PRINSIP AQIDAH AHLUSSUNNAH, MUJMAL USUL 2-3.
- كُلُّ مَا
صَحَّ مِنْ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
وَجَبَ قَبُولُهُ وَإِنْ كَانَ آحَادًا.
2. Setiap yang sahih dari sunnah Rasulullah
ﷺ wajib diterima, meskipun berstatus hadis ahad.
1)
Pengertian
hadits ahad.
Secara bahasa
adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja. Adapun secara
istilah, ialah mencakup seluruh hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir. Oleh karena itu hadits ahad dalam definisi ini
lebih luas dan mencakup kategori:
a) Hadits masyhur, hadits yang diriwayatkan oleh tiga perawi dalam
tiap thabaqat (generasi perawi), atau lebih dari tiga selama tidak mencapai
derajat bilangan perawi mutawatir.
b) Hadits aziz, hadits yaitu diriwayatkan oleh dua orang perawi dalam
tiap thabaqat.
c) Hadits gharib, hadits yaitu diriwayatkan oleh satu orang perawi.
Maka suatu
anggapan yang keliru dari sebagian orang yang mendefinisikan hadits ahad sebagai hadits gharib saja. (Syaikh
Dr. Mahmud Thahhan, Taisir Musthalah Al Hadith).
Sebagian orang mereka meninggalkan hadits
shahih dengan alasan hadits tersebut ahad, terutama masalah aqidah.
2)
Sikap Ahlus Sunnah terhadap
hadits ahad.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mereka
menetapkan bahwa: Hadits ahad apa bila diketahui shahih wajib diterima, baik
dalam masalah hukum maupun masalah aqidah.
Sebagian ulama membuat Syarat-syarat seperti Abu
Hanifah dalam menerima hadis ahad ada 8 syarat:
1)
Tidak bertentangan dengan sunnah yang masyhur, baik
berupa perbuatan maupun ucapan.
2)
Tidak bertentangan dengan praktik yang diwariskan di
antara para sahabat dan tabi'in di mana pun.
3)
Tidak bertentangan dengan keumuman Al-Qur’an atau
makna zahirnya; karena Al-Qur’an bersifat qath’i sehingga didahulukan atas yang
zhanni.
4)
Perawi hadis harus seorang yang faqih apabila hadis
tersebut bertentangan dengan qiyas yang jelas; karena perawi yang bukan faqih
kemungkinan meriwayatkan secara makna sehingga bisa terjadi kesalahan.
5)
Tidak berkaitan dengan perkara yang umum terjadi (umum
al-balwa), seperti hudud dan kafarat yang dapat gugur karena adanya syubhat;
sebab kebiasaan menunjukkan bahwa perkara seperti ini didengar oleh banyak
orang, bukan hanya satu, sehingga semestinya masyhur dan diterima umat.
6)
Tidak ada celaan dari ulama salaf terhadap hadis
tersebut, dan tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berselisih
meninggalkan berhujah dengan hadis itu.
7)
Perawi tidak mengamalkan sesuatu yang bertentangan
dengan riwayatnya sendiri; seperti hadis Abu Hurairah tentang mencuci bejana
yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, yang bertentangan dengan fatwa Abu
Hurairah, sehingga Abu Hanifah tidak mengamalkannya.
8)
Perawi tidak sendirian dalam menambahkan lafaz pada
matan atau sanad, kecuali jika ia adalah perawi yang terpercaya; karena beramal
dengan riwayat perawi tsiqah lebih hati-hati dalam agama Allah Ta’ala. (Minhaj al-muḥadditsin fi al-qarn al-awwal al-hijri ḥatta
‘aṣrina al-ḥaḍir 1/230. ‘Ali ‘Abd al-Basiṭ Mazaid).
3. Contoh hadits ahad masalah aqidah: Hadits berlindung dari siksa kubur
Hadits tentang berlindung dari siksa
kubur adalah hadits shahih, di antaranya doa berlindung dari siksa kubur:
اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ
عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا
وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ.
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab
Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari
keburukan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal." (HR. Muslim 588, at-Tirmidzi 3494,
Abu Dawud 1542).
Dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu
'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ
فَإِنَّهُ يُعْرَضُ عَلَيْهِ مَقْعَدُهُ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ فَإِنْ كَانَ
مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَمِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ
النَّارِ فَمِنْ أَهْلِ النَّارِ.
"Jika seorang dari kalian meninggal dunia maka
akan ditampakkan kepadanya tempat tinggalnya setiap pagi dan petang hari. Jika
dia termasuk penduduk surga, maka akan melihat tempat tinggalnya sebagai
penduduk surga dan jika dia termasuk penduduk neraka, maka akan melihat tempat
tinggalnya sebagai penduduk neraka.” (HR. al-Bukhari 3001).
Bahkan hadits
tentang siksa kubur itu banyak sekali, sampai sebagian ulama menyatakan mendekati
mutawatir.
Hadits-hadits ini bersesuaian dengan firman Allah ta’ala, Allah ta’ala berfirman:
النَّارُ يُعْرَضُونَ
عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ
فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ.
“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan
petang. Dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada malaikat):
"Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.”
(QS. Al Mu’min [40]: 46).
Hadits tentang hukum.
Dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كُنْتُ
أَسْقِي أَبَا طَلْحَةَ الأَنْصَارِيَّ، وَأَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الجَرَّاحِ،
وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ شَرَابًا مِنْ فَضِيخٍ - وَهُوَ تَمْرٌ -، فَجَاءَهُمْ آتٍ
فَقَالَ: إِنَّ الخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ، فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: يَا أَنَسُ،
قُمْ إِلَى هَذِهِ الجِرَارِ فَاكْسِرْهَا، قَالَ أَنَسٌ: فَقُمْتُ إِلَى
مِهْرَاسٍ لَنَا فَضَرَبْتُهَا بِأَسْفَلِهِ حَتَّى انْكَسَرَتْ.
‘Aku pernah menuangkan minuman kepada Abu Thalhah al-Anshari,
Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubay bin Ka‘b berupa minuman dari fadhikh
(yaitu perasan kurma). Lalu datang seseorang kepada mereka dan berkata:
“Sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Maka Abu Thalhah berkata: “Wahai Anas,
bangkitlah menuju tempayan-tempayan ini dan pecahkanlah.” Anas berkata: “Lalu
aku berdiri menuju sebuah batu lesung milik kami, kemudian aku memukul
tempayan-tempayan itu dengan bagian bawahnya hingga pecah.” (HR. al-Bukhari
7253).
Komentar Mustafa Al-Bugha:
Seseorang yang datang membawa berita. Disebutkan dalam
Fath al-Bari: di antara riwayat lain disebutkan, “Demi Allah, mereka tidak
menanyakannya (lebih lanjut) dan tidak pula meninjaunya kembali setelah
mendengar kabar dari orang tersebut.” Ini menjadi hujjah (dalil) yang kuat
tentang diterimanya berita dari satu orang (khabar ahad), karena mereka
menetapkan dengannya penghapusan (nasakh) sesuatu yang sebelumnya dibolehkan,
hingga mereka langsung mengharamkannya dan mengamalkannya.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:
بَيْنَمَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ، إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ
فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ
عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ، وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ،
فَاسْتَقْبِلُوهَا، وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّامِ، فَاسْتَدَارُوا إِلَى
الْكَعْبَةِ
“Ketika orang-orang sedang shalat Subuh di Quba,
datang seseorang lalu berkata: “Sesungguhnya tadi malam telah turun Al-Qur’an
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk
menghadap Ka’bah, maka menghadaplah kalian ke sana.” (HR. al- Bukhari 403, Muslim
526).
4. Kesalahan dalam syubhat tersebut.
Orang yang menolak hadits ahad dalam aqidah biasanya terpengaruh pemikiran:
Mu'tazilah, dan lainnya. Mereka
mengatakan: “Aqidah harus pakai dalil yang pasti (qat’i), bukan hadits ahad.”
Jawabannya:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus satu orang sahabat (Mu’adz bin
Jabal) untuk menyampaikan aqidah ke
Yaman, mereka menerima.
Para sahabat menerima berita dari satu orang tanpa menolaknya.
Adapun orang yang menolak hadits
ahad mereka
berdalil dengan firman Allah ta’ala:
إِنْ
يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ.
“Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka
hanyalah membuat kebohongan” (QS. Al An’aam [6]: 116).
Tentu pendalilan
seperti ini tidak benar.
5. Dampak berbahaya jika menolak hadits ahad.
Kalau prinsip ini diterima, maka akan
banyak hal aqidah yang ditolak, seperti:
Siksa kubur, nikmat kubur, syafaat, tanda-tanda kiamat dan lain-lain.
Padahal semua itu datang dalam hadits-hadits shahih, Rasulullah dan para
sahabatnya meyakini dan mengamalkannya.
٣- الْمَرْجِعُ
فِي فَهْمِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ هُوَ النُّصُوصُ الْمُبَيِّنَةُ لَهُمَا
وَفَهْمُ السَّلَفِ الصَّالِح وَمَنْ سَارَ
عَلَى مَنْهَجِهِمْ مِنَ الْأَئِمَّةِ وَلَا يُعَارَضُ مَا ثَبَتَ مِنْ ذَلِكَ
بِمُجَرَّدِ احْتِمَالَاتٍ لُغَوِيَّةٍ.
3. Rujukan dalam memahami Al-Qur’an dan
Sunnah adalah nash-nash yang saling menjelaskan, pemahaman salafus shalih,
serta para imam yang mengikuti manhaj mereka. Tidak boleh menentang dalil yang
sudah jelas dengan sekadar kemungkinan bahasa.
Al-Qur’an ayat satu dengan lainnya saling menguatkan, hadits Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, sahabat menerima dan mendakwahkannya.
Tak ada pertentangan ayat satu dengan lainnya.
Allah
ta’ala berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ
عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا.
“Maka
apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan
dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di
dalamnya.”(QS. An-Nisa[4]:82).
Oleh karena memahami Al-Qur’an dengan menggunakan kaedah-kaedah sebagaimana
yang telah dijelaskan para ulama.
1) Al Qur’an hendaknya ditafsirkan dengan Al
Qur’an.
Karena Allah ta’ala lebih mengetahui maksud dari perkatannya.
Sebagaimana firman Allah ta’ala:
أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ
اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ.
“Ingatlah wali-wali Allah tidak ada rasa takut dan tidak bersedih
hati.” (QS. Yunus[10]:62)
Kemudian Allah jelaskan wali Allah dengan ayat berikutnya.
الَّذِينَ آمَنُوا
وَكَانُوا يَتَّقُونَ.
“Yaitu mereka yang beriman dan senantiasa bertakwa.” QS.
Yunus[10]:63.
Firman Allah ta’ala:
وَمَا أَدْرَاكَ مَا
الطَّارِقُ.
“Apakah kamu tahu apa yang datang di malam hari itu..?” (QS. At
Tariq[86]:2).
النَّجْمُ الثَّاقِبُ.
“(yaitu)
bintang yang berisinar tajam.” (QS. At Tariq[86]:3)
2) Al Qur’an ditafsirkan dengan hadits Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah paling mengetahui
dibandingkan manusia yang lain.
Seperti firman Allah ta’ala:
لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا
الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ.
“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik
(surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus[10]:26.)
“Dan tambahannya”, Yakni berupa keistimewaan untuk dapat melihat wajah Allah
yang mulia. Dalam hadist yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim.
Firman Allah ta’ala:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا
اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ..
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang
kamu sanggupi..” (QS. Al Anfal[8]:60)
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kekuatan
tersebut dengan sabda-Nya:
أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ
الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ.
“Ketahuilah
kekuatan itu terletak pada lemparan, Beliau mengulang tiga kali. (HR. Muslim 1917, Abu Dawud 2514).
3) Al Qur’an dijelaskan dengan perkataan Sahabat.
Karena
Al Qur’an turun dengan bahasa mereka, turun pada masa mereka, oleh karena itu
Ibnu Abbas berargumen dengan hal ini kepada orang-orang khuarij, beliau
berkata.” Al Qur’an turun kepada sahabat dan tak seorangpun dari kalian sahabat
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.
Contoh
yang di tafsirkan sahabat seperti firman Allah ta’ala:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى
أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا.
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS.
An Nisa[4]:43)
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا
“Atau kalian telah menyentuh wanita, lalu kalian tidak
mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); lalu usaplah
wajah kalian dan tangan kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.” (QS. Al-Maidah[5]: 6).
Ibnu Abbas berkata, “Menyentuh wanita maksudnya adalah berjima’.” (Sebagaimana
di riwayatkan oleh ‘Abdur Razaq 1/134, Fatul Bari 227/8).
4) Al Qur’an di tafsirkan dengan penjelasan
tabi’in.
Tabi’in mereka adalah murid para sahabat, mereka mengambil tafsir
dari para sahabat, tabi’in sebaik-baik manusia setelah sahabat, mereka lebih
selamat dari hawa nafsu dibandingkan orang-orang setelahnya.
5) Al Qur’an dilihat dari sisi bahasa.
Apakah
memiliki maknanya secara syar’i atau lughawi.
Contoh secara maknawi, sebagaimana
firman Allah ta’ala:
وَلَا تُصَلِّ عَلَى
أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ.
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun
yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya.
Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati
dalam keadaan fasik.”(QS. At Taubah[9]:84)
Adapun secara lughawi (bahasa) seperti firman Allah ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (QS. At
Taubah[9]:103)
“wa shalli” di sini maksudnya adalah
mendoakan. (Lihat “Usul
fii Tafsir” Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin).
-----000-----
Sragen 04-4-2026
Abu Ibrahim Junaedi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar