan sesuatu kemudian tidak melakukannya karena lupa atau dipaksa (melanggarnya), maka engkau tidak dianggap berdosa (dengan batalnya sumpah).

Jika engkau bersumpah untuk tidak mengerjakan sesuatu, kemudian engkau mengerjakannya karena lupa, tidak sengaja, atau dipaksa, maka engkau tidak dianggap berdosa. Hal Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (al-Baqarah[2]: 286)

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Allah akan mengabulkan permohonan tersebut dengan berfirman, "Ya. "(Shahih Muslim no. 125)

Dalil lain adalah sabda Rasulullah:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتَكْرِهُوا عَلَيْهِ

"Sesungguhnya Allah memaafkan perbuatan yang dilakukan umatku karena kesalahan (tidak sengaja), lupa dan yang dipaksa. " (Ibnu Majah no. 2043, al-Baihaqi 6/64), al-Hakim 2/216 dan Ibnu Hibban no. 7219. Hadits ini hasan).

4.   Hendaknya membatalkan sumpah jika menjadi penghalang untuk berbuat baik.

Maksudnya, jika engkau bersumpah lalu mendapati pilihan lain yang lebih baik, maka lakukanlah apa yang lebih baik dan bayarlah kaffarat atas sumpah yang telah engkau ucapkan.

Allah ta'ala berfirman:

وَلَا يَأْتَلِ اُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ اَنْ يُّؤْتُوْٓا اُولِى الْقُرْبٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖوَلْيَعْفُوْا وَلْيَصْفَحُوْاۗ اَلَا تُحِبُّوْنَ اَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan (rezeki) di antara kamu bersumpah (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(-nya), orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah. Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur [24]:22).

"Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebaikan, bertakwa, dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengerahui." (Al-Baqarah[2]: 224)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَلْيَكْفُرْ عَنْ يَمِينِهِ

"Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu kemudian ia berpendapat bahwa membatalkan sumpahnya itu lebih baik, maka hendaklah ia melakukan apa yang dipandangnya lebih baik itu dan bayarlah kaffarat untuk sumpahnya. " (Shahih Muslim no. 1650 dan selainnya).

Bahkan, seseorang wajib melanggar sumpahnya dan membayar kaffarat jika sumpahnya itu berhubungan dengan isterinya dan membahayakan rumah tangganya. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

وَاللَّهِ لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِيْنِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهُ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Demi Allah, jika seseorang di antara kalian bersikeras memenuhi sumpahnya dengan membahayakan keluarganya; sungguh ia telah berbuat dosa yang lebih besar daripada jika ia membayar kaffarat sebagaimana yang diwajibkan oleh Allah atasnya. "(Al-Bukhari no. 6624, Muslim no 1655).

Jika ia berkata, "Aku tidak akan membatalkan sumpahku, aku tidak mau dan takut berdosa," maka ia sebetulnya telah melakukan kesalahan. Justru dengan tetap memenuhi sumpahnya dan membiarkan keluarganya tertimpa masalah, ia telah berbuat dosa yang lebih besar.

5.   Apakah sumpah berdasarkan niat orang yang bersumpah atau niat orang yang memintanya bersumpah?

1)   Apabila seseorang bersumpah dengan niat yang sesuai dengan sumpahnya, maka hal itu ditetapkan sebagai sumpahnya. Karena segala perbuatan tergantung pada niatnya. Hal ini berlaku jika tidak berkaitan dengan hak-hak manusia.

2)   Sumpah yang berkaitan dengan hak-hak manusia tergantung pada niat orang yang menyuruhnya bersumpah. Jika seseorang bersumpah dengan menggunakan tauriyah (menyamarkan), seperti bersumpah dengan sesuatu-tetapi yang ia maksud adalah sesuatu yang bertentangan dengan ucapan sumpahnya dengan tujuan agar dapat mengambil hak orang lain, maka sumpah yang ia ucapkan tidak berlaku.

Rasulullah bersabda:

الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ المُسْتَحْلِفِ

"Sumpah seseorang tergantung pada niat orang yang menyuruhnya bersumpah."

Dalam riwayat lain disebutkan:

يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ عَلَيْهِ صَاحِبُكَ

"Sumpahmu dinilai berdasarkan apa yang diyakini oleh sahabatmu sebagai sumpahmu. " (Muslim no. 1653. Abu Dawud no. 3255, at-Tirmidzi no. 1354, Ibnu Majah no. 2120).

6.   Boleh memenuhi sumpah orang lain.

Seandainya ada orang yang bersumpah agar engkau melakukan sesuatu yang hukumnya mubah, maka engkau dianjurkan untuk memenuhi sumpahnya. Artinya, engkau memenuhi sumpanhya agar orang tersebut

terbebas dari sumpahnya. Hal ini sesuai dengan perkataan al-Bara "Rasulullah memerintahkan kami memenuhi sumpah orang lain.” (Al-Bukhari no. 6654, Muslim no. 2066).

Perintah di dalam hadits ini lebih cenderung kepada anjuran. Dalilnya, ketika Abu Bakar menafsirkan mimpi seseorang, ia berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, jelaskanlah kepadaku kesalahan dalam menafsirkan mimpi itu." Rasulullah menjawab, "Jangan bersumpah! “ (Al-Bukhari no. 7046, at-Tirmidzi no. 2293, Abu Dawud no. 3268).

Rasulullah tidak memenuhi permohonan Abu Bakar agar terbebas dari sumpahnya. Ini menunjukkan bahwa memenuhi sumpah orang lain tidak wajib.

7.   Bersumpah kepada seseorang agar melakukan sesuatu tetapi ia tidak memenuhinya.

Apabila seseorang bersumpah agar orang lain melakukan sesuatu jawabnya adalah sebagai berikut:

1)   Jika engkau berkata kepada seseorang, "Demi Allah, engkau akan melakukan begini," dengan maksud untuk bersumpah, lalu ia tidak memenuhinya, maka engkau dianggap telah berdosa (melanggar sumpah) dan harus membayar kaffarat. Ini adalah pendapat jumhur (kebanyakan ulama).

2)   Jika engkau mengatakan kepadanya, "Demi Allah, lakukanlah ini," maka ucapan seperti ini tidak termasuk sumpah, karena tidak mencantumkan jawabul qasam (jawaban sumpah), sehingga engkau tidak dianggap berdosa (melanggar sumpah).

Sebagian ulama berpendapat, tidak memenuhi sumpah orang lain bukanlah dosa karena orang yang bersumpah tidak bermaksud melanggarnya.

8.   Kaffarat (Denda) Sumpah

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa jika engkau bersumpah, misalnya untuk tidak melakukan satu perbuatan di masa yang akan datang, kemudian engkau ternyata melakukannya, maka engkau telah melanggar sumpah, berdosa dan wajib membayar kaffarat.

Kaffarat bisa dibayar dengan salah satu dari apa yang tertera berikut ini:

1)   Memberi makan kepada sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri.

2)   Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.

3)   Memerdekakan hamba sahaya.

4)   Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga pilihan di atas, maka bisa diganti dengan berpuasa tiga hari.

Allah Ta'ala berfirman:

"Allah tidak menghukummu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka (kaffaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya." (Al-Ma'idah [5]: 89)

Beberapa Faidah:

1)   mengharankan sesuatu kemudian melanggarnya hendaknya membayar kafarah.

Allah Ta'ala berfirman:

"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Kamu ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu." (At-Tahrim: 1-2)

2)   Jika engkau bersumpah beberapa kali dalam satu perkara kemudian engkau melanggarnya, maka engkau hanya diwajibkan membayar satu kaffarat saja.

3)   Membayar kaffarat menjadi wajib jika syarat berikut ini terpenuhi:

4)   Orang yang bersumpah tergolong mukallaf (dewasa).

5)   Kondisinya tidak terpaksa.

6)   Bersumpah dengan sengaja.

7)   Sumpah itu ditujukan untuk masa yang akan datang.

8)   Melanggar sumpahnya, baik dengan mengerjakan sesuatu yang tidak ingin ia kerjakan ataupun tidak mengerjakan sesuatu yang sebenarnya harus ia kerjakan.

Demikianlah semoga bermanfaat.

 

 

-----000-----

 

Diringkas dari Fikih Sunnah Wanita dengan beberapa perubahan.

Sragen 21-08-2026.

Abu Ibrahim Junaedi Abdullah.

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB 6 SOAL 2 SYIRIK KECIL HUKUM BERSUMPAH.

  BAB 6 SYIRIK KECIL SOAL 2 HUKUM BERSUMPAH. س: ٢   هَلْ يَجُوزُ الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللهِ؟ Soal: Apakah boleh bersumpah dengan se...