MEMBANGUN
MASYARAKAT BARU
Pada
pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa ketika Rasulullah tiba di Madinah
beliau tinggal di perkampungan Bani an-Najjar pada hari Jum'at, 12 Rabi'ul
Awwal tahun 1 H bertepatan dengan 27 September 622 M. Beliau turun di lokasi
depan Rumah Abu Ayyub seraya berkata, "Disinilah tempat berhenti -insya
Allah-" kemudian beliau pindah ke rumah Abu Ayyub.
Membangun
Masjid Nabawi
Langkah
pertama yang dilakukan oleh Rasulullah setelah itu adalah mendirikan masjid
Nabawi. Pada lokasi onta tersebut duduk, beliau memerintahkan untuk mendirikan
masjid ini. Beliau membe-linya dari dua orang anak yatim, sang pemiliknya.
Beliau sendiri ikut terjun di dalam membangun, memindahkan batu bata dan batu
lainnya seraya bersenandung,
Ya
Allah, tiada kehidupan hakiki melainkan akhirat Karenanya, ampunilah kaum
Anshor dan Muhajirin
Beliau
juga berucap, Tukang angkut yang ini, bukan tukang angkut Khaibar Ini orang
paling berbakti dan suci di sisi Rabb kami
Hal
ini membangkitkan etos kerja para sahabat di dalam membangun sehingga salah
seorang mereka pun menyambut,
Jika
kami duduk sementara Nabi bekerja sungguh itu merupakan pekerjaan yang tercela
Pada
lokasi tersebut terdapat bekas kuburan orang-orang musyrikin, puing, pohon
kurma dan pohon Gharqad. Lalu Rasulullah memerintahkan agar kuburan-kuburan
kaum musyrikin itu dibongkar, puing itu diratakan dan pohon korma serta pohon
Gharqad tersebut ditebangi, lalu membuat shaf mengarah ke kiblat. Ketika itu,
arah kiblat masih menghadap ke Baitul Maqdis. Dua tiang pintu (kusen) masjid
ini terbuat dari batu, dinding-dindingnya terbuat dari batu bata dan tanah
liat, atapnya terbuat dari pelepah kurma, tiang-tiangnya dari batang pohon,
lantai dasarnya dihampari dengan pasir dan kerikil, terdiri dari tiga pintu,
panjangnya dari kiblat hingga ke ujung belakang adalah 100 hasta, kedua sisinya
juga demikian ataukurang dari itu serta pondasinya kira-kira sedalam 3 hasta.
Beliau
kemudian mendirikan rumah-rumah di sampingnya, rumah-rumah petak terbuat dari
batu bata, atapnya terbuat dari pelepah kurma dan batang pohon. Itu adalah
rumah-rumah para istri Rasulullah . Setelah rumah-rumah ini rampung dibangun,
beliau pun menempatinya dan pindah dari rumah Abu Ayyub.(Shahih Bukhari)
Masjid
tersebut tidak sekedar sebagai tempat untuk melakukan shalat lima waktu tetapi
lebih dari itu ia adalah sebuah kampus, tempat kaum Muslimin mempelajari
ajaran-ajaran Islam dan menerima pengarahan-pengarahan, tempat bertemu dan
bersatunya seluruh komponen beragam suku setelah sekian lama dijauhkan oleh
konflik-konflik dan peperangan Jahiliyyah, pangkalan untuk mengatur semua
urusan dan bertolaknya pemberangkatan serta parlemen untuk meng-adakan
sidang-sidang permusyawaratan dan eksekutif.
Disamping
itu semua, ia merupakan rumah tempat tinggal sejumlah besar kaum faqir dari
kalangan kaum Muhajirin yang mengungsi dan tidak memiliki rumah, harta,
keluarga ataupun anak-anak.
Pada
permulaan hijrah, disyari'atkanlah adzan; suara lantunan keras yang menggema di
angkasa. Setiap hari lima kali. Karenanya, seluruh pelosok alam nyata menjadi
bergema. Kisah mimpi 'Abdullah bin Zaid bin 'Abdu Rabbih mengenai hal ini yang
diriwayatkan at-Tirmidziy, Abu Daud, Ahmad dan Ibnu Khuzaimah amatlah masyhur.(
Bulughul Maram).
MEMPERSAUDARAKAN
SESAMA KAUM MUSLIMIN
Disamping
membangun masjid sebagai pusat perkumpulan dan persatuan, Nabi juga melakukan
langkah lain yang merupa-kan sesuatu yang paling indah yang pernah ditorehkan
oleh sejarah, yaitu mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.
Ibnu
al-Qayyim berkata, "Kemudian Rasulullah mempersau-darakan antara kaum
Muhajirin dan Anshar di rumah Anas bin Malik. Mereka berjumlah 90 orang,
separuhnya berasal dari kalangan Muhajirin dan separuhnya lagi dari kalangan
Anshar. Beliau mem-persaudarakan di antara mereka untuk saling memiliki dan
saling mewarisi setelah mati tanpa memberikannya kepada kerabat. Hal ini
berlangsung hingga terjadinya perang Badar, namun setelah Allah menurunkan
ayat:
وَأَوْلُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ
أَوْلَى بِبَعْضٍ
"Orang-orang
yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat)." (al-Anfâl: 75).
Maka
hak saling mewarisi itu dihapus sementara akad persaudaraan tetap berlaku.
Ada
riwayat yang menyatakan bahwa beliau mempersaudara-kan untuk tahap kedua antara
sesama kaum Muhajirin, namun riwayat yang valid adalah riwayat pertama. Kaum
Muhajirin tidak membutuhkan ikatan persaudaraan dengan sudah eksisnya
per-saudaraan Islam, persaudaraan serumah dan kedekatan nasab. Hal ini berbeda
dengan bila ia terjadi antara kaum Muhajirin dan Anshar." (Selesai ucapan
Ibnu al-Qayyim). (Zadul Ma'dil, Op.cit, h.56).
Persaudaraan
ini mengandung pengertian leburnya fanatisme Jahiliyyah dan gugurnya
perbedaan-perbedaan nasab, warna kulit dan tanah air sehingga dasar Wala dan
Bara`-nya hanyalah Islam.
Sifat
itsår (mementingkan kepentingan orang lain atas diri sendiri), saling memiliki
dan keakraban berpadu di dalam persau-daraan ini dan mengisi kehidupan
masyarakat baru tersebut dengan teladan-teladan yang amat menawan.
Imam
al-Bukhariy meriwayatkan bahwa tatkala kaum Muslimin tiba di Madinah,
Rasulullah mempersaudarakan antara 'Abdurrahman (bin 'Auf-penj.,) dan Sa'd bin
ar-Rabî', lantas dia berkata kepada 'Abdurrahman, "Sesungguhnya aku orang
Anshar yang paling banyak hartanya, maka bagilah hartaku itu menjadi dua; dan
aku juga memiliki dua orang istri, maka lihatlah mana di antara kedua-nya yang
membuat kamu tertarik, sebut yang mana orangnya, aku akan mentalak
(menceraikan)nya; bila masa 'iddahnya telah berakhir, maka nikahilah dia."
'Abdurrahman
menjawab, "Semoga Allah memberkahimu di dalam keluarga dan hartamu. cukup,
tunjukkan saja padaku mana pasar kalian?."
Mereka
pun menunjukkan kepadanya pasar Bani Qainuqa'. Maka tidaklah dia pulang (dari
pasar) kecuali selalu mendapatkan keuntungan berupa keju dan minyak Samin
(margarine), kemudian dia menunggu esok pagi (lagi), kemudian pada suatu hari
dia datang dengan membawa rona kuning (tanda orang yang baru saja
menikah-penj..), maka Nabi berkata kepadanya, “Apa beritamu?."
Dia
menjawab, "Aku telah menikah."
Beliau
berkata lagi, "Berapa mahar yang kau berikan padanya."
Dia
menjawab, 'Sebutir biji emas." (Shayly al-Bukhariy, Op.cit., 1/71,555,560,
Zodul Ma'ad, Op.cit., h.56).
Dan
diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, "Orang-orang Anshar berkata
kepada Nabi “Bagi-bagikanlah pohon korma di antara kami dan saudara-saudara
kami.' Beliau menjawab, 'Tidak.' Lalu mereka (Golongan Anshar-penj.,) berkata,
'Kalau begitu, kalian cukupkan pangan kami dan kami akan menyertakan kalian
dalam (panen) buah korma.' Mereka berkata, 'Kami mendengar dan menaati. (ibid).
Suasana
ini menunjukkan kepada kita betapa kaum Anshar memberikan sambutan yang luar
biasa, pengorbanan, itsâr, rasa cinta dan hati yang suci terhadap
saudara-saudara mereka dari golongan Muhajirin. Di lain pihak, betapa kaum
Muhajirin demikian menghar-gai kedermawanan tersebut dengan sepantasnya. Mereka
tidak menggunakan kesempatan dalam kesempitan dan tidak menerima dari hal itu
kecuali sekedar dapat menutupi kebutuhan mereka.
Sungguh,
trik mempersaudarakan ini merupakan sesuatu yang unik, siasat yang jitu dan
bijak serta solusi yang amat cemerlang terhadap berbagai problematika yang
dihadapi kaum Muslimin sebagaimana yang telah kami isyaratkan sebelumnya.
PIAGAM
PERSEKUTUAN ISLAM
Di
samping melakukan akad mempersaudarakan antara sesama kaum Muslimin, Rasulullah
juga melakukan akad perjanjian yang mengikis habis setiap dendam kesumat yang
pernah terjadi di masa Jahiliyyah dan sentimen-sentimen kesukuan. Beliau tidak
menyisa-kan satu tempatpun bagi bersemayamnya tradisi-tradisi Jahiliyyah.
Berikut ini secara ringkas poin-poinnya:
"Ini
adalah perjanjian yang dibuat oleh Nabi Muhammad di antara sesama kaum Mukminin
dan Muslimin dari suku Quraisy, Yatsrib dan orang yang mengikuti mereka,
berafiliasi dengan mereka serta berjuang bersama mereka:
1.
Bahwa mereka adalah satu umat yang berbeda dengan manusia lainnya.
2.
Golongan Muhajirin dari suku Quraisy tetap pada kelompok mereka, satu sama lain
saling bahu membahu dalam membayar diyat (ganti rugi atas pembunuhan tidak
sengaja, penj) dan menebus tawanan mereka dengan cara yang ma'ruf dan adil di
antara sesama kaum Mukminin. Dan setiap kabilah Anshar tetap pada kelompok mereka,
setiap kelompok saling bahu-membahu dalam membayar diyat mereka. Setiap
kelompok dari mereka, menebus tawanan mereka dengan cara yang ma'ruf dan adil
di antara sesama kaum Mukminin.
3.
Bahwa kaum Mukminin tidak akan membiarkan ada orang yang dililit hutang dan
tidak mampu membayarnya di antara mereka, dengan cara memberinya secara ma'ruf
baik dalam hal tebusan ataupun diyat.
4.
Bahwa kaum Mukminin yang bertaqwa akan memusuhi orang yang melakukan
pembangkangan di antara mereka, mencari alasan berbuat zhalim, dosa, permusuhan
ataupun kerusakan di antara kaum Mukminin.
5.
Bahwa mereka semua bersatu menentangnya sekalipun dia adalah anak salah seorang
di antara mereka.
6.
Seorang Mukmin tidak boleh membunuh Mukmin yang lain dalam kasus terbunuhnya
orang kafir.
7.
Tidak menolong orang kafir untuk melawan seorang Mukmin
8.
Bahwa tanggungan yang dibebankan Allah satu, orang yang paling lemah di antara
mereka meminta perlindungan kepada mereka
9.
Bahwa orang Yahudi yang mengikuti kami maka dia berhak mendapatkan pertolongan
dan perlakuan sama, tidak terzhalimi dan tidak pula tertindas.
10.
Bahwa kondisi damai bagi kaum Mukminin adalah satu, tidak-lah seorang Mukmin
mengadakan perdamaian tanpa Mukmin yang lain di dalam perang di jalan Allah
kecuali mendapatkan hak yang sama dan keadilan di antara mereka.
11.
Bahwa nilai darah yang dikorbankan sebagian kaum Mukminin di jalan Allah setara
dengan sebagian yang lain.
12.
Bahwa orang musyrik tidak boleh melindungi harta ataupun jiwa orang Quraisy dan
juga tidak boleh menghalangi seorang Mukmin terhadapnya
13.
Bahwasanya siapa yang membunuh seorang Mukmin yang bersih dari perbuatan
kriminal dan kejahatan lain yang membo-lehkannya untuk dibunuh, maka dia
digishash (dihukum mati, penj) atas hal itu kecuali bila wali korban (terbunuh)
merelakannya.
14.
Bahwa orang-orang Mukmin seluruhnya menentang pelaku tersebut dan tidak
dibenarkan bagi mereka kecuali melawannya.
15.
Bahwa tidak dibolehkan bagi seorang Mukmin menolong seorang pembuat bid'ah dan
memberikan perlindungan padanya. Dan sesungguhnya, siapa yang menolong atau
memberikan perlin-dungan kepadanya; maka dia akan mendapatkan laknat dari Allah
dan Murka-Nya pada hari Kiamat.
16.
Bahwa dalam hal apapun kalian berbeda, maka ia harus dikem-balikan kepada Allah
dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Ibnu Hisyam, Op. cit. h 502.503).
IMPLIKASI
NILAI-NILAI AMORAL TERHADAP MASYARAKAT
Dengan
kebijakan dan perencanaan tersebut, Rasulullah telah berhasil menancapkan
pilar-pilar masyarakat baru, akan tetapi sebelum itu, fenomena ini tidak lain
merupakan implikasi dari nilai-nilai yang diserap oleh para generasi agung
tersebut berkat persa-habatan mereka dengan Nabi . Selalu komit terhadap mereka
melalui pengajaran, pendidikan, penyucian diri dan ajakan kepada prilaku yang
mulia. Beliau juga mengajarkan mereka adab-adab berkasih sayang, bersaudara,
menjunjung keagungan, kemuliaan, 'ibadah dan keta'atan.
Seorang
laki-laki bertanya kepada beliau, "Islam yang bagai-mana yang paling
baik?."
Beliau
menjawab, "Memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal
dan belum engkau kenal. (Shahih Bukhari op.cit).
'Abdullah
bin Sallam berkata, "Ketika Nabi ﷺ
tiba di Madinah, aku pun datang. Maka tatkala aku sudah melihat jelas wajahnya,
tahulah aku bahwa wajahnya bukan wajah pendusta. Hal pertama yang diucapkannya
adalah,
أَيُّهَا النَّاسُ أَفشوا السَّلَامَ
وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ
لِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ.
Wahai
Manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali kekera-batan,
shalatlah pada malam hari sementara orang-orang sedang tidur, niscaya kamu akan
masuk surga dengan penuh kedamaian (HR. Tirmizi, Ibnu Majah dan ad-Darimiy,
Misykátul Mashabib, (1/168).
Beliau
juga bersabda.
لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا
يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ.
Tidaklah
masuk surga, orang yang tetangganya tidak aman dari
keja-hatannya/kejelekannya." (HR. Muslim, Misykätul mashabils, 11/422).
Beliau
juga pernah bersabda,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ
الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.
Seorang
yang Muslim adalah orang yang membuat kaum Muslimin merasa aman dari (gangguan)
lisan dan tangannya. (Shahih al-Bukharry, Op.cit, h.6).
Dalam
sabdanya yang lain,
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبُّ
لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.
'Tidaklah
beriman salah seorang di antara kamu, hingga dia suka bagi saudaranya apa yang
dia suka bagi dirinya sendiri."
Dalam
sabdanya yang lain,
الْمُؤْمِنُوْنَ كَرَجُلٍ وَاحِدٍ إِنِ
اشْتَكَى عَيْنُهُ اشْتَكَى كُلُّهُ، وَإِنِ اشْتَكَى رَأْسُهُ اشْتَكَى كله
'Kaum
Mukminin ibarat seorang laki-laki; bila dia mengeluhkan sakit matanya, maka
seluruh (badannya) akan merasakannya juga dan bila menge-luhkan sakit
kepalanya, maka seluruh (tubuhnya) akan merasakannya pula. (ibid)
Dalam
sabdanya yang lain,
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ
كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا.
Permisalan
seorang Mukmin terhadap Mukmin yang lain ibarat sebuah bangunan, antara bagian
yang satu dan bagian lainnya saling mengokohkan." ( HR. Muslim; Misykätul
Mashabih, Loc. Cit)
Beliau
juga bersabda,
لا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا
تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ
يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ.
Janganlah
kamu saling membenci, saling mendengki, saling membelakangi dan jadilah
hamba-hamba Allah yang bersaudara. Dan tidak halal bagi seoning Muslim
mendiamkan saudaranya (tidak menegurnya) lebih dari tiga hari.( Muttaingalah
Minul mashabi, Ibid. Shahih al-Bukhariy, Op.cit, 11/890. 6 Shahih al-Bukhariy,
Ibid, h.896)
Beliau
juga bersabda,
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ
وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ،
وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ
كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ،
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
"Seorang
Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya dan
tidak boleh pula menyerahkannya (kepada musuh untuk menghinakannya-penj.,).
Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, maka Allah akan memenuhi hajatnya.
Dan barangsiapa yang mengatasi kesulitan seorang Muslim, niscaya Allah akan
menghilangkan darinya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan yang akan dialami
di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah
akan menutupi (aib)nya di hari Kiamat."
Beliau
juga bersabda,
ارْحَمُوْا مَنْ فِي الْأَرْضِ
يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ.
Kasihilah
siapapun yang berada di muka bumi, niscaya (Dzat) Yang berada di langit akan
mengasihi kalian."
Beliau
juga bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالَّذِي يَشْبَعُ
وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَانِبِهِ.
"Bukanlah
seorang Mukmin yang (kondisinya) kenyang sementara tetangga yang di sampingnya
(dalam kondisi) lapar.
Beliau
juga bersabda,
سبَابُ الْمُؤْمِنِ فُسُوْقَ
وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.
"Mencaci-maki
seorang Mukmin adalah kefasikan dan memeranginya ada-lah kekufuran.
Beliau
menghitung perbuatan menyingkirkan gangguan dari jalan sebagai sedekah dan
menghitungnya sebagai satu cabang dari cabang-cabang iman.
Beliau
menghimbau mereka agar berinfaq, menyebutkan keutamaan-keutamaannya yang
membuat hati terpikat olehnya, yaitu
1
Matija 'alaih; Misykatul Mashabih, Loc. Cit 2 HR. Abu Daud, Op. cit., 11/235;
Jamat-Tirmidzi II/14
5.
HR. al-Baihaqiy di dalam kitabnya 'Syn ab al-Iman'; Misykdtul Mashabih, Op.cit.
h.424. 4. Shayh al-Bukhary, Op.cit., 11/893 5. Den hadis yang berkenaan dengan
itu diriwayatkan di dalam kitab ash-Shahihain, Lihat Mirykatul Mmhabih Op.cit.,
1/12,167,
saat
beliau bersabda, "Sedekah akan memadamkan semua kesalahan (dosa-dosa
kecil) sebagaimana air mmemadamkan api."
Beliau
juga bersabda,
أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا
عَلَى عُرْيِ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ، وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ
أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعِ أَطْعَمَهُ اللهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ،
وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَا سَقَاهُ اللَّهُ مِنْ الرَّحِيقِ
الْمَحْتُومِ.
"Seorang
Muslim yang mana saja memberikan pakaian bagi seorang Muslim yang telanjang,
maka Allah akan memberikan pakaian dari kehijauan surga baginya. Seorang Muslim
yang mana saja memberi makan seorang Muslim lainnya (yang menderita) kelaparan,
maka Allah akan memberinya makan dari buah-buah surga. Dan seorang Muslim yang
mana saja memberi minum seorang Muslim lainnya yang (dalam kondisi) kehausan,
maka Allah akan memberinya minum 'ar-Rahiq al-Makhtûm (arak murni yang dilak
tempatnya di surga, penj).
Beliau
juga bersabda, "Takutlah api neraka sekalipun (dengan cara bersedekah)
dengan sebelah kurma; jika kamu tidak mendapatkannya, maka bisa dengan ucapan
yang baik. "3
Di
samping semua hal-hal tersebut, beliau juga sangat meng-anjurkan sekali agar
menyucikan diri dari meminta-minta (mengemis), dan selalu menyinggung
keutamaan-keutamaan bersabar dan sifat qand'ah (merasa puas dengan yang ada),
beliau menganggap per-buatan meminta-minta sebagai goresan di wajah si
peminta-minta", kecuali dalam kondisi terpaksa. Beliau juga berbicara
kepada mereka mengenai keutamaan-keutamaan ibadah dan ganjaran serta pahalanya
di sisi Allah, mengikat mereka dengan wahyu yang turun kepadanya dari langit
dengan ikatan yang kuat; membacakannya kepada mereka dan mereka pun membacanya
sehingga pelajaran tersebut menjadi sinyal akan hak-hak dakwah yang harus
diemban oleh mereka, berikut efek-efek dari risalah, ditambah lagi urgensi dari
pemahaman dan refleksinya.
Dengan
demikian, beliau telah mengangkat moralitas dan bakat-bakat mereka, membekali
mereka dengan setinggi-tinggi nilai, peng hargaan dan teladan sehingga jadilah
mereka potret bagi puncak
1
HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, Misykátul Mashabill, ibid., h.14.
2
Sunan Abi Daud dan Jami at Tirmidai, Misykátul Mashabih, ibid., 1.169.
3.
Shahih al-Bukhariy, Op.cit, 1/190: 11/890.
4
Lihat mengenai hal itu, Sunan Abt Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa'iy, Ibnu Majah dan
ad-Darimiy, Misykah al-Mashabi, Op.cit, h. 163.
Sumber: Arrahiqul makhtum, syaikh Syafiyurrahman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar