Jumat, 13 Februari 2026

MEMBANGUN MASYARAKAT BARU DI MADINAH

 



MEMBANGUN MASYARAKAT BARU

 

Pada pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa ketika Rasulullah tiba di Madinah beliau tinggal di perkampungan Bani an-Najjar pada hari Jum'at, 12 Rabi'ul Awwal tahun 1 H bertepatan dengan 27 September 622 M. Beliau turun di lokasi depan Rumah Abu Ayyub seraya berkata, "Disinilah tempat berhenti -insya Allah-" kemudian beliau pindah ke rumah Abu Ayyub.

Membangun Masjid Nabawi

Langkah pertama yang dilakukan oleh Rasulullah setelah itu adalah mendirikan masjid Nabawi. Pada lokasi onta tersebut duduk, beliau memerintahkan untuk mendirikan masjid ini. Beliau membe-linya dari dua orang anak yatim, sang pemiliknya. Beliau sendiri ikut terjun di dalam membangun, memindahkan batu bata dan batu lainnya seraya bersenandung,

Ya Allah, tiada kehidupan hakiki melainkan akhirat Karenanya, ampunilah kaum Anshor dan Muhajirin

Beliau juga berucap, Tukang angkut yang ini, bukan tukang angkut Khaibar Ini orang paling berbakti dan suci di sisi Rabb kami

Hal ini membangkitkan etos kerja para sahabat di dalam membangun sehingga salah seorang mereka pun menyambut,

Jika kami duduk sementara Nabi bekerja sungguh itu merupakan pekerjaan yang tercela

Pada lokasi tersebut terdapat bekas kuburan orang-orang musyrikin, puing, pohon kurma dan pohon Gharqad. Lalu Rasulullah memerintahkan agar kuburan-kuburan kaum musyrikin itu dibongkar, puing itu diratakan dan pohon korma serta pohon Gharqad tersebut ditebangi, lalu membuat shaf mengarah ke kiblat. Ketika itu, arah kiblat masih menghadap ke Baitul Maqdis. Dua tiang pintu (kusen) masjid ini terbuat dari batu, dinding-dindingnya terbuat dari batu bata dan tanah liat, atapnya terbuat dari pelepah kurma, tiang-tiangnya dari batang pohon, lantai dasarnya dihampari dengan pasir dan kerikil, terdiri dari tiga pintu, panjangnya dari kiblat hingga ke ujung belakang adalah 100 hasta, kedua sisinya juga demikian ataukurang dari itu serta pondasinya kira-kira sedalam 3 hasta.

Beliau kemudian mendirikan rumah-rumah di sampingnya, rumah-rumah petak terbuat dari batu bata, atapnya terbuat dari pelepah kurma dan batang pohon. Itu adalah rumah-rumah para istri Rasulullah . Setelah rumah-rumah ini rampung dibangun, beliau pun menempatinya dan pindah dari rumah Abu Ayyub.(Shahih Bukhari)

Masjid tersebut tidak sekedar sebagai tempat untuk melakukan shalat lima waktu tetapi lebih dari itu ia adalah sebuah kampus, tempat kaum Muslimin mempelajari ajaran-ajaran Islam dan menerima pengarahan-pengarahan, tempat bertemu dan bersatunya seluruh komponen beragam suku setelah sekian lama dijauhkan oleh konflik-konflik dan peperangan Jahiliyyah, pangkalan untuk mengatur semua urusan dan bertolaknya pemberangkatan serta parlemen untuk meng-adakan sidang-sidang permusyawaratan dan eksekutif.

Disamping itu semua, ia merupakan rumah tempat tinggal sejumlah besar kaum faqir dari kalangan kaum Muhajirin yang mengungsi dan tidak memiliki rumah, harta, keluarga ataupun anak-anak.

Pada permulaan hijrah, disyari'atkanlah adzan; suara lantunan keras yang menggema di angkasa. Setiap hari lima kali. Karenanya, seluruh pelosok alam nyata menjadi bergema. Kisah mimpi 'Abdullah bin Zaid bin 'Abdu Rabbih mengenai hal ini yang diriwayatkan at-Tirmidziy, Abu Daud, Ahmad dan Ibnu Khuzaimah amatlah masyhur.( Bulughul Maram).

MEMPERSAUDARAKAN SESAMA KAUM MUSLIMIN

Disamping membangun masjid sebagai pusat perkumpulan dan persatuan, Nabi juga melakukan langkah lain yang merupa-kan sesuatu yang paling indah yang pernah ditorehkan oleh sejarah, yaitu mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.

Ibnu al-Qayyim berkata, "Kemudian Rasulullah mempersau-darakan antara kaum Muhajirin dan Anshar di rumah Anas bin Malik. Mereka berjumlah 90 orang, separuhnya berasal dari kalangan Muhajirin dan separuhnya lagi dari kalangan Anshar. Beliau mem-persaudarakan di antara mereka untuk saling memiliki dan saling mewarisi setelah mati tanpa memberikannya kepada kerabat. Hal ini berlangsung hingga terjadinya perang Badar, namun setelah Allah menurunkan ayat:

وَأَوْلُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ

"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)." (al-Anfâl: 75).

Maka hak saling mewarisi itu dihapus sementara akad persaudaraan tetap berlaku.

 

Ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau mempersaudara-kan untuk tahap kedua antara sesama kaum Muhajirin, namun riwayat yang valid adalah riwayat pertama. Kaum Muhajirin tidak membutuhkan ikatan persaudaraan dengan sudah eksisnya per-saudaraan Islam, persaudaraan serumah dan kedekatan nasab. Hal ini berbeda dengan bila ia terjadi antara kaum Muhajirin dan Anshar." (Selesai ucapan Ibnu al-Qayyim). (Zadul Ma'dil, Op.cit, h.56).

Persaudaraan ini mengandung pengertian leburnya fanatisme Jahiliyyah dan gugurnya perbedaan-perbedaan nasab, warna kulit dan tanah air sehingga dasar Wala dan Bara`-nya hanyalah Islam.

Sifat itsår (mementingkan kepentingan orang lain atas diri sendiri), saling memiliki dan keakraban berpadu di dalam persau-daraan ini dan mengisi kehidupan masyarakat baru tersebut dengan teladan-teladan yang amat menawan.

Imam al-Bukhariy meriwayatkan bahwa tatkala kaum Muslimin tiba di Madinah, Rasulullah mempersaudarakan antara 'Abdurrahman (bin 'Auf-penj.,) dan Sa'd bin ar-Rabî', lantas dia berkata kepada 'Abdurrahman, "Sesungguhnya aku orang Anshar yang paling banyak hartanya, maka bagilah hartaku itu menjadi dua; dan aku juga memiliki dua orang istri, maka lihatlah mana di antara kedua-nya yang membuat kamu tertarik, sebut yang mana orangnya, aku akan mentalak (menceraikan)nya; bila masa 'iddahnya telah berakhir, maka nikahilah dia."

'Abdurrahman menjawab, "Semoga Allah memberkahimu di dalam keluarga dan hartamu. cukup, tunjukkan saja padaku mana pasar kalian?."

Mereka pun menunjukkan kepadanya pasar Bani Qainuqa'. Maka tidaklah dia pulang (dari pasar) kecuali selalu mendapatkan keuntungan berupa keju dan minyak Samin (margarine), kemudian dia menunggu esok pagi (lagi), kemudian pada suatu hari dia datang dengan membawa rona kuning (tanda orang yang baru saja menikah-penj..), maka Nabi berkata kepadanya, “Apa beritamu?."

Dia menjawab, "Aku telah menikah."

Beliau berkata lagi, "Berapa mahar yang kau berikan padanya."

Dia menjawab, 'Sebutir biji emas." (Shayly al-Bukhariy, Op.cit., 1/71,555,560, Zodul Ma'ad, Op.cit., h.56).

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, "Orang-orang Anshar berkata kepada Nabi “Bagi-bagikanlah pohon korma di antara kami dan saudara-saudara kami.' Beliau menjawab, 'Tidak.' Lalu mereka (Golongan Anshar-penj.,) berkata, 'Kalau begitu, kalian cukupkan pangan kami dan kami akan menyertakan kalian dalam (panen) buah korma.' Mereka berkata, 'Kami mendengar dan menaati. (ibid).

Suasana ini menunjukkan kepada kita betapa kaum Anshar memberikan sambutan yang luar biasa, pengorbanan, itsâr, rasa cinta dan hati yang suci terhadap saudara-saudara mereka dari golongan Muhajirin. Di lain pihak, betapa kaum Muhajirin demikian menghar-gai kedermawanan tersebut dengan sepantasnya. Mereka tidak menggunakan kesempatan dalam kesempitan dan tidak menerima dari hal itu kecuali sekedar dapat menutupi kebutuhan mereka.

Sungguh, trik mempersaudarakan ini merupakan sesuatu yang unik, siasat yang jitu dan bijak serta solusi yang amat cemerlang terhadap berbagai problematika yang dihadapi kaum Muslimin sebagaimana yang telah kami isyaratkan sebelumnya.

PIAGAM PERSEKUTUAN ISLAM

Di samping melakukan akad mempersaudarakan antara sesama kaum Muslimin, Rasulullah juga melakukan akad perjanjian yang mengikis habis setiap dendam kesumat yang pernah terjadi di masa Jahiliyyah dan sentimen-sentimen kesukuan. Beliau tidak menyisa-kan satu tempatpun bagi bersemayamnya tradisi-tradisi Jahiliyyah. Berikut ini secara ringkas poin-poinnya:

"Ini adalah perjanjian yang dibuat oleh Nabi Muhammad di antara sesama kaum Mukminin dan Muslimin dari suku Quraisy, Yatsrib dan orang yang mengikuti mereka, berafiliasi dengan mereka serta berjuang bersama mereka:

1. Bahwa mereka adalah satu umat yang berbeda dengan manusia lainnya.

2. Golongan Muhajirin dari suku Quraisy tetap pada kelompok mereka, satu sama lain saling bahu membahu dalam membayar diyat (ganti rugi atas pembunuhan tidak sengaja, penj) dan menebus tawanan mereka dengan cara yang ma'ruf dan adil di antara sesama kaum Mukminin. Dan setiap kabilah Anshar tetap pada kelompok mereka, setiap kelompok saling bahu-membahu dalam membayar diyat mereka. Setiap kelompok dari mereka, menebus tawanan mereka dengan cara yang ma'ruf dan adil di antara sesama kaum Mukminin.

3. Bahwa kaum Mukminin tidak akan membiarkan ada orang yang dililit hutang dan tidak mampu membayarnya di antara mereka, dengan cara memberinya secara ma'ruf baik dalam hal tebusan ataupun diyat.

 

4. Bahwa kaum Mukminin yang bertaqwa akan memusuhi orang yang melakukan pembangkangan di antara mereka, mencari alasan berbuat zhalim, dosa, permusuhan ataupun kerusakan di antara kaum Mukminin.

5. Bahwa mereka semua bersatu menentangnya sekalipun dia adalah anak salah seorang di antara mereka.

6. Seorang Mukmin tidak boleh membunuh Mukmin yang lain dalam kasus terbunuhnya orang kafir.

7. Tidak menolong orang kafir untuk melawan seorang Mukmin

8. Bahwa tanggungan yang dibebankan Allah satu, orang yang paling lemah di antara mereka meminta perlindungan kepada mereka

9. Bahwa orang Yahudi yang mengikuti kami maka dia berhak mendapatkan pertolongan dan perlakuan sama, tidak terzhalimi dan tidak pula tertindas.

10. Bahwa kondisi damai bagi kaum Mukminin adalah satu, tidak-lah seorang Mukmin mengadakan perdamaian tanpa Mukmin yang lain di dalam perang di jalan Allah kecuali mendapatkan hak yang sama dan keadilan di antara mereka.

11. Bahwa nilai darah yang dikorbankan sebagian kaum Mukminin di jalan Allah setara dengan sebagian yang lain.

12. Bahwa orang musyrik tidak boleh melindungi harta ataupun jiwa orang Quraisy dan juga tidak boleh menghalangi seorang Mukmin terhadapnya

13. Bahwasanya siapa yang membunuh seorang Mukmin yang bersih dari perbuatan kriminal dan kejahatan lain yang membo-lehkannya untuk dibunuh, maka dia digishash (dihukum mati, penj) atas hal itu kecuali bila wali korban (terbunuh) merelakannya.

14. Bahwa orang-orang Mukmin seluruhnya menentang pelaku tersebut dan tidak dibenarkan bagi mereka kecuali melawannya.

15. Bahwa tidak dibolehkan bagi seorang Mukmin menolong seorang pembuat bid'ah dan memberikan perlindungan padanya. Dan sesungguhnya, siapa yang menolong atau memberikan perlin-dungan kepadanya; maka dia akan mendapatkan laknat dari Allah dan Murka-Nya pada hari Kiamat.

16. Bahwa dalam hal apapun kalian berbeda, maka ia harus dikem-balikan kepada Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Ibnu Hisyam, Op. cit. h 502.503).

IMPLIKASI NILAI-NILAI AMORAL TERHADAP MASYARAKAT

Dengan kebijakan dan perencanaan tersebut, Rasulullah telah berhasil menancapkan pilar-pilar masyarakat baru, akan tetapi sebelum itu, fenomena ini tidak lain merupakan implikasi dari nilai-nilai yang diserap oleh para generasi agung tersebut berkat persa-habatan mereka dengan Nabi . Selalu komit terhadap mereka melalui pengajaran, pendidikan, penyucian diri dan ajakan kepada prilaku yang mulia. Beliau juga mengajarkan mereka adab-adab berkasih sayang, bersaudara, menjunjung keagungan, kemuliaan, 'ibadah dan keta'atan.

Seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Islam yang bagai-mana yang paling baik?."

Beliau menjawab, "Memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan belum engkau kenal. (Shahih Bukhari op.cit).

'Abdullah bin Sallam berkata, "Ketika Nabi tiba di Madinah, aku pun datang. Maka tatkala aku sudah melihat jelas wajahnya, tahulah aku bahwa wajahnya bukan wajah pendusta. Hal pertama yang diucapkannya adalah,

أَيُّهَا النَّاسُ أَفشوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ لِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ.

Wahai Manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali kekera-batan, shalatlah pada malam hari sementara orang-orang sedang tidur, niscaya kamu akan masuk surga dengan penuh kedamaian (HR. Tirmizi, Ibnu Majah dan ad-Darimiy, Misykátul Mashabib, (1/168).

Beliau juga bersabda.

لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ.

Tidaklah masuk surga, orang yang tetangganya tidak aman dari keja-hatannya/kejelekannya." (HR. Muslim, Misykätul mashabils, 11/422).

 

Beliau juga pernah bersabda,

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.

Seorang yang Muslim adalah orang yang membuat kaum Muslimin merasa aman dari (gangguan) lisan dan tangannya. (Shahih al-Bukharry, Op.cit, h.6).

Dalam sabdanya yang lain,

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبُّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.

'Tidaklah beriman salah seorang di antara kamu, hingga dia suka bagi saudaranya apa yang dia suka bagi dirinya sendiri."

Dalam sabdanya yang lain,

الْمُؤْمِنُوْنَ كَرَجُلٍ وَاحِدٍ إِنِ اشْتَكَى عَيْنُهُ اشْتَكَى كُلُّهُ، وَإِنِ اشْتَكَى رَأْسُهُ اشْتَكَى كله

'Kaum Mukminin ibarat seorang laki-laki; bila dia mengeluhkan sakit matanya, maka seluruh (badannya) akan merasakannya juga dan bila menge-luhkan sakit kepalanya, maka seluruh (tubuhnya) akan merasakannya pula. (ibid)

Dalam sabdanya yang lain,

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا.

Permisalan seorang Mukmin terhadap Mukmin yang lain ibarat sebuah bangunan, antara bagian yang satu dan bagian lainnya saling mengokohkan." ( HR. Muslim; Misykätul Mashabih, Loc. Cit)

Beliau juga bersabda,

لا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ.

Janganlah kamu saling membenci, saling mendengki, saling membelakangi dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Dan tidak halal bagi seoning Muslim mendiamkan saudaranya (tidak menegurnya) lebih dari tiga hari.( Muttaingalah Minul mashabi, Ibid. Shahih al-Bukhariy, Op.cit, 11/890. 6 Shahih al-Bukhariy, Ibid, h.896)

Beliau juga bersabda,

 

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ،

 

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh pula menyerahkannya (kepada musuh untuk menghinakannya-penj.,). Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, maka Allah akan memenuhi hajatnya. Dan barangsiapa yang mengatasi kesulitan seorang Muslim, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan yang akan dialami di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi (aib)nya di hari Kiamat."

Beliau juga bersabda,

ارْحَمُوْا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ.

Kasihilah siapapun yang berada di muka bumi, niscaya (Dzat) Yang berada di langit akan mengasihi kalian."

Beliau juga bersabda,

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَانِبِهِ.

"Bukanlah seorang Mukmin yang (kondisinya) kenyang sementara tetangga yang di sampingnya (dalam kondisi) lapar.

Beliau juga bersabda,

سبَابُ الْمُؤْمِنِ فُسُوْقَ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.

"Mencaci-maki seorang Mukmin adalah kefasikan dan memeranginya ada-lah kekufuran.

Beliau menghitung perbuatan menyingkirkan gangguan dari jalan sebagai sedekah dan menghitungnya sebagai satu cabang dari cabang-cabang iman.

Beliau menghimbau mereka agar berinfaq, menyebutkan keutamaan-keutamaannya yang membuat hati terpikat olehnya, yaitu

1 Matija 'alaih; Misykatul Mashabih, Loc. Cit 2 HR. Abu Daud, Op. cit., 11/235; Jamat-Tirmidzi II/14

5. HR. al-Baihaqiy di dalam kitabnya 'Syn ab al-Iman'; Misykdtul Mashabih, Op.cit. h.424. 4. Shayh al-Bukhary, Op.cit., 11/893 5. Den hadis yang berkenaan dengan itu diriwayatkan di dalam kitab ash-Shahihain, Lihat Mirykatul Mmhabih Op.cit., 1/12,167,

saat beliau bersabda, "Sedekah akan memadamkan semua kesalahan (dosa-dosa kecil) sebagaimana air mmemadamkan api."

Beliau juga bersabda,

 

أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْيِ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ، وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعِ أَطْعَمَهُ اللهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ، وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَا سَقَاهُ اللَّهُ مِنْ الرَّحِيقِ الْمَحْتُومِ.

"Seorang Muslim yang mana saja memberikan pakaian bagi seorang Muslim yang telanjang, maka Allah akan memberikan pakaian dari kehijauan surga baginya. Seorang Muslim yang mana saja memberi makan seorang Muslim lainnya (yang menderita) kelaparan, maka Allah akan memberinya makan dari buah-buah surga. Dan seorang Muslim yang mana saja memberi minum seorang Muslim lainnya yang (dalam kondisi) kehausan, maka Allah akan memberinya minum 'ar-Rahiq al-Makhtûm (arak murni yang dilak tempatnya di surga, penj).

Beliau juga bersabda, "Takutlah api neraka sekalipun (dengan cara bersedekah) dengan sebelah kurma; jika kamu tidak mendapatkannya, maka bisa dengan ucapan yang baik. "3

Di samping semua hal-hal tersebut, beliau juga sangat meng-anjurkan sekali agar menyucikan diri dari meminta-minta (mengemis), dan selalu menyinggung keutamaan-keutamaan bersabar dan sifat qand'ah (merasa puas dengan yang ada), beliau menganggap per-buatan meminta-minta sebagai goresan di wajah si peminta-minta", kecuali dalam kondisi terpaksa. Beliau juga berbicara kepada mereka mengenai keutamaan-keutamaan ibadah dan ganjaran serta pahalanya di sisi Allah, mengikat mereka dengan wahyu yang turun kepadanya dari langit dengan ikatan yang kuat; membacakannya kepada mereka dan mereka pun membacanya sehingga pelajaran tersebut menjadi sinyal akan hak-hak dakwah yang harus diemban oleh mereka, berikut efek-efek dari risalah, ditambah lagi urgensi dari pemahaman dan refleksinya.

Dengan demikian, beliau telah mengangkat moralitas dan bakat-bakat mereka, membekali mereka dengan setinggi-tinggi nilai, peng hargaan dan teladan sehingga jadilah mereka potret bagi puncak

1 HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, Misykátul Mashabill, ibid., h.14.

2 Sunan Abi Daud dan Jami at Tirmidai, Misykátul Mashabih, ibid., 1.169.

3. Shahih al-Bukhariy, Op.cit, 1/190: 11/890.

4 Lihat mengenai hal itu, Sunan Abt Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa'iy, Ibnu Majah dan ad-Darimiy, Misykah al-Mashabi, Op.cit, h. 163.

Sumber: Arrahiqul makhtum, syaikh Syafiyurrahman.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMBANGUN MASYARAKAT BARU DI MADINAH

  MEMBANGUN MASYARAKAT BARU   Pada pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa ketika Rasulullah tiba di Madinah beliau tinggal di perk...