BAHAYA RIBA
Hiruk-pikuknya dunia serta
persaingan antara satu sama lain baik dalam masalah ekonomi maupun usaha
menjadikan sebagian orang menghalalkan segala cara, tak terkecuali dalam
memutar usaha mereka yaitu dengan riba, demikian pula hanya karena ingin
berpenampilan wah mereka harus menjerumuskan kedalam dosa riba.
1.
Pengertian
riba.
Dalam
kamus Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا. Jika seseorang berkata رَبَا الشَّيْئُ
يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا artinya sesuatu
itu bertambah dan tumbuh. Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya.
Secara bahasa riba yaitu bertambah.
Secara istilah yaitu bertambahnya sesuatu dengan cara
khusus.pp (Mulakhas Fiqhiyah syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan).
Dari sini riba bisa memiliki arti : menambahkan beban kepada
pihak yang berhutang ataupun berupa keuntungan lain dengan persyaratan di permulaan. Allahu
‘alam.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا
كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]:275-276).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu.” ( QS.
AL-Baqarah[2]278-279).
Syaikh Muhammad al-Utsaimin Rahimahullahu terkait ayat “Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah,” maksudnya kehancuran materi (hakiki)
dan maknawi.
Dari Abdullah bin Handzalah, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
دِرْهَمُ رِبًا يَأكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ
يَعْلَمُ, أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً.
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan
ia mengetahuinya, lebih buruk dari tiga puluh enam kali berzina.”(HR. Ahmad 21957, Darakutni 2843,
dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam As-Shahihah 1033).
Diriwayatkan oleh Jabir radhiyallaahu Anhu:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengutuk orang yang
makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi
transaksi riba. Mereka semua (berdosa).” (HR. Muslim 1598, Ahmad 660).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam besabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ, قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟
قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ
اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ،
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ
الغَافِلاَتِ.
"Hendaklah kalian menghindari tujuh
dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan." Sahabat bertanya, "Apakah ketujuh
dosa itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Menyekutukan Allah,
sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan
haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan
menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina." (HR. Bukhari 6857, Muslim
129).
Riba
hukumnya haram baik dalam Al-Qur-an, As-Sunnah maupun ijma’.
2. Macam-macam
riba.
Riba ada dua macam:
1) Riba terkait pinjaman
2) Riba terkait
hutangan
3) Riba terkait
gadai.
A. Riba terkait
pinjaman.
Riba terkait pinjaman ada 2 macam:
1) Seseorang meminjam
dengan memberikan syarat di awal untuk memberikan tambahan dari pokok semula.
2) Seseorang memberikan
pinjaman dengan memberikan syarat agar barang miliknya dijual kepada pemberi
pinjaman dengan harga yang lebih murah, bisa juga dengan diharuskan membeli
dagangan milik pemberi pinjaman dengan harga yang lebih mahal.
B. Riba terkait
hutang.
Seseorang berhutang dengan memberikan tempo yang telah
disepakati oleh peminjam, ketika jatuh temponya peminjam belum bisa membayar, maka
pemberi pinjaman tersebut berkata kepada peminjam, “ Apakah kamu bayar atau
kamu tambahi (bayar bunganya).
C. Riba terkait
gadaian.
Seperti seseorang menggadaikan sawahnya, kemudian orang yang
menggaidai tersebut menggarap sawah tersebut, setelah itu uang yang di
pinjamkan untuk bayar gadai tersebut masih utuh.
Atau juga seperti seseorang menggadaikan sepeda motor,
kemudian motor tersebut dipakai untuk ngojek.
(Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’
Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, dengan beberapa tambahan).
3. Keburukan riba.
Pada dasarnya islam memberikan cara untuk bermuamalah dengan
dua cara.
a) Murni jual beli,
seseorang dibolehkan mencari keuntungan dari hartanya dengan cara ini.
b) Meminjamkan harta
kepada orang lain, hal ini merupakan ibadah yang sangat agung.
c)
Bersedekah dengan memberikan sebagian hartanya kepada
fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Adapun ketika seseorang mencampuradukkan meminjami dengan
maksud mencari keuntungan dunia, hal inilah yang menjadikan Allah murka.
1) Riba merupakan
bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang kejam, sehingga menumbuhkan
sikap saling permusuhan.
2) Riba akan
berjalan terus keuntungannya, sementara rezki dari Allah pasang surut.
3) Riba akan
menjadikan otak manusia terbebani sehingga melemahkan fikirannya kemudian
melemahkan badannya.
4) Menjauhkan keberkahan
harta.
4. Ancaman
pelaku riba.
1) Diperangi Allah dan
Rasul-Nya.
2) Berenang di
sungai darah.
3) Tidak diterima
doanya.
4) Tidak bisa
berdiri di padang mahsyar.
5) Terbakar
dineraka.
Demikianlah semoga bermanfaat.
Sragen 10-08-2015.
Junaedi Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar