Salah satu
kewajiban seorang muslim hendaknya menjaga shalat lima waktu, demikian pula
shalat jum’atnya.
Barang siapa
meninggalkan shalat shalat jum’at dengan sengaja dia telah berdosa besar.
Allah ta’ala
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ .
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ
اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ
قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ
وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ .
“Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada
hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jum’ah[62]:9).
“Apabila shalat
telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jum’ah[62]:10).
Dan apabila
mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan
mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah,
"Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan
perdagangan," dan Allah Pemberi rezeki yang terbaik. (QS. Al-Jum’ah[62]:911).
Allah ta’ala
berfirman:
}فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ{
Yakni
tuluskanlah niat kalian, bulatkanlah tekad kalian, serta pentingkanlah oleh
kalian untuk pergi guna menunaikan ibadah kepada-Nya. Pengertian yang dimaksud
dengan sa'yu dalam ayat ini bukanlah menurut pengertian
bahasanya (yaitu berjalan), melainkan makna yang dimaksud ialah mementingkan
dan merealisasikannya. Seperti makna yang terdapat di dalam firman Allah ta’ala:
{وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ
مُؤْمِنٌ}
Dan
barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan
sungguh-sungguh, sedangkan ia adalah ' mukmin. (Al-Isra[17]: 19)(Tafsir Ibnu Katsir QS. AL-Jum’ah[62]:9).
{وَذَرُوا
الْبَيْعَ}
dan
tinggalkanlah jual beli. (Al-Jumu'ah:
9)
Yakni
bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah olehmu jual beli, bila sHalat
telah diserukan. Karena itulah maka para ulama sepakat bahwa haram melakukan
jual beli sesudah azan kedua. Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai
masalah jual beli secara muatah (bayar dan terima tanpa ijab
kabul). Ada dua pendapat mengenainya, tetapi menurut makna lahiriah ayat, hal
itu tidak sah juga, sebagaimana yang dijelaskan secara lengkap di tempatnya;
hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Firman
Allah ta’ala.:
{ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ}
Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jumu'ah[62]: 9).
Yaitu
kamu tinggalkan jual beli dan kamu bergegas untuk mengingat Allah dan shalat
adalah lebih baik bagimu, yakni bagi kehidupan dunia dan akhiratmu, jika kamu
mengetahui.
Firman
Allah ta’ala:
{فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ}
Apabila
salat telah ditunaikan. (Al-Jumu'ah[62]:
10).
Maksudnya,
apabila salat telah diselesaikan.
{فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ}
maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (Al-Jumu'ah: 10)
Setelah
mereka dilarang melakukan transaksi sesudah seruan yang memerintahkan mereka
untuk berkumpul, kemudian diizinkanlah bagi mereka sesudah itu untuk bertebaran
di muka bumi dalam rangka mencari karunia Allah.
Sebagai sorang
mukmin hendaknya melakukan perintah Allah dengan sebaik-baiknya, oleh karena
itu terdapat larangan keras bagi orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at.
Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا
يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ
الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ.
"Ingin rasanya aku
memerintahkan seseorang untuk memimpin shalat (berjamaah) kemudian aku membakar
rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat." (HR. Muslim 652, Ahmad 4398).
Dari sahabat Ibnu Umar dan Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى
قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ.
”Hendaknya
orang yang suka meninggalkan jumatan itu berhenti dari dosanya, atau Allah akan
mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865, Ahmad 2290 ).
مَنْ
تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ.
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena
meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR.
Abu Daud 1052, dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam dalam Shahih wa
dha’if sunan Abu Daud ).
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
مَنْ
تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal
bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Ibnu Majah 1126,
dihasankan Syaikh al Albani dalam Shahih wa dhaif Ibnu Majah).
Orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur, ia telah
melakukan dosa besar, bahkan dalam sebuah hadits disebutkan, orang yang
meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur diancam dengan kemunafikan. Dari Abul
Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
مَن
ترَك الجمعةَ ثلاثًا مِن غيرِ عذرٍ فهو منافقٌ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa
udzur, maka dia orang munafik” (HR.
Ibnu Hibban 258, dihasankan oleh Syaikh al Albani di dalam Al-Misykah 1371
).
Demikian juga sebagaimana disebutkan hadits dari Thariq bin
Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ،
أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ.
“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah
kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067, Baihaqi 263, dishahihkan Syaikh al
Albani dalam Shahih Abu Daud).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah
berkata: “ Wahai kaum muslimin peliharalah shalat Jum'at dan janganlah kalian
meremehkannya. Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Mereka
harus berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati
mereka kemudian mereka akan termasuk orang-orang yang lalai."
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, "Barangsiapa yang me ninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut
karena meremehkannya, niscaya Allah menutup hatinya."
Ada sebagian orang yang bepergian dengan
keluarganya atau bersama rekan-rekannya di hari yang diberkahi ini yang Allah
karuniakan kepada umat Muhammad dan Allah tidak memberikannya kepada orang-orang
Yahudi dan Nasrani sehingga mereka tidak mendapatkan pahala shalat Jum'at.
Merekalah yang telah menyodorkan diri mereka sendiri kepada azab dan kemurkaan
Allah. Oleh karena itu, berhati-ha- tilah. Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam telah memberitahukan tentang seorang penggembala yang menggembalakan
kambingnya sejauh satu atau dua mil. Kemudian ia merasa kesulitan untuk mencari
rerumputan (untuk kambing-kambingnya). Kemudian ketika tiba shalat Jum'at, ia
tidak pernah menghadirinya sampai tiga kali berturut-turut Akhirnya Allah
menutup hatinya.
Ada pula sebagian orang-orang yang bepergian
ke negara lain yang jaraknya sangat jauh pada hari Jum'at. Jika mereka
melaksanakan shalat Jum'at di negerinya atau di tempat yang lain, berarti
mereka telah menunaikan apa (kewajiban) yang ada di antara mereka dengan Allah.
Kemudian apabila mereka tidak melaksanakan shalat Jum'at dan tidak pernah
mempedulikannya, maka betapa besarnya kerugian yang me reka dapat. Karena
mereka tidak mendapatkan kebaikan yang berlim- pah serta mereka menyodorkan
diri mereka sendiri kepada azab yang sangat pedih. (Adh-Dhiyaaul Laami,
Khutbatun fil Hatstsi ‘Alal Jum'ah wal Jamaa'ah).
Demikianlah bahayanya orang yang meninggalkan shalat jum’at,
hendaknya siapapun yang meninggalkan shalat jum’at segera bertaubat kepada
Allah ta’ala.
Sragen 26-10-2023
Junaedi Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar