Diantara kesalahan-kesalahan itu:
1.
Tidak mau mempelajari hukum
seputar puasa.
يَرْفَعِ
اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Allah
akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat QS Al-MujadIlah [58]: 11.
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى
كُلِّ مُسْلِمٍ.
“Menuntut
ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” HR. Ibnu Majah 224 dan di shahihkan Syaikh Al
Bani.
Dari kesalahan pertama ini merambat kepada berbagai macam bentuk
kesalahan yang lain, karena kebodohan sifatnya adalah gelap, akhirnya banyak
orang yang hanya bisa ikut-ikutan saja.
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا
ظَنًّا ۚ
إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا ۚ
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja.
Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.
QS Yunus [10]:36
2.
Mandi bersama-sama di
sungai menjelang puasa.
Apa
yang dilakukan sebagian kaum muslimin mandi bersama-sama di sungai(padusan) ikut-ikutan pemeluk agama hindu yang
dilakukan di India.
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ" , (د) 4031 [قال الألباني]: حسن صحيح
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “ Barang siapa
menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu.” Abu Daud 4031 berkata Syaikh
Al Bani hadis hasan.
3.
Mengkususkan ziarah kubur
menjelang puasa dengan membawa kembang setaman, membuat pancen( sesaji untuk
leluhur).
Tidak
ada amalan seperti ini di contohkan dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
dan juga para sahabat apalagi meyakini mengirim kembang tersebut dapat
menyenangkan atau meringankan siksa penghuni kubur, begitu pula membuat pancen,
ini bisa syirik akbar, Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ
يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ .
Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. QS An Nisaa[4]:48 dan 116.
4.
Mengkhususkan bermaaf-maafan menjelang
puasa atau setelah puasa(halal bi halal).
Pengkhususan
seperti ini tidak ada contoh dari Rasulullah sallallahu alai’hi wa sallam, oleh
karena itu diantara perbuatan bid’ah yang di sebutkan para ulama mengkhususkan
amalan tertentu di dalam waktunya. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
عَنْ
أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ
: قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا
مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ
عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ .
Dari Ummul Mu’minin Ummu ‘Abdillah
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini perkara
yang tidak ada asalnya, maka hal itu tertolak.” Dalam riwayat Muslim:
“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami,
maka amalan itu tertolak.” HR. Bukhari 2697 Muslim 1718.
5.
Tidak memperhatikan anaknya
yang telah baligh.
Baligh dengan ditandai mimpi basah, haid, atau di tumbuhi bulu di sekitar
kemaluan.
6.
Tidak mau sahur.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً.
Dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Bersahurlah kalian, sesungguhnya di dalam sahur terdapat berkah.”
HR. Al-Bukhari 1923 Muslim 1095.
7.
Sahur di tengah malam.
وَكلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكمُ الخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأسْوَدِ
مِنَ الفـَجْرِ.
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar.” Q.S. Al-Baqarah [2] : 187.
8.
Mulai menahan mendengar
imsak( padahal masih di bolehkan makan dan minum).
Imsak arti secara bahasa dari puasa yang artinya menahan diri, hanya saja
ketika di kumandangkan imsak belum waktunya fajar, sehingga masih ada jeda
untuk makan dan minum, dari sini kesalahan orang yang mengumandangkan imsak
tersebut karena menyuruh menahan padahal masih ada waktu makan dan minum.
9.
Melafadkan niat.
Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. HR Bukhari 1 Muslim 1907.
Para ulama’ telah sepakat bahwa tempat Niat adalah di dalam hati dalam
semua ibadah. Seperti shalat, bersuci, zakat, haji, puasa, jihad, dan
lain-lain. Dan tidak di syaratkan di dalam ibada-ibadah tersebut untuk
melafadzkan dengan lisan. Majmu’ Fatawa. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah jus 22, hal
133. Oleh karena itu tidak didapatkan
hadist yang dhaif sekalipun apalagi yang shahih.
10. Tidak berniat puasa di malam harinya.(tidak syah puasanya).
مَنْ
لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ.
Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada
puasa baginya. HR. Abu Dawud 2454, Ibnu
Majah 1933 dan di sahihkan Syaihk Al Bani di dalam Shahih abu Daud.
Dari sini para ulama mewajibkan niat di malam hari.
11. Masih makan dan minum ketika sudah jelas adzan untuk shalat
subuh.
Sebagian orang berpegangan dengan hadis:
إِذَا سَمِعَ أحَدُكمُ النِّدَاءَ وَالإنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ
حَتَّى يَقضِيَ حَاجَتهُ مِنْهُ . رواه أبو داود
“Jika salah seorang dari kalian
mendengar adzan sementara bejana masih ada di tangannya maka janganlah
menaruhnya sampai dia menyelesaikan hajatnya dari bejana itu.” HR. Abu Daud 2350, dan di hasankan
syaikh Al Bani.
12. Tidur setelah shalat subuh. (ulama memakruhkan).
Karena setelah subuh memiliki keutamaan yang besar pahalanya, seperti di
jelaskan di dalam hadis berikut ini:
مَنْ
صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ
تَامَّةٍ تَامَّةٍ.
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia
duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia
melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan
umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” HR.
Tirmidzi 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
13. Berkata dusta, cabul dan bodoh.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ
وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ .
“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta, perbuatan
dusta, dan (ucapan atau perbuatan) kebodohan, niscaya Allah tidak memerlukan
usaha dirinya dalam meninggalkan makanan dan minuman (shaum).” HR.
Bukhari 6057, Ibnu Majah 1689
14. Berlebihan di saat berkumur-kumur.
وبالغ
فى الاستنشاق إلا أن تكون صائما.
“Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq)
kecuali saat engkau sedang berpuasa.” HR Abu Daud 142 Tirmidzi 788.
15. Tidak mempuasakan indra
yang lain dari sesuatu yang di larang syariat.
اسْتَحْيُوا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ ، قَالَ
قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَسْتَحْيِي وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، قَالَ
لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ
تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى ، وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى ، وَلْتَذْكُرْ
الْمَوْتَ وَالْبِلَى ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا ،
فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ
“Hendaklah kalian malu kepada
Allah ‘Azza wa Jalla dengan sebenar-benar malu. Barang-siapa yang malu
kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sebenar-benar malu, maka hendaklah ia
menjaga kepala dan apa yang ada padanya, hendaklah ia menjaga perut dan apa
yang dikandungnya, dan hendaklah ia selalu ingat kematian dan busuknya jasad.
Barangsiapa yang menginginkan kehidupan akhirat hendaklah ia meninggalkan
perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sungguh
ia telah malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sebenar-benar malu.”
HR. Tirmidzi 2458 dan di hasankan syaikh Al Bani.
16. Menghabiskan harinya dengan tidur terus menerus tanpa alasan
yang benar.
Diantara kejahilan orang-orang menghabiskan waktunya di malam hari untuk
menonton sepak bola, bergadang sampai larut malam kemudian di siang harinya
mendengkur, bahkan bangun untuk shalat saja malas dan terpaksa.
17. Menghabiskan waktunya secara sia-sia.
Bulan Ramadhan yang penuh berkah ini hendaknya di gunakan sebaik-baiknya,
seandainya ada beberapa tronton membawa sembako dan orang boleh bebas mengambil
tentu jalan-jalan akan padat dan orang akan berduyun-duyun untuk mengambil,
meskipun berdesak-desakan dan hanya orang-orang kurang berakal saja yang tidak
perduli hal itu, begitu pula bulan Ramadhan yang jauh lebih mulia dari itu
semua, karena mencakup kebaikan dunia dan kelak di akhirat.
18. Tidak meneruskan puasa disaat lupa.
Rasulullah sallallahu a’alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ
نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا
أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang lupa sedang ia
dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan
puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” HR. Bukhari
1933 dan Muslim 1155.
19. Hijamah(bekam) di saat kondisi badan lemah.
Bekam
pada asalnya tidak membatalkan puasa akan tetapi di makruhkan apa bila kondisi
badan lemah, sebagaimana Atsar dari sahabat Anan Bin Mali:
أَكُنْتُمْ
تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ.
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?”
Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” HR. Bukhari 1940.
20. Tidak mau berbuka di saat bepergian di landa kesusahan yang
berat.( makruh).
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
يُرِيدُ
اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ.
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu.” (Al-Baqarah[2]: 185.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كَانَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَرَأَى رَجُلًا قَدِ
اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ، وَقَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: «مَا لَهُ؟»
قَالُوا: رَجُلٌ صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تَصُومُوا فِي السَّفَرِ».
Tatkala Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersafar melihat
seorang laki-laki yang di kerumuni, dan orang-orang memayunginya, Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Ada apa dengan dirinya..?” mereka
menjawab “ orang ini puasa” kemudian Rasulullah berkata, “Bukanlah suatu
kebaikan jika berpuasa pada waktu safar.” HR Bukhari 913 Muslim 1115
Dari sini para ulama berpendapat apa bila didalam safarnya di
jumpai kesusahan maka yang paling utama dengan berbuka.
21. Tetap berpuasa walaupun dokter memvonis bisa menjadikan
kematian. (haram).
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu QS An Nisaa’[4]:29
22. Berpuasa tapi tidak mau shalat.
العَهْدُ الَّذِيْ
بَيْنَنَا وَبَيْنَهُم الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa
meninggalkannya maka dia telah kafir.” HR Ibnu Majah 1079 Tirmidzi 2621 Syaikh
Al Bani berkata shahih.
بَيْنَ
الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ.
“Batas
seorang hamba dengan kekekafiran adalah shalat.” HR Muslim 82.
23. Membalas orang yang mencaci maki.
وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ
أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ
قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ
“Jika salah seorang dari kalian sedang
berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh.
Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan:
sesungguhnya aku sedang berpuasa.” HR. Bukhari 1904 dan Muslim 1151.
24. Tidak berdoa saat berbuka.
Doa
saat berbuka puasa sangat mustajab hal ini di tunjukkan hadis Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم :
ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ : دَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Tiga doa yang dikabulkan: “Doanya seorang yang
berpuasa, doanya seorang yang terzhalimi, doanya seorang yang musafir.” HR. Tirmidzi
1905 dan disahihkan oleh Syaikh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’: 3032.
25. Tidak bersegera disaat berbuka.
Inilah yang di perintahkan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ يَزَالُ
النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ
Senantiasa manusia di dalam
kebaikan selama orang-orang menyegerakan
berbuka. HR Bukhari 1957 Muslim 1098.
26. Berlebihan disaat berbuka.
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan.”
QS. Al Isro’ [17]: 26-27.
27. Tidak mau shalat tarwih berjama’ah
bagi laki-laki.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu
dari Rasulullah sallallahu‘alahi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang
menegakkan (malam-malam) bulan Ramadhan dengan keimanan dan mencari keridhaan
Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” HR Bukhari 37 Muslim
759.
28.
Suami
melarang istrinya untuk shalat di masjid, apa bila tidak ada udzur syar’i.
إِذَا
اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمْ زَوْجَتُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا
Apabila isteri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi
ke masjid, maka janganlah ia melarangnya. HR. Darimi 1247.
29. Memakai minya wangi bagi wanita
pada saat mendatangi shalat di masjid.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ، ثُمَّ
خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid,
maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.”HR Ibnu Majah 4022 Syaikh
Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’2703.
30. Membaca Al Qur’an dengan
menggunakan microfon, sehingga terdengar keras sampai larut malam.
Hal ini bisa menggangu orang-orang yang akan
beristirahat dan menyiapkan sahur, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan
orang lain“ HR Daraqutni3/77, Ibnu Majah 2340 dan di shahihkan oleh syaikh Al
Bani.
Di susun oleh Abu Ibrahim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar