Rabu, 24 Juni 2026

BERPEGANG DENGAN LAFADZ-LAFAD SYAR'I DAN MENJAHUI LAFADZ-LAFADZ SELAINNYA. MUJMAL BAB 1 NO 7

 MUJMAL USUL, BAB 1 NO 7

 

٧- يَجِبُ الِالْتِزَامُ بِالْأَلْفَاظِ الشَّرْعِيَّةِ فِي الْعَقِيدَةِ وَتَجَنُّبُ الْأَلْفَاظِ الْبِدْعِيَّةِ وَالْأَلْفَاظُ الْمُجْمَلَةُ الْمُحْتَمِلَةُ لِلْخَطَإِ وَالصَّوَابِ, يُسْتَفْسَرُ عَنْ مَعْنَاهَا فَمَا كَانَ حَقًّا, أُثْبِتَ بِلَفْظِهِ الشَّرْعِيِّ, وَمَا كَانَ بَاطِلًا رُدَّ.

7.Wajib berpegang pada lafaz-lafaz syar‘i dalam masalah akidah dan menjauhi lafadz-lafadz bid‘ah. Adapun lafadz-lafadz global yang mengandung kemungkinan benar dan salah, maka ditafsirkan terlebih dahulu maksudnya: jika maknanya benar, diterima dengan lafaz syar‘i, dan jika maknanya batil, maka ditolak.

 

Penjelasan:

Pentingnya kita menjaga lafad-lafad islami, atau lafad-lafad syar’iyy’ah sebagaimana yang dijelaskan para ulama bahwa lafaz-lafaz syariat yang memiliki makna khusus dalam Islam hendaknya dipertahankan dan tidak diganti dengan istilah lain yang dapat mengurangi, mengubah, atau mengaburkan maknanya.

Oleh karena itu jika kita jelaskan faedah dan mudharatnya sebagai berikut:

Pentingnya Menggunakan Istilah Syar‘i

1.   Menjaga kemurnian agama, karena istilah syar‘i berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah.

2.   Lebih tepat dalam menyampaikan makna, karena merupakan lafaz yang dipilih oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

3.   Lebih jelas dalam menunjukkan hukum dan dalil, sehingga mengurangi kesalahpahaman serta menjauhkan distorsi dan degradasi umat terhadap syariat.

4.   Mengikuti manhaj para salaf dan ulama, yang senantiasa menggunakan lafaz-lafaz syariat dalam menjelaskan agama.

5.   Menyatukan pemahaman umat, karena istilah syar‘i memiliki makna yang telah dikenal dan dijelaskan oleh para ulama.

Bahaya Meninggalkan Istilah Syar‘i

1.   Menimbulkan kerancuan dan kesamaran makna, terutama jika istilah pengganti memiliki banyak pengertian.

2.   Membuka pintu penyimpangan dalam akidah dan syariat, karena makna istilah baru sering kali tidak terikat dengan pengertian syar‘i.

3.   Menyebabkan perselisihan dan kesalahpahaman, akibat perbedaan pemahaman terhadap istilah yang digunakan.

4.   Menjauhkan umat dari bahasa Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga sedikit demi sedikit dapat mengakibatkan distorsi dan degradasi pemahaman umat terhadap syariat.

5.   Dapat mengaburkan hakikat suatu perkara syar‘i, sehingga hukum dan tujuan syariat tidak lagi dipahami sebagaimana mestinya.

Begitu pula sebaliknya hendaknya tidak menambahkan lafad-lafad yang bukan bagian dari syari’at ke dalam syari’at ini, sehingga akan menjadikan rancu.

1.   Pengertian lafad-lafad islami atau syar’iyy’ah.

Yang dimaksud dengan lafadz Islami atau syar‘i adalah setiap lafadz yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada suatu makna tertentu, sehingga menjadi istilah dalam syariat.

Adapun lafaz-lafaz yang tidak syar‘i, yaitu yang tidak terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan termasuk istilah yang bersumber dari keduanya.

1.   Penjelasan ulama tentang masalah lafadz syari’at atau islami.

Berkata syaikhul Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

“Metode para ulama terdahulu dan para imam terdahulu mereka senantiasa memperhatikan makna-makna yang benar, yang diketahui oleh syari’at dan akal dan mereka berusaha menjaga lafadz-lafadz syari’at, dan berusaha mengungkapkan lafadz-lafadz syari’at tersebut dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan oleh syari’at.” (Dar’u Ta‘aruḍ al-‘Aql wa an-Naql  syaikhul islam Ibnu Taimiyah).

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah:

يَنْبَغِي لِلْمُفْتِي أَنْ يُفْتِيَ بِلَفْظِ النَّصِّ مَهْمَا أَمْكَنَهُ؛ فَإِنَّهُ يَتَضَمَّنُ الْحُكْمَ وَالدَّلِيلَ مَعَ الْبَيَانِ التَّامِّ، فَهُوَ حُكْمٌ مَضْمُونٌ لَهُ الصَّوَابُ، مُتَضَمِّنٌ لِلدَّلِيلِ عَلَيْهِ فِي أَحْسَنِ بَيَانٍ.

“Seorang mufti hendaknya berfatwa dengan lafaz nash semampunya, karena lafaz nash mengandung hukum dan dalil sekaligus dengan penjelasan yang sempurna. Ia adalah hukum yang terjamin kebenarannya, serta mengandung dalil atasnya dengan sejelas-jelasnya penjelasan.” (I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin, oleh Ibnul Qayyim).

2.   Pentingnya menggunakan istilah syar’i dan contoh-contohnya.

Contohnya: shalat.

Allah ta’ala berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

“Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” ( QS. Al-Baqarah [2]:43).

Secara bahasa shalat adalah berdoa.

Secara istilah syari’at shalat adalah melakukan perbuatan dan ucapan yang dimulai dari takbiratul ikhram dan di akhiri dengan salam.

أَقوالٌ و أَفعالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيرِ و مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيمِ مَعَ النِّية .

Adalah perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) dan diakhiri dengan salam disertai niat (tanpa lafazh).

Maka tidak boleh mengganti Shalat dengan sembahyang, karena sembahyang secara bahasa berarti "menyembah hyang (dewa)", sedangkan shalat memiliki tata cara dan makna syar'i yang khusus.

Maka ada istilah sebutan sang hyang widi.

Zakat dianggap sama dengan pajak (ٱلضَّرِيبَةُ), karena tidak memiliki kesamaan sama sekali, meskipun barangkali memiliki tujuan akhir yang sama untuk membantu, terdampak musibah dan lain sebagainya, penyamaan ini merupakan bentuk kesalahan yang fatal.

Bersedekah diganti dengan bancaan.

Infaq diganti dengan bantuan sosial

Haji, umrah diganti dengan wisata religi.

Ukkhuwah Islamiyah diganti dengan persaudaraan Islam, dimana Ukuwah Islamiyah jauh lebih dalam maknyanya dibandingkan sekadar "persaudaraan"

Tazkiyatun Nafs di ganti dengan menejemen qalbu (hati).

Tazkiyatun nafs adalah istilah syar‘i, yang memiliki makna khusus dalam Al-Qur'an dan Sunnah, yaitu menyucikan jiwa dari syirik, nifak, dan akhlak tercela, menghiasi jiwa dengan iman, takwa, dan akhlak mulia.

"Manajemen hati" adalah istilah modern, yang tidak mencakup seluruh makna tazkiyatun nafs. Bahkan kata "hati" hanya salah satu aspek, sedangkan nafs dalam pembahasan syariat lebih luas daripada sekadar hati.

Zuhud dengan tasawuf.

Orang kafir diganti dengan non muslim.

3.   Hendaknya berusaha meninggalkan lafadz-lafadz yang tidak syar’i.

Sebagian lafaz dan istilah dapat mengantarkan kepada kekufuran, kefasikan, kebid'ahan, atau kesyirikan, serta menimbulkan kesalahpahaman terhadap syariat. Karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga penggunaan lafaz-lafaz syar'i dan menghindari istilah yang samar atau berpotensi menyimpang, demi menjaga kemurnian agama dan pemahaman umat.

Lafadz dan amalan yang  hendaknya ditinggalkan:

Ucapan selamat ulang tahun atau merayakan ulang tahun.

Puasa weton (hari lahir).

Ucapan selamat natal.

Halal bi halal, yang di syari’atkan adalah silaturrahmi.

Tentu dengan tanpa adanya ikrar saling meminta maaf dan memaafkan, karena hal ini dilakukan setahun sekali padahal yang benar setiap kali kita punya masalah segera diselesaikan dan segera minta maaf jika keliru.

Sedekah bumi, yaitu dengan melakukan bersih desa dengan melakukan ritual tertentu, hal ini bisa menjurus kepada kesyirikan atau kebid’ahan.

Sepasaran untuk istilah anak baru lahir 5 hari, membuat nasi dengan kulupan, yang benar adalah Aqiqahan.

Mitoni (tujuh bulan setelah kehamilan) hal ini tidak terdapat dalam tuntunan islam, ini bagian ajaran selain agama islam.

Tahlilan yaitu melakukan dzikir pada waktu tertentu untuk dikirimkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal tanpa terkecuali baik orang yang memiliki hubungan kerabat maupun orang lain, hal ini juga tidak disunahkan Rasulullah dan para sahabat. Adapun yang benar yaitu berdzikir dengan membaca tahlilan.

Yasinan yaitu membacakan surat Yasin pada waktu yang ditentukan kemudian pahala tersebut dikirimkan kepada orang yang sudah meninggal. Demikian pula hal semacam ini tidak dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat.

Shalawatan yaitu membaca shalawat yang umumnya bukan shalawat yang sesuai dengan sunnah sebagaimana diajarkan Rasulullah kepada para sahabatnya.

4.   Istilah-istilah yang digunakan ulama tanpa penyelisihan terhadap syari’at.

Adapun istilah yang muncul pada masa-masa belakangan yang digunakan oleh para ulama untuk mempermudah pembelajaran dan disiplin ilmu sesuai dengan perkembangan bidang keilmuan masing-masing, seperti nahwu sharaf, ilmu hadits, usul fikih, usul tafsir, dan selainnya, yang kemudian digunakan oleh umat ini, istilah-istilah tersebut hanyalah sarana untuk memudahkan penjelasan dan pembelajaran, bukan sebagai penetapan syariat baru. Hal ini telah dijelaskan dan diakui oleh para ulama.

Demikianlah semoga bermanfaat.

 

 

 

 


Sragen 24-06-2026.

Abu Ibrahim Junaedi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERPEGANG DENGAN LAFADZ-LAFAD SYAR'I DAN MENJAHUI LAFADZ-LAFADZ SELAINNYA. MUJMAL BAB 1 NO 7

 MUJMAL USUL, BAB 1 NO 7   ٧- يَجِبُ الِالْتِزَامُ بِالْأَلْفَاظِ الشَّرْعِيَّةِ فِي الْعَقِيدَةِ وَتَجَنُّبُ الْأَلْفَاظِ الْبِدْعِيَّةِ...