LARANGAN
SUAP DAN MENERIMA SUAP.
1. Orang yang
menyuap dan menerima suap itu dosa besar.
Orang yang
melakukan suap dan yang menerima suap mendapatkan laknat dari Allah dan
Rasul-Nya, mereka dijauhkan dari rahmat Allah ta’ala.
Allah ta’ala
berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ
بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain
di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah
[2]: 188).
Dari Ibnu
Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang
memberi suap dan yang menerima suap.”(HR Tirmidzi 1337, Ahmad 6532, Abu Dawud
3580, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 5093).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي.
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima
suap.” (HR. Ahmad 6984, Ibnu Majah 2313, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam
Shahihul Jami’ 5114).
2. Uang risywah
( suap, sogok) adalah haram.
Sebagaimana uang haram lainnya, mencuri, menipu, korupsi dan
lain-lain.
Allah melarang kita memakan dari sesuatu yang haram, baik
dzati ataupun maknawi.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ.
“Wahai
orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik dari rezeki yang Kami
berikan kepada kalian..” (QS. Al-Baqarah [2]:172).
Andaikan hal
itu tidak dimakan tapi disedekahkan, Allah juga tidak menerima sedekah dari
hasil yang haram.
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ.
“Tidak akan diterima shalat yang dilakukan tanpa
bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta curian.” (HR. Muslim
224, Tirmidzi 1, dishahihkan Syaikh al-Abani, di dalam Shahih Ibnu Majah 272).
3. Tidak boleh tolong menolong di dalam keburukan.
Allah ta’ala melarang kita tolong menolong di dalam
keburukan, termasuk membawakan uang suap (kader, caleg dll) atau menerima secara
pribadi dan disalurkan kepada orang lain.
Seandainya satu masjid semua menerima suap kemudian
diberikan kepada orang lain, tentu orang yang memberi suap akan menganggarkan
lagi di kemudian hari dengan lebih besar, jadilah sebuah budaya yang buruk di
dalam masyarakat.
Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
berat siksa-Nya.” (QS Al-Maidah [5]:2).
Terlebih lagi yang menyuap beda pandangan
politik dengan orang satu masjid tersebut, apa kira-kira yang akan dikatakan,
tentu orang yang menyuap akan berkata, “ Wong sak masjid munafiq semua, mau
uangnya tidak mau bantu, katanya iya-iya, (blas ra netes) satupun taka da yang
nyoblos.” Ini jelas akan menumbuhkan permusuhan, kebencian dan dendam.
4. Apabila uang suap
ditolak keburukannya tidak mengenai yang disuap.
Apabila kita menolak uang suap tersebut keburukannya akan
kembali kepada pemberi suap dan yang terlibat di dalamnya, sementara yang
menolak tidak mendapatkan dosa.
Allah ta’ala berfirman:
وَلَا
تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى.
“Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung
jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain.” (QS. Al’An’am
[6]:164).
Tiada seorang pun yang akan
menanggung dosa orang lain. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir [6]:164).
وَلَا
تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى.
“Dan
orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Fatir
[35]:18).
Dalam hal ini tidak usah dihiraukan apa dan bagaimana
kelanjutan uang tersebut, jika yang terkait amanah tentu akan mengembalikan
kepada pemiliknya.
5. Banyaknya suap ini bila tidak diingkari
dapat mendatangkan adzab.
Hendaknya orang yang punya pengetahuan mengingkari hal ini,
karena ini kemungkaran telah merata dapat mendatangkan Adzab Allah ta’ala.
Allah ta’ala berfirman:
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً.
“Dan takutlah
fitnah(bencana) yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim diantara kalian
saja secara khusus.” (QS.Al-Anfal [8]:25).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا
يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ.
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah
diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian
apabila kalian telah mendapat petunjuk..” (QS Al-Amaidah[5]:105).
Dan sesungguhnya aku (Abu Bakar radiallahu
‘anhu) pernah mendengar Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Sesungguhnya manusia itu apabila melihat perkara munkar; lalu mereka
tidak mencegahnya, maka dalam waktu yang dekat Allah ta’ala akan menurunkan
siksa-Nya kepada mereka semua.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. Al-Maidah [5]:105).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ
مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ،
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ.
“Barangsiapa
yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia mencegah dengan tangannya,
sekiranya dia tidak mampu, maka dengan lisannya, dan sekiranya dia tidak mampu
(juga), maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemah keimanan.” (HR
Muslim 49).
Zainab bnti Jahsyi bertanya kepada Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُولَ اللَّهِ:
أَنَهْلِكُ وَفِينَا الصَّالِحُونَ؟ قَالَ: نَعَمْ إِذَا كَثُرَ الخَبَثُ.
“Apakah
kami akan binasa sementara orang-orang shalih masih ada di antara kami?” Beliau
menjawab, “Benar, apabila kemaksiatan telah merajalela.” (HR Bukhari 3346
Muslim 2880).
Hendaknya kita sadar, orang-orang yang mendapatkan jabatan
dari suap mereka akan mencari pulihan dari apa yang dikeluarkan, bahkan bisa
jadi berlipat-lipat dari apa yang dikeluarkan, oleh karena itu hendaknya hal
ini ditolak agar budaya buruk ini berhenti dan menjadikan negri kita negri yang
aman tenram adil dan makmur.
Sebagaimana Allah ta’ala berfirman:
بَلْدَةٌ
طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ.
“(Negerimu)
adalah negeri yang baik (nyaman) sedang (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha
Pengampun.” (QS. Saba’ [34]:15).
Adapun macam-macam
suap yaitu:
1)
Menyuap untuk mendapatkan jabatan.
2)
Menyuap untuk memenangkan di pengadilan.
3)
Menyuap untuk memenangkan perlombaan atau pertandingan.
4)
Menyuap untuk menjadi saksi palsu.
5)
Menyuap untuk mendapatkan suara.
6)
Menyuap agar barang yang dibawa diterima.
7)
Menyuap untuk meloloskan pendidikan.
8)
Menyuap untuk mendapatkan tempat pendidikan.
9)
Menyuap agar orang lain mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
10)
Menyuap agar tutup mulut dari masalah yang dikuatirkan bocor.
Adapun menyuap
untuk mengambil haknya karena terdzalimi, maka yang berdosa adalah orang yang
mendzalimi tersebut. Allahu ‘alam.
Demikianlah jawaban
ini semoga bermanfaat. Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.
Siapapun boleh
mengambil manfaat (share) dari tulisan ini.
Sragen
13-02-2024.
Junaedi Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar