Dewasa ini
berbagai tayangan penyembelihan qurban ditampilkan melalui media masa
bertebaran di mana-mana, sehingga banyak kaum muslimin yang meniru, hal itu
dilakukan karena dipandang lebih cepat, efisien dan praktis, sayang kebanyakan
kaum muslimin tidak mau menengok bagaimana adab-adab yang diajarkan di dalam
agama kita.
Dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا
الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ
شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.
"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat yang terbaik
dalam segala sesuatu, maka apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan cara yang
terbaik, apabila kamu menyembelih, sembelihlah dengan cara yang terbaik, hendaklah
setiap kalian menajamkan pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya."
(HR. Muslim 1955 Abu Dawud 2815 Tirmidzi 1409).
Dari hadits diatas ada perintah agar kita memperlakukan
sembelihan dengan cara yang baik.
Diantara adab-adab menyembelih yaitu:
1.
Dianjurkan berbuat baik kepada hewan
qurban.
Tidak boleh menyakiti hewan qurban.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
وَإِذَا
ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ
ذَبِيحَتَهُ.
“Apabila kamu menyembelih, sembelihlah dengan cara yang
terbaik, hendaklah setiap kalian menajamkan pisaunya dan membuat nyaman hewan
sembelihannya." (HR. Muslim 1955 Abu Dawud 2815 Tirmidzi 1409).
2.
Menajamkan pisau sembelihan.
Hendaknya pisau ditajamkan
terlebih dahulu dan tidak menajamkan di depan hewan qurbannya.
Ibnu Abbas
radhiyallahu’anhuma berkata:
مَرَّ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ وَاضِعٍ رِجْلَهُ
عَلَى صَفْحَةِ شَاةٍ، وَهُوَ يَحُدُّ شَفْرَتَهُ، وَهِيَ تَلْحَظُ إِلَيْهِ
بِبَصرِها، قَالَ:أَفَلا قَبْلَ هَذَا، أَوَ تُرِيدُ أَنْ تُمِيتَهَا مَوْتَتَينِ
“Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam melewati seseorang yang meletakkan kakinya di atas
badan samping seekor kambing sambil menajamkan pisaunya, sedang kambing itu
melihat ke arah pisau, maka beliau bersabda: Mengapakah engkau tidak menajamkan
pisau sebelum melakukan ini, apakah engkau ingin mematikannya dua kali?” (HR.
TIrmidzi al-Baihaqi 19141, at-Thabrani Mu’jamul Kabir11916, di sahihkan Syaikh
al-Albani di dalam shahih at-Targib wa Tarhib 19090).
وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ, بِإِحْدَادِ السِّكِّينِ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaknya membuat hewan sembelihannya
nyaman,” “yaitu dengan menajamkan pisaunya.” ( Syarah Muslim, Imam Nawawi juz 13
hal 107).
3.
Memisahkan antara tempat penyembelihan dan tempat
menempatkan binatang qurban.
Al-Imam An-Nawawi
rahimahullah berkata:
وأن لا يَذْبَحَ وَاحِدَةً بِحَضْرَةِ أُخْرَى وَلَا يَجُرَّهَا
إِلَى مَذْبَحِهَا, وَقَوْلُهُ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَأَحْسِنُوا
الْقِتْلَةَ, عَامٌّ فِي كُلِّ
قَتِيلٍ مِنَ الذَّبَائِحِ.
“Tidak boleh pula
menyembelih seekor hewan di depan yang lainnya, dan tidak boleh menyeretnya ke
tempat pemyembelihannya di depan yang lainnya..” (Syarhu Muslim hadits 1956, juz
13 hal 107).
4.
Merebahkan dengan menghadapkan kearah
barat.
Karena demikian lebih lembut pada hewan tersebut, hal ini
merupakan kesepakatan kaum muslimin. Disunnahkan
membaringkan hewan dengan posisi tubuh bagian kirinya di bawah, karena demikian
itu akan lebih mudah bagi penyembelih di dalam memegang pisau dengan tangan
kanan, dan memegang kepalanya dengan tangan kiri. (fikih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal, bin as-Sayyid
Salim).
Dari bnu Sirin beliau berkata:
كَانَ يُسْتَحَبُّ أَنْ تُوَجَّهَ الذَّبِيحَةُ
إِلَى الْقِبْلَةِ.
“Dahulu disukai mengarahkan sembelihan kearah kiblat.” (HR.
Abdurrazaq, di dalam Mushanaf Abdurrazzaq As-Shan’ani 8587).
Ditanyakan tentang sikap Imam Malik tentang menghadapkan
kiblat ketika menyembelih.
قُلْتُ: أَرَأَيْت مَالِكًا هَلْ كَانَ
يَأْمُرُ أَنْ تُوَجَّهَ الذَّبِيحَةُ إلَى الْقِبْلَةِ؟ قَالَ: قَالَ مَالِكٌ:
نَعَمْ تُوَجَّهُ الذَّبِيحَةُ إلَى الْقِبْلَةِ، قَالَ مَالِكٌ: وَبَلَغَنِي
أَنَّ الْجَزَّارِينَ يَجْتَمِعُونَ عَلَى الْحُفْرَةِ يَدُورُونَ بِهَا
فَيَذْبَحُونَ الْغَنَمَ حَوْلَهَا، قَالَ: فَبَعَثْتُ فِي ذَلِكَ لِيُنْهَى عَنْ
ذَلِكَ، وَأَمَرْتُ أَنْ يَأْمُرُوهُمْ أَنْ يُوَجِّهُوا بِهَا إلَى الْقِبْلَةِ.
“Bagaimana pendapat imam Malik, apakah memerintahkan untuk
menghadapkan sembelihan kearah kiblat, imam Malik berkata, “ “Telah sampai
kepadaku bahwasanya para penyembelih mengumpulkan (sembelihannya) pada sebuah
lobang, mereka mengelilinginya kemudian menyembelih kambing-kambing itu
disekitarnya. Dia berkata, Kemudian memerintahkanku untuk melarang hal itu, dan
memerintahkan aku agar menyuruh mereka menghadapkan sembelihannya ke arah
kiblat.” (Al-Mudawwanah juz 1, hal hal
543, Imam Malik bin Annas).
ليست شرطاً في الذبح ولكنه الأفضل، فعن ابن عمر أنه
كان يكره أن يأكل ذبيحة ذبحت لغير القبلة. عبد الرزاق(8585)، بإسناد صحيح ، والألباني رحمه الله مناسك الحج والعمرة ص33
Syaikh al-Albani
berkata, “Bukanlah sebagai syarat di
dalam penyembelihan akan tetapi hal itu lebih utama.” Bahwa Ibnu Umar tidak
suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah
kiblat.”(HR. Abdurrazaq 8585, Al-Baihaqi 9/280 di shahihkan Syaikh al-Albani,
manasik haji dan umrah hal 8).
5.
Meletakkan kaki di atas sisi hewan sembelihan.
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى
صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban
dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau
menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir,
dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut” (HR.Bukhari 5558, Muslim 1966).
Ibnu Hajar berkata:
وَالْمُرَادُ الْجَانِبُ الْوَاحِدُ
مِنْ وَجْهِ الْأُضْحِيَّةِ وَإِنَّمَا ثنى إِشَارَة إِلَى أَنه فعل ذَلِك فِي
كُلٍّ مِنْهُمَا.
“Yang dimaksud sisi yang satu dari arah sembelihan, adapun
disebutkan mutsanna sebagai isyarat bahwa beliau melakukan hal itu pada
keduanya.” (Fathul Bari Syarah shahih Bukhari juz 10 hal 18).
6.
Tempat bagian yang Disembelih.
Hendaknya
diputus saluran pernafasan (al-hulqum), saluran makanan dan minuman (al-mari’) dan dua urat yang berada pada dua sisi
leher yang mengelilingi tenggorokan (al-wadajain).
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata :
الذَّكَاةُ فِي حَلْقِ اللُّبَّةِ
Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah.”
(HR.Abdrrazaq 8615 dishahihkan Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ 2542).
7.
Menyebut basmalah dan bertakbir.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ
اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ
وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ.
“Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut
nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah
suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya
(kawan-kawannya) untuk membantah kalian.” ( QS. Al-An’am[6]:121)
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي,
وَيُكَبِّرُ
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah
menyembelih hewan qurban dengan dua domba jantan. Beliau mengucap bismillah dan
bertakbir.” (HR. Bukhari 5564, Ahmad 13714).
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: بِسْمِ اَللَّهِ
وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Dan dalam riwayat Muslim Beliau mengatakan, “Bismillah
wallahu Akbar.”
8.
Batas akhir waktu penyembelihan.
Para ulama berbeda pendapat, ada yang menyebutkan tanggal
sebelas, dua belas, tiga belas ada juga yang menyebutkan sebelas, dua belas.
Untuk kehati-hatian seorang melaksanakan penyembelihan qurban
pada hari Idul Adha sepuluh Dzulhijah sebagaimana yang Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para
ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh
melakukannya pada sebelas dan dua belasnya, sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Demikianlah semoga bermanfaat.
-----000-----
Sragen 28-05-2024
Junaedi Abdullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar